Senin, 2 Mar 2026
light_mode

DPRD Tapsel Bisa Dipidana

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 9 Des 2010
  • print Cetak


Tapsel, Sikap sejumlah anggota DPRD Tapanuli Selatan Periode 2004-2009 yang hingga kini masih membandel dan belum melakukan pengembalian atas tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan dana operasional (DO) pimpinan dinilai merupakan perwujudan tindakan melawan hukum.

“Pemberian TKI dan DO itu diatur dalam Peraturan Pemerintah 37 Tahun 2006 yang telah direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 yang secara tegas mengharuskan anggota DPRD Periode 2004-2009 untuk melakukan pengembalian dana dimaksud ke Kas Umum Daerah selambat lambatnya satu bulan sebelum berakhirnya masa bakti. Tetapi kenyataannya, hingga saat ini masih banyak Pimpinan dan Anggota DPRD Periode 2004-2009 belum melakukan pengembalian dana dimaksud,” ujar Aktifis Tapsel Laidin Pohan kepada wartawan di Padang Sidimpuan, Sabtu (04/12/2010).

Jika memang masih mempunyai niat baik dan memiliki sikap sebagai warga Negara yang taat hukum, dengan rentang waktu yang ada maka pengembalian TKI dan DO Pimpinan Dewan itu sudah terealisasi sejak lama sehingga tidak mengakibatkan kerugian daerah yang berlarut larut.

Terkait kerugian daerah akibat TKI dan DO tersebut, ia berharap agar Pemkab Tapsel berbuat semaksimal mungkin terhadap Pimpinan DPRD 2004-2009, baik yang sudah tidak aktif lagi maupun yang masih aktif sebagai anggota DPRD 2009-2014 mengacu Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Sesuai Pasal 315 Permendagri itu disebutkan bahwa kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian sesorang diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yaitu dibebankan kepada orang yang bersangkutan berupa ganti rugi.

Selanjutnya Pasal 316 disebutkan bahwa kerugian daerah tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan memintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian dimaksud dan jika surat tersebut tidak mungkin diperoleh, Kepala Daerah segera mengeluarkan Surat Keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang bersangkutan.

Dalam hal jika yang dikenai tuntutan ganti rugi berada dalam pengampuan, melarikan diri atau meninggal dunia maka tuntutan ganti rugi beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.

Selanjutnya Pasal 319 jelas disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai peraturan perundang undangan dan putusan pidana atas kerugian daerah tidak membebaskan yang bersangkutan dari tuntutan ganti rugi.

“Mencermati ketentuan itu, tidak ada alasan bagi Pemkab maupun DPRD Tapsel saat ini untuk melakukan tuntutan ganti rugi kepada anggota DPRD masa bakti 2004-2009 terkait pengembalian TKI dan DO Pimpinan itu sekalipun yang bersangkutan saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Periode 2009-2014,” ujarnya. (BS-029)
Sumber : Beritasumut

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hukum Menabung di Bank (1)

    Hukum Menabung di Bank (1)

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Menabung di bank telah menjadi salah satu gaya hidup masyarakat modern. Guna meningkatkan kesejahteraannya, sebagian besar masyarakat telah memiliki kebiasaan untuk menabung di bank. Tabungan merupakan simpanan dana yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati. Lalu  apa hukumnya menabung di bank? Adakah  jenis tabungan yang dilarang oleh ajaran Islam? ‘’Kegiatan tabungan […]

  • MARSIDAO-DAO (episode 7)

    MARSIDAO-DAO (episode 7)

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Novel Mandailing Naisuratkon : Dahlan Batubara Apea na tingon Mandailing pe inda sarupo dohot apea na tingon Siantar. Harana apea na tingon Mandailing antong apea seling do bahatan, ngada sadia bahat apea kulasi, pala na tingon Siantar apea kulasi bahatan. Hum deges do gota ni apea seling umpado gota ni kulasi, harana gota ni […]

  • Iskandar Hasibuan Maju di Pemilu 2024 Calon DPRD Sumut

    Iskandar Hasibuan Maju di Pemilu 2024 Calon DPRD Sumut

    • calendar_month Minggu, 2 Okt 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Iskandar Hasibuan menyatakan maju sebagai bakal calon anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) di Pemilu 2024. “Sebagai upaya mengabdikan diri untuk kemaslahatan orang banyak,” kata Iskandar Hasibuan kepada wartawan di Panyabungan, Jumat (30/9/2022). Wilayah pemilihannya adalah Daerah Pemilihan 7 kawasanTabagsel meliputi Tapsel, Madina, Palas, Paluta, Padangsidimpuan. Partai politik yang menjadi kederaannya […]

  • JOKOWI : SAYA AKAN BANGUN KAMPUNG NASUTION

    JOKOWI : SAYA AKAN BANGUN KAMPUNG NASUTION

    • calendar_month Kamis, 20 Des 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Presiden RI Joko Wododo menegaskan akan mendorong percepatan pembangunan di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Presiden menyatakan itu dengan kalimat “Saya akan bangun kampung Nasution”. Itu ditegaskannya di hadapan sejumlah ulama dari Madina di istana negara Jakarta, Selasa (18/12/2018). Pertemuan antara ulama dari Madina dengan Jokowi itu merupakan silaturrahim sekaligus undangan […]

  • Alami Gizi Buruk, Balita di Sipolu-Polu Butuh Perhatian

    Alami Gizi Buruk, Balita di Sipolu-Polu Butuh Perhatian

    • calendar_month Rabu, 4 Okt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online)-Muhammad Erkhan (10 bulan) balita pasangan dari Edi Sunardi dan Nurma Julia warga Jalan Abdul Malik Batang Gadis Vll, Kelurahan Sipolu polu, Mandailing Natal (Madina) hanya terbaring lemas akibat gizi buruk yang dideritanya. Kondisi bocah malang ini sendiri cukup memperihatinkan, sesekali balita terdengar menangis. karena kondisi gizi buruk yang dideritanya. ia hanya bisa […]

  • Jalan Menuju 3 Desa di Kecamatan Tambangan Kembali Tertimbun Longsor

    Jalan Menuju 3 Desa di Kecamatan Tambangan Kembali Tertimbun Longsor

    • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA – Mandailing Online : Meski beberapa kali Dinas PUPR Mandailing Natal ( Madina) melakukan pembersihan material longsor perbukitan yang menutup badan jalan menuju 3 Desa di Kecamatan Tambangan, namun longsor tetap terjadi. Pagi ini material longsor kembali menimbun badan jalan. Ada tiga desa yang terisolir akibat longsor itu yakni Desa Rao Rao Dolok, Rao […]

expand_less