Rabu, 4 Mar 2026
light_mode

DPRD Tapsel Bisa Dipidana

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 9 Des 2010
  • print Cetak


Tapsel, Sikap sejumlah anggota DPRD Tapanuli Selatan Periode 2004-2009 yang hingga kini masih membandel dan belum melakukan pengembalian atas tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan dana operasional (DO) pimpinan dinilai merupakan perwujudan tindakan melawan hukum.

“Pemberian TKI dan DO itu diatur dalam Peraturan Pemerintah 37 Tahun 2006 yang telah direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 yang secara tegas mengharuskan anggota DPRD Periode 2004-2009 untuk melakukan pengembalian dana dimaksud ke Kas Umum Daerah selambat lambatnya satu bulan sebelum berakhirnya masa bakti. Tetapi kenyataannya, hingga saat ini masih banyak Pimpinan dan Anggota DPRD Periode 2004-2009 belum melakukan pengembalian dana dimaksud,” ujar Aktifis Tapsel Laidin Pohan kepada wartawan di Padang Sidimpuan, Sabtu (04/12/2010).

Jika memang masih mempunyai niat baik dan memiliki sikap sebagai warga Negara yang taat hukum, dengan rentang waktu yang ada maka pengembalian TKI dan DO Pimpinan Dewan itu sudah terealisasi sejak lama sehingga tidak mengakibatkan kerugian daerah yang berlarut larut.

Terkait kerugian daerah akibat TKI dan DO tersebut, ia berharap agar Pemkab Tapsel berbuat semaksimal mungkin terhadap Pimpinan DPRD 2004-2009, baik yang sudah tidak aktif lagi maupun yang masih aktif sebagai anggota DPRD 2009-2014 mengacu Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Sesuai Pasal 315 Permendagri itu disebutkan bahwa kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian sesorang diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yaitu dibebankan kepada orang yang bersangkutan berupa ganti rugi.

Selanjutnya Pasal 316 disebutkan bahwa kerugian daerah tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan memintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian dimaksud dan jika surat tersebut tidak mungkin diperoleh, Kepala Daerah segera mengeluarkan Surat Keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang bersangkutan.

Dalam hal jika yang dikenai tuntutan ganti rugi berada dalam pengampuan, melarikan diri atau meninggal dunia maka tuntutan ganti rugi beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.

Selanjutnya Pasal 319 jelas disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai peraturan perundang undangan dan putusan pidana atas kerugian daerah tidak membebaskan yang bersangkutan dari tuntutan ganti rugi.

“Mencermati ketentuan itu, tidak ada alasan bagi Pemkab maupun DPRD Tapsel saat ini untuk melakukan tuntutan ganti rugi kepada anggota DPRD masa bakti 2004-2009 terkait pengembalian TKI dan DO Pimpinan itu sekalipun yang bersangkutan saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Periode 2009-2014,” ujarnya. (BS-029)
Sumber : Beritasumut

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wartawan Jadi Sasaran Petugas Keamanan PTPN 2

    Wartawan Jadi Sasaran Petugas Keamanan PTPN 2

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BINJAI- Persoalan lahan eks PTPN 2 Kebun Sei Semayang, sepertinya tak ada habisnya. Bahkan, masalah ini terus meluas. Buktinya, karena tak ada solusi dan penyelesaian dari instansi terkait, puluhan warga Kota Binjai yang tergabung dalam sejumlah kelompok tani mencoba menguasai lahan eks PTPN 2 tersebut, Jumat (22/4). Keterangan yang berhasil dihimpun wartawan koran ini, kejadian […]

  • Harga Cabai Terjun Bebas

    Harga Cabai Terjun Bebas

    • calendar_month Minggu, 7 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Petani cabai merah di Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tampaknya harus bersabar. Perkiraan bahwa harga cabai merah akan meroket menjelang bulan puasa, ternyata meleset. Harga cabai merah saat ini hanya Rp8.000 sampai Rp10.000 per kilogramnya. “Demi mengejar untung, kita sudah menanam cabai merah di atas lahan 1 ha […]

  • Menag akan Kunjungi Desa Tabuyung Madina

    Menag akan Kunjungi Desa Tabuyung Madina

    • calendar_month Rabu, 28 Sep 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) Surya Dharma Ali dijadwalkan mengunjungi Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (29/9). Menteri hadir dalam kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Mesjid Raya Tabuyung. “Kehadiran Menteri Agama di Desa Tabuyung atas undangan Haji Anif untuk peletakan batu pertama pembangunan Mesjid Raya Tabuyung dan klinik […]

  • Dendak Tanah Ulu Meriahkan HUT ke-23 Madina

    Dendak Tanah Ulu Meriahkan HUT ke-23 Madina

    • calendar_month Rabu, 9 Mar 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pagelaran kreativitas seni budaya sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Rabu (9/3) malam menampilkan dendak dari Tanah Ulu, Muara Sipongi. Dendak (dendang) ini menyajikan penampilan silat dan penari yang menggunakan sapu tangan dengan iringan musik gendang dan biola. Uniknya para penari seluruhnya adalah […]

  • Pengadilan Belum Terima Surat Pemprov soal Status Terdakwa Hidayat

    Pengadilan Belum Terima Surat Pemprov soal Status Terdakwa Hidayat

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    MEDAN, – Sampai pukul 16.40 WIB, pihak Pengadilan Tipikor/Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyatakan belum ada mendapatkan surat resmi dari Pemprov Sumut soal status terdakwa Bupati Madina Hidayat Batubara. Juru Bicara PN Medan Nelson Japasar Marbun menyatakan, dirinya sudah mengecek ke bagian Pamud Pidana, dan menyatakan belum ada permintaan surat itu. “Saya tadi sudah cek ke […]

  • PKB Madina Surati Bupati Terkait Pengisian Wakil Bupati Madina

    PKB Madina Surati Bupati Terkait Pengisian Wakil Bupati Madina

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB ) Mandailing Natal (Madina) menyurati Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution terkait pengisian calon wakil Bupati Madina yang saat ini masih kosong. Surat PKB ini menekankan kepada bupati bahwa proses pengisian kursi wakil bupati adalah berdasarkan Undang – undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selama ini di […]

expand_less