Minggu, 13 Sep 2026
light_mode

Berakhirnya Masa Jabata Kada Madina dan Peluangnya

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Rabu, 5 Jul 2023
  • print Cetak

Irwan Daulay

Oleh : Irwan Daulay

Merujuk Putusan MK No 18/PUU-XX/2022 terhadap pengujian pasal 201 ayat (7) UU no 10 tahun 2016 yang dimohonkan oleh Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara. Putusan tersebut menolak Permohonan Pemohon membatalkan pasal 201 ayat (7) UU No 10 tahun 2016 yang membatasi masa jabatan pasangan Kada yang mengikuti Pilkada tahun 2020 hanya sampai tahun 2024.

Sebelumnya, para pemohon menyebutkan sebagai pasangan kepala daerah seharusnya dilantik untuk masa jabatan lima tahun sejak dilantik pada 9 Juli 2021. Masa jabatan ini, mestinya berakhir pada 9 Juli 2026, bukan pada 2024 mendatang sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada tersebut. Sebab, jika mengacu pada ketentuan tersebut maka masa jabatan para Pemohon hanya 3 tahun 5 bulan.

Salah satu pasangan Kada yang termasuk dalam putusan MK itu adalah pasangan SUKA yang saat ini menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madina. Pasangan ini akan berakhir periodenya di tanggal 22 Juli 2024 dengan masa jabatan hanya 3.5 tahun.

Sebagaimana pasal 201 ayat (11) UU No 10 tahun 2016, setelah menyelesaikan masa jabatan tertanggal 22 Juli 2024 akan digantikan oleh Penjabat Bupati yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dilantiknya Bupati/Wabup hasil pilkada November 2024

Oleh karena itu terhitung tanggal 22 Juli 2023 masa tugas M. Jafar Sukhairi Nasution/Atika Utammi Azmi Nasution tinggal 1 tahun lagi.

Jika ingin maju lagi harus lebih aktif turun ke masyarakat, menggerakkan seluruh kekuatan Pemkab secara optimal dan memacu para Kades untuk lebih agresif menjalankan program2 instan yang langsung dinikmati masyarakat.

Bisa jadi untuk kepentingan Pilkada Bupati dan Wabup perlu mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari pengurus parpol dan fokus memanfaatkan jabatan yang tersisa untuk meningkatkan kinerja didepan publik dan mewujudkan visi misi yang belum terlaksana.

Demikian juga memperbaiki citra di depan guru gutu atau ( Kasek ) Kepala Sekolah yang belakangan ini agak kurang baik akibat kebijakan kebijakan yang meresahkan para Kasek, guru dan tenaga honor dan P3K, karena hal tersebut dapat menjadi obyek gugatan di MK atau menjadi obyek sengketa di Bawaslu bahkan bisa dipidana

Mengingat perkembangan pemahaman publik terhadap Pilkada sudah semakin matang, pola lama untuk memenangkan pertarungan sudah tidak efektif lagi, misalnya mengerahkan ASN, memainkan politik uang, maupun bekerjasama dengan oknum penyelengara,

Bagi penantang ini menjadi peluang besar untuk bertarung secara fair, baik terkait status incumbent yang otomatis terhapus akibat dari Pasal 201 ayat (7 dan 11) UU no 10 tahun 2016 begitu juga sudah semakin tingginya kesadaran masyarakat akan Pilkada yang Jurdil bebas kecurangan dan politik uang.

Bagi masyarakat Madina yang cinta perbaikan berkelanjutan terhadap pelayanan publik, pengentasan Kemiskinan, pengangguran dan perbaikan akhlak masih memiliki waktu untuk berpikir apakah pasangan SUKA masih layak untuk melanjutkan kekuasaan, atau perlu melahirkan figur figur baru yang lebih fresh dan dianggap lebih baik tentu hal ini dikembalikan kepada mereka, karena satu suara tetap menentukan bagi akumulasi surara yang dibutuhkan untuk terpilih sebagai pemenang

Misalnya terkait angka Morbiditas yang tinggi yang memengaruhi angka harapan hidup, kualitas lulusan pendidikan formal yang saat ini kurang diperhatikan dan bagaimana memacu investasi agar perekonomian semakin baik, saat ini angka Kemiskinan kita cukup tinggi begitu juga angka pengangguran

Bagi saya sendiri Bupati kedepan harus lebih perduli terhadap Masalah pembangunan Manusia Madina yang saat ini masih berada di bawah Kabupaten/Kota di Tabagsel

Meskipun harus kita akui Pasangan Suka ini sebenarnya ingin melakukan banyak terobosan dengan meminta dukungan kepada tokoh-tokoh Madina yang ada di perantauan namun dalam hal implementasi masih banyak kendala yang dihadapi khususnya respon dari beberapa OPD yang masih perlu dibenahi dan juga diperbaiki, baik komitmen, kesungguhan maupun kemampuan personalitinya

Karena tantangan kedepan semakin kompleks, urusan daerah ini tidak bisa hanya dibebankan kepada Bupati/Wabup dan OPDnya, dunia usaha harus tampil terutama anak-anak muda yg kreatif dan memiliki mimpi

Oleh karena itu mulai saat ini anak-anak muda harus memperbaiki pola pikir dan berani tampil memasuki dunia usaha

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Sesalkan Penghilangan Anggaran Dinkes 14 Milyar

    DPRD Sesalkan Penghilangan Anggaran Dinkes 14 Milyar

    • calendar_month Kamis, 10 Jan 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) Iskandar Hasibuan menyesalkan kebijakan penghilangan anggaran publik di Dinas Kesehatan sebesar Rp.14 milyar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2013. Diungkapkannya, anggaran yang ditong itu untuk belanja pengadaan kenderaan dinas untuk seluruh puskesmas, pengadaan mobil rotgen, pembangunan air bersih dan MCK di 26 unit […]

  • Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Kelalaian Terkait LHKPN Saipullah

    Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Kelalaian Terkait LHKPN Saipullah

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 2, H. Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasdution (SAHATA) menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dan/atau kelalaian yang dilakukan KPU Mandailing Natal (Madina) dalam memverfikasi dokumen Paslon SAHATA. Menurut tim kuasa hukum, seluruh verifikasi dokumen telah dilakukan dengan mengacu […]

  • Film Si Bisuk Naoto Beredar di Sumut, Sumbar dan Riau

    Film Si Bisuk Naoto Beredar di Sumut, Sumbar dan Riau

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      SIDEMPUAN (Mandailing Online) – Film berbahasa Mandailing “Si Bisuk Naoto” besutan sutradara Askolani Nasution sudah beredar di di berbagai kawasan di Sumtera Utara, Riau dan Sumatera Barat dalam bentuk DVD. Film yang diproduksi Tympanum Novem Multimedia kerjasama dengan Nila Sari Pro ini telah merambah kawasan Sidempuan, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Palas, Paluta, Rantau Prapat, […]

  • Fraksi PHN Cuatkan Banyak Poin di Paripurna LPJ

    Fraksi PHN Cuatkan Banyak Poin di Paripurna LPJ

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal (Madina) disarankan menyelesaikan status akses jalan ke lokasi tempat pembuangan akhir sampah di Desa Batang Gadis. Sebab, status jalan masih milik individu, atau belum milik pemerintah sehingga kerap terjadi komplain dari pemilik tanah kepada para supir truk pengangkut sampah. Saran itu disampaikan Fraksi Persatuan Hati Nurani DPRD Madina […]

  • Biaya BPJS Kades dan Perangkat Desa Tahun 2024 di Madina Hampir Tembus diangka 3 Miliar

    Biaya BPJS Kades dan Perangkat Desa Tahun 2024 di Madina Hampir Tembus diangka 3 Miliar

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina anggarkan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Senilai Rp. 2.899.418.544 Miliyar untuk Belanja pembayaran pelayanan BPJS kesehatan Kades dan 5 Perangkat Desa di seluruh Kabupaten Mandailing Natal. Kadis PMD Madina Irsal Pariadi melalui Kabid Pemerintahan dan Desa Anjur Berutu yang dikonfirmasi […]

  • Biaya Melimpah Untuk Menikah

    Biaya Melimpah Untuk Menikah

    • calendar_month Minggu, 28 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pernikahan merupakan salah satu tahap dalam hidup setiap manusia. Sebagai bentuk kasih-sayang antar laki-laki terhadap perempuan, ikatan pernikahan dilakukan berdasar ajaran setiap agama dan Negara. Dalam Undang-undang tentang Perkawinan disebutkan, suatu perkawinan dapat dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan pasangan yang melakukan pernikahan. Suatu pernikahan wajib dicatat oleh Negara. Bagi warga […]

expand_less