Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Mempertanyakan Netralitas Pejabat Pemkab Madina di PSU Pilkada

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
  • print Cetak

Ilustrasi grafis PSU Pilkada Madina

Catatan : Miswaruddin Daulay

Pemilihan Kepala Daerah, yang biasa kita kenal dengan istilah Pilkada, diatur dengan lengkap pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Netralitas pejabat daerah dan kepala desa dengan sangat jelas diatur pada UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 71 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut : “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Pelanggaran terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (1) tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 187 Ayat (6) yang berbunyi sebagai berikut : “Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Ayat (1) dan/atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”.  

Bagaimanakah penerapan dari UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (1) dan UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 187 Ayat (6) tersebut pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Mandailing Natal tanggal 24 April 2021 yang merupakan amanah putusan Mahkamah Konstitusi?

Dari hasil pemantauan di lapangan diperoleh informasi bahwa ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang juga merupakan adik kandung Bupati Mandailing Natal. Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud adalah diduga menerbitkan KTP tanpa melalui prosedur resmi terhadap diduga sekitar 20 sampai 30 orang di desa Kampung Baru di mana orang tersebut diduga sudah tidak berdomisili di desa Kampung Baru dan diduga sudah menetap dan berkeluarga di daerah lain, namun mereka masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Seharusnya DPT terdiri dari orang yang menetap di desa Kampung Baru, bukan orang yang sudah pindah dan menetap di daerah lain. Hal ini diduga merupakan upaya untuk memenangkan salah satu pasangan calon Bupati yang merupakan petahana.

Demikian juga dengan Kepala Dinas Kesehatan yang merupakan adek ipar dari Bupati Mandailing Natal diduga telah menyalahgunakan wewenang di mana diduga telah memerintahkan aparatur sipil negara yang bertugas di Dinas Kesehatan inisial S untuk berupaya ikut memenangkan salah satu pasangan calon Bupati yang merupakan petahana.

Demikian juga dengan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa diduga telah membiarkan Kepala Desa Kampung Baru dan Kepala Desa Simanondong untuk mempengaruhi suara di desa Kampung Baru.

Demikian juga dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan diduga telah menyalahgunakan wewenang diduga telah memerintahkan semua guru dan tenaga honorer yang berdomisili di desa Kampung Baru untuk ikut memilih dan memenangkan salah satu pasangan calon Bupati yang merupakan petahana.  

Terhadap keempat Kepala Dinas di atas, diduga dengan tindakan yang mereka lakukan diduga sudah melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (1). Dalam hal ini Bawaslu sebagai instansi pemerintah yang memiliki tugas pengawasan pelanggaran pilkada seharusnya sudah bisa memproses penyalahgunaan wewenang yang dilakukan 4 orang Kepala Dinas tersebut. Yang mana apabila terbukti maka seharusnya diberikan sangsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 187 Ayat (6) yaitu pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Kita berharap Bawaslu bisa menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU Pilkada dan seluruh peraturan turunannya. Pengalaman kita terdahulu tentang adanya kecurangan pilkada yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua terutama kepada Bawaslu. Untuk itu maka kita berharap Bawaslu bisa memberikan contoh dan suri tauladan yang terbaik dalam menjalankan peraturan perundang-undangan. Rakyat akan patuh pada peraturan perundang-undangan apabila instansi negara seperti Bawaslu memberi contoh yang baik tentang kepatuhan pada perundang-undangan. ***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selalu Longsor, Trase Jalinsum Titik Purba Lamo Dialihkan

    Selalu Longsor, Trase Jalinsum Titik Purba Lamo Dialihkan

    • calendar_month Jumat, 29 Okt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LEMBAH SORIK MARAPI (Mandailing Online) – Pemerintah terpaksa mengalihkan trase jalan lintas Sumatera di titik Desa Purba Lamo Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Alih trase ini satu-satunya solusi karena badan jalan telah beberapa kali amblas dan longsor. Longsor itu selalu menimbulkan masalah transportasi karena ruas jalan ini merupakan jalan utama […]

  • Gerindra Madina Usung Harun Mustafa Nasution Jadi Bacalon Bupati

    Gerindra Madina Usung Harun Mustafa Nasution Jadi Bacalon Bupati

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

            MADINA – Mandailing Online : Ketua Partai Gerindra Mandailing Natal ( Madina) Erwin Efendi Lubis Selasa 6/8 sambangi markas Forum Wartawan Kota ( Firwakot) ditaman kota panyabungan. Beliau datang sendiri dengan niat silaturahmi dengan wartawan untuk bersilaturahmi. ” Pertemuan ini tidak ada desain ya, kalau teman teman tanya sikap Gerindra di […]

  • Timor Leste v Indonesia

    Timor Leste v Indonesia

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Pantang Anggap Remeh SIDOARJO, – Perjalanan Indonesia untuk menjadi juara piala AFF U-19 tahun 2013 kian dekat. Dalam laga babak semifinal, Indonesia akan berjumpa dengan saudara mudanya, Timor Leste yang bakal digelar di Stadion Gelora Delta Sidoarjo sore (20/9) ini (Siaran langsung MNC TV pukul 16.00 WIB). Kedua tim menunjukkan kesiapannya dalam latihan kemarin sore. […]

  • Mutasi Pejabat Pemkab Madina Dinilai Berbau Politis

    Mutasi Pejabat Pemkab Madina Dinilai Berbau Politis

    • calendar_month Selasa, 29 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemkab Mandailing Natal (Madina) oleh Bupati Madina Aspan Sopian Batubara yang telah berlangsung beberapa kali menimbulkan persepsi negatif dan kontroversial di tengah masyarakat Madina. Reaksi keras datang dari beberapa elemen mahasiswa dan pemuda Madina menyikapi mutasi ini. “Kita mengecam pelaksanaan Mutasi ini karena menurut penilaian kita mutasi yang telah […]

  • Peran Strategis Kadin Madina Mendukung Upaya Pemkab Dalam Percepatan Pembangunan Madina

    Peran Strategis Kadin Madina Mendukung Upaya Pemkab Dalam Percepatan Pembangunan Madina

    • calendar_month Senin, 2 Apr 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Upaya percepatan pembangunan Kabupaten Mandailing Natal tak melulu disandarkan pada pundak pemerintah daerah. Diperlukan dukungan dan peran serta keterlibatan dari berbagai kalangan. Peran masyarakat sangat urgen karena masing-masing elemen memiliki kemampuan khusus di bidangnya. Sehingga peranan khusus itu akan memberikan daya dukung yang kuat dalam memberhasilkan program-program yang dirancang pemerintah daerah. Peranan Kamar Dagang […]

  • 792 Calhaj Madina Tahun 2024 Wajib Lakukan Istita’ah

    792 Calhaj Madina Tahun 2024 Wajib Lakukan Istita’ah

    • calendar_month Jumat, 12 Jan 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sebanyak 792 Calon Jamaah Haji ( Calhaj ) dari Mandailing Natal ( Madina ) wajib melakukan Istita’ah. Istithaah sendiri merupakan istilah mampu atau tidaknya seorang jamaah haji menunaikan ibadah haji. “Berbeda dengan Tahun sebelumnya, Salah satu penentu calhaj Tahun 2024 yang bisa diberangkatkan harus melakukan Istita’ah kesehatan bagi calhaj. Artinya, Istitaah […]

expand_less