Minggu, 6 Sep 2026
light_mode

Inspektorat : Nasib Kepala Desa Gunungtua Jae di Tangan Rakyat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2020
  • print Cetak

Rahmad Daulay

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rakyat Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Panyabungan akan menentukan nasib kekuasaan kepala desa mereka.

Rakyat yang akan memutuskan sikap apakah masih mempercayai atau memilih mosi tak percaya terhadap kepala desa dalam forum Musyawarah Desa.

Itu dikatakan Ketua Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Madina, Rahmad Daulay menjawab Mandailing Online di ruang kerjanya, Rabu (19/2/2020).

Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menemukan bahwa mekanisme pemerintahan tidak berjalan dengan baik di Desa Gunung Tua Jae.

Hasil itu diperoleh Inspektorat Madina setelah melakukan rangkaian pemeriksaan dan kajian serta analisa terhadap poin-poin pengaduan warga Gunng Tua Jae.

Tidak jalannya mekanisme itu menyebabkan munculnya banyak kasus, mulai dari perobohan gedung kepala desa hingga persoalan kepengurusan dan dana STM, uang hasil penyewaan molen dan alsintan serta keuangan hasil dari pengelolaan air bersih, juga kegagalan pelaksanaan 3 proyek fisik DD TA 2019.

Berdasar itu semua, Rahmad Daulay menyatakan pihaknya kemungkinan akan menempuh opsi pembinaan kepada kepala desa.

Di sisi lain Inspektorat Madina juga akan menerbitkan rekomendasi pelaksanaan Musyawarah Desa dimana rakyat di desa itu yang akan menentukan apakah masih percaya kepada kepala desa atau mosi tak percaya.

Rekomendasi akan diberikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melaksanakan Musyawarah Desa.

Rahmad menyatakan, BPD adalah lembaga legislatif di tingkat desa.

“BPD itu kan DPR-nya desa,” kata Rahmad.

Apakah BPD mematuhi rekomendasi itu?

“Harus. BPD harus mematuhinya,” ujar Rahmad. Karena BPD memiliki kewajiban moral untuk berjalannya mekanisme pemerintahan yang baik di desa itu.

Kasus kepala desa Gunung Tua Jae mencuat setelah warga mengadukan kepala desa kepada Bupati Madina, Inspektorat Madina dan Polres Madina awal Pebruari lalu.

Terdapat 8 poin di dalam berkas pengaduan itu :

Pertama, penghancuran atau perobohan aset pemerintah berupa kantor Kepala Desa Gunungtua Jae tanpa melalui proses yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah RI nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan pasal 406 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Kedua, Kepala Desa diduga menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya dan tidak jujur, tidak adil dalam mengelola BUMDes tahun 2017 sebesar Rp 105.370.000.

Ketiga, Kepala Desa Gunungtua Jae diduga sewenang wenang menghunjuk pengurus dalam pengelolaan budidaya ikan yang dinilai tidak secara demokratis. Bahkan pembukuan keuangannya tidak ada yang bertanggung jawab untuk membubuhkan tanda tangan.

Keempat, sampai saat ini kepengurusan organisasi masyarakat STM tidak ada lagi diduga akibat tidak adanya perhatian, pengayoman dan pembinaan kepala Desa Gunungtua Jae terhadap masyarakat. Dan, uang sebesar Rp 8 juta yang diserahkan kepengurusan STM sebelumnya bernama Hilman Nasution kepada kepala desa Mardansyah Rangkuti sampai saat ini tidak tahu uang tersebut dikemanakan oleh kepala desa.

Kelima, kepala desa menyewakan mesin molen kepada orang lain di jalan Sabut, Jalan Saba Rimba, Jalan Tambangan, Jalan kebun Lumban Pasir, Jalan Mangga Manis. Masyarakat tidak tahu siapa yang menyewa dan berapa hari disewakan dan uang sewa molen dikemanakan.

Keenam, pembukuan keuangan kepengurusan dan pengelolaan sarana air bersih Desa Gunungtua Jae tidak ada transparansi kepala desa. Sementara biaya pemasangan ke rumah warga dikenakan biaya sebesar Rp 300 ribu dan untuk iuran perbulan dikenakan biaya Rp 6 ribu per pelanggan.

Ketujuh, sejak serah terima kas keuangan dan barang-barang Gapoktan, salah satunya mesin robot padi dari kepala desa sebelumnya kepada kepala desa sekarang tidak diketahui lagi pembukuannya.

Kedelapan, masih ada tiga kegiatan yang diduga belum dikerjakan oleh kepala desa Gunungtua Jae anggaran tahun 2019, yaitu rehab madrasah, pembangunan drainase, dan pembangunan jalan serta beberapa kegiatan lainnya.

Peliput : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sati Nasution Willem Iskander, 1840-1876 (2)

    Sati Nasution Willem Iskander, 1840-1876 (2)

    • calendar_month Kamis, 6 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Oleh Basyral Hamidy Harahap (Diposting oleh: Erond L. Damanik, M.Si – Pusat Studi Sejarah dan Ilmu-ilmu Sosial Lembaga Penelitian-Universitas Negeri Medan) Jadi sudah pasti Charles Adriaan van Ophuysen tak pernah bertemu dengan Willem Iskander, apatah lagi sebagai guru bagi Willem Iskander. Yang benar adalah, ada murid Willem Iskander yang sejawat Charles Adriaan van Ophuysen sebagai […]

  • Kuota Sertifikasi Guru Tabagsel 2.687 Orang

    Kuota Sertifikasi Guru Tabagsel 2.687 Orang

    • calendar_month Rabu, 5 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN- Pada 2011 ini, jumlah kuota sertifikasi guru Sumatera Utara (Sumut) meningkat hingga lebih dari 300 persen. Jika tahun lalu kuota sertifikasi guru untuk Sumut hanya 7.447 orang, tahun ini sebanyak 23.900 orang. Sementara untuk Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) kuota sertifikasi guru 2.687. Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sumut Mahdi Ibrahim didampingi Sekretaris LPMP […]

  • Mahasiswa Malikulssaleh Kelompok 187 Sosialisasi Prokes di TK

    Mahasiswa Malikulssaleh Kelompok 187 Sosialisasi Prokes di TK

    • calendar_month Selasa, 23 Nov 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    ACEH TAMIANG (Mandailing Online) – Mahasiswa memiliki peran dalam memberhasilkan kampanye pencegahan sebaran virus corona. Hal ini yang melandasi para mahasiswa KKN-PPM Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh, Kelompok 187 mensosialisasikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, pekan ini. Sosialisasi dilakukan kepada murid TK AMALIA di Dusun Bukit Suling, Desa Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang,  […]

  • Usai Seminar, Gerep Institute Punya Beban Strategis Pengusulan Pahlawan Nasional

    Usai Seminar, Gerep Institute Punya Beban Strategis Pengusulan Pahlawan Nasional

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Muhammad Ludfan Nasution Pegiat di Gerep Institute (pusat kajian Mandailing)   Seminar usulan gelar Pahlawan Nasional bagi Sutan Iskandar (Willem Iskander), insya-Allah akan diselenggarakan besok (Jum’at, 19/6/2026) di STAIN Madina. Diselenggarakan Pemerintah Daerah Madina bersama Gerep Institute. Seminar boleh saja selesai. Narasumber berbicara. Makalah dipresentasikan. Akademisi, budayawan, tokoh adat dan masyarakat menyampaikan pandangan. Itu […]

  • Umat Muslim Madina Solat Gaib Untuk Muslim Rohingya

    Umat Muslim Madina Solat Gaib Untuk Muslim Rohingya

    • calendar_month Jumat, 15 Sep 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sekitar seribu kaum muslim Mandailing Natal (Madina) melakukan dzikir akbar untuk Muslim Rohingya. Selain zikir, juga dilakukan doa bersama, taushiyah, shalat ghaib jenazah, dan penggalangan Sumbangan Kemanusiaan Peduli Muslim Rohingya. Seluruh kegiatan itu dilaksanakan di lapangan Jl. Abri, samping bank Sumut Panyabungan, Jum’at (15/9/2017). Turut berhadir anatar lain, Ketua MUI […]

  • DPRD Minta Tunta Penerbitan HGU Kepada PT Randy

    DPRD Minta Tunta Penerbitan HGU Kepada PT Randy

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    foto gedung DPRD Madina PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ilyas Siswadi meminta pemkab menunda penerbitan HGU kepada PT. Rendy Permata Raya sebelum status lahan tuntas. Pasalnya, kondisi di lapangan diduga terjadi tumpang tindih lahan antara yang diklaim perusahaan itu dengan lahan Trans Singkuang di Kecamatan Muara Batang Gadis. […]

expand_less