Sabtu, 2 Mei 2026
light_mode

Mempertanyakan Netralitas Pejabat Pemkab Madina di PSU Pilkada

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
  • print Cetak

Ilustrasi grafis PSU Pilkada Madina

Catatan : Miswaruddin Daulay

Pemilihan Kepala Daerah, yang biasa kita kenal dengan istilah Pilkada, diatur dengan lengkap pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Netralitas pejabat daerah dan kepala desa dengan sangat jelas diatur pada UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 71 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut : “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Pelanggaran terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (1) tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 187 Ayat (6) yang berbunyi sebagai berikut : “Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Ayat (1) dan/atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”.  

Bagaimanakah penerapan dari UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (1) dan UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 187 Ayat (6) tersebut pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Mandailing Natal tanggal 24 April 2021 yang merupakan amanah putusan Mahkamah Konstitusi?

Dari hasil pemantauan di lapangan diperoleh informasi bahwa ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang juga merupakan adik kandung Bupati Mandailing Natal. Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud adalah diduga menerbitkan KTP tanpa melalui prosedur resmi terhadap diduga sekitar 20 sampai 30 orang di desa Kampung Baru di mana orang tersebut diduga sudah tidak berdomisili di desa Kampung Baru dan diduga sudah menetap dan berkeluarga di daerah lain, namun mereka masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Seharusnya DPT terdiri dari orang yang menetap di desa Kampung Baru, bukan orang yang sudah pindah dan menetap di daerah lain. Hal ini diduga merupakan upaya untuk memenangkan salah satu pasangan calon Bupati yang merupakan petahana.

Demikian juga dengan Kepala Dinas Kesehatan yang merupakan adek ipar dari Bupati Mandailing Natal diduga telah menyalahgunakan wewenang di mana diduga telah memerintahkan aparatur sipil negara yang bertugas di Dinas Kesehatan inisial S untuk berupaya ikut memenangkan salah satu pasangan calon Bupati yang merupakan petahana.

Demikian juga dengan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa diduga telah membiarkan Kepala Desa Kampung Baru dan Kepala Desa Simanondong untuk mempengaruhi suara di desa Kampung Baru.

Demikian juga dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan diduga telah menyalahgunakan wewenang diduga telah memerintahkan semua guru dan tenaga honorer yang berdomisili di desa Kampung Baru untuk ikut memilih dan memenangkan salah satu pasangan calon Bupati yang merupakan petahana.  

Terhadap keempat Kepala Dinas di atas, diduga dengan tindakan yang mereka lakukan diduga sudah melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (1). Dalam hal ini Bawaslu sebagai instansi pemerintah yang memiliki tugas pengawasan pelanggaran pilkada seharusnya sudah bisa memproses penyalahgunaan wewenang yang dilakukan 4 orang Kepala Dinas tersebut. Yang mana apabila terbukti maka seharusnya diberikan sangsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 187 Ayat (6) yaitu pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Kita berharap Bawaslu bisa menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU Pilkada dan seluruh peraturan turunannya. Pengalaman kita terdahulu tentang adanya kecurangan pilkada yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua terutama kepada Bawaslu. Untuk itu maka kita berharap Bawaslu bisa memberikan contoh dan suri tauladan yang terbaik dalam menjalankan peraturan perundang-undangan. Rakyat akan patuh pada peraturan perundang-undangan apabila instansi negara seperti Bawaslu memberi contoh yang baik tentang kepatuhan pada perundang-undangan. ***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • LBH Medan Minta Amnesti Internasional Tangani Penembakan di Sorikmas Mining Madina

    LBH Medan Minta Amnesti Internasional Tangani Penembakan di Sorikmas Mining Madina

    • calendar_month Minggu, 5 Jun 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan terus melawan kebijakan kepolisian dalam menyelesaikan konflik di PT Sorik Merapi Mas,Kecamatan Siabu, Mandailing Natal (Madina). Setelah melaporkan kasus ini kepada presiden, kapolri dan pimpinan lembaga tinggi negara,LBH Medan kini meminta bantuan dari lembaga HAM internasional. ”Ya, amnesti Internasional yang mendukung tentang Hak Asasi Manusia (HAM),” ucap Direktur LBH […]

  • Komnas HAM: Polri teror wartawan di Bima

    Komnas HAM: Polri teror wartawan di Bima

    • calendar_month Jumat, 6 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    strong>JAKARTA – Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo diminta untuk menghimbau anggota-anggotanya di Bima, Nusa Tenggara Barat untuk segera menghentikan intimidasi terhadap sejumlah pekerja jurnalistik. Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menanggapi pernyataan Ketua Komnas HAM terkait adanya teror terhadap sejumlah wartawan di Bima. “Berdasarkan informasi ini, kita meminta kepada Kapolri untuk […]

  • Gempa 5,5 SR Guncang Psp

    Gempa 5,5 SR Guncang Psp

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIDIMPUAN- Gempa berkekuatan 5,5 skala Richter mengguncang Psp, Senin (7/2) sekira pukul 15.08 WIB. Guncangan gempa terasa sampai ke Madina, Sibolga, dan Tapteng. Uniknya, meski guncangan terasa hingga ke luar daerah, masyarakat Psp justru banyak yang mengaku tidak merasakan gempa yang memang hanya berlangsung selama 5 detik tersebut. Kabid Pelayanan Data dan Informasi Balai Besar […]

  • Dilarang Bikin Aturan Domisili untuk Syarat Daftar CPNS

    Dilarang Bikin Aturan Domisili untuk Syarat Daftar CPNS

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    JAKARTA, – Pemerintah tidak membolehkan adanya daerah yang membuat aturan tentang domisili sebagai salah satu syarat pelamar CPNS. Seluruh warga negara indonesia berhak memilih tempat untuk ikuti tes CPNS yang akan mulai pada November depan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) M. Imanuddin […]

  • Momentum Menyongsong Madina yang Lebih Maju

    Momentum Menyongsong Madina yang Lebih Maju

    • calendar_month Senin, 29 Nov 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. M. Ja’far Sukhairi Nasution mengajak pegawai di lingkungan Pemkab Madina menjadikan peringatan ke-57 tahun Hari Korpri momentum menyongsong Madina yang lebih maju. Hal itu disampaikan Bupati saat memimpin apel pagi sekaligus upacara peringatan 50 tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di pelataran Masjid Agung Nur Ala […]

  • Ulama Undang Jokowi ke Madina

    Ulama Undang Jokowi ke Madina

    • calendar_month Selasa, 18 Des 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Sejumlah ulama dari Mandailing Natal bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/12/2018) pagi. Pertemuan itu dalam rangka menyampaikan undangan para ulama kepada Jokowi untuk menhadiri tabligh akbar pada pertengahan Janurai 2019 di Mandailing Natal (Madina). Rombongan ulama ini didampingi Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution serta Ketua […]

expand_less