Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

Gayus Tambunan Dituntut Tiga Tahun Penjara

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 10 Agt 2011
  • print Cetak


Tangerang,
Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasal 266 ayat 2 KUHP dan pasal 263 ayat (3) KUHP serta pasal 55 (huruf a) UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, serta pasal 55 (c) dan junto pasal 55 (1) KUHP Partahanan Tambunan alias Sony Laksono dituntut jaksa selama tiga tahun penjara dengan kasus dugaan pemalsuan paspor di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa. “Gayus Tambunan dituntut selama tiga tahun penjara karena terbukti dalam persidangan mengunakan paspor palsu ke luar nenegri,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi di Tangerang, Selasa.
Namun dalam tuntutan dengan tebal 75 halaman itu Riyadi bergiliran membacakan dengan jaksa lainnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Syamsul Bahri Harahap.

Dalam tuntutan tersebut Gayus melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP dan pasal 263 ayat (3) KUHP serta pasal 55 (huruf a) UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, serta pasal 55 (c) dan junto pasal 55 (1) KUHP.

Gayus alias Sony Laksono diseret ke meja hijau di PN Tangerang, dengan kasus dugaan pemalsuan paspor yang dikeluarkan aparat kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Dalam amar dakwaan yang dibacakan jaksa bahwa Gayus diduga telah memalsukan paspor dengan nomor seri T-116444 yang sebelumnya terdaftar atas nama Margareta Inggrid Anggraeni, padahal telah membayar sebesar Rp270 ribu.

Sementara itu, Margareta tidak melanjutkan pembuatan paspor tersebut dengan alasan tertentu, sehingga tidak dapat diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Jaksa mengatakan Gayus mendapatkan paspor tersebut melalui perantara Ari Nur Iwan alias Ari Kalap agar menemui Jhon Jereme Grice untuk pembuatan KTP.

Gayus yang juga tersangkut kasus mafia pajak bepergian ke luar negeri di antaranya ke Singapura, Malaysia, dan Makau dengan menggunakan paspor atas nama Sony Laksono.

Jaksa mengatakan, bahwa Gayus berangkat ke Makau, tanggal 24 September 2010 dan ke Singapura tanggal 30 September 2010 bersama istri Milana Anggraini.

Sedangkan dari 13 saksi yang dihadirkan selama dalam persidangan termasuk saksi ahli Ruby Alamsyah memberikan keterangan yang memberatkan Gayus Tambunan.(Ant)
Sumber : analisadaily.com

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • DCS dapil 3 PKB Madina

    DCS dapil 3 PKB Madina

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 3 PKB Madina

  • Hj Nurliyah Kades Wanita Pertama di Siabu

    Hj Nurliyah Kades Wanita Pertama di Siabu

    • calendar_month Senin, 29 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Hj Nurliyah terpilih sebagai Kepala Desa Muara Batang Angkola, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal. Kades wanita pertama di kecamatan tersebut menang dalam pemilihan kades, Sabtu (27/11), dengan meraih 238 suara, mengalahkan saingannya Tagor Lubis dengan 114 suara dari 463 suara dalam daftar pemilih tetap. Ketua panitia Pilkades Abdul Lubis mengatakan, kemenangan Hj Nurliyah merupakan […]

  • Bupati Madina Resmikan Air Bersih Masjid

    Bupati Madina Resmikan Air Bersih Masjid

    • calendar_month Senin, 19 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Bupati Madina Dahlan Hasan Nasuton didampingi Mudir Ponpes Mustofawiyah Purba Baru, H Mustofa Bakhri meresmikan penggunaan sarana air bersih masjid Desa Muara Batang Angkola, Kecamatan Siabu. Selama ini air bersih untuk berwuduk menjadi kendala bagi penduduk setempat dalam melaksanakan ibadah solat. “Hal ini merupakan bukti kerjasama yang baik antara masyarakat dengan […]

  • Pariwisata dan Budaya Dalam Diskusi Pemuda Mandailing

    Pariwisata dan Budaya Dalam Diskusi Pemuda Mandailing

    • calendar_month Senin, 15 Nov 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kebudayaan bisa dimaknai sebagai basis pariwisata. Pariwisata bukanlah ‘predator’ pemangsa kebudayaan, namun menempatkan pariwisata  menjadi fasilitator dan agen kebudayaan. Agen yang dimaksud adalah mengangkat eksistensi budaya ke tingkat yang tinggi dengan cara mengeksplorasi nilai-nilai budaya, bukan mengeksploitasi (memperalat atau memeras) budaya. Dengan demikian, industri pariwisata tidak lagi meletakkan budaya sebagai sub-ordinasi, melainkan sebagai orientasi nilai […]

  • Pj Kades Rumbio Nekat Kangkangi Surat Edaran Bupati Madina

    Pj Kades Rumbio Nekat Kangkangi Surat Edaran Bupati Madina

    • calendar_month Sabtu, 1 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online) Pj Kepala Desa Rumbio, Kecamata Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal( Madina ) nekat kangkangi surat edaran Bupati tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Kepala Desa Rumbio Borkat Parlagutan Lubis telah mengganti Perangkat Desa nya secara sepihak tanpa kordinasi dengan pihak Kecamatan sesuai dengan surat edaran Bupati Madina. Dalam surat edaran tersebut secara […]

  • Penyimpangan LGBT Dianggap Keberagaman, Intelektualitas Ala Sekuler Dipertanyakan

    Penyimpangan LGBT Dianggap Keberagaman, Intelektualitas Ala Sekuler Dipertanyakan

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Dewi Soviariani Pemerhati Umat   Maraknya penyimpangan seksual sesama jenis kian meresahkan. Menyentuh berbagai kalangan dan telah menunjukkan kerusakan yang nyata hari ini. Aktifitas LGBT pun semakin terang-terangan tanpa malu. Bahkan berbagai platform digital memberi panggung untuk mereka semakin eksis. LGBT berkembang pesat secara sporadis bak jamur dimana-mana. Bukan tanpa sebab mereka memiliki […]

expand_less