Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

Mempertanyakan Netralitas Pejabat Pemkab Madina di PSU Pilkada

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
  • print Cetak

Ilustrasi grafis PSU Pilkada Madina

Catatan : Miswaruddin Daulay

Pemilihan Kepala Daerah, yang biasa kita kenal dengan istilah Pilkada, diatur dengan lengkap pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Netralitas pejabat daerah dan kepala desa dengan sangat jelas diatur pada UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 71 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut : “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Pelanggaran terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (1) tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 187 Ayat (6) yang berbunyi sebagai berikut : “Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Ayat (1) dan/atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”.  

Bagaimanakah penerapan dari UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (1) dan UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 187 Ayat (6) tersebut pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Mandailing Natal tanggal 24 April 2021 yang merupakan amanah putusan Mahkamah Konstitusi?

Dari hasil pemantauan di lapangan diperoleh informasi bahwa ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang juga merupakan adik kandung Bupati Mandailing Natal. Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud adalah diduga menerbitkan KTP tanpa melalui prosedur resmi terhadap diduga sekitar 20 sampai 30 orang di desa Kampung Baru di mana orang tersebut diduga sudah tidak berdomisili di desa Kampung Baru dan diduga sudah menetap dan berkeluarga di daerah lain, namun mereka masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Seharusnya DPT terdiri dari orang yang menetap di desa Kampung Baru, bukan orang yang sudah pindah dan menetap di daerah lain. Hal ini diduga merupakan upaya untuk memenangkan salah satu pasangan calon Bupati yang merupakan petahana.

Demikian juga dengan Kepala Dinas Kesehatan yang merupakan adek ipar dari Bupati Mandailing Natal diduga telah menyalahgunakan wewenang di mana diduga telah memerintahkan aparatur sipil negara yang bertugas di Dinas Kesehatan inisial S untuk berupaya ikut memenangkan salah satu pasangan calon Bupati yang merupakan petahana.

Demikian juga dengan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa diduga telah membiarkan Kepala Desa Kampung Baru dan Kepala Desa Simanondong untuk mempengaruhi suara di desa Kampung Baru.

Demikian juga dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan diduga telah menyalahgunakan wewenang diduga telah memerintahkan semua guru dan tenaga honorer yang berdomisili di desa Kampung Baru untuk ikut memilih dan memenangkan salah satu pasangan calon Bupati yang merupakan petahana.  

Terhadap keempat Kepala Dinas di atas, diduga dengan tindakan yang mereka lakukan diduga sudah melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (1). Dalam hal ini Bawaslu sebagai instansi pemerintah yang memiliki tugas pengawasan pelanggaran pilkada seharusnya sudah bisa memproses penyalahgunaan wewenang yang dilakukan 4 orang Kepala Dinas tersebut. Yang mana apabila terbukti maka seharusnya diberikan sangsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 187 Ayat (6) yaitu pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Kita berharap Bawaslu bisa menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU Pilkada dan seluruh peraturan turunannya. Pengalaman kita terdahulu tentang adanya kecurangan pilkada yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua terutama kepada Bawaslu. Untuk itu maka kita berharap Bawaslu bisa memberikan contoh dan suri tauladan yang terbaik dalam menjalankan peraturan perundang-undangan. Rakyat akan patuh pada peraturan perundang-undangan apabila instansi negara seperti Bawaslu memberi contoh yang baik tentang kepatuhan pada perundang-undangan. ***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meski Pemda Tawarkan Pengangkatan Tanpa Tes, Pengunjuk Rasa Tetap Minta Pembatalan Pengumuman PPPK Madina

    Meski Pemda Tawarkan Pengangkatan Tanpa Tes, Pengunjuk Rasa Tetap Minta Pembatalan Pengumuman PPPK Madina

    • calendar_month Rabu, 27 Des 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- Aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dari kalangan pelamar PPPK yang menganggap terzolimi dengan petugas Satpol PP dan Polisi sempat terjadi karena 30 menit massa berorasi di depan pintu masuk kantor bupati, tak satupun pejabat menemui pengunjuk rasa. Rabu 27/12/2023. Kedatangan para pelanar PPPK yang dinyatakan kalah ke Kantor Bupati […]

  • Hari Guru, Yusuf Nasution Beri Bingkisan Kepada Guru

    Hari Guru, Yusuf Nasution Beri Bingkisan Kepada Guru

    • calendar_month Jumat, 27 Nov 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN  (Mandailing Online) – Calon Bupati Mandailing Natal nomor urut 1, Drs HM Yusuf Nasution,M.Si memberikan bingkisan kepada beberapa orang guru di Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Rabu (25/11). Pemberian bingkisan ini merupakan penghargaan kepada guru di Hari Guru 2015. Guru merupakan tulang punggung pencerdasan anak bangsa. Kunjungan Yusuf Nasution ke Desa Lumban Dolok ini […]

  • Pendukung Sofwat-Zubeir Kian Bertambah

    Pendukung Sofwat-Zubeir Kian Bertambah

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      LINGGABAYU (Mandailing Online) — Peta dukungan kepada pasangan Sofwat-Zubaeir terus mengalir di berbagai wilayah Mandailing Natal (Madina). Termasuk di kawasan Pantai Barat Madina, sejumlah komponen menyatakan mendukung H.M. Sofwat Nasution-Ir. H. Zubeir Lubis sebagai kandidat bupati/wakil bupati untuk Pilkada Madina. Tim Trabas Sinunukan melakukan silaturrahmi dengan Ir. H. Zubeir Lubis, Minggu malam (17/5-2020). Pada […]

  • Kasus Taman Raja Batu : Pemkab Madina Bentuk Pengacara

    Kasus Taman Raja Batu : Pemkab Madina Bentuk Pengacara

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Pemkab Madina telah membentuk Tim pengacara untuk mendampingi para pejabat tersangka kasus Taman Raja Batu. Itu diungkapkan Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Mandailing Natal (Madina), Munawar SH menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya, Selasa (23/7/2019). Pembentukan tim pengacara itu menyusul penetapan 3 tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jum’at pekan […]

  • KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Mandailing

    KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Mandailing

    • calendar_month Jumat, 21 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa tahanan Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara dan dua tersangka kasus penyuapan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Madina Khairil Anwar dan pengusaha Surung Pandjaitan. Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, perpanjangan masa penahanan otomatis dilakukan, karena masa tahanan 20 hari pertama telah berakhir. Ketiga […]

  • Doakan Saipullah, Jamaah Tahlilan Sahotom Berzikir 70 Ribu

    Doakan Saipullah, Jamaah Tahlilan Sahotom Berzikir 70 Ribu

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Jamaah Tahlilan Sahotom di Lorong III, Kelurahan Simangambat, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menggelar tahlilan 70.000, Sabtu (5/10/2024) malam. Kegiatan ini diadakan sebagai bentuk dukungan spiritual kepada calon Bupati Madina nomor urut 2 Saipullah Nasution yang diundang secara khusus untuk menghadiri acara itu. Pengajian itu dipimpin tokoh agama setempat, Sobaruddin […]

expand_less