Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Perkuat Argumentasi Hukum. Kuasa Hukum Cabup-Cawabup Madina Serahkan Puluhan Alat Bukti ke MK

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Senin, 9 Des 2024
  • print Cetak

Istimewa

JAKARTA( Mandailing Online ): – Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein Nasution, Salman Alfarisi Simanjuntak menyerahkan puluhan alat bukti baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alat bukti tersebut, kata Salman dalam rangka memperkuat argumentasi paslon nomor urut 1 atas permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Mandailing Natal tahun 2024.

“Hari ini kami baru saja menuntaskan alat bukti surat yang menguatkan dalil -dalil ataupun argumentasi yang sudah kami sampaikan di dalam permohonan,” kata Salman kepada awak media usai menyerahkan alat bukti permohonan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Dari puluhan alat bukti yang diserahkan, Salman mengatakan mengenai adanya dugaan pasangan calon nomor urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Mandailing Natal yang tidak memenuhi syarat formil untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilukada tahun 2024.

“Karena di dalam tahapan tahapan kegiatan baik paslon 01 atau 02 sudah ditentukan berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 bahwa pada saat penyerahan atau pendaftaran di tanggal 27- 29 Agustus, paslon itu diwajibkan untuk menyerahkan syarat-syarat administrasi,” papar Salman.

“Satu di antaranya, adalah soal penyerahan tanda terima LHKPN yang menjadi catatan penting. LHKPN yang dimaksud disini adalah sebagai calon kepala daerah, itu stressing pointnya bahwa paslon 02 ini menurut kami tidak menyampaikan syarat administrasi tersebut, LHKPN tidak sekedar syarat administrasi yang harus dipenuhi Calon Kepala Daerah, tapi dari sini juga kita bisa melihat bagaimana komitmen Calon Kepala Daerah di dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selaras dengan apa yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Soebianto yang juga merupakan Ketum Partai Gerindra. Mandailing Natal adalah Kota Serambih Mekkah, kita tidak akan membiarkan Madina dipimpin Kepala Daerah yang tidak mempunyai komitmen di dalan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tambahnya.

Lebih lanjut, Salman menuturkan bahwa pihaknya mengetahui paslon 02 baru memiliki kelengkapan administrasinya seperti Tanda Terima LHKPN pada tanggal 16 Oktober 2024, atau pasca penetapan paslon. Padahal, kata Salman, di masa pendaftaran paslon 02 hanya menyerahkan laporan pengumuman harta kekayaan bukan tanda terima laporan harta kekayaannya.

“Kemudian di tanggal 8 September berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 adalah batas akhir untuk melengkapi seluruh persyaratannya. Tetapi, kami mendapatkan di tanggal 16 Oktober ada bukti tanda terima penyerahan LHKPN-nya. Padahal penetapan paslon ditetapkan 22 September 2024, bagaimana mungkin setelah ditetapkan ada penyerahan syarat administrasi LHKPN di 16 Oktober 2024,” tegas Salman.

Atas kejanggalan itulah, sambung Salman menduga adanya perilaku eksklusifitas yang diberikan oleh termohon dalam hal ini KPU Mandailing Natal kepada paslon 02 di Pilkada Mandailing Natal 2024. Sebab, kata Salman, hal tersebut sangat imperatif yang wajib dipatuhi para calon peserta Pilkada.

Salman mencontohkan, Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution memiliki aturan yang sangat rigid dalam penentuan prosedural. Bisa dibayangkan, untuk mengajukan permohonan ke MK itu ditentukan.

“Untuk PHP Kada itu 3 hari kerja, bagaimana kalau melewati batas waktu maka permohonan kita tidak dapat diterima. Nah, seharusnya seperti itulah KPU, ketika sudah melewati batas waktu yang ditentukan, seharusnya dia tidak boleh lagi mentolerir untuk menerima berkasnya,” tegasnya.

Bahkan, lanjut Salman, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan sudah ada rekomendasi yang dikeluarkan.

“Sudah ada rekomendasi kepada KPU, apa rekomendasinya? yaitu menyatakan pasangan calon nomor urut dua belum memenuhi syarat dan/ atau tidak memenuhi syarat

“Jika tidak memenuhi syarat, sepatutnya dan seyogianya seharusnya KPU dalam hal ini melakukan apa? mendiskualifikasi pasangan calon kosong dua, dan kami yakin Mahkamah akan mengabulkan Permohonan kami,” pungkasnya.( jpnn/ Ril )

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembuatan Gordang Sambilan Raksasa

    Pembuatan Gordang Sambilan Raksasa

    • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 4Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pihak Kampoeng Kaos Madina (KKM) saat ini tengah melakukan pembuatan gordang sambilan ukuran raksasa. Proses pembuatannya dilakukan sejak dua bulan lalu di markas Kampoeng Kaos Madina, Panyabungan, Mandailing Natal. Ukurannya dua kali lebih besar dari ukuran gordang sambilan biasa. Salohot Nasution, personil gordang sambilan dari KKM, Jum’at (14/6/2013) menyatakan bahan gordang […]

  • Alasan Tolak Umumkan Kelulusan CPNS Dinilai Aneh

    Alasan Tolak Umumkan Kelulusan CPNS Dinilai Aneh

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 1Komentar

    JAKARTA – Forum Honorer Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, menyatakan alasan kedua daerah itu belum mengumumkan kelulusan tes CPNS jalur umum dikarenakan putra daerah yang lulus tidak sesuai keinginan elit Pemda, sangatlah aneh. Alasan lain yakni takut didemo oleh peserta yang tak lulus, juga dinilai tidak logis Ketua Forum CPNS […]

  • Pria Gila Bacok Kepala Bocah 11 Tahun di Madina

    Pria Gila Bacok Kepala Bocah 11 Tahun di Madina

    • calendar_month Minggu, 23 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) – Bocah 11 tahun warga desa Tambangan Pasoman dibacok pria kurang waras (Gila). Dede nama bocah itu mengalami luka serius di kepalanya dan kini mendapat perawatan intensif di RSUD Panyabungan. (23/7/2023). Peristiwa pembacokan ini dialami korban saat ia bersama teman seusianya bermain dan mandi di sungai dekat masjid Tambangan Pasoman […]

  • Klarifikasi Berita Tentang Anggota DPRD Madina Dapil III dari Nasdem

    Klarifikasi Berita Tentang Anggota DPRD Madina Dapil III dari Nasdem

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Terkait adanya berita yang pernah dilansir Mandailing Online edisi Jum’at (21/11) lalu yang berisi oknum anggota DPRD Madina diduga sedang minum minuman beralkohol di salah satu café di lingkar timur Panyabungan saat Satpol PP melakukan razia, Kamis (20/11), Redaksi Mandailing Online melakukan investigasi lanjutan untuk mendalami alibi di TKP (tempat […]

  • Rugi Rp300 Miliar, NII Gencar Rekrut Anggota

    Rugi Rp300 Miliar, NII Gencar Rekrut Anggota

    • calendar_month Senin, 2 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA- Maraknya gerakan Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 (NII KW 9) akhir-akhir ini diduga sebagai upaya untuk menutupi kerugian gerakan tersebut. Sebab, pasca Bank Century kolaps pada 2008 silam, NII pimpinan Panji Gumilang itu merugi Rp300 miliar. Karena itu, rekrutmen digencarkan untuk menutupi kerugian tersebut. Peneliti sejarah Darul Islam Negara Islam Indonesia Solahudin mengungkapkan, […]

  • Elpiji Mulai Langka

    Elpiji Mulai Langka

    • calendar_month Selasa, 31 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    12 Kg Dijual Rp130 Ribu PALUTA- Dua pekan terakhir, warga Gunung Tua, Padang Bolak, Paluta mengeluhkan stok gas elpiji ukuran 12 kilogram (kg) yang mengalami kelangkaan. Jikapun ada, harganya mencapai Rp130.00 per kg. Biasanya gas elpiji tabung 12 kg dijual dengan harga Rp85.000, tapi karna keberadaannya langka, harganya mencapai Rp100.000 hingga Rp130.000 per tabung. Warga […]

expand_less