Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Tuntutan Pidana Percobaan Terhadap Ahok Langgar Peraturan Jagung

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 22 Apr 2017
  • print Cetak

Ridwan Rangkuti,SH.MH

 

SIDIMPUAN (Mandailing Online) – Ketua Persatuan Advokad Indonesia (Peradi)  Tabagsel, Sumatera Utara, Ridwan Rangkuti, SH.MH  menilai tuntuna JPU terhadap Ahok telah melanggar Peraturan Kejaksaan Agung.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok dalam perkara penistaan agama adalah suatu tuntutan pidana yang melanggar Peraturan Jaksa Agung tentang Pedoman Penetapan Tuntutan Pidana dalam Tindak Pidana Umum.

Tuntutan JPU itu juga telah mencederai rasa keadilan karena telah menciptakan disparitas tuntutan pidana dalam perkara yang sama terhadap terdakwa lainnya dalam perkara perkara sebelumnya.

Dalam berbagi PERAJA (Peraturan Jaksa Agung) dan SEJA (Surat Edaran Jaksa Agung), jika menurut JPU tindak pidana yang didakwakan telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan, maka JPU tidak dibenarkan menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman Percobaan, apalagi tindak pidana yang didakwakan menarik perhatian masyarakat luas, maka tuntutan pidananya harus sesuai dengan ancaman pidana yang didakwakan.

Jangankan pasal 156 KUHP yang ancaman hukuman pidananya 4 tahun dan pasal 156 A KUHP yang ancaman pidananya 5 tahun, seharusnya JPU menuntut terdakwa Ahok dengan tuntutan pidana diatas 2 tahun dengan meminta kepada majelis hakim agar terdakwa segera ditahan atau perintah hakim segera menjalani hukuman penjara sekalipun Terdakwa menyatakan Banding.

“Dalam sejarah peradilan di Indonesia, sepanjang yang saya ketahui, JPU tidak pernah menuntut terdakwa dengan hukum Percobaan. Jangankan tindak pidana yang ancaman hukumannya tahunan, yang ancaman hukuman pidana bulanan saja JPU tidak pernah menuntut hukuman Percobaan seperti pasal 310 KUHP atau 406 KUHP, “ sebut Ridwan Rangkuti, dalam siaran pers yang diterima Mandailing Online, Sabtu (22/4/2017).

Dikatakannya, pengajuan tuntutan pidana Percobaan terhadap terdakwa Ahok adalah suatu sinyal kuatnya konspirasi dan intervensi penguasa kepada pejabat penegak hukum dalam Criminal Justice System, dan hal ini sudah terbaca mulai dari tahap penyidikan, pelimpahan perkara hingga tahap persidangan.

Terjadinya disparitas tuntutan terhadap terdakwa yang berstatus pejabat negara, apalagi setingkat Gubernur DKI, telah menciptakan rasa prustasi masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia khususnya terhadap lembaga penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim.

“Bandingkan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya ada yang 4 tahun, akan tetapi penyidik, JPU dan Hakim Tipikor tetap menahan terdakwa mulai dari tingkat penyidikan,” imbuh Ridwan.

“Dalam tindak pidana yang lain, seperti kasus pencurian, penipuan, penggelapan misalnya, yang mana tersangkanya masyarakat biasa, penyidik langsung menahan tersangkanya, demikian juga jaksa dan hakim pada saat persidangan, dan tidak pernah JPU menuntut hukuman Percobaan,” lanjut Ridwan.

Baik Penyidik maupun JPU dalam perkara Ahok telah merusak sendi-sendi penegakan hukum di Indonesia. Dengan kata lain, hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Betapa lelahnya mencari keadilan.

“Saya merasa pesimis akan keberanian majelis hakim untuk menghukum terdakwa Ahok dengan hukum penjara dan memerintahkan terdakwa segera ditahan,” ujar Ridwan.

Jika majelis hakim bukan corong penguasa, maka majelis hakim akan mempertimbangkan bahwa kasus Ahok telah menimbulkan keresahan, perpecahan di kalangan ummat Islam secara nasional, itu adalah hal yang memberatkan terdakwa Ahok, sehingga majelis hakim patut dan wajar untuk menghukum terdakwa Ahok dengab hukuman penjara diatas 2 tahun, dengan perintah terdakwa segera ditahan, sekalipun Terdakwa banding.

“Pertanyaan : beranikah Majelis Hakim meningkatkan citra lembaga pengadilan? Apakah Majelis Hakim akan mendengarkan tuntutan elemen masyarakat atau umat Islam Indonesia. Kita tunggu episode berikutnya setelah Terdakwa dan Penasehat Hukum-nya mengajukan Nota Pembelaan atau Pledoi. Allohu Akbar…Allohu Akbar ..Allohu Akbar…,” seru Ridwan.

Editor    : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidak Komisi I ke PT. TBS Langgar Tatib DPRD

    Sidak Komisi I ke PT. TBS Langgar Tatib DPRD

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kedatangan Komisi 1 DPRD ke lokasi PT. Tri Bahtera Srikandi di Sikara-kara, Natal, Sabtu (9/11/2019) dinilai melanggar Tatib DPRD. Itu dikatakan Kuasa Hukum PT. TBS, Ridwan Rangkuti,SH,MH, Sabtu malam melalui akun facebooknya. Dikatakannya, pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang anggota DPRD diatur secara tegas dan jelas di dalam Peraturan Pemerintah […]

  • Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Sibolga

    Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Sibolga

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 5Komentar

    JAKARTA, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wijaya Corruption Watch (WCW) Provinsi Sumatera Utara, akan kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (5/8). Langkah tersebut ditempuh untuk menyampaikan sejumlah bukti tambahan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) Sibolga. “Untuk yang keenam kalinya mungkin Senin (5/8) kita akan kembali mendatangi KPK. Kita […]

  • Mas Tjahjo Ancam Pecat Pejabat Daerah tak Netral

    Mas Tjahjo Ancam Pecat Pejabat Daerah tak Netral

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan tinggal diam menyikapi adanya dugaan keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) terlibat politik praktis, mendukung salah satu pasangan bakal calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2015. Kemendagri, kata Mendagri Tjahjo Kumolo, akan mengambil sikap tegas. Bahkan menjatuhkan sanksi diberhentikan dari jabatan, jika dari hasil penelusuran, laporan Badan […]

  • Madina Pemilik Laut, Tetapi Ikan Laut Dari Luar

    Madina Pemilik Laut, Tetapi Ikan Laut Dari Luar

    • calendar_month Senin, 10 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – “Ini memalukan. Ibaratnya padi dipasok ke sawah. Kabupaten kita (Madina-red) pemilik terpanjang pantai laut di Sumatera Utara, kok ikan dari provinsi lain,” ujar Sutan Mangkutur, pengamat Madina menjawab wartawan, Senin (10/6/2013) di Panyabungan. Itu dikatakan Sutan terkait sekitar 1,7 ton ikan laut per hari dipasok pedagang dari Sumatera Barat ke Kecamatan […]

  • Seorang Gadis Diperkosa Ditaman Raja Batu. Anggota Satpol PP Madina Diduga Terlibat

    Seorang Gadis Diperkosa Ditaman Raja Batu. Anggota Satpol PP Madina Diduga Terlibat

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Seorang Perempuan Warga Pidoli lombang, Panyabungan berinisial SN (20) atau sebut saja mawar ‘diduga’ mengalami tindak asusila Taman Raja Batu pada rabu, (06/11) sekitar Pukul 15:00 Wib. Salah seorang terlapor dan diamankan diduga anggota Satpol PP Madina. Salah seorang diduga terlapor kini diamankan di Polres Madina berinisial I. I diduga adalah […]

  • Kembangkan Pariwisata, Politeknik Pariwisata Medan – Pemkab Madina Teken Kerjasama

    Kembangkan Pariwisata, Politeknik Pariwisata Medan – Pemkab Madina Teken Kerjasama

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Politeknik Pariwisata Medan dan Pemkab Madina menandatangani nota kesepahaman kerjasama meningkatkan sektor pariwisata di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Ruang lingkup kerjasama tertuang dalam empat poin, yakni pengembangan SDM di bidang kepariwisataan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan maupun teknologi tepat guna yang berkaitan dengan kepariwisataan, penguatan manajemen pemerintahan di bidang kepariwisataan, dan […]

expand_less