Rabu, 4 Mar 2026
light_mode

Himmah Demo Kantor Bupati Palas

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 26 Jan 2012
  • print Cetak

Basyrah Dituntut Mundur

PALAS- Sekitar 30 massa dari Himpunan Mahasiswa Alwasliyah (Himmah) Cabang Kabupaten Padang Lawas berunjuk rasa di kantor Bupati Palas, Jalan Kihajar Dewantara Sibuhuan, Selasa (24/1) sekira pukul 11.00 WIB. Mereka mendesak agar Basyrah Lubis SH mundur secara terhormat dari jabatannya sebagai Bupati Palas.

Pimpinan aksi, Muhammad Yakub Hasibuan dan dan Zul Daud Nasution bersama koordinator lapangan, Torkis Hasibuan, Ishak Daulay, serta Ahmad Saleh Harahap secara bergantian berorasi meminta dengan tegas agar Basyrah Lubis mengundurkan diri dari jabatannya.
Selain itu, Himmah juga meminta Gubsu segera memeroses pemberhentian Bupati Palas, karena kepemimpinannya telah cacat hukum. Hal itu sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) RI No 1021 K/Pd/2009 yang telah menjatuhi hukuman 6 bulan penjara kepada Basyrah Lubis.
Selanjutnnya Himmah juga meminta DPRD Palas untuk mengakhiri sandiwara politik. Di mana sesuai undang-undang telah diamanahkan untuk memeroses pengajuan pemberhentian Bupati Palas, namun sampai saat ini tidak dilaksanakan.
Karena itu, sesuai UU nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2006, diminta kepada Gubernur Sumatera Utara untuk segera memeroses usul pemberhentian Bupati Palas.
Kemudian kepada seluruh elemen masyarakat Palas agar secara bersama-sama mengakhiri kezaliman dan sandiwara poitik Bupati Palas yang diduga bermain mata dengan DPRD, sehingga kepemimpinan Bupati Palas Basyrah Lubis seolah-olah tanpa persoalan hukum.
Padahal sudah jelas dalam putusan MA No 1021 K/Pd/2009 itu menyatakan terdakwa Basyrah Lubis SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, melanggar KUHP pasal 263 ayat (1) dan pasal 264 atat (1).
Dengan keputusan MA tersebut, Bupati Basyrah Lubis tidak memenuhi syarat lagi sebagai Bupati Palas, serta sah secara aturan yang berlaku untuk diberhentikan sebagai Bupati Palas susuai ketentuan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 29 ayat (1) butir c dan ayat (2) butir c, serta pasal 30 ayat (1) dan ayat (2).
Sementara pasal 124 ayat (1) PP no 6 tahun 2006, tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD, apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
Sedang dalam ayat (3), Menteri Dalam Negeri memeroses pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan bupati atau wakil bupati terbukti melakukan tindak pidana kejahatan melalui usulan gubernur.
Untuk itu Himmah akan terus berjuang dan melakukan aksi yang lebih besar sebelum Gubsu memeroses pemberhentian Bupati Palas yang telah terbukti secara sah bersalah dan cacat hukum.
“Kita tidak mau dipimpin Bupati Terpidana yang telah cacat hukum”, tegas mahasiswa.
Setelah membentangkan spanduk yang bertuliskan pemberhentian Bupati Palas dan membacakan statemen dengan dikawal personel aparat kepolisian dan Satpol PP, mereka pun membubarkan diri secara tertib.
Ketua KPU Palas, Elfin Hamonangan Harahap ketika dikonfirmasi mengatakan, masalah pemberhentian Bupati Basyrah Lubis SH menyusul adanya putusan MA No 1021 K/Pid/2009 itu sesuai aturan merupakan tugas DPRD.
Apabila kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap, kewenangan DPRD untuk mengajukan pemberhentian kepala daerah sesuai pasal 32 ayat (4), ayat (5), dan (6) UU No 32 tahun 2004.
“Jadi hanya itu dasarnya. Dan itulah yang bisa saya berikan komentar,” ucapnya.
Sementara, Ketua Fraksi PPP DPRD Palas, Ir Samson Fareddy Hasibuan ketika diminta tanggapannya atas aksi demo mengatakan, tudingan Himmah kalau DPRD ada main mata dengan Bupati tidak benar adanya.
Soal tuntutan penonaktifan Basyrah Lubis dari jabatan Bupati Palas, Samson tidak bisa memberikan komentar, karena dirinya harus melihat dan mempelajarinya dulu karena dirinya belum membaca tuntutan mahasiswa dan aturannya serta putusan MA.
Seperti berita sebelumnya, MA menjatuhi putusan 6 bulan penjara kepada Basyrah Lubis atas perkara menerbitkan akta jual beli tanah di Hutan Suaka. Ketika itu Basyrah menjabat Camat Barumun, Kabupaten Tapsel yang saat ini Barumun masuk wilayah Kabupaten Palas.
Basyrah Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat, dengan masa percobaan 1 tahun.
Berdasarkan informasi dihimpun METRO di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan (Psp) pada Kamis, 20 Oktober 2011 lalu, bahwa majelis hakim MA yang memeriksa perkara tersebut dalam salinan putusan MA Nomor 1021 K/Pid/2009 menyatakan, kalau pidana tersebut tidak perlu dijalankan terdakwa, kecuali apabila dikemudian hari dengan putusan hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pindana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir.
Dimana, Basyrah Lubis yang dilantik menjadi Camat Barumun, Kabupaten Tapsel awal tahun 2004 lalu (saat itu masih wilayah Kabupaten Tapsel dan saat ini Kecamatan Barumun masuk wilayah Kabupaten Palas) tersangkut kasus tersebut karena sekitar pertengahan tahun 2004 lalu menerima permohonan penerbitan akta jual beli tanah seluas sekitar 40 hektare di Desa Sayur Matua, Kecamatan Barumun yang masih masuk dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa berdasarkan SK Menhut Nomor 70 tahun 1989. (amr.metrotabagsel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahun Ini Ada Penataan Panyabungan

    Tahun Ini Ada Penataan Panyabungan

    • calendar_month Selasa, 21 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO) – Kepala Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan, Madina, Ahmad Asnyari Nasution didampingi Kabid Kebersihan dan Pertamanan Rahmadsyah Lubis ST kepada Mandailing Online, Senin (20/2) mengatakan bahwa Pemkab Madina sudah berencana mewujudkan Panyabungan sebagai kota Adipura. Namun perencanaan itu tidak bisa dilakukan secara spontanitas dan masih membutuhkan tahapan waktu. Meski begitu, tahun ini […]

  • Anggota Koramil 14 Kotanopan Bantah Terlibat Tambang Emas Ilegal Dikawasan TMBG Madina

    Anggota Koramil 14 Kotanopan Bantah Terlibat Tambang Emas Ilegal Dikawasan TMBG Madina

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Madina-Mandailing Online : anggota Koramil 14 Kotanopan inisial DT dan M membantah keras memback up atau terlibat dalam aktifitas tambang emas ilegal  yang ada di kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) wilayah desa Batahan Kecamatan Kotanopan, Madina. Kepada wartawan, DT dan M menjelaskan informasi yang diterima redaksi dalam pemberitaan menyebut dugaan keterlibatan oknum anggota koramil […]

  • Ridwan Rangkuti: Bupati Tidak Dapat Membubarkan Badan Pemangku Adat

    Ridwan Rangkuti: Bupati Tidak Dapat Membubarkan Badan Pemangku Adat

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) tidak dapat membubarkan atau membekukan kepengurusan Badan Pemangku Adat (BPA) karena BPA adalah organisasi yang tumbuh dari unsur raja-raja adat dari berbagai marga-marga di seluruh wilayah Mandailing. Itu dikatakan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel, H.Ridwan Rangkuti SH.MH, Jum’at (14/11/2014), berpijak pada ketentuan Permendagri Nomor […]

  • Hanura Madina Buka Pendaftaran Calbup

    Hanura Madina Buka Pendaftaran Calbup

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPC Partai Hanura Mandailing Natal (Madina), Sumut, membuka penjaringan bakal calon bupati/wakil bupati dalam rangka Pilkada Madina 2024. Demikian disampaikan Ketua DPC Partai Hanura Madina, H. Fahrizal Efendi Nasution didampingi Sekretaris, Dahlan Batubara di Posko Pemenangan Pilkada Hanura Madina, Senin (29/4). Pembukaan pendaftaran secara resmi dibuka pada Senin (29/4/2024) di Posko […]

  • 3 Pelajar SD dari Siabu Utusan Madina ke Hardiknas Sumut

    3 Pelajar SD dari Siabu Utusan Madina ke Hardiknas Sumut

    • calendar_month Senin, 25 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) –  Tiga pelajar sekolah dasar dari Kecamatan Siabu akan menjadi utusan Kabupaten Mandailing Natal ke tingkat Provinsi dalam berbegai lomba menyambut Hardiknas pada Mei nanti. Ketiga pelajar itu adalah Naufal Haris dari SD Negeri 001 Sihepeng yang menjuarai lomba Vokal Solo di tingkat Kabupaten Maret lalu. Kemdian Etikah Sari dari SD Negeri […]

  • Kemhan Pantau Isu Penyadapan Rombongan KTT G-20

    Kemhan Pantau Isu Penyadapan Rombongan KTT G-20

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    JAKARTA, – Isu penyadapan terhadap rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam KTT G-20 di Inggris tak hanya didalami Badan Intelijen Negara (BIN). Kementerian Pertahanan (Kemhan) juga meneliti kasus ini agar tidak menjadi ancaman nasional. “Kita sekarang masih dalami. Supaya harus jelas, harus dilacak darimana sumber awal informasinya itu,” ujar Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dalam […]

expand_less