Jumat, 6 Mar 2026
light_mode

Inspektorat : Nasib Kepala Desa Gunungtua Jae di Tangan Rakyat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2020
  • print Cetak

Rahmad Daulay

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rakyat Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Panyabungan akan menentukan nasib kekuasaan kepala desa mereka.

Rakyat yang akan memutuskan sikap apakah masih mempercayai atau memilih mosi tak percaya terhadap kepala desa dalam forum Musyawarah Desa.

Itu dikatakan Ketua Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Madina, Rahmad Daulay menjawab Mandailing Online di ruang kerjanya, Rabu (19/2/2020).

Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menemukan bahwa mekanisme pemerintahan tidak berjalan dengan baik di Desa Gunung Tua Jae.

Hasil itu diperoleh Inspektorat Madina setelah melakukan rangkaian pemeriksaan dan kajian serta analisa terhadap poin-poin pengaduan warga Gunng Tua Jae.

Tidak jalannya mekanisme itu menyebabkan munculnya banyak kasus, mulai dari perobohan gedung kepala desa hingga persoalan kepengurusan dan dana STM, uang hasil penyewaan molen dan alsintan serta keuangan hasil dari pengelolaan air bersih, juga kegagalan pelaksanaan 3 proyek fisik DD TA 2019.

Berdasar itu semua, Rahmad Daulay menyatakan pihaknya kemungkinan akan menempuh opsi pembinaan kepada kepala desa.

Di sisi lain Inspektorat Madina juga akan menerbitkan rekomendasi pelaksanaan Musyawarah Desa dimana rakyat di desa itu yang akan menentukan apakah masih percaya kepada kepala desa atau mosi tak percaya.

Rekomendasi akan diberikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melaksanakan Musyawarah Desa.

Rahmad menyatakan, BPD adalah lembaga legislatif di tingkat desa.

“BPD itu kan DPR-nya desa,” kata Rahmad.

Apakah BPD mematuhi rekomendasi itu?

“Harus. BPD harus mematuhinya,” ujar Rahmad. Karena BPD memiliki kewajiban moral untuk berjalannya mekanisme pemerintahan yang baik di desa itu.

Kasus kepala desa Gunung Tua Jae mencuat setelah warga mengadukan kepala desa kepada Bupati Madina, Inspektorat Madina dan Polres Madina awal Pebruari lalu.

Terdapat 8 poin di dalam berkas pengaduan itu :

Pertama, penghancuran atau perobohan aset pemerintah berupa kantor Kepala Desa Gunungtua Jae tanpa melalui proses yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah RI nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan pasal 406 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Kedua, Kepala Desa diduga menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya dan tidak jujur, tidak adil dalam mengelola BUMDes tahun 2017 sebesar Rp 105.370.000.

Ketiga, Kepala Desa Gunungtua Jae diduga sewenang wenang menghunjuk pengurus dalam pengelolaan budidaya ikan yang dinilai tidak secara demokratis. Bahkan pembukuan keuangannya tidak ada yang bertanggung jawab untuk membubuhkan tanda tangan.

Keempat, sampai saat ini kepengurusan organisasi masyarakat STM tidak ada lagi diduga akibat tidak adanya perhatian, pengayoman dan pembinaan kepala Desa Gunungtua Jae terhadap masyarakat. Dan, uang sebesar Rp 8 juta yang diserahkan kepengurusan STM sebelumnya bernama Hilman Nasution kepada kepala desa Mardansyah Rangkuti sampai saat ini tidak tahu uang tersebut dikemanakan oleh kepala desa.

Kelima, kepala desa menyewakan mesin molen kepada orang lain di jalan Sabut, Jalan Saba Rimba, Jalan Tambangan, Jalan kebun Lumban Pasir, Jalan Mangga Manis. Masyarakat tidak tahu siapa yang menyewa dan berapa hari disewakan dan uang sewa molen dikemanakan.

Keenam, pembukuan keuangan kepengurusan dan pengelolaan sarana air bersih Desa Gunungtua Jae tidak ada transparansi kepala desa. Sementara biaya pemasangan ke rumah warga dikenakan biaya sebesar Rp 300 ribu dan untuk iuran perbulan dikenakan biaya Rp 6 ribu per pelanggan.

Ketujuh, sejak serah terima kas keuangan dan barang-barang Gapoktan, salah satunya mesin robot padi dari kepala desa sebelumnya kepada kepala desa sekarang tidak diketahui lagi pembukuannya.

Kedelapan, masih ada tiga kegiatan yang diduga belum dikerjakan oleh kepala desa Gunungtua Jae anggaran tahun 2019, yaitu rehab madrasah, pembangunan drainase, dan pembangunan jalan serta beberapa kegiatan lainnya.

Peliput : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peneliti YRKI: Ada Yang Salah Dalam Tata Kelola Desa

    Peneliti YRKI: Ada Yang Salah Dalam Tata Kelola Desa

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PADANGSIDIMPUAN (Mandailing Online) -Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI) kembali menyoroti perkembangan Desa setelah 5 tahun berlangsungnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Peneliti YRKI, Agus Anwar Sipahutar, SH.I, MH menyebutkan bahwa salah satu pertimbangan dikeluarkannya UU Desa tersebut adalah untuk memberdayakan agar menjadikan Desa itu menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis, […]

  • KESUSASTRAAN MANDAILING (bagian 2)

    KESUSASTRAAN MANDAILING (bagian 2)

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Askolani Nasution Beberapa tonggak sastra yang berkembang di kolonial tersebut patut dicatat periode-periode pertumbuhan sastra berikut: Willem Iskander (1840-1876). Ia menulis dalam bahasa Mandailing yang amat imajinatif terutama karena dipengaruhi kemampuannya yang tinggi dalam penguasaan bahasa Melayu. Karya-karyanya dipublikasikan secara luas setelah kematiannya, antara lain: “Hendrik Nadenggan Roa, Sada Boekoe Basaon ni Dakdanak.” […]

  • Wabup Tutup MQK Madina

    Wabup Tutup MQK Madina

    • calendar_month Kamis, 20 Okt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    LEMBAH SORIK MARAPI (Mandailing Online) – Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) 2022 resmi ditutup oleh Wakil Bupati Mandailing Natal (Masina) Atika Azmi Utammi Nasution di Pondok Pesantren Roihanul Jannah, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kamis (20/10/2022). Atika mengatakan selama tiga hari mengikuti rangkaian kegiatan MQK tingkat Kabupaten Madina telah disaksikan bersama dengan penampilan seluruh peserta dengan seluruh […]

  • Irwan Daulay : Madina Harus Melakukan Terobosan Terkait Tingginya Angka Kemiskinan dan Rendahnya IPM

    Irwan Daulay : Madina Harus Melakukan Terobosan Terkait Tingginya Angka Kemiskinan dan Rendahnya IPM

    • calendar_month Rabu, 19 Jul 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal sudah waktunya melakukan terobosan penting dalam upaya menurunkan angka kemiskina dan menaikkan IPM yang  masih rendah. Salah satu upayanya melalui pembentukan Tim Ekonomi yang kuat. Berikan mereka kewenangan penuh untuk bekerja,” ujar tokoh masyarakat Madina, Irwan H. Daulay dalam akun fecebook-nya, Rabu (19/7/2017). Seiring dengan pembentukan […]

  • Fraksi Golkar : Bupati Harusnya Mencopot Tersangka Koruptor

    Fraksi Golkar : Bupati Harusnya Mencopot Tersangka Koruptor

    • calendar_month Rabu, 10 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Madina harusnya tak menjamin pejabat tersangka koruptor yang berakibat polisi tak bisa melakukan penahanan. “Seharusnya bupati mencopot jabatan, bukan memberikan jaminan,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Mandailing Natal (Madina) As. Imran Khaitamy Daulah SH kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (9/2). Itu dikatakan Imran terkait kegagalan Polres Madina menahan […]

  • Madina Endemis Malaria

    Madina Endemis Malaria

    • calendar_month Minggu, 14 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Kabupaten Mandailing Natal (Madina) merupakan salah satu daerah endemis malaria di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). “Dari sekitar 24 ribuan masyarakat Madina, 9.671 jiwa terjangkit malaria,” sebut Kepala Kantor Penanggulangan Malaria Pemkab Madina, Arifin Fausi Lubis Apt MM, kepada METRO, di ruang kerjanya, Jumat (12/11). Arifin menambahkan, malaria merupakan penyakit yang harus ditangani serius dan […]

expand_less