Jumat, 28 Agu 2026
light_mode

Tuntutan Pidana Percobaan Terhadap Ahok Langgar Peraturan Jagung

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 22 Apr 2017
  • print Cetak

Ridwan Rangkuti,SH.MH

 

SIDIMPUAN (Mandailing Online) – Ketua Persatuan Advokad Indonesia (Peradi)  Tabagsel, Sumatera Utara, Ridwan Rangkuti, SH.MH  menilai tuntuna JPU terhadap Ahok telah melanggar Peraturan Kejaksaan Agung.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok dalam perkara penistaan agama adalah suatu tuntutan pidana yang melanggar Peraturan Jaksa Agung tentang Pedoman Penetapan Tuntutan Pidana dalam Tindak Pidana Umum.

Tuntutan JPU itu juga telah mencederai rasa keadilan karena telah menciptakan disparitas tuntutan pidana dalam perkara yang sama terhadap terdakwa lainnya dalam perkara perkara sebelumnya.

Dalam berbagi PERAJA (Peraturan Jaksa Agung) dan SEJA (Surat Edaran Jaksa Agung), jika menurut JPU tindak pidana yang didakwakan telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan, maka JPU tidak dibenarkan menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman Percobaan, apalagi tindak pidana yang didakwakan menarik perhatian masyarakat luas, maka tuntutan pidananya harus sesuai dengan ancaman pidana yang didakwakan.

Jangankan pasal 156 KUHP yang ancaman hukuman pidananya 4 tahun dan pasal 156 A KUHP yang ancaman pidananya 5 tahun, seharusnya JPU menuntut terdakwa Ahok dengan tuntutan pidana diatas 2 tahun dengan meminta kepada majelis hakim agar terdakwa segera ditahan atau perintah hakim segera menjalani hukuman penjara sekalipun Terdakwa menyatakan Banding.

“Dalam sejarah peradilan di Indonesia, sepanjang yang saya ketahui, JPU tidak pernah menuntut terdakwa dengan hukum Percobaan. Jangankan tindak pidana yang ancaman hukumannya tahunan, yang ancaman hukuman pidana bulanan saja JPU tidak pernah menuntut hukuman Percobaan seperti pasal 310 KUHP atau 406 KUHP, “ sebut Ridwan Rangkuti, dalam siaran pers yang diterima Mandailing Online, Sabtu (22/4/2017).

Dikatakannya, pengajuan tuntutan pidana Percobaan terhadap terdakwa Ahok adalah suatu sinyal kuatnya konspirasi dan intervensi penguasa kepada pejabat penegak hukum dalam Criminal Justice System, dan hal ini sudah terbaca mulai dari tahap penyidikan, pelimpahan perkara hingga tahap persidangan.

Terjadinya disparitas tuntutan terhadap terdakwa yang berstatus pejabat negara, apalagi setingkat Gubernur DKI, telah menciptakan rasa prustasi masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia khususnya terhadap lembaga penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim.

“Bandingkan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya ada yang 4 tahun, akan tetapi penyidik, JPU dan Hakim Tipikor tetap menahan terdakwa mulai dari tingkat penyidikan,” imbuh Ridwan.

“Dalam tindak pidana yang lain, seperti kasus pencurian, penipuan, penggelapan misalnya, yang mana tersangkanya masyarakat biasa, penyidik langsung menahan tersangkanya, demikian juga jaksa dan hakim pada saat persidangan, dan tidak pernah JPU menuntut hukuman Percobaan,” lanjut Ridwan.

Baik Penyidik maupun JPU dalam perkara Ahok telah merusak sendi-sendi penegakan hukum di Indonesia. Dengan kata lain, hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Betapa lelahnya mencari keadilan.

“Saya merasa pesimis akan keberanian majelis hakim untuk menghukum terdakwa Ahok dengan hukum penjara dan memerintahkan terdakwa segera ditahan,” ujar Ridwan.

Jika majelis hakim bukan corong penguasa, maka majelis hakim akan mempertimbangkan bahwa kasus Ahok telah menimbulkan keresahan, perpecahan di kalangan ummat Islam secara nasional, itu adalah hal yang memberatkan terdakwa Ahok, sehingga majelis hakim patut dan wajar untuk menghukum terdakwa Ahok dengab hukuman penjara diatas 2 tahun, dengan perintah terdakwa segera ditahan, sekalipun Terdakwa banding.

“Pertanyaan : beranikah Majelis Hakim meningkatkan citra lembaga pengadilan? Apakah Majelis Hakim akan mendengarkan tuntutan elemen masyarakat atau umat Islam Indonesia. Kita tunggu episode berikutnya setelah Terdakwa dan Penasehat Hukum-nya mengajukan Nota Pembelaan atau Pledoi. Allohu Akbar…Allohu Akbar ..Allohu Akbar…,” seru Ridwan.

Editor    : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga MBG Dukung SAHATA Untuk Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur

    Warga MBG Dukung SAHATA Untuk Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MUARA BATANG GADIS (Mandailing Online) – Dukungan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2 Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) di Pilkada Madina 2024 terus mengalir. Kali ini dukungan datang dari sejumlah warga Desa Manuncang dan Desa Tagilang Julu, Kecamatan Muara Batang Gadis. Mereka menyampaikan dukungan ke Paslon SAHATA […]

  • Kabid Dikmenum Madina Raker Tingkatkan Mutu Pelajaran SMP-SMK

    Kabid Dikmenum Madina Raker Tingkatkan Mutu Pelajaran SMP-SMK

    • calendar_month Jumat, 24 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Seluruh kepala sekolah SMP dan SMK sederjat hadiri rapat kerja untuk meningkatkan mutu pelajaran disekolah untuk menghadapi ijian-ujian yang kan datang pada tahun 2010/ 2011 dan untuk meningkatkan proses belajar mengajar yang lebih baik, mencetak siswa/ siswi yang handal dan propesional untuk menuju masa depan siswa / siswi yang cerah di masa yang akan datang. […]

  • “Sebelum PT SMGP hadir, kami tidak pernah keracunan”

    “Sebelum PT SMGP hadir, kami tidak pernah keracunan”

    • calendar_month Rabu, 16 Mar 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  “Sebelum PT SMGP hadir, kami tidak pernah keracunan”. Kalimat itu disampaikan Ketua BPD Sibanggor Julu, Binsar Rajab dalam Rapat Evaluasi Tim Investigasi Lapangan di wellpad A-AE 05. Rapat evaluasi itu dipimpin Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution di aula Pemkab Madina, Rabu (16/3/2022). “Kami belum pernah merasakan apa yang […]

  • BPKP gelar perkara PS Sidimpuan

    BPKP gelar perkara PS Sidimpuan

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PADANGSIDIMPUAN – Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Utara melakukan gelar perkara dugaan korupsi Persatuan Sepakbola Padangsidimpuan (PS Sidimpuan). Gelar perkara itu bertujuan untuk menghitung seberapa besar kerugian negara pada dugaan korupsi manipulasi dana dan data yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kejaksaan, kerugian negara pada perkara […]

  • Kasus Kepala Babi di Musolla, Bupati Himbau Warga Tenang

    Kasus Kepala Babi di Musolla, Bupati Himbau Warga Tenang

    • calendar_month Rabu, 12 Jul 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution menghimbau warga tetap tenang menyikapi pelaku peletak kepala babi di depan musolla. “Persoalan ini kita serahkan saja kepada aparat penegak hukum, biarkan mereka bekerja untuk mengusut kasus ini,” kata bupati kepada wartawan di Taman Raja Batu, Selasa (11/7/2017). Dia menghimbau agar masyarakat jangan mau […]

  • Nurin Futsal bangkitkan sepak bola di Madina

    Nurin Futsal bangkitkan sepak bola di Madina

    • calendar_month Kamis, 7 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN – Dengan diresmikannya Nurin Futsal di Kelurahan Pidoli Lombang Komplek STAIM Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bisa dijadikan stard bagi dunia sepakbola di daerah itu. “Kahadiran lapangan futsal untuk pertama kali di daerah kita bisa dijadikan suatu start bagi bangkitnya dunia olah raga bidang sepakbola. karena saya melihat banyak terdapat bakat-bakat terpendam di […]

expand_less