Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Ratusan Guru Menanti Transfer Tunjangan Fungsional

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 25 Sep 2010
  • print Cetak

Sebanyak 923 guru non pegawai PNS yang bernaung di bawah lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menanti dana tunjangan fungsional guru non PNS dari Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN), ditransfer ke rekening bank masing-masing.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kemenag Madina, Drs H Muksin Batubara MPd, melalui Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (Mapenda), Drs Abdus Saman, kepada METRO, Jumat (24/9).

Abdus Saman menambahkan, Kantor Kemenag Madina sudah menyerahkan segala sesuatu yang berkaitan dengan persyaratan administrasi pencairan tunjangan yang bersumber dari APBN tersebut ke KPPN Padangsidimpuan (Psp).

Dan sesuai dengan petunjuk pelaksanaannya (Jutlak), Kantor Kemenag di Tabagsel akan menyerahkan persoalan administrasi ke KPPN, dan pihak KPPN sendiri yang akan mentransfer dana tersebut ke rekening para guru penerima dana fungsional.

Meski demikian, pihaknya belum memeroleh kabar apakah ada administrasi yang kurang atau bagaimana. Namun, Kemenag Madina memastikan bahwa dana tersebut akan masuk ke rekening guru dalam waktu dekat.

Saman menambahkan, jumlah guru yang berhak menerima dana fungsional selama 6 bulan ini sebanyak 923 orang, dengan besaran Rp250 ribu per bulan dengan total sebesar Rp1,5 juta per guru. Jumlah ini dikurangi dengan jumlah penerima tahun 2009 lalu yang berjumlah lebih dari 1.100-an guru.

“Penyebab dikuranginya jumlah penerima tersebut untuk penyesuaian anggaran supaya lebih objektif penggunaannya untuk menghindari rekayasa SK mengajar,” sebutnya.

Untuk itu, lanjut Kasi Mapenda, syarat utama bagi penerima tunjangan fungsional harus memiliki SK mengajar selama 2 tahun terakhir dan si guru aktif sebagai tenaga pengajar di madrasah dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Di samping itu, bagi guru yang sudah berusia 60 tahun ke atas juga tak akan bisa sebagai penerima lagi. “Syarat lainnya adalah guru penerima fungsional juga harus memenuhi jumlah banyak jam mengajar di madrasah tempat dia bertugas. Dalam hal ini diutamakan bagi guru yang jumlah jam mengajarnya paling tinggi dibuktikan dengan SK,” tandasnya. (wan)
sumber: metrotabagsel

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Desa Lancat di Lingga Bayu Dikejutkan Penemuan Mayat Ditimpa Batu Besar

    Warga Desa Lancat di Lingga Bayu Dikejutkan Penemuan Mayat Ditimpa Batu Besar

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Linggabayu ( Mamdailing Online ): warga desa Lancat di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal dihebohkan dengan penemuan mayat yang tertimpa batu di pinggiran sungai batangnatal. Penemuan mayat itu sontak membuat warga sekitar mendatangi lokasi. Dalam video yang beredar di media sosial sekujur tubuh korban tertimpa batu kecuali bagian kepala korban. Belum diketahui pasti identitas […]

  • Timbas: Kami tidak Akan Bayar Honor Kalian

    Timbas: Kami tidak Akan Bayar Honor Kalian

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Honorer Sat Pol PP Kembali Berorasi BINJAI- Dikarenakan belum ada penjelasan yang memuaskan dari Pemerintah Kota (Pemko) Binjai terkait gaji selama 4 bulan yang belum dicairkan, membuat puluhan honorer Sat Pol PP semakin berang. Akibatnya, mereka kembali melakukan orasi ke kantor Balai Kota Binjai, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Rabu (20/4) sekitar pukul 10.00 […]

  • Banyak Masalah, Kemdikbud Bentuk Tim Khusus Guru Honorer
    Tak Berkategori

    Banyak Masalah, Kemdikbud Bentuk Tim Khusus Guru Honorer

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, (MO) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membentuk tim khusus untuk menyelesaikan masalah-masalah terkait guru honorer. Tim tersebut merupakan gabungan dari perwakilan kementerian, persatuan guru PGRI yang dikoordinir oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Syawal Gultom. Sementara dari PGRI dikoordinir oleh Ketua PGRI, Sulistyo. “Kalau perlu surat keputusan (SK) akan di-SK-kan sehingga […]

  • Tak gampang menguasai saham PT Inalum

    Tak gampang menguasai saham PT Inalum

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Anggota Komisi D DPRD Sumut, Tunggul Siagian. mengatakan, kalau memang rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) serius untuk membeli 58,88 persen saham PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), ini merupakan sebuah prestasi bagi Pemprov Sumut. Pernyataan ini diutarakan Tunggul terkait pernyataan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, yang menyatakan, Pemprov […]

  • 785 Guru Pontren & 1.308 Guru MDA Terima Insentif

    785 Guru Pontren & 1.308 Guru MDA Terima Insentif

    • calendar_month Kamis, 3 Jan 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA, (MO) – Bersyukur bagi para guru-guru pondok pesantren dan Madrasah Diniyah Awaliah (MDA). Sebab Pemkab Mandailing Natal (Madina) menyerahkan dana insentif atau bantuan bagi guru Pontren sebanyak 785 orang dan guru MDA sebanyak 1.308 orang. Besaran dana yang mereka terima Rp100 ribu per bulan. Bupati Madina HM Hidayat Batubara melalui Kepala Bagian Kesra M […]

  • 2 Okunm PNS Peras Remaja Terancam Dipecat

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dua PNS tersangka peneror dan pemeras remaja yang kini ditahan Polres Madina bisa diberhentikan dari status PNS jika hukuman penjara diatas 2,5 tahun. “Tindakan mereka itu sudah kriminal murni. Jadi kita dari pemerintah menunggu keputusan hukum yang sudah tetap. Jika keputusannya di atas 2,5 tahun penjara, maka keduanya bisa diusulkan untuk […]

expand_less