Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Tuntutan Pidana Percobaan Terhadap Ahok Langgar Peraturan Jagung

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 22 Apr 2017
  • print Cetak

Ridwan Rangkuti,SH.MH

 

SIDIMPUAN (Mandailing Online) – Ketua Persatuan Advokad Indonesia (Peradi)  Tabagsel, Sumatera Utara, Ridwan Rangkuti, SH.MH  menilai tuntuna JPU terhadap Ahok telah melanggar Peraturan Kejaksaan Agung.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok dalam perkara penistaan agama adalah suatu tuntutan pidana yang melanggar Peraturan Jaksa Agung tentang Pedoman Penetapan Tuntutan Pidana dalam Tindak Pidana Umum.

Tuntutan JPU itu juga telah mencederai rasa keadilan karena telah menciptakan disparitas tuntutan pidana dalam perkara yang sama terhadap terdakwa lainnya dalam perkara perkara sebelumnya.

Dalam berbagi PERAJA (Peraturan Jaksa Agung) dan SEJA (Surat Edaran Jaksa Agung), jika menurut JPU tindak pidana yang didakwakan telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan, maka JPU tidak dibenarkan menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman Percobaan, apalagi tindak pidana yang didakwakan menarik perhatian masyarakat luas, maka tuntutan pidananya harus sesuai dengan ancaman pidana yang didakwakan.

Jangankan pasal 156 KUHP yang ancaman hukuman pidananya 4 tahun dan pasal 156 A KUHP yang ancaman pidananya 5 tahun, seharusnya JPU menuntut terdakwa Ahok dengan tuntutan pidana diatas 2 tahun dengan meminta kepada majelis hakim agar terdakwa segera ditahan atau perintah hakim segera menjalani hukuman penjara sekalipun Terdakwa menyatakan Banding.

“Dalam sejarah peradilan di Indonesia, sepanjang yang saya ketahui, JPU tidak pernah menuntut terdakwa dengan hukum Percobaan. Jangankan tindak pidana yang ancaman hukumannya tahunan, yang ancaman hukuman pidana bulanan saja JPU tidak pernah menuntut hukuman Percobaan seperti pasal 310 KUHP atau 406 KUHP, “ sebut Ridwan Rangkuti, dalam siaran pers yang diterima Mandailing Online, Sabtu (22/4/2017).

Dikatakannya, pengajuan tuntutan pidana Percobaan terhadap terdakwa Ahok adalah suatu sinyal kuatnya konspirasi dan intervensi penguasa kepada pejabat penegak hukum dalam Criminal Justice System, dan hal ini sudah terbaca mulai dari tahap penyidikan, pelimpahan perkara hingga tahap persidangan.

Terjadinya disparitas tuntutan terhadap terdakwa yang berstatus pejabat negara, apalagi setingkat Gubernur DKI, telah menciptakan rasa prustasi masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia khususnya terhadap lembaga penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim.

“Bandingkan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya ada yang 4 tahun, akan tetapi penyidik, JPU dan Hakim Tipikor tetap menahan terdakwa mulai dari tingkat penyidikan,” imbuh Ridwan.

“Dalam tindak pidana yang lain, seperti kasus pencurian, penipuan, penggelapan misalnya, yang mana tersangkanya masyarakat biasa, penyidik langsung menahan tersangkanya, demikian juga jaksa dan hakim pada saat persidangan, dan tidak pernah JPU menuntut hukuman Percobaan,” lanjut Ridwan.

Baik Penyidik maupun JPU dalam perkara Ahok telah merusak sendi-sendi penegakan hukum di Indonesia. Dengan kata lain, hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Betapa lelahnya mencari keadilan.

“Saya merasa pesimis akan keberanian majelis hakim untuk menghukum terdakwa Ahok dengan hukum penjara dan memerintahkan terdakwa segera ditahan,” ujar Ridwan.

Jika majelis hakim bukan corong penguasa, maka majelis hakim akan mempertimbangkan bahwa kasus Ahok telah menimbulkan keresahan, perpecahan di kalangan ummat Islam secara nasional, itu adalah hal yang memberatkan terdakwa Ahok, sehingga majelis hakim patut dan wajar untuk menghukum terdakwa Ahok dengab hukuman penjara diatas 2 tahun, dengan perintah terdakwa segera ditahan, sekalipun Terdakwa banding.

“Pertanyaan : beranikah Majelis Hakim meningkatkan citra lembaga pengadilan? Apakah Majelis Hakim akan mendengarkan tuntutan elemen masyarakat atau umat Islam Indonesia. Kita tunggu episode berikutnya setelah Terdakwa dan Penasehat Hukum-nya mengajukan Nota Pembelaan atau Pledoi. Allohu Akbar…Allohu Akbar ..Allohu Akbar…,” seru Ridwan.

Editor    : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karang Taruna Madina Konsisten Jaga Nilai Kearifan Lokal

    Karang Taruna Madina Konsisten Jaga Nilai Kearifan Lokal

    • calendar_month Kamis, 28 Jan 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal sebagai organisasi sosial kepemudaan akan tetap konsisten mewarisi nilai-nilai tradisi leluhur dan tetap menjaga nilai kearifan lokal Mandailing. “Ciri khas yang digali dari unsur-unsur tradisionil Mandailing yang turun temurun dari leluhur kita harus tetap kita jaga dan pertahankan. Kearifan lokal (local genius) Mandailing harus […]

  • Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Didukung

    Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Didukung

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      JAKARTA (Mandailing Online) – Salah satu tokoh Mandailing Natal yang berdomisili di Jakarta, Asman Akhir Nasution mengatakan, Senin (23/3/2015) bahwa acara Forum Grup Diskusi tentang Geothermal (Panas Bumi) yang diselengarakan di Panyabungan pada 17 Maret lalu, merupakan sebuah langkah yang positif. Apalagi, menurutnya, acara yang diprakarsai oleh Bupati Mandailing Natal, H. Dahlan Nasution itu […]

  • Dibutuhkan Konsorsium Pengusaha Daerah untuk Percepatan Ekonomi

    Dibutuhkan Konsorsium Pengusaha Daerah untuk Percepatan Ekonomi

    • calendar_month Minggu, 5 Mar 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Untuk percepatan pemulihan ekonomi di daerah, para kepala daerah di Indonesia perlu membentuk wadah berkumpulnya para pengusaha daerah. “Wadahnya bisa sejenis konsorsium” ujar Irwan Hamdani Daulay, pelaku usaha di Madina, dalam satu keterangan pers diterima Mandailing Online, Ahad (5/4/2023). Konsorsium ini diharapkan mampu memberikan sumbang saran, bantuan pembangunan, sumber daya manusia […]

  • Desa Sipapaga Hasilkan 1 Ton Gula Aren Per Minggu

    Desa Sipapaga Hasilkan 1 Ton Gula Aren Per Minggu

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Desa Sipapaga Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mampu memproduksi gula aren sekitar 1 ton per minggu. “Membuat gula aren merupakan andalan di desa ini, karena di hutan kami tanaman aren tumbuh subur, bahkan juga tumbuh diantara tanaman karet warga, sehingga jika lagi bagus setiap minggunya bisa mencapai 1 ton gula […]

  • Pendaftar Calon Anggota PPK Capai 466 Orang

    Pendaftar Calon Anggota PPK Capai 466 Orang

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Hingga penutupan pendaftaran calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamaan) pada tanggal 28 April sebanyak 466 orang telah mendaftar di KPU Mandailing Natal (Madina). Demikian disampaikan Kepala Sub Bagian Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina, Ali Agustina kepada Mandailing Online, Kamis (30/4). Sejak pendaftaran dibuka pada 20 April lalu, calon yang […]

  • Tim Musrembang Kabupaten Kunjungi Panyabungan Timur

    Tim Musrembang Kabupaten Kunjungi Panyabungan Timur

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Tim Musrembang Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (25/2) kunjungi Kecamatan Panyabungan Timur. Musrembang di Panyabungan Timur ini  dihadiri oleh beberapa instansi dari Kabupaten yakni  Bapeda Madina, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Parawisata, Bapedalda,Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Polsek Panyabungan.(hol)

expand_less