Jumat, 13 Mar 2026
light_mode

Arsidin: Pemerintah Jangan Beri Peluang PT Rendy Ulur Waktu

  • account_circle Roy Adam
  • calendar_month Rabu, 12 Okt 2022
  • print Cetak

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Madina Arsidin Batubara/Roy Adam.

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Arsidin Batubara meminta pemerintah untuk tidak memberi peluang kepada PT Rendy Permata Raya mengulur waktu dalam merealisasikan kebun plasma bagi warga Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina, Sumut.

Hal itu disampaikan Arsidin menanggapi belum tercapainya kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat penerima hak plasma. “Pemerintah tidak seharusnya memberi peluang kepada perusahaan untuk mengulur waktu dalam memenuhi kewajiban kepada masyarakat,” kata Arsidin yang dihubungi di Panyabungan, Rabu (12/10).

“Itu amanah konstitusi. Kemudian, PT Rendy ini sudah berdiri sejak tahun 2005 dan sampai sekarang kewajiban kepada warga Singkuang I belum juga terpenuhi. Pemerintah semestinya berpihak pada rakyatnya,” lanjut Arsidin.

Lebih lanjut, Arsidin berharap Pemkab Madina konsisten dalam mengawal amanah konstitusi terkait kewajiban PT Rendy membangun kebun plasma.

Legislator tiga periode ini menyampaikan agar PT Rendy tidak mempermainkan warga Singkuang I dalam merealisasikan kebun plasma yang merupakan kewajiban perusahaan. “Semestinya PT Rendy tidak punya beban dalam menyahuti apa yang diharapkan rakyat karena hal tersebut merupakan perintah konstitusi,” ujarnya.

Putra Muara Batang Gadis ini mengungkapkan, Fraksi Golkar memberikan atensi khusus kepada PT Rendy dengan segala konflik yang ditimbulkan perusahaan sawit tersebut.

“Fraksi Golkar menaruh atensi khusus kepada PT Rendy. Hal ini berulang kali kita sampaikan dalam pandangan fraksi waktu paripurna. Konflik perusahaan dengan warga sekitar tahun 2016 lalu pun Fraksi Golkar menjadi yang getol menyorotinya,” ungkap putra Muara Batang Gadis ini.

Sebelumnya diberitakan PT Rendy belum menemukan kata sepakat dengan warga Singkuang I terkait pembangunan kebun plasma. Terakhir, masyarakat yang telah jenuh dengan sikap perusahaan berniat melakukan unjuk rasa di kebun milik PT Rendy. Bahkan surat pemberitahuan aksi kepada Kapolres Madina AKBP Muhammad Reza Chairul telah disampaikan.

Untuk diketahui pembangunan kebun plasma bagi masyarakat diatur dalam Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Peliput: Roy Adam

  • Penulis: Roy Adam

Rekomendasi Untuk Anda

  • Madina Mulai Budidayakan Kepiting Bakau dan Lobster

    Madina Mulai Budidayakan Kepiting Bakau dan Lobster

    • calendar_month Kamis, 26 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA – Himpunan Pemuda Kreatif Kecamatan Batahan dan PTPN IV Unit Batang Laping Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, bekerja sama mengembangkan budidaya kepiting bakau dan lobster di Kabupaten Madina. “Kerja sama ini merupakan sebagian dari upaya perusahaan dalam menyejahterakan masyarakat,” sebut Manajer PTPN IV Unit Batang Laping, Kasman, Rabu (25/1) “Ini adalah kepedulian kita terhadap […]

  • Buku: Tuanku Rao, Terror Mazhab Hambali di Tanah Batak (1)

    Buku: Tuanku Rao, Terror Mazhab Hambali di Tanah Batak (1)

    • calendar_month Minggu, 16 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    DITARIK DARI PEREDARAN TAHUN 1964 Disunting: Dame Ambarita Judul bukunya cukup panjang: Pongkinangolngolan Sinambela gelar Tuanku Rao, Teror Agama Islam Mazhab Hambali Di Tanah Batak 1816-1833. Buku yang menghebohkan tahun 1964 ini sempat ditarik dari peredaran. Tentu saja, buku langka di pasaran, bahkan sempat dihargai Rp1,5 juta. Oleh penerbit berbeda, Juni 2007, buku yang mengungkap […]

  • BNN Dibentuk di Sidimpuan

    BNN Dibentuk di Sidimpuan

    • calendar_month Selasa, 14 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIDIMPUAN-Direncanakan tahun ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) akan dibentuk di Kota Psp. Sekarang tinggal menunggu petunjuk dari BNN Pusat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Psp, Sarmadan Hasibuan SH MM kepada METRO, Jumat (10/2) mengatakan, direncanakan tahun 2012, BNN dibentuk di Kota Psp. Nantinya pimpinan BNN ini bisa dari kepolisian atau PNS aktif di Kota Psp yang […]

  • DCS Dapil 1 Golkar Madina

    DCS Dapil 1 Golkar Madina

    • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014 Partai Golangan Karya ( GOLKAR ) Dapil 1 Madina

  • Longsor makan korban di Tapteng 500 meter

    Longsor makan korban di Tapteng 500 meter

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Longor yang terjadi di Desa Sibiobio, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera utara mencapai lebih kurang 500 meter dan berada di delapan titik. “Kedalaman longsor mencapai 5 sampai 20 meter dan lebar 3 tiga meter,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapteng, Bonaparte Manurung saat dihubungi dari Medan, Minggu. Longsor […]

  • IYE Madina Sabut Ada Dugaan” Kong Kalikong” Penanganan Kasus Stanting di Kejatisu

    IYE Madina Sabut Ada Dugaan” Kong Kalikong” Penanganan Kasus Stanting di Kejatisu

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN-Mandailing Online:  Dengan rentang waktu bulan Desember 2024 hingga Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum memberikan kejelasan tentang status pihak-pihak yang telah mereka periksa terkait kasus dugaan korupsi stunting Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2022-2023. Lambannya pergerakan dari Kejati Sumut ini menyisakan banyak pertanyaan di publik bahkan pertanyaan tersebut menjurus kearah curiga. […]

expand_less