Selasa, 14 Jul 2026
light_mode

Himmah Demo Kantor Bupati Palas

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 26 Jan 2012
  • print Cetak

Basyrah Dituntut Mundur

PALAS- Sekitar 30 massa dari Himpunan Mahasiswa Alwasliyah (Himmah) Cabang Kabupaten Padang Lawas berunjuk rasa di kantor Bupati Palas, Jalan Kihajar Dewantara Sibuhuan, Selasa (24/1) sekira pukul 11.00 WIB. Mereka mendesak agar Basyrah Lubis SH mundur secara terhormat dari jabatannya sebagai Bupati Palas.

Pimpinan aksi, Muhammad Yakub Hasibuan dan dan Zul Daud Nasution bersama koordinator lapangan, Torkis Hasibuan, Ishak Daulay, serta Ahmad Saleh Harahap secara bergantian berorasi meminta dengan tegas agar Basyrah Lubis mengundurkan diri dari jabatannya.
Selain itu, Himmah juga meminta Gubsu segera memeroses pemberhentian Bupati Palas, karena kepemimpinannya telah cacat hukum. Hal itu sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) RI No 1021 K/Pd/2009 yang telah menjatuhi hukuman 6 bulan penjara kepada Basyrah Lubis.
Selanjutnnya Himmah juga meminta DPRD Palas untuk mengakhiri sandiwara politik. Di mana sesuai undang-undang telah diamanahkan untuk memeroses pengajuan pemberhentian Bupati Palas, namun sampai saat ini tidak dilaksanakan.
Karena itu, sesuai UU nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2006, diminta kepada Gubernur Sumatera Utara untuk segera memeroses usul pemberhentian Bupati Palas.
Kemudian kepada seluruh elemen masyarakat Palas agar secara bersama-sama mengakhiri kezaliman dan sandiwara poitik Bupati Palas yang diduga bermain mata dengan DPRD, sehingga kepemimpinan Bupati Palas Basyrah Lubis seolah-olah tanpa persoalan hukum.
Padahal sudah jelas dalam putusan MA No 1021 K/Pd/2009 itu menyatakan terdakwa Basyrah Lubis SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, melanggar KUHP pasal 263 ayat (1) dan pasal 264 atat (1).
Dengan keputusan MA tersebut, Bupati Basyrah Lubis tidak memenuhi syarat lagi sebagai Bupati Palas, serta sah secara aturan yang berlaku untuk diberhentikan sebagai Bupati Palas susuai ketentuan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 29 ayat (1) butir c dan ayat (2) butir c, serta pasal 30 ayat (1) dan ayat (2).
Sementara pasal 124 ayat (1) PP no 6 tahun 2006, tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD, apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
Sedang dalam ayat (3), Menteri Dalam Negeri memeroses pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan bupati atau wakil bupati terbukti melakukan tindak pidana kejahatan melalui usulan gubernur.
Untuk itu Himmah akan terus berjuang dan melakukan aksi yang lebih besar sebelum Gubsu memeroses pemberhentian Bupati Palas yang telah terbukti secara sah bersalah dan cacat hukum.
“Kita tidak mau dipimpin Bupati Terpidana yang telah cacat hukum”, tegas mahasiswa.
Setelah membentangkan spanduk yang bertuliskan pemberhentian Bupati Palas dan membacakan statemen dengan dikawal personel aparat kepolisian dan Satpol PP, mereka pun membubarkan diri secara tertib.
Ketua KPU Palas, Elfin Hamonangan Harahap ketika dikonfirmasi mengatakan, masalah pemberhentian Bupati Basyrah Lubis SH menyusul adanya putusan MA No 1021 K/Pid/2009 itu sesuai aturan merupakan tugas DPRD.
Apabila kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap, kewenangan DPRD untuk mengajukan pemberhentian kepala daerah sesuai pasal 32 ayat (4), ayat (5), dan (6) UU No 32 tahun 2004.
“Jadi hanya itu dasarnya. Dan itulah yang bisa saya berikan komentar,” ucapnya.
Sementara, Ketua Fraksi PPP DPRD Palas, Ir Samson Fareddy Hasibuan ketika diminta tanggapannya atas aksi demo mengatakan, tudingan Himmah kalau DPRD ada main mata dengan Bupati tidak benar adanya.
Soal tuntutan penonaktifan Basyrah Lubis dari jabatan Bupati Palas, Samson tidak bisa memberikan komentar, karena dirinya harus melihat dan mempelajarinya dulu karena dirinya belum membaca tuntutan mahasiswa dan aturannya serta putusan MA.
Seperti berita sebelumnya, MA menjatuhi putusan 6 bulan penjara kepada Basyrah Lubis atas perkara menerbitkan akta jual beli tanah di Hutan Suaka. Ketika itu Basyrah menjabat Camat Barumun, Kabupaten Tapsel yang saat ini Barumun masuk wilayah Kabupaten Palas.
Basyrah Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat, dengan masa percobaan 1 tahun.
Berdasarkan informasi dihimpun METRO di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan (Psp) pada Kamis, 20 Oktober 2011 lalu, bahwa majelis hakim MA yang memeriksa perkara tersebut dalam salinan putusan MA Nomor 1021 K/Pid/2009 menyatakan, kalau pidana tersebut tidak perlu dijalankan terdakwa, kecuali apabila dikemudian hari dengan putusan hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pindana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir.
Dimana, Basyrah Lubis yang dilantik menjadi Camat Barumun, Kabupaten Tapsel awal tahun 2004 lalu (saat itu masih wilayah Kabupaten Tapsel dan saat ini Kecamatan Barumun masuk wilayah Kabupaten Palas) tersangkut kasus tersebut karena sekitar pertengahan tahun 2004 lalu menerima permohonan penerbitan akta jual beli tanah seluas sekitar 40 hektare di Desa Sayur Matua, Kecamatan Barumun yang masih masuk dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa berdasarkan SK Menhut Nomor 70 tahun 1989. (amr.metrotabagsel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Iskandar Hasibuan Masih Diharapkan Pimpin PDI Madina

    Iskandar Hasibuan Masih Diharapkan Pimpin PDI Madina

    • calendar_month Jumat, 21 Jun 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Konvercab DPC PDI Perjuangan zona 2 diperkirakan berlangsung pada 12 Juli 2019 di Sibolga, Sumatera Utara. Konvercab untuk zona 2 itu meliputi 10 Dewan Pimpinan Cabang atau tingkat Kabupaten. “Sejauh ini figur yang mampu memimpin DPC PDI Perjuangan Madina masih Iskandar Hasibuan,” ujar kader muda PDI Perjuangan, Ricky Saputra Harahap,ST […]

  • Tambang Emas Ilegal Pake Alat Berat Mulai Rambah Hutan di Siulangaling

    Tambang Emas Ilegal Pake Alat Berat Mulai Rambah Hutan di Siulangaling

    • calendar_month Sabtu, 7 Okt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Muara Batang Gadis ( Mandailing Online )– Sebanyak enam unit excavator setiap hari beroperasi menambang emas secara ilegal di daerah Sungai Lolo Siulangaling, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, yang menyebabkan sungai dan air bersih ke empat desa di kecamatan itu jadi keruh. Dikutip dari lama berita StartNews Selama tiga […]

  • Surat Bupati Madina Viral, Laporkan Ular Sebesar Batang Kelapa Kepada Menteri PU

    Surat Bupati Madina Viral, Laporkan Ular Sebesar Batang Kelapa Kepada Menteri PU

    • calendar_month Kamis, 24 Jun 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Surat bupati Madina kepada Menteri PUPR viral di media sosial. Surat tanggal 22 Juni 2021 itu menyebutkan keberadaan rongga-rongga tanah di kawasan Taman Raja Batu yang menjadi sarang binatang jenis babi dan ular sebesar pohon kelapa berakibat meresahkan mayarakat. “Sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat, lokasi tersebut kami timbun dan kami tata […]

  • Surung Panjaitan Divonis 2,5 Tahun

    Surung Panjaitan Divonis 2,5 Tahun

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan (Mandailing Online) – Pengusaha Surung Panjaitan divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Medan, Senin (21/1). Sekretaris Umum Gapensi Sumut ini terbukti menyuap Bupati Madina Hidayat Batubara Rp 1 miliar untuk mendapatkan proyek pembangunan RSUD Panyabungan. “Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Surung Panjaitan. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp50 […]

  • RAMADHAN DI KAMPUNG KAMI (bagian tiga)

    RAMADHAN DI KAMPUNG KAMI (bagian tiga)

    • calendar_month Selasa, 12 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Diceritakan Tagor Lubis dari Pojok Kedai Lontong Medan (kenangan masa kecil di Mandailing 1970 – 1980) Kampung kami di belah oleh sungai Batanggadis, airnya deras berbatu dan berkerikil. Masa itu kami bebas mencari ikan di sungai  dengan berbagai cara. Untuk mendapatkan ikan aporas dan sulum, kami cukup membawa jala dengan jaring kecil. Untuk mendapatkan ikan […]

  • Diimingi Jadi PNS, Rp200 Juta Lenyap

    Diimingi Jadi PNS, Rp200 Juta Lenyap

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    SIDIMPUAN, – J Siregar (43), warga Desa Ujung Gading Baru, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ditangkap petugas Polres Psp atas pengaduan L Hasibuan (49), warga Jalan Lintas Desa Palopat Maria, Psp Hutaimbaru, Selasa (17/9). Pelaku yang mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ini, mengimingi korban dapat memasukan anaknya sebagai PNS di salah […]

expand_less