Minggu, 1 Mar 2026
light_mode

Fraksi PDIP Minta Pengusutan Pemberi Izin PT TBS

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2019
  • print Cetak

 

Syahrul Efendi Siregar

MEDAN – Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Syahrul Efendi Siregar meminta Kapolda Sumut dan Kejatisu yang baru menindak tegas oknum pemberi izin PT TBS.

Penegasan itu disampaikan Syahrul kepada wartawan, Kamis (19/12/2019) di Medan.

Syahrul menegaskan dirinya sudah melihat langsung areal perkebunan sawit milik PT Tri Bakhtera Srikandi (TBS) di Desa Sikara-Kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara(Sumut) pada 17 Desember 2019 lalu.

Dari kunjungan lapangan tersebut sebutnya, telah ditemukan beberapa temuan yang mengejutkan.

“Setidaknya ada lima temuan yaitu, pertama PT TBS membuat timbunan di sepanjang bibir atau pinggir pantai dengan tanah korekan parit agar air laut tidak masuk ke areal perusahaan perkebunan sawit milik PT TBS”, katanya.

Kedua, penanaman pohon kelapa di areal bibir pantai diduga hanya merupakan siasat dari pihak PT TBS untuk melindungi tanaman kelapa sawit yang sudah dipanen. Penanaman pohon kelapa ini didahului dengan memusnahkan beberapa pohon kelapa sawit yang kemudian diganti menjadi pohon kelapa.

Ketiga, galian parit di antara pohon kelapa sawit terdapat terumbu karang, dan pohon kelapa sawit ditanam di atas tanah yang berisikan terumbu karang.

Keempat, balok yang terbuat dari beton untuk penyeberangan di parit buatan tersebut terlihat juga sebagian jembatan terbuat dari batang kayu yang berasal dari lahan itu sendiri, diduga adalah kayu mangrove.

“Kelima, di dalam areal perkebunan dan perusahaan PT TBS juga masih terdapat pohon mangrove yang hidup. Oleh kerena itu kuat dugaan sebagian areal perkebunan sawit milik PT TBS telah dikelola dengan merusak lingkungan hidup,” ungkapnya sebagaimana dikutip Orbitdigitaldaily.com.

Anggota Komisi D itu menegaskan hutan mangrove telah berubah fungsi menjadi lahan perkebunan sawit dan tingkat kesuburan dan pertumbuhan perkebunan sawit milik PT TBS cukup bagus. Tandan buah segar bisa mencapai 15 Kg / jenjang. Tanaman pohon kelapa sawit dari temuan dilapangan diperhitungkan telah berusia lebih kurang 7 tahun.

Kehilangan dan pemusnahan hutan mangrove telah menyebabkan berbagai dampak negatif ekologi, ekonomi dan sosial. Padahal mangrove telah terbukti  melindungi pantai, termasuk manusia yang menghuninya dari hempasan tsunami dan angin badai.

Hutan Mangrove  juga merupakan habitat yang penting bagi ikan, udang, kepiting dan burung laut. Sekarang ini nelayan Pantai Barat semakin melarat  karena hasil tangkapan ikan sudah jauh berkurang. Karena hilangnya hutan mangrove.

“Diduga PT. TBS sudah melanggar UU 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan pasal 105,  atau pasal 109 UU No 32 thn 2009 tentang Perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pemusnahan Hutan Mangrove disinyalir sudah berlangsung sejak tahun 2014 sampai 2016. Sementara Izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru terbit  setelah Sawit Berbuah. Izin lokasi terbit bulan Mei 2018. IUP Terbit Nopember 2018, dan Amdal terbit Maret 2019,” demikian Syahrul.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mandailing Natal, Parlin Lubis menjawab Mandailing Online menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses penerbitan izin PT Tri Bakhtera Srikandi (TBS) sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Kuasa Hukum PT Tri Bakhtera Srikandi, Ridwan Rangkuti, SH.MH dalam temu pers beberapa bulan lalu menyatakan bahwa peruaahaan itu tak melanggar peraturan yang berlaku.

Sumber : Orbit Digital Dayli/cr-03
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Legalitas Badan Pemangku Adat Dipertanyakan

    Legalitas Badan Pemangku Adat Dipertanyakan

    • calendar_month Selasa, 3 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Panyabungan (MO) – Pihak Harajaan Hutasiantar memprotes Kepengurusan Badan Pemangku Adat (BPA) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) priode sekarang. Pasalnya, pemilihan pengurus tidak sesuai anggaran dasar BPA. Raja Harajaan Hutasiantar, Hasanul Arifin Nasution, S.Sos Gelar Patuan Mandailing, mengaku terkejut setelah mengetahui pengurus baru BPA Madina sudah terbentuk dan sudah pula dikukuhkan. Diungkapkannya, selaku raja Harajaan Hutasiantar, […]

  • Isu Penculikan Anak Merebak

    Isu Penculikan Anak Merebak

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Merebaknya isu penculikan anak-anak di tengah masyarakat Kabupaten Mandailing Natal pada minggu-minggu ini, telah membuat resah para orang tua yang mempunyai anak yang masih di bawah umur. Bahkan di beberapa masjid di Madina sudah diumumkan supaya orang tua berhati-hati menjaga anaknya. Seperti dituturkan Nur Miah di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Barat, Selasa (23/11/2010), […]

  • Bupati Madina Hadiri Ulang Tahun Sijeges di RSU Panyabungan

    Bupati Madina Hadiri Ulang Tahun Sijeges di RSU Panyabungan

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) Bupati Mandailing Natal ( Madina ) H.M.Ja’far Sukhairi Nasution siang ini Senin 14/8/2023 hadiri ulang tahun  Sijeges yang pertama di RSU Panyabungan. Sujeges adalah sebuah inovasi yang memberikan pelayanan, dimana kata Sijeges  itu diambil dari bahasa mandailing yang artinya cantik. Sijeges sendiri merupakan singkatan dari Senyum, Iklas, Jangan Judes, Empati, […]

  • Pemkab Madina Harus Akui Keberadaan Masyarakat Adat

    Pemkab Madina Harus Akui Keberadaan Masyarakat Adat

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    ULU PUNGKUT (Mandailing Online) – Sampai saat ini Mandailing Natal belum memiliki peraturan daerah (perda) tentang pengakuan masyarakat adat. Padahal keberadaan masyarakat adat dapat dibuktikan secara fisik dan historis. Ketiadaan perda ini merupakan hutang pemerintah daerah dan DPRD bagi masyarakatnya sendiri. Koordinator Umum Batang Pungkut Green Conservation (BPGC), Syafruddin Lubis Kamis (17/7/2014) menyatakan BPGC berkepentingan […]

  • Ketahuan Bongkar Gudang Kepegawaian Pemkab Madina, Pelaku Kabur

    Ketahuan Bongkar Gudang Kepegawaian Pemkab Madina, Pelaku Kabur

    • calendar_month Selasa, 11 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN : Seorang yang berniat mencuri melarikan diri setelah berhasil membongkar gudang Kantor kepegawaian Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal di Komplek Perumahan Cemara Madina, Senin (10/1) sekitar pukul 12.00 Wib. Niat pelaku untuk mencuri di gudang Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Madina tersebut diketahui oleh salah seorang wanita yang bernama Ropikoh yang tinggal di sebelah gudang tersebut. […]

  • Pegawai Ngamuk, Pecahkan Kaca, Obok-obok Kursi, Uang Operasional Dilarikan,  PLN Putuskan Arus Litrik ke Gedung Disperindag Madina

    Pegawai Ngamuk, Pecahkan Kaca, Obok-obok Kursi, Uang Operasional Dilarikan, PLN Putuskan Arus Litrik ke Gedung Disperindag Madina

    • calendar_month Selasa, 28 Jun 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sejumlah pegawai di Dinas Perindustrian Perdagangan Pasar UKM Penanaman Modal Kabupaten Mandailing Natal, dikabarkan mengamuk akibat oknum Bendahara di instasi itu diduga melarikan uang operasional. Peristiwa hari Selasa (28/6/2016) ini mengindikasikan kepemimpinan  di dalam internal Pemkab Mandailing Natal mulai menunjukkan kerapuhan serta merosotnya moralitas para pejabat. Aksi ngamuk para pegawai itu […]

expand_less