Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Fraksi PDIP Minta Pengusutan Pemberi Izin PT TBS

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2019
  • print Cetak

 

Syahrul Efendi Siregar

MEDAN – Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Syahrul Efendi Siregar meminta Kapolda Sumut dan Kejatisu yang baru menindak tegas oknum pemberi izin PT TBS.

Penegasan itu disampaikan Syahrul kepada wartawan, Kamis (19/12/2019) di Medan.

Syahrul menegaskan dirinya sudah melihat langsung areal perkebunan sawit milik PT Tri Bakhtera Srikandi (TBS) di Desa Sikara-Kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara(Sumut) pada 17 Desember 2019 lalu.

Dari kunjungan lapangan tersebut sebutnya, telah ditemukan beberapa temuan yang mengejutkan.

“Setidaknya ada lima temuan yaitu, pertama PT TBS membuat timbunan di sepanjang bibir atau pinggir pantai dengan tanah korekan parit agar air laut tidak masuk ke areal perusahaan perkebunan sawit milik PT TBS”, katanya.

Kedua, penanaman pohon kelapa di areal bibir pantai diduga hanya merupakan siasat dari pihak PT TBS untuk melindungi tanaman kelapa sawit yang sudah dipanen. Penanaman pohon kelapa ini didahului dengan memusnahkan beberapa pohon kelapa sawit yang kemudian diganti menjadi pohon kelapa.

Ketiga, galian parit di antara pohon kelapa sawit terdapat terumbu karang, dan pohon kelapa sawit ditanam di atas tanah yang berisikan terumbu karang.

Keempat, balok yang terbuat dari beton untuk penyeberangan di parit buatan tersebut terlihat juga sebagian jembatan terbuat dari batang kayu yang berasal dari lahan itu sendiri, diduga adalah kayu mangrove.

“Kelima, di dalam areal perkebunan dan perusahaan PT TBS juga masih terdapat pohon mangrove yang hidup. Oleh kerena itu kuat dugaan sebagian areal perkebunan sawit milik PT TBS telah dikelola dengan merusak lingkungan hidup,” ungkapnya sebagaimana dikutip Orbitdigitaldaily.com.

Anggota Komisi D itu menegaskan hutan mangrove telah berubah fungsi menjadi lahan perkebunan sawit dan tingkat kesuburan dan pertumbuhan perkebunan sawit milik PT TBS cukup bagus. Tandan buah segar bisa mencapai 15 Kg / jenjang. Tanaman pohon kelapa sawit dari temuan dilapangan diperhitungkan telah berusia lebih kurang 7 tahun.

Kehilangan dan pemusnahan hutan mangrove telah menyebabkan berbagai dampak negatif ekologi, ekonomi dan sosial. Padahal mangrove telah terbukti  melindungi pantai, termasuk manusia yang menghuninya dari hempasan tsunami dan angin badai.

Hutan Mangrove  juga merupakan habitat yang penting bagi ikan, udang, kepiting dan burung laut. Sekarang ini nelayan Pantai Barat semakin melarat  karena hasil tangkapan ikan sudah jauh berkurang. Karena hilangnya hutan mangrove.

“Diduga PT. TBS sudah melanggar UU 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan pasal 105,  atau pasal 109 UU No 32 thn 2009 tentang Perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pemusnahan Hutan Mangrove disinyalir sudah berlangsung sejak tahun 2014 sampai 2016. Sementara Izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru terbit  setelah Sawit Berbuah. Izin lokasi terbit bulan Mei 2018. IUP Terbit Nopember 2018, dan Amdal terbit Maret 2019,” demikian Syahrul.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mandailing Natal, Parlin Lubis menjawab Mandailing Online menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses penerbitan izin PT Tri Bakhtera Srikandi (TBS) sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Kuasa Hukum PT Tri Bakhtera Srikandi, Ridwan Rangkuti, SH.MH dalam temu pers beberapa bulan lalu menyatakan bahwa peruaahaan itu tak melanggar peraturan yang berlaku.

Sumber : Orbit Digital Dayli/cr-03
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 500 Ribu Berlaku Tahun Depan.

    Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 500 Ribu Berlaku Tahun Depan.

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Perusahaan Pelanggar Didenda Rp 50 Juta JAKARTA – Sanksi denda maksimal yang berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta di wilayah Jakarta tak hanya akan diberlakukan bagi kendaraan yang menerobos jalur Transjakarta (busway) dan parkir sembarangan (liar atau di tempat terlarang). Sanksi yang sama juga akan diberlakukan bagi warga yang suka membuang sampah sembarangan. […]

  • Dana Desa di Raorao Lombang Digunakan Bangun Jalan ke Perkebunan Kopi Rakyat

    Dana Desa di Raorao Lombang Digunakan Bangun Jalan ke Perkebunan Kopi Rakyat

    • calendar_month Senin, 19 Sep 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      TAMBANGAN (Mandailing Online) – Dana Desa tahun ini dikucurkan bagi infrastruktur ekonomi di Desa Raorao Lombang, Kecamatan Tambangan, Mandailing Natal. Infrastruktur ekonomi itu berupa peningkatan jalan menuju sentra perkebunan warga jenis rabat beton sbenyak 4 jalur dengan total panjang sekitar 1.980 meter. Kepala Desa Raorao Lombang, Irpan Ismail menjawab wartawan pekan lalu menyebutkan upaya […]

  • KTNA dan Pertanian Madina

    KTNA dan Pertanian Madina

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pengurus baru Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Mandailing Natal (Madina) telah dilantik pada Kamis (20/3/2014). Tentunya kita berharap peran KTNA ini mampu lebih memperbanyak inovasi di sektor pertanian, baik dari sisi intensifikasi mapun eksentifikasi pertanian dan dunia nelayan. Pada kesempatan itu Plt Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution dan naskah pidatonya menyatakan bahwa saat ini program […]

  • Sepanjang tahun 2025 ada 33 TKA di Madina, Didominasi Warga China 

    Sepanjang tahun 2025 ada 33 TKA di Madina, Didominasi Warga China 

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pengakuan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Mandailing Natal Hingga November 2025 Ada 33 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diketahui melakukan pekerjaan di Perusahaan atau PT yang beroperasi di Madina. Data orang Asing bersumber dari pihak Imigrasi yang dilaporkan pada Disnaker dengan data yang fluktuatif. Kamis, (06/11/2025). “Kalo datanya memang sampai ke […]

  • Daftar Haji Sekarang, Berangkat 7 Tahun Lagi

    Daftar Haji Sekarang, Berangkat 7 Tahun Lagi

    • calendar_month Rabu, 15 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIDIMPUAN- Umat Islam Kota Padangsidimpuan yang hendak melaksanakan rukun Islam kelima harus bersabar. Sebab, calon haji yang mendaftar pada tahun ini baru akan berangkat pada tahun 2019 mendatang. Dengan kata lain, butuh waktu tujuh tahun untuk menunggu keberangkatan ke tanah suci. Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Psp Drs H Efri Hamdan Harahap, kuota […]

  • Kades Hutatinggi Akui Kasih Fee ke Oknum Untuk Memuluskan Pencairan Dana Pembangunan MCK Masjid Nurul Iman

    Kades Hutatinggi Akui Kasih Fee ke Oknum Untuk Memuluskan Pencairan Dana Pembangunan MCK Masjid Nurul Iman

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): terkait pembangunan mandi cuci kakus ( MCK ) masjid Nurul Iman di Desa Hutatinggi, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Madina. Kepala Desa Muhammad Taufik, mengungkapkan pengakuan mengejutkan. Ia mengaku dana bantuan pembangunan MCK itu tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan MCK. ” untuk memuluskan pencairan dana pembangunan MCK Masjid senilai Rp.400.000.000 itu, […]

expand_less