Kamis, 16 Jul 2026
light_mode

Tak Sediakan Plasma Untuk Rakyat, Pemkab Harus Tuntut PT.Palmaris ke Ranah Hukum

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 13 Apr 2016
  • print Cetak

“Hak-Hak Warga Selama Ini Tidak Diberikan, Malah Mereka Harus Dipenjara”

Ketua KNPI Madina dan warga Batahan I

Ketua KNPI Madina dan warga Batahan I

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Madina didesak menuntut PT. Palmaris ke jalur hukum karena perusahaan itu tidak melaksanakan kewajiban kebun plasma untuk rakyat Batahan I.

Desakan itu diutarakan Ketua KNPI Mandailing Natal (Madina) Onggara Lubis didampingi ketua MPI KNPI Madina, Panisean di sekretariat KNPI Madina, Panyabungan, Rabu (13/4/2016) usai menerima delegasi  warga Batahan I.

Delegasi itu merupakan perwakilan 12 keluarga korban warga Batahan I yang ditahan Polres Madina karena diadukan PT. Palmaris atas tuduhan mencuri dengan memanen sawit di lahan yang diklaim PT. Palmarus sebagai miliknya.

Onggara menyatakan, bahwa setiap perusahaan wajib menyediakan kebun plasma untuk warga yang berada di sekitar lokasi perkebunan.

“Soal dimana lokasi lahan plasma-nya, bukan urusan warga, itu urusan perusahaan dan pemerintah daerah. Yang pasti, plasma wajib ada untuk rakyat sebagai salah satu syarat perusahaan boleh membuka perkebunan di suatu daerah,” katanya.

Kewajiban perusahaan itu ditegaskan dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pengaturan Plasma dari Perusahaan. Termasuk dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan.

Permentan Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11ayat (1) menegaskan bahwa “Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh per seratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

Ayat (2) menyatakan “Pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara lain melalui pola kredit, hibah, atau bagi hasil.

Ayat (3) menegaskan “Pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

Ayat (4) menyatakan bahwa “Rencana pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh Bupati/Walikota.

Oleh karenanya, Onggara Lubis dan Panisean meminta Pemkab Madina behenti membelokkan opini seolah-olah harus ada lahan warga supaya ada plasma. “Itu tidak benar, soal lahan bukan urusan warga. Warga jangan diintimidasi harus punya sertifikat lahan. Warga hanya berhak mendapat hasil dari plasma,” imbuh Onggara.

Terkait 12 warga Batahan I yang ditangkap Polres Madina karena diadukan PT Palmaris atas tuduhan mencuri dengan memanen sawit yang diklaim PT. Palmaris sebagai lahannya, KNPI Madina akan melakukan langkah hukum untuk membela warga tersebut.

“Saat ini kuasa hukum kita sedang bergerak melakukan kuasa pembelaan, termasuk meminta penangguhan penahanan terhadap 12 orang yang ditangkap,” ungkap Onggara.

Disebutkan Onggara, harus ada azas keadilan terhadap 12 warga yang ditangkap. “Hak-hak warga selama ini tidak diberikan, malah mereka harus dipenjara,” ujar Onggara.

Onggara menyatakan, bahwa lahan yang dipanen warga itu masih status stand pass sejak era Bupati Hidayat Batubara. Seharusnya PT.Palmaris juga diadukan karena juga turut melakukan pemanenan, kenapa warga yang memanen justru yang dipenjara,” katanya.

Kasus penangkapan 12 warga ini tak adil. Sebab berada di lahan yang bersengketa. Bahkan DPRD Madina pada tahun 2013 juga telah merekomendasikan pencabutan izin PT. Palmaris dan Bupati Madina saat dijabat Hidayat Batubara juga telah menyetop aktivitas PT. Palmaris tahun 2013 lalu. Tetapi Palmaris tetap beraktivitas.

“Saya melihat, ada 3 persoalan yang harus didengar Pemkab Madina. Pertama, selesaikan hak kebun plasma untuk rakyat dan jangan berbelit-belit soal lahan. Kedua, laksanakan rekomendasi DPRD tentang pencabutan izin PT. Palmaris. Ketiga, jangan biarkan rakyat dipenjara karena mereka bukan mencuri,” katanya.

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Madina Dihimbau Pakai Masker

    Warga Madina Dihimbau Pakai Masker

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Madina menghimbau warga Madina agar memakai masker jika keluar dari rumah. Sejauh ini belum ada pernyataan resmi pemerintah daerah Madina tentang tingkat ketebalan asap di Madina dan sudah sejauh mana dampak kerawananya terhadap kesehatan manusia. Namun, sejumlah supir angkutan umum yang diwawancarai mandailing Online, Jum’at (9/10) menyatan jarak pandang dalam […]

  • Asap Datang Lagi

    Asap Datang Lagi

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Setelah sekitar sepekan hilang, kini asap kembali menyelimuti Panyabungan dan kawasan lain di Mandailing Natal. Pantauan di Panyabungan, Rabu (30/9), asap mulai menyelimuti langit sejak pagi, dan terus menebal hingga sore. “Padahal, dalam sepekan terakhir, asap ini telah hilang digerus oleh hujan yang turun,” kata Hollad Lubis kepada Mandailing Online di […]

  • Turnamen Tenis Meja se-Tabagsel Psp Ukir Prestasi Gemilang

    Turnamen Tenis Meja se-Tabagsel Psp Ukir Prestasi Gemilang

    • calendar_month Selasa, 20 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIDIMPUAN, (MO) – Perang antar bintang tenis meja se-Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), kontingen Kota Padangsidimpuan (Psp) selaku tuan rumah mengukir prestasi yang gemilang. Kota psp memboyong juara 1, 2 dan 3. Kejuaraan open turnamen tenis meja yang digelar oleh Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kota Psp berlangsung selama 3 hari sejak tanggal 16-18 November […]

  • Walhi Temukan Indikasi Pelanggaran HAM Oleh PT SMGP

    Walhi Temukan Indikasi Pelanggaran HAM Oleh PT SMGP

    • calendar_month Rabu, 13 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara menemukan indikasi pelanggaran HAM oleh PT SMGP di Sibanggor, Mandailing Natal. Pelanggaran HAM itu merujuk fakta-fakta yang ditemukan pada peristiwa keracunan 58 warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi pada 6 Maret 2022 yang ditengarai terpapar zat H2S ketika pihak SMGP melakukan uji […]

  • Saatnya Mobil Pemadan Disediakan di Pantai Barat

    Saatnya Mobil Pemadan Disediakan di Pantai Barat

    • calendar_month Senin, 16 Des 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    4 Unit Rumah Tak Terselematkan di Natal NATAL (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal (Madina) didesak menempatkan mobil pemadam kebakaran di wilayah Pantai Barat. Sebab, hingga kini satu unit pun belum ada mobil pemadam di kawasan yang memiliki 6 kecamatan itu. Dan selama ini, jika ada kebakaran, kehadiran mobil pemadam tepat waktu masih jauh dari […]

  • Koruptor bahagia atas konflik KPK-Polri

    Koruptor bahagia atas konflik KPK-Polri

    • calendar_month Minggu, 7 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO) – Kasus yang menyeret penyidik Komisi Pemerantasan Korupsi, Komisaris Novel Baswedan, diyakini akan menganggu kasus-kasus korupsi yang tengah ditangani KPK. Untuk itu, perkara yang dituduhkan kepada Novel harus segera diselesaikan. “Mengganggu. Siapa bilang enggak menganggu?” kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, hari ini, ketika ditanya apakah perkara Novel akan […]

expand_less