Minggu, 16 Agu 2026
light_mode

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
  • print Cetak

Jakarta ( Mandailing Online )- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp13,03 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar pada Senin (9/3/2026). Dividen tersebut setara 65% dari laba bersih konsolidasian yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp20,04 triliun.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan keputusan tersebut mencerminkan komitmen Perseroan untuk tetap memberikan nilai optimal kepada pemegang saham sekaligus menjaga fundamental perusahaan melalui penguatan struktur permodalan.

“Sejumlah keputusan strategis yang disepakati dalam RUPST ini merupakan bagian dari upaya menjaga kinerja berkelanjutan serta memperkuat fondasi permodalan Perseroan ke depan,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.

Dalam rapat tersebut, pemegang saham juga menyetujui alokasi 35% laba bersih atau sekitar Rp7,01 triliun sebagai saldo laba ditahan. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung ekspansi bisnis serta memperkuat kapasitas permodalan BNI di tengah dinamika industri perbankan.

Selain pembagian dividen, RUPST juga menyetujui rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai transaksi maksimal Rp905,48 miliar, termasuk biaya transaksi. Buyback akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku di pasar modal.

Okki menjelaskan langkah buyback ini menjadi salah satu instrumen Perseroan dalam menjaga stabilitas harga saham sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal perusahaan.

“Keputusan buyback ini menunjukkan keyakinan manajemen terhadap prospek jangka panjang Perseroan sekaligus memberikan ruang fleksibilitas dalam penguatan permodalan,” kata Okki.

Saham hasil buyback nantinya akan disimpan sebagai saham tresuri (treasury stock) yang dapat dialihkan melalui penjualan kembali di Bursa Efek Indonesia maupun di luar bursa. Saham tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan Program Kepemilikan Saham bagi Pegawai dan/atau Pengurus Perseroan.

Dalam RUPST yang sama, pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait reklasifikasi saham Seri B milik BP BUMN menjadi saham Seri A Dwiwarna. Reklasifikasi dilakukan terhadap 223.783.877 lembar saham sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Okki mengatakan penyesuaian tersebut merupakan bentuk kepatuhan Perseroan terhadap regulasi terbaru sekaligus upaya memperkuat tata kelola perusahaan sebagai BUMN.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari kepatuhan Perseroan terhadap regulasi yang berlaku sekaligus memastikan tata kelola perusahaan tetap berjalan optimal,” ujarnya.

Selain agenda penggunaan laba bersih, buyback saham, dan perubahan Anggaran Dasar, RUPST juga menyetujui sejumlah mata acara lainnya, antara lain pengesahan laporan tahunan dan laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2025, penetapan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris tahun buku 2026, penunjukan akuntan publik untuk tahun buku 2026, serta pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja Jangka Panjang (RJPP) 2026–2030 dan RKAP 2027.

Rapat juga menerima laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Sustainability Bond Tahap I Tahun 2025 serta penegasan kembali pelimpahan wewenang RUPS kepada Dewan Komisaris terkait perubahan peraturan Dana Pensiun Perseroan.

Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam RUPST tersebut diharapkan dapat memperkuat fundamental bisnis BNI sekaligus menjaga momentum pertumbuhan perusahaan di tengah dinamika industri keuangan yang semakin kompetitif.

Dengan strategi penguatan permodalan, tata kelola yang adaptif, serta kebijakan korporasi yang berorientasi pada keberlanjutan, BNI optimistis dapat terus menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (*)

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Madina Akan Umrohkan 4 Honorer

    Pemkab Madina Akan Umrohkan 4 Honorer

    • calendar_month Selasa, 8 Nov 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tanggal 5 Desember mendatang ini sebanyak 4 pegawai honorer di Pemkab Mandailing Natal akan diberangkatkan umroh ke tanah suci Makkah. Keempat honorer tersebut adalah Zubeir Lubis, tenaga honorer kebersihan taman di Badan Lingkungan Hidup dan Pertamanan Pemkab Madina; Fahri Suhuman, honor komite di Sekolah Dasar 255 Muara Soma Kecamatan Batang Natal; […]

  • Gunung Marapi kembali semburkan abu vulkanik

    Gunung Marapi kembali semburkan abu vulkanik

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Bukittinggi, – Gunung Marapi di Kabupaten Tanahdatar dan Kabupaten Agam, Sumatera Barat, kembali terlihat menyemburkan abu vulkanik pada Senin pagi sekitar pukul 08.33 WIB. Berdasarkan pengamatan di Kota Bukittinggi, semburan kedua abu vulkanik tersebut terlihat sedikit lebih tebal dari semburan pertama pada pukul 07.30 WIB. Semburan abu vulkanik tersebut sangat jelas terlihat dari kejauhan di […]

  • KESUSASTRAAN MANDAILING (1)

    KESUSASTRAAN MANDAILING (1)

    • calendar_month Minggu, 16 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Oleh: Askolani Nasution (Bahan pada Sarasehan Kebudayaan Mandailing, Jakarta, 1 Juni 2013) PRAKATA Mengidentifikasi tipikal Mandailing membutuhkan kajian yang komprehensif. Amat naif jika hanya menggeneralisir begitu saja bahwa Mandailing hanya sebatas teritorial saja, tanpa acuan-acuan yang signifikan. Apalagi kita meyakini bahwa filsafat, norma, dan budaya—yang sering digunakan untuk pengelompokan sosial—bukanlah satuan-satuan yang berdiri sendiri tanpa […]

  • Sumut Bakal Pecah Lima

    Sumut Bakal Pecah Lima

    • calendar_month Minggu, 26 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Sumatera Utara bakal pecah menjadi lima provinsi yakni Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Tapanuli (Protap), Aslab, Sumatera Tenggara (Sutra) dan Nias. Hal ini sesuai data pengajuan pemekaran yang telah diterima Pansus Pemekaran Provinsi Sumatera Utara DPRD Sumut. “Dari empat pengajuan usulan pemekaran provinsi, ada dua berkas yang direkomendasikan oleh pansus pemekaran yakni Protap dan Sutra […]

  • 10 Mahasiswa Asal Sumut Raih Gelar Lc di Universitas Al-Ahgaff, Yaman

    10 Mahasiswa Asal Sumut Raih Gelar Lc di Universitas Al-Ahgaff, Yaman

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Laporan: M. Ghani Nasution Tim media IPSU, Yaman TARIM, YAMAN (Mandailing Online) – Sepuluh mahasiswa asal Sumatera Utara, Indonesia berhasil meraih gelar Licence (Lc) di Universitas Al-Ahgaff, Tarim, Hadhramaut, Yaman. Mereka diwisuda dalam prosesi wisuda ke-27 Fakultas Syariah dan Hukum, Kamis (16/4/2026) di Aula Mahsun, Tarim. Total 208 mahasiswa dari berbagai negara yang diwisuda […]

  • Wewenang Polri Terbitkan SIM dan STNK Digugat ke MK

    Wewenang Polri Terbitkan SIM dan STNK Digugat ke MK

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA,  — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (Koreksi) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan Polri soal registrasi, identifikasi kendaraan bermotor, serta menerbitkan surat izin mengemudi. Apa tanggapan Polri atas gugatan itu? Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto mempertanyakan mengapa wewenang Polri tersebut digugat. “Apa tanggung jawab yang selama […]

expand_less