Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Distribusi Guru Tidak Merata, Pembelajaran Kelas Rangkap Akan Diterapkan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 10 Agt 2011
  • print Cetak

JAKARTA:
Kemdiknas bersama sejumlah instansi akan melakukan penataan guru terkait dengan pendistribusian yang tidak merata antar wilayah melalui kebijakan pembelajaran kelas rangkap (multigrade teaching) untuk guru mata pelajaran serumpun.

“Sebenarnya Indonesia tidak kekurangan guru, persoalan hanya pada pendistribusian guru yang tidak merata, bahkan dapat dikatakan kelebihan pasokan guru sebesar 20 persen atau sekitar 500 ribu guru,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Syawal Gultom di Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2011.

Untuk itu, opsi kebijakannya adalah dengan melakukan reditribusi guru dan penerapan pembelajaran kelas rangkap, yaitu guru SMA nantinya bisa mengajar murid-murid SMP untuk mata pelajaran serumpun, demikian juga guru SMP dapat memberikan pelajaran bagi murid SD, katanya.

Sebagai contoh, guru mata pelajaran matematika SMA nantinya bisa mengajar untuk murid SMP untuk mata pelajaran serumpun misalnya kimia.

Sedangkan penataan guru diperlukan karena distribusi guru tidak merata antar wilayah dan terdapat ketimpangan ketersediaan guru antara perkotaan dan pedesaan.

Data Kemdiknas menyebutkan jumlah guru saat ini mencapai 2,7 juta orang dan sebanyak 68 persen sekolah di perkotaan dan 52 persen sekolah pedesaan kelebihan guru. Sementara 66 persen sekolah di daerah terpencil kekurangan guru.

Karena itu, ujar Syawal Gultom dimunculkan dua opsi, yakni redistribusi guru antar kabupaten/kota oleh provinsi dan adalah redistribusi guru antar provinsi oleh pusat.

Lebih lanjut dikatakannya, rencana moratorium atau penghentian sementara rekruitmen PNS diharapkan menjadi peluang untuk dapat melaksanakan penataan guru agar menjadi lebih efektif dan efisien.

“Guru sudah menjadi profesi sehingga sejak 2006 lalu pemerintah memberikan tambahan berupa tunjangan profesi. Namun proses sertifikasi yang dilaksanakan bagi guru agar lolos mendapatkan tunjangan sertifikasi dalam beberapa tahun terakhir menggunakan seleksi porto folio yang dinilai masih banyak kekurangan,” katanya.

Karena itu, menjelang akhir tahun 2011, pihaknya akan melakukan evaluasi kinerja guru yang layak menerima sertifikasi profesi sebab akan berimplikasi pada pemberian tunjangan profesi.

“Penilaian dari sisi kepribadian, pedagogik, profesionalisme serta sejumlah persyaratan lain seperti memenuhi 24 jam mengajar per minggu dan sebagainya”, katanya.(an)
Sumber : eksposnews.com

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Basarnas Deteksi 6 Mayat di Lobang Tambang

    Basarnas Deteksi 6 Mayat di Lobang Tambang

    • calendar_month Minggu, 10 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tim Basarnas mendeteksi sekitar 6 mayat di dalam lobang tambang runtuh Huta Bargot, Mandailing Natal, Sabtu (9/2). Deteksi yang dilakukan tim Basarnas itu memakai alat sensor. Meski telah mampu mendeteksi sekitar 6 mayat, belum bisa menjadi patokan total jumlah korban di dalam lobang. Dengan demikian, hingga kini belum dapat dipastikan total […]

  • ‘Saudara Tua’ kembali melirik Indonesia

    ‘Saudara Tua’ kembali melirik Indonesia

    • calendar_month Jumat, 29 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Ahmad Djauhar Saudara Tua itu kembali merangkul Saudara Muda dengan pelbagai janji dan keseriusan untuk memajukan ekonomi negeri yang pernah dijajahnya. Komitmen bagi megaproyek baru senilai US$52,9 miliar sekitar Rp500 triliun menjadi bukti keseriusan Pemerintah Jepang, sang Saudara Tua, untuk mendukung penuh pengembangan koridor ekonomi baru di sepanjang Pesisir Timur Sumatra (East Sumatra-ES) hingga […]

  • KPU Madina Tidak Berwenang Membentuk TPS Khusus

    KPU Madina Tidak Berwenang Membentuk TPS Khusus

    • calendar_month Senin, 7 Des 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua KPU Mandailing Natal, Agus Salam Nasution menegaskan, KPU Madina tidak berwenang dan tidak dapat membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus bagi warga binaan yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotanopan. Hal itu disampaikannya untuk menyahuti permintaan Kepala Cabang Rutan Kotanopan perihal permohonan pengadaan TPS khusus di Cabang Rutan Kotanopan. […]

  • Agar Tidak Disangka Liar, Jukir di Madina Harus Pungut Parkir Dengan Karcis

    Agar Tidak Disangka Liar, Jukir di Madina Harus Pungut Parkir Dengan Karcis

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA-Mandailing Online : Jukir ( juru parkir) wajib berikan karcis pada setiap kendaraan yang dipungut biaya parkirnya agar tidak dikira parkir ilegal atau liar. Hal ini dikatakan Kadishub Madina Adi Wardhana menyikapi banyaknya keluhan bahwa parkir di kota panyabungan kerap tidak disertai kertas retribusi parkir. Terkait adanya pungutan parkir di jalan nasional bukan jalan Kabupaten, Kadishub […]

  • Kecurangan Mulai Terbongkar

    Kecurangan Mulai Terbongkar

    • calendar_month Senin, 3 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Kecurangan seleksi penerimaan CPNS di Pemkab Padang Lawas (Palas), terbongkar. Hasil skoring (nilai) yang dikeluarkan Universitas Indonesia (UI) yang merupakan penyeleksi CPNS Palas, diduga dimanipulasi. Sekretaris Forum Peduli Padang Lawas (FPPL) Partahanan Hasibuan di Medan, Ahad (26/12/2010), menjelaskan pihaknya mendapatkan data hasil skoring untuk 17 CPNS dari UI yang diduga lulus namun ternyata oleh […]

  • MA : Hutan Lundung Tak Boleh Lagi Dijadikan Kebun Sawit

    MA : Hutan Lundung Tak Boleh Lagi Dijadikan Kebun Sawit

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pemerintah mencabut aturan yang membolehkan hutan lindung diubah menjadi perkebunan. Itu putusan MA yang mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015. Putusan MA sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (31/12/2019). PP yang dimaksud adalah […]

expand_less