Minggu, 1 Mar 2026
light_mode

Pemkab Madina Naikkan Kelas Sumber PAD. Begini Penjelasan Kaban Bapenda

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
  • print Cetak

Ahmad Yasir Lubis Kepala Badan Pendapatan Daerah ( fikri )

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) c.q Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) naikkan kelas sumber Pendapatan Asli Daerah. Ahmad Yasir Lubis SP, MM, Kepala Badan Bapenda Madina mengungkapkan sedang melakukan Optimalisasi sistem pengelolaan dan potensi sumber pendapatan untuk kemandirian daerah serta inovasi kebijakan keuangan daerah.

Dijelaskan Kaban Bapenda bahwa upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan PAD yang sah sesuai aturan. Hal tersebut tetap mengacu pada regulasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur regulasi pendapatan daerah dengan memperkuat sistem pajak daerah dan retribusi daerah.

“Terkait sumber penerimaan baru kita tetap mengacu pada regulasi. Setelah Tim Bapenda menganalisa, Memang dilihat ditahun 2026 ada yang baru di munculkan, retribusi dan pajak daerah yang bisa jadi sumber penerimaan baru untuk daerah nanti,” Kata Kaban Bapenda Pada Reporter Mandailing Online di ruangannya. Selasa, (22/10/2025).

Disampaikan Yasir pihaknya mendata ulang diagram objek yang berpotensi bisa jadi sumber PAD yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. seperti luas kebun plasma yang sertifikat hak milik, kegiatan usaha, aset dan objek lainnya yang berpotensi. Selain itu, untuk memastikan suatu yang bisa jadi sumber PAD pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Koperasi, dan PT (Perseroan Terbatas) contohnya PT Sago, PT TBS juga lainnya. Maknanya tegas Yasir, menggali potensi penerimaan daerah dan akan terus berkembang melalui upaya dan proses yang ada.

Langkah yang saat ini sedang dilakukan adalah mendata lahan perkebunan diluar HGU, sementara ada sekitar 18.000 Hektare lahan plasma. Untuk mempermudah pendataan potensi kami sedang mendata objek pajak PBB dan untuk seluruh Madina terutama lahan yang telah terbit sertifikatnya dari BPN melalui aplikasi Geospasial. Dari situ kami tahu semua objek, siapa pemilik atau luas lalu dihitung pajaknya. Hanya saja, lebih spesifik terkait HGU diterangkan Kepala Bapenda, kalau lahan yang tidak HGU berarti wajib bayar pajak bangunan ke Pemda.” Makanya, kami petakan dulu gimana persisnya posisi dan batasnya, tapi kalau sudah HGU pajaknya ke Pemerintah Pusat,” jelas Yasir.

Selain itu kata Yasir, pemerintah akan Baru menyampaikan pada yang bersangkutan lalu membayarkan kewajiban pada daerah. Kemudian sudah bayar atau belum PBB P2. Selanjutnya, bergeser ke pajak lain seperti reklame, pemanfaatan air serta tanah yang ruang lingkupya sesuai UUD dan Opsen pajak dan beberapa retribusi. Kalau kategorinya kendaraan bermotor sudah dikelola bersama antara Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota melalui skema opsen, kita lakukan pemungutan ketok pintu. Sudah dilaksanakan di Kecamatan Siabu dan Panyabungan Utara dengan kerjasama bekerjasama dengan Samsat Panyabungan dan Natal. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini melaksanakan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan denda diatas 2 tahun jika lebih dari 2 tahun tetap dibayar 2 tahun, dan balik nama kendaraan ia di gratiskan yang sedang dilaksanakan saat ini.

Seterusnya jelas Yasir,  Instrumen realisasi Pajak dan Retribusi saat ini sudah luncing Aplikasinya, (Bapenda) siapkan sesuatu yang tersistematis untuk mengakomodir realisasi PAD yakni Elektronidikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Selanjutnya aplikasi ini kami kembangkan ke masyarakat. Ketika masyarakat ingin membayar pajak dan retribusi kami mudahkan melalui QRIS atau kartu debit, uang elektronik dan lainnya.

” Kita perbaiki dan kembangkan tatakelolanya dari sisi pembayaran, inovasinya diperluas dengan menghubungkan ke lebih banyak chanel pembayaran secara online. Misal pembayaran bisa melakukan Tokopedia, Shopee, ATM, uang elektronikl, untuk mengatasi keterbatasan, masyarakat juga bisa ke agen laku pandai (BRI Link, Sumut Link dll) setempat. Sehingga yang pertama wajib pajak semakin mudah membayar. Serta upaya mengindari kecurangan wajib pajak, hingga langsung ke kas daerah,” ungapnya.

Jadi kata Yasir, saat sekarang Pemkab sedang komunikasi dan belajar pada Dirjen pajak, bagaimana menggali potensi pajak baru. “Kami bersosialisasi, atau kunjungan ke potensi PAD, termasuk atas galian C. Bahkan, telah di sampaikan itu wajib di bayar pajak galian pajaknya,” kata Yasir.

“Disamping itu memang, tugas besar Pemkab sosialisasi pada masyarakat. Ini memang PR kami pada masyarakat. Pake cara lama memang masih bisa, sesuai SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang). Melalui petugas di desa bisa juga, saran kami kalo ada agen laku pandai disekitar lingkungan saja di bayarkan. Mengantisipasi kebocoran PAD. Kemudian realisasi masuk ke sistem, mencatat nya lebih mudah. Kalo misal akumulasi transaksi 1 M, otomatis masuk ke kas daerah dan langsung tercatat di sistem. Hingga muncul transparansi nya,” Katanya lagi.

Pemerintah Daerah secara terus menerus melaksanakan secara massif dan sabar mensosialisasikan hal itu. Disisi lain kami berikan masukan serta saran pada Pimpinan (Bupati Madina) agar memasukkan pembangunan pada masyarakat yang membayar wajib pajak untuk realisasi PAD yang nyata. PAD demikian dikembalikan pada masyarakat atau OPD teknis yang melaksanakannya.

Selain itu, Mengakselerasi sumber PAD dari Pemanfaatan aset baru jalan kabupaten yang ditanam kabel telekomunikasi jelas Mantan Kadis Pariwisata itu, sudah melaksanakan rapat, dengan mengundang beberapa OPD. Kominfo / PUPR dan perwakilan perusahaan kontraktor telekomunikasi. Tahapanya sudah menyurati perusahaan telekomunikasi yang menanam kabel di bahu jalan Kabupaten. InsyaAllah, dalam beberapa minggu depan kami akan menyampaikan mereka akan membayar retribusi yang sesuai tarifnya sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah. Mudah mudahan mereka bersedia, karena kabupaten lain juga ada itu, mereka perusahaan sudah tau,”. Katanya.

Diungkapkan Kaban sektor lain setelah dikoreksi penerimaannya contohnya ada retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang administrasi dan realisasi sebenarnya berbeda. “Kalau soal retribusi TKA OPD terkait juga akan mengejar / memungut Hak Kabupaten, karena retribusi TKA ini terkendala regulasi pusat. Terkadang mereka tak ditempatkan di 1 perusahaan daerah saja, ada juga di provinsi atau kabupaten lain. Sama halnya dengan Sektor Pariwisata masih bertahap,” Ucap Yasir.

Reporter : fikri

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RAPBD Tahun 2014 diajukan 847 Milyar

    RAPBD Tahun 2014 diajukan 847 Milyar

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Plt. Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2014 sebesar 847 milyar rupiah pada sidang paripurna DPRD Madina, Senin (2/12/2013). Dalam nota keuangan yang disampaikan itu, pendapatan  sebesar 847 milyar lebih itu terdiri dari terget Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.50 milyar, […]

  • Pemkab Madina Peroleh 228 CPNS dari Menpan

    Pemkab Madina Peroleh 228 CPNS dari Menpan

    • calendar_month Rabu, 6 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Berita): Sebanyak 228 orang Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) akan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sesuai dengan hasil penetapan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Men-PAN) sekitar kurang lebih sebulan yang lalu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Madina Asrul Daulay AP saat ditemui Wartawan di ruang kerjanya, […]

  • Tampil di Ina Craft, Tenun dan Batik Tapsel Jadi Rebutan

    Tampil di Ina Craft, Tenun dan Batik Tapsel Jadi Rebutan

    • calendar_month Kamis, 24 Mar 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Dua produk asal Tapanuli Selatan (Tapsel), tenun dan batik yang turut ditampilkan pada Pameran Ina Craft di Jakarta Convention Center (JCC) Rabu (23/3), menjadi rebutan pengunjung. Kadis Perdagangan dan Koperasi UKM, Achmad Raja Nasution menyampaikan sejak hari pertama tenun dan batik Tapsel sudah banyak terjual. “Bahkan ada yang mau pesan Batik […]

  • Kadis PMD Madina : Hitung Suara Pilkades Huta Damai Tidak Bisa Dibatalkan

    Kadis PMD Madina : Hitung Suara Pilkades Huta Damai Tidak Bisa Dibatalkan

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): Menyikapi Kisruh Perhitungan suara di Desa Huta Damai, Kecamatan Panyabungan Utara, Mandailing Natal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Mainul Lubis Selasa 22/8/202 mengatakan, Hasil hitung suara Pilkades Desa Huta Damai tetap di proses dan tidak ada pembatalan karena aturan Pilkades tidak bisa di campur adukkan dengan kesepakatan […]

  • Bidan PTT Setor Rp30 Juta ke Dinkes

    Bidan PTT Setor Rp30 Juta ke Dinkes

    • calendar_month Minggu, 22 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    RANTAU – Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tahun 2011 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu mengaku menyetor uang Rp30 juta kepada Dinas Kesehatan Labuhanbatu. Terungkapnya uang setoran itu, berawal dari adanya laporan beberapa bidan PTT kepada Wakil Ketua PAC Partai PPP Labuhanbatu Muhammad Darwin. Kepada wartawan, Kamis (19/5), Darwin menjelaskan, ada beberapa pengaduan yang disampaikan korban […]

  • Kajati Sumut ancam Waspada Online

    Kajati Sumut ancam Waspada Online

    • calendar_month Kamis, 7 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Penanganan kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa Tapanuli Selatan (TPAPD Tapsel), yang menjadikan Walikota Medan, Rahudman Harahap sebagai tersangka, mengundang keraguan publik. Meski Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menetapkan Rahudman sebagai tersangka, penuntasan kasus ini terkesan sengaja dibiarkan. Ketidakjelasan dan lambannya proses ini karena pihak Kejati Sumut disebut-sebut telah menerima […]

expand_less