Senin, 2 Mar 2026
light_mode

Madina Kembali Raih Opini WTP, Atika: “Ini Hasil Kerja Keras Kita Semua”

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 29 Mei 2024
  • print Cetak

MEDAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut kembali meraih prestasi dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Opini WTP ini diraih berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara (Sumut).

Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution dan Ketua DPRD Madina H Erwin Efendi Lubis di Kantor BPK Sumut, Medan, Selasa (28/5/2024).

Turut hadir Sekda Madina Alamulhaq Daulay, Inspektur Madina Rahmad, Asisten I Setdakab Madina Sahnan Pasaribu, dan Kaban BPKAD Yas Adu Zakirin.

Opini WTP ini adalah kali kedua diraih oleh Pemkab Madina, dimana sebelumnya opini WTP pertama diperoleh atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tahun 2022.

Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution mengatakan, ini merupakan hasil kerja keras dan sinergitas semua pihak terutama dalam pengelolaan keuangan daerah yang telah memenuhi prinsip-prinsip akuntansi yang baik dan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) oleh BPK RI.

“Ini kita bangga, namun tidak berpuas diri. Maka dari itu kami atas nama Pemkab Madina mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah daerah termasuk lembaga legislatif,” kata Atika.

Atika juga menyampaikan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Madina atas kerjasama dan kolaborasi yang baik. Dengan kerjasama dan kolaborasi, mampu mempertahankan opini WTP.

“Untuk meraih WTP sangat sulit, mempertahankannya juga lebih sulit,” kata Atika.

Untuk perbaikan kedepan, kata Atika, tentu sesuai dengan buku yang diterima akan menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan. “Bagaimana kita menjadi lebih akuntabel sehingga setiap rupiah yang ada ini lebih terasa manfaatnya,” lanjut Atika.

Atika Azmi Utammi saat diwawancarai wartawan di Medan

Sementara itu, Ketua DPRD Madina H Erwin Efendi Lubis mengatakan catatan yang diberikan oleh BPK akan menjadi motivasi. Dengan catatan itu, akan menambah wawasan dan kewaspadaan pemerintah.

“Dalam hal ini pemerintah akan monitor agar tahun yang akan datang lebih baik dan kita mendapatkan catatan kesalahan yang lebih sedikit daripada tahun ini” kata Erwin.

Erwin juga setuju bahwa setiap rupiah semestinya harus lebih berarti untuk kesejahteraan masyarakat.

“Saya yakin pemerintah betul-betul ingin melaksanakan itu melalui kolaborasi dengan semua pihak, semoga WTP tak pernah hilang dari Madina,” katanya. (rel)

Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Lengkapi Syarat Dianggap Batal

    Tak Lengkapi Syarat Dianggap Batal

    • calendar_month Minggu, 26 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pj Bupati Madina mengumumkan syarat yang harus dilengkapi oleh pelamar yang lulus ujian CPNS Madina hari Rabu (22/12) untuk dipenuhi oleh pelamar yang lulus tersebut. Bagi pelamar yang tidak melengkapi syarat atau berkas hingga batas waktu yang ditentukan maka dianggap batal Hal itu sesuai surat keputusan Bupati Madina nomor 800/626/K/2010 tanggal 20 Desember 2010 tentang […]

  • Polisi Usut Proyek DAS Batang Angkola

    Polisi Usut Proyek DAS Batang Angkola

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    SIDIMPUAN, – Diduga dikerjakan asal jadi, Pengaman tebing Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Angkola di Desa Huta Lombang, Psp Tenggara ambruk beberapa hari lalu. Kini polisi masih mengusut proyek dari Balai Benih Ikan dengan pagu Rp749 juta tersebut. Menurut beberapa warga sekitar, kejadian pasti ambruknya pengaman tebing DAS itu tidak diketahui oleh mereka. “Tidak ada […]

  • Sampai September, Setoran Retribusi Dinas Pariwisata Madina Tahun 2024 Masih Nihil

    Sampai September, Setoran Retribusi Dinas Pariwisata Madina Tahun 2024 Masih Nihil

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sampai bulan september 2024, target retribusi Dinas Pariwisata Mandailing Natal senilai Rp.200.000.000 ternyata belum terealisasi. Data dari Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) menyebut tahun 2024 ini memang Dinas Pariwisata hanya menargetkan Rp.200.000.000 saja utuk retribusi. ” Target Retribusi Dinas Pariwisata sendiri ada Rp. 200.000.000 pertahun. Untuk hitungan hingga bulan September […]

  • Pemuda Harus Tingkatkan SDM dan Berperan dalam Pembangunan

    Pemuda Harus Tingkatkan SDM dan Berperan dalam Pembangunan

    • calendar_month Kamis, 9 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Sebagai Pemuda jangan menjadi penonton di daerah sendiri dan harus berperan mengawal perkembangan dan pembangunan sekaligus meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih minoritas, sehingga investor berdatangan dengan leluasa mengambil hasil bumi keluar daerah tanpa meninggalkan kesejahteraan terhadap masyarakatnya. Demikian disampaikan Sekretaris Umum DPP IPK H Arpan Maksum, Sabtu (4/12) di Gedung Serba Guna Panyabungan, […]

  • Wabup Atika Pimpin Upacara HAB ke-76

    Wabup Atika Pimpin Upacara HAB ke-76

    • calendar_month Senin, 3 Jan 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution memimpin upacara Hari Amal Bakti (HAB) ke-76 di lapangan STAIN Madina, Senin (3/12). Upacara tersebut dihadiri Forkopimda, kepala KUA se-Madina, organisasi keagamaan, para guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag), dan undangan. Wabup Atika dalam amanatnya membacakan pidato Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas […]

  • Berakhirnya Masa Jabata Kada Madina dan Peluangnya

    Berakhirnya Masa Jabata Kada Madina dan Peluangnya

    • calendar_month Rabu, 5 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Oleh : Irwan Daulay Merujuk Putusan MK No 18/PUU-XX/2022 terhadap pengujian pasal 201 ayat (7) UU no 10 tahun 2016 yang dimohonkan oleh Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara. Putusan tersebut menolak Permohonan Pemohon membatalkan pasal 201 ayat (7) UU No 10 tahun 2016 yang membatasi masa jabatan pasangan Kada yang mengikuti Pilkada tahun 2020 hanya […]

expand_less