Selasa, 14 Jul 2026
light_mode

Tuntutan Pidana Percobaan Terhadap Ahok Langgar Peraturan Jagung

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 22 Apr 2017
  • print Cetak

Ridwan Rangkuti,SH.MH

 

SIDIMPUAN (Mandailing Online) – Ketua Persatuan Advokad Indonesia (Peradi)  Tabagsel, Sumatera Utara, Ridwan Rangkuti, SH.MH  menilai tuntuna JPU terhadap Ahok telah melanggar Peraturan Kejaksaan Agung.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok dalam perkara penistaan agama adalah suatu tuntutan pidana yang melanggar Peraturan Jaksa Agung tentang Pedoman Penetapan Tuntutan Pidana dalam Tindak Pidana Umum.

Tuntutan JPU itu juga telah mencederai rasa keadilan karena telah menciptakan disparitas tuntutan pidana dalam perkara yang sama terhadap terdakwa lainnya dalam perkara perkara sebelumnya.

Dalam berbagi PERAJA (Peraturan Jaksa Agung) dan SEJA (Surat Edaran Jaksa Agung), jika menurut JPU tindak pidana yang didakwakan telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan, maka JPU tidak dibenarkan menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman Percobaan, apalagi tindak pidana yang didakwakan menarik perhatian masyarakat luas, maka tuntutan pidananya harus sesuai dengan ancaman pidana yang didakwakan.

Jangankan pasal 156 KUHP yang ancaman hukuman pidananya 4 tahun dan pasal 156 A KUHP yang ancaman pidananya 5 tahun, seharusnya JPU menuntut terdakwa Ahok dengan tuntutan pidana diatas 2 tahun dengan meminta kepada majelis hakim agar terdakwa segera ditahan atau perintah hakim segera menjalani hukuman penjara sekalipun Terdakwa menyatakan Banding.

“Dalam sejarah peradilan di Indonesia, sepanjang yang saya ketahui, JPU tidak pernah menuntut terdakwa dengan hukum Percobaan. Jangankan tindak pidana yang ancaman hukumannya tahunan, yang ancaman hukuman pidana bulanan saja JPU tidak pernah menuntut hukuman Percobaan seperti pasal 310 KUHP atau 406 KUHP, “ sebut Ridwan Rangkuti, dalam siaran pers yang diterima Mandailing Online, Sabtu (22/4/2017).

Dikatakannya, pengajuan tuntutan pidana Percobaan terhadap terdakwa Ahok adalah suatu sinyal kuatnya konspirasi dan intervensi penguasa kepada pejabat penegak hukum dalam Criminal Justice System, dan hal ini sudah terbaca mulai dari tahap penyidikan, pelimpahan perkara hingga tahap persidangan.

Terjadinya disparitas tuntutan terhadap terdakwa yang berstatus pejabat negara, apalagi setingkat Gubernur DKI, telah menciptakan rasa prustasi masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia khususnya terhadap lembaga penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim.

“Bandingkan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya ada yang 4 tahun, akan tetapi penyidik, JPU dan Hakim Tipikor tetap menahan terdakwa mulai dari tingkat penyidikan,” imbuh Ridwan.

“Dalam tindak pidana yang lain, seperti kasus pencurian, penipuan, penggelapan misalnya, yang mana tersangkanya masyarakat biasa, penyidik langsung menahan tersangkanya, demikian juga jaksa dan hakim pada saat persidangan, dan tidak pernah JPU menuntut hukuman Percobaan,” lanjut Ridwan.

Baik Penyidik maupun JPU dalam perkara Ahok telah merusak sendi-sendi penegakan hukum di Indonesia. Dengan kata lain, hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Betapa lelahnya mencari keadilan.

“Saya merasa pesimis akan keberanian majelis hakim untuk menghukum terdakwa Ahok dengan hukum penjara dan memerintahkan terdakwa segera ditahan,” ujar Ridwan.

Jika majelis hakim bukan corong penguasa, maka majelis hakim akan mempertimbangkan bahwa kasus Ahok telah menimbulkan keresahan, perpecahan di kalangan ummat Islam secara nasional, itu adalah hal yang memberatkan terdakwa Ahok, sehingga majelis hakim patut dan wajar untuk menghukum terdakwa Ahok dengab hukuman penjara diatas 2 tahun, dengan perintah terdakwa segera ditahan, sekalipun Terdakwa banding.

“Pertanyaan : beranikah Majelis Hakim meningkatkan citra lembaga pengadilan? Apakah Majelis Hakim akan mendengarkan tuntutan elemen masyarakat atau umat Islam Indonesia. Kita tunggu episode berikutnya setelah Terdakwa dan Penasehat Hukum-nya mengajukan Nota Pembelaan atau Pledoi. Allohu Akbar…Allohu Akbar ..Allohu Akbar…,” seru Ridwan.

Editor    : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Tangkap 9 Penjudi di Sinunukan

    Polisi Tangkap 9 Penjudi di Sinunukan

    • calendar_month Kamis, 20 Jul 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      SINUNUKAN (Mandailing Online) – Sebanyak 9 pria dewasa ditangkap saat sedang bermain judi di Sinunukan, Mandailing Natal, kamis (20/7/2017) Mereka tertangkap basah di satu warung Desa Sinunukan 1, Kecamatan Sinunukan sekira pukul 17.00 Wib petang ini. “Dalam penggerebekan tersebut anggota Tim Operasional Sat Reskrim Polres Madina yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Binton Silalahi […]

  • 273 Juta Perjalanan Dinas Anggota DPRD Madina Fiktif

    273 Juta Perjalanan Dinas Anggota DPRD Madina Fiktif

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 6Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sekitar Rp.273 juta perjalanan dinas 15 anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) tahun 2012 salah gunakan alias fiktif. Dan, Bupati Madina Hidayat Batubara telah meminta kepada 15 anggota DPRD Madina yang terlibat segera mengembalikannya ke kas daerah. “Sesuai surat Bupati kepada DPRD Madina agar segera mengembalikan uang […]

  • Perkuat Silaturahmi, Pomparan Marga Rangkuti Ulosi Kapolres dan Dandim Labuhan Batu

    Perkuat Silaturahmi, Pomparan Marga Rangkuti Ulosi Kapolres dan Dandim Labuhan Batu

    • calendar_month Minggu, 9 Okt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dalam rangka memperkuat tali silaturahmi, Pomparan Marga Rangkuti mangulosi Kapolres Labuhan Batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti dan Dandim Muhammad Faizal Rangkuti, di Aek Nabara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, Minggu (9/10). Silaturahmi ini digelar dengan harapan Anhar dan Faizal turut membesarkan persaudaraan marga Rangkuti di wilayah Labuhan Batu. Tokoh pemuda marga Rangkuti […]

  • Taat Pajak, KUD Kuala Tunak di Madina Lunasi PBB Senilai 2,4 M

    Taat Pajak, KUD Kuala Tunak di Madina Lunasi PBB Senilai 2,4 M

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Muara Batang Gadis ( Mandailing Online ) Koperasi Unit Desa ( KUD ) Kuala Tunak Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) secara resmi telah membayar pokok dan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) kebun plasma sebesar Rp. 2,474,932,914, pembayaran dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Sidimpuan. Uang […]

  • DCS Dapil 5 PDIP Madina

    DCS Dapil 5 PDIP Madina

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 5 dari PDIP Madina. Memperebutkan 9 kursi Meliputi Kecamatan Panyabungan Utara, Siabu, Bukit Malintang, Huta Bargot dan Naga Juang.

  • DPRD Madina Fokuskan Pembebasan Warga Batahan I dari Tahanan Polisi

    DPRD Madina Fokuskan Pembebasan Warga Batahan I dari Tahanan Polisi

    • calendar_month Rabu, 30 Mar 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPRD Madina saat ini memprioritaskan mengeluakan 13 warga Batahan I dari tahanan polisi. Itu dikatakan Ketua DPRD (Mandailing Natal ) Madina, Hj. Leli Hartati menjawab wartawan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II yang dihadiri warga Batahan I Kecamatan Batahan, Rabu (30/3/2016). Mengenai nasib rekomendasi Pansus DPRD Madina tentang pencabutan […]

expand_less