Rabu, 14 Okt 2026
light_mode

Pemkab Madina Naikkan Kelas Sumber PAD. Begini Penjelasan Kaban Bapenda

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
  • print Cetak

Ahmad Yasir Lubis Kepala Badan Pendapatan Daerah ( fikri )

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) c.q Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) naikkan kelas sumber Pendapatan Asli Daerah. Ahmad Yasir Lubis SP, MM, Kepala Badan Bapenda Madina mengungkapkan sedang melakukan Optimalisasi sistem pengelolaan dan potensi sumber pendapatan untuk kemandirian daerah serta inovasi kebijakan keuangan daerah.

Dijelaskan Kaban Bapenda bahwa upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan PAD yang sah sesuai aturan. Hal tersebut tetap mengacu pada regulasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur regulasi pendapatan daerah dengan memperkuat sistem pajak daerah dan retribusi daerah.

“Terkait sumber penerimaan baru kita tetap mengacu pada regulasi. Setelah Tim Bapenda menganalisa, Memang dilihat ditahun 2026 ada yang baru di munculkan, retribusi dan pajak daerah yang bisa jadi sumber penerimaan baru untuk daerah nanti,” Kata Kaban Bapenda Pada Reporter Mandailing Online di ruangannya. Selasa, (22/10/2025).

Disampaikan Yasir pihaknya mendata ulang diagram objek yang berpotensi bisa jadi sumber PAD yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. seperti luas kebun plasma yang sertifikat hak milik, kegiatan usaha, aset dan objek lainnya yang berpotensi. Selain itu, untuk memastikan suatu yang bisa jadi sumber PAD pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Koperasi, dan PT (Perseroan Terbatas) contohnya PT Sago, PT TBS juga lainnya. Maknanya tegas Yasir, menggali potensi penerimaan daerah dan akan terus berkembang melalui upaya dan proses yang ada.

Langkah yang saat ini sedang dilakukan adalah mendata lahan perkebunan diluar HGU, sementara ada sekitar 18.000 Hektare lahan plasma. Untuk mempermudah pendataan potensi kami sedang mendata objek pajak PBB dan untuk seluruh Madina terutama lahan yang telah terbit sertifikatnya dari BPN melalui aplikasi Geospasial. Dari situ kami tahu semua objek, siapa pemilik atau luas lalu dihitung pajaknya. Hanya saja, lebih spesifik terkait HGU diterangkan Kepala Bapenda, kalau lahan yang tidak HGU berarti wajib bayar pajak bangunan ke Pemda.” Makanya, kami petakan dulu gimana persisnya posisi dan batasnya, tapi kalau sudah HGU pajaknya ke Pemerintah Pusat,” jelas Yasir.

Selain itu kata Yasir, pemerintah akan Baru menyampaikan pada yang bersangkutan lalu membayarkan kewajiban pada daerah. Kemudian sudah bayar atau belum PBB P2. Selanjutnya, bergeser ke pajak lain seperti reklame, pemanfaatan air serta tanah yang ruang lingkupya sesuai UUD dan Opsen pajak dan beberapa retribusi. Kalau kategorinya kendaraan bermotor sudah dikelola bersama antara Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota melalui skema opsen, kita lakukan pemungutan ketok pintu. Sudah dilaksanakan di Kecamatan Siabu dan Panyabungan Utara dengan kerjasama bekerjasama dengan Samsat Panyabungan dan Natal. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini melaksanakan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan denda diatas 2 tahun jika lebih dari 2 tahun tetap dibayar 2 tahun, dan balik nama kendaraan ia di gratiskan yang sedang dilaksanakan saat ini.

Seterusnya jelas Yasir,  Instrumen realisasi Pajak dan Retribusi saat ini sudah luncing Aplikasinya, (Bapenda) siapkan sesuatu yang tersistematis untuk mengakomodir realisasi PAD yakni Elektronidikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Selanjutnya aplikasi ini kami kembangkan ke masyarakat. Ketika masyarakat ingin membayar pajak dan retribusi kami mudahkan melalui QRIS atau kartu debit, uang elektronik dan lainnya.

” Kita perbaiki dan kembangkan tatakelolanya dari sisi pembayaran, inovasinya diperluas dengan menghubungkan ke lebih banyak chanel pembayaran secara online. Misal pembayaran bisa melakukan Tokopedia, Shopee, ATM, uang elektronikl, untuk mengatasi keterbatasan, masyarakat juga bisa ke agen laku pandai (BRI Link, Sumut Link dll) setempat. Sehingga yang pertama wajib pajak semakin mudah membayar. Serta upaya mengindari kecurangan wajib pajak, hingga langsung ke kas daerah,” ungapnya.

Jadi kata Yasir, saat sekarang Pemkab sedang komunikasi dan belajar pada Dirjen pajak, bagaimana menggali potensi pajak baru. “Kami bersosialisasi, atau kunjungan ke potensi PAD, termasuk atas galian C. Bahkan, telah di sampaikan itu wajib di bayar pajak galian pajaknya,” kata Yasir.

“Disamping itu memang, tugas besar Pemkab sosialisasi pada masyarakat. Ini memang PR kami pada masyarakat. Pake cara lama memang masih bisa, sesuai SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang). Melalui petugas di desa bisa juga, saran kami kalo ada agen laku pandai disekitar lingkungan saja di bayarkan. Mengantisipasi kebocoran PAD. Kemudian realisasi masuk ke sistem, mencatat nya lebih mudah. Kalo misal akumulasi transaksi 1 M, otomatis masuk ke kas daerah dan langsung tercatat di sistem. Hingga muncul transparansi nya,” Katanya lagi.

Pemerintah Daerah secara terus menerus melaksanakan secara massif dan sabar mensosialisasikan hal itu. Disisi lain kami berikan masukan serta saran pada Pimpinan (Bupati Madina) agar memasukkan pembangunan pada masyarakat yang membayar wajib pajak untuk realisasi PAD yang nyata. PAD demikian dikembalikan pada masyarakat atau OPD teknis yang melaksanakannya.

Selain itu, Mengakselerasi sumber PAD dari Pemanfaatan aset baru jalan kabupaten yang ditanam kabel telekomunikasi jelas Mantan Kadis Pariwisata itu, sudah melaksanakan rapat, dengan mengundang beberapa OPD. Kominfo / PUPR dan perwakilan perusahaan kontraktor telekomunikasi. Tahapanya sudah menyurati perusahaan telekomunikasi yang menanam kabel di bahu jalan Kabupaten. InsyaAllah, dalam beberapa minggu depan kami akan menyampaikan mereka akan membayar retribusi yang sesuai tarifnya sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah. Mudah mudahan mereka bersedia, karena kabupaten lain juga ada itu, mereka perusahaan sudah tau,”. Katanya.

Diungkapkan Kaban sektor lain setelah dikoreksi penerimaannya contohnya ada retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang administrasi dan realisasi sebenarnya berbeda. “Kalau soal retribusi TKA OPD terkait juga akan mengejar / memungut Hak Kabupaten, karena retribusi TKA ini terkendala regulasi pusat. Terkadang mereka tak ditempatkan di 1 perusahaan daerah saja, ada juga di provinsi atau kabupaten lain. Sama halnya dengan Sektor Pariwisata masih bertahap,” Ucap Yasir.

Reporter : fikri

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Tapus Minta Cabut Izin PT.M3

    Warga Tapus Minta Cabut Izin PT.M3

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Perwakilan Masyarakat Tapus Kecamatan Lingga Bayu kembali mendatangi Dinas Pertambangan dan Energi Mandailing Natal (Madina) minta menghentikan dan mencabut izin aktivitas PT. Madinah Madani Mining (PT.M3) sebelum masyarakat bertindak anarkis. Pasalnya, keberadaan PT.M3 hingga saat ini hanya menjadi masalah bagi warga di Kelurahan Tapus. “Hingga saat ini perusahaan tersebut hanya menimbulkan […]

  • Camat di Madina Terindikasi Arahkan Kepdes Loloskan Bimtek PKK

    Camat di Madina Terindikasi Arahkan Kepdes Loloskan Bimtek PKK

    • calendar_month Jumat, 26 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Temuan LSM Tamperak mencuatkan indikasi peran para camat di Mandailing Natal (Madina) mengarahkan kepala desa meloloskan program Bimtek TP PKK Desa. Bimtek TP PKK Desa menjadi sorotan publik karena dilaksanakan sebelum masa pencairan Dana Desa. LSM Tamperak menemukan banyak kepala desa pontang panting mencari pinjaman kepada rentenir pembunga uang untuk pembiayaan […]

  • Ray Rangkuti: Hentikan Politisasi Sepakbola

    Ray Rangkuti: Hentikan Politisasi Sepakbola

    • calendar_month Minggu, 26 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Prestasi timnas sepakbola Indonesia yang berhasil sampai ke final piala AFF 200 tak pelak mengundang meningkatnya animo masyarakat Indonesia. ak luput di antaranya para politisi yang kini seolah mulai berlomba mencuri keuntungan politik dari kemenangan-kemenangan menawan tim nasional. Mulai dari klaim sepihak Presiden SBY yang menyatakan keberhasilan tim nasional adalah kongres pesepakbola yang […]

  • Penetapan Bupati Madina Terpilih Tunggu MK

    Penetapan Bupati Madina Terpilih Tunggu MK

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (KPU Madina) telah menyerahkan salinan SK penetapan perolehan suara pasangan calon pada Pilkada Madina 2024 kepada KPU Provinsi Sumatera Utara pada 6 Desember 2024. Lantas, kapan penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih pada Pilkada Madina 2024? Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu pada KPU Madina Muhammad Yasir […]

  • Target Razia Kosong, Wabup Atika: Tidak Ada Kebocoran Informasi

    Target Razia Kosong, Wabup Atika: Tidak Ada Kebocoran Informasi

    • calendar_month Sabtu, 29 Jan 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tiga tempat yang menjadi target razia Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) pada Jumat (28/1) ditemukan dalam keadaan kosong. Kosongnya ketiga tempat itu, kata Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, bukan karena adanya kebocoran informasi razia. “Dalam kegiatan ini tidak ada istilah tidak membuahkan hasil. Kita, kan, sudah nasehati pemilik tempat. […]

  • Warga dan Polisi Grebek Rumah Terduga Sarang Narkoba di Parbangunan

    Warga dan Polisi Grebek Rumah Terduga Sarang Narkoba di Parbangunan

    • calendar_month Minggu, 20 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar
expand_less