Selasa, 14 Jul 2026
light_mode

Perkuat Argumentasi Hukum. Kuasa Hukum Cabup-Cawabup Madina Serahkan Puluhan Alat Bukti ke MK

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Senin, 9 Des 2024
  • print Cetak

Istimewa

JAKARTA( Mandailing Online ): – Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein Nasution, Salman Alfarisi Simanjuntak menyerahkan puluhan alat bukti baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alat bukti tersebut, kata Salman dalam rangka memperkuat argumentasi paslon nomor urut 1 atas permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Mandailing Natal tahun 2024.

“Hari ini kami baru saja menuntaskan alat bukti surat yang menguatkan dalil -dalil ataupun argumentasi yang sudah kami sampaikan di dalam permohonan,” kata Salman kepada awak media usai menyerahkan alat bukti permohonan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Dari puluhan alat bukti yang diserahkan, Salman mengatakan mengenai adanya dugaan pasangan calon nomor urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Mandailing Natal yang tidak memenuhi syarat formil untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilukada tahun 2024.

“Karena di dalam tahapan tahapan kegiatan baik paslon 01 atau 02 sudah ditentukan berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 bahwa pada saat penyerahan atau pendaftaran di tanggal 27- 29 Agustus, paslon itu diwajibkan untuk menyerahkan syarat-syarat administrasi,” papar Salman.

“Satu di antaranya, adalah soal penyerahan tanda terima LHKPN yang menjadi catatan penting. LHKPN yang dimaksud disini adalah sebagai calon kepala daerah, itu stressing pointnya bahwa paslon 02 ini menurut kami tidak menyampaikan syarat administrasi tersebut, LHKPN tidak sekedar syarat administrasi yang harus dipenuhi Calon Kepala Daerah, tapi dari sini juga kita bisa melihat bagaimana komitmen Calon Kepala Daerah di dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selaras dengan apa yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Soebianto yang juga merupakan Ketum Partai Gerindra. Mandailing Natal adalah Kota Serambih Mekkah, kita tidak akan membiarkan Madina dipimpin Kepala Daerah yang tidak mempunyai komitmen di dalan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tambahnya.

Lebih lanjut, Salman menuturkan bahwa pihaknya mengetahui paslon 02 baru memiliki kelengkapan administrasinya seperti Tanda Terima LHKPN pada tanggal 16 Oktober 2024, atau pasca penetapan paslon. Padahal, kata Salman, di masa pendaftaran paslon 02 hanya menyerahkan laporan pengumuman harta kekayaan bukan tanda terima laporan harta kekayaannya.

“Kemudian di tanggal 8 September berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 adalah batas akhir untuk melengkapi seluruh persyaratannya. Tetapi, kami mendapatkan di tanggal 16 Oktober ada bukti tanda terima penyerahan LHKPN-nya. Padahal penetapan paslon ditetapkan 22 September 2024, bagaimana mungkin setelah ditetapkan ada penyerahan syarat administrasi LHKPN di 16 Oktober 2024,” tegas Salman.

Atas kejanggalan itulah, sambung Salman menduga adanya perilaku eksklusifitas yang diberikan oleh termohon dalam hal ini KPU Mandailing Natal kepada paslon 02 di Pilkada Mandailing Natal 2024. Sebab, kata Salman, hal tersebut sangat imperatif yang wajib dipatuhi para calon peserta Pilkada.

Salman mencontohkan, Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution memiliki aturan yang sangat rigid dalam penentuan prosedural. Bisa dibayangkan, untuk mengajukan permohonan ke MK itu ditentukan.

“Untuk PHP Kada itu 3 hari kerja, bagaimana kalau melewati batas waktu maka permohonan kita tidak dapat diterima. Nah, seharusnya seperti itulah KPU, ketika sudah melewati batas waktu yang ditentukan, seharusnya dia tidak boleh lagi mentolerir untuk menerima berkasnya,” tegasnya.

Bahkan, lanjut Salman, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan sudah ada rekomendasi yang dikeluarkan.

“Sudah ada rekomendasi kepada KPU, apa rekomendasinya? yaitu menyatakan pasangan calon nomor urut dua belum memenuhi syarat dan/ atau tidak memenuhi syarat

“Jika tidak memenuhi syarat, sepatutnya dan seyogianya seharusnya KPU dalam hal ini melakukan apa? mendiskualifikasi pasangan calon kosong dua, dan kami yakin Mahkamah akan mengabulkan Permohonan kami,” pungkasnya.( jpnn/ Ril )

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 4 Oknum LSM Memeras Sekolah Jutaan Rupiah

    4 Oknum LSM Memeras Sekolah Jutaan Rupiah

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Empat oknum LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) yang ditangkap polisi karena selalu memeras para kepala sekolah di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Lalu, bagaimana cara dan pola yang mereka mainkan sehingga para kepal sekolah harus menyerahkan uang kepada mereka? Dan dikabarkan sudah banyak sekolah […]

  • Onggara Lubis, KNPI Madina dan Transformasi Pemuda

    Onggara Lubis, KNPI Madina dan Transformasi Pemuda

    • calendar_month Kamis, 24 Des 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KNPI Kabupaten Mandailing Natal kini dipimpin wajah baru. Segudang PR pun telah menanti di depan mata yang harus dituntaskan. KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) sebagai organisasi konsorsium organisasi kepemudaan memiliki kewajiban membangun karakter generasi muda dalam lalulintas dinamika perjalanan pembangunan di Madina (Mandailing Natal). Peran pemuda dalam pembangunan di segala sektor sangat urgen, baik sektor […]

  • Mengapa Dahlan Hasan Bersedia Mundur?

    Mengapa Dahlan Hasan Bersedia Mundur?

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Plt Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution Senin lalu menyatakan siap mundur dari jabatan jika dia selaku bupati gagal dalam menyelesaikan polemik antara rakyat dengan PT.Sorikmas Mining yang mengantongi kontrak karya pertambangan di Madina. Sepintas secara awam orang tentu mengira pernyataan bang Dahlan Hasan ini mengada-ada atau mungkin semacam “tong kosong nyaring bunyinya”. Sebab, dalam […]

  • Kepala Desa Bingung Mambagi Kartu BLSM

    Kepala Desa Bingung Mambagi Kartu BLSM

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sejumlah kepala desa di Mandailing Natal (Madina) kebingungan tentang data penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) konpensasi kenaikan harga BBM. Pasalnya, data warga penerima BLSM banyak yang tidak tepat sasaran. Banyak rumah tangga kategori dibawah garis kemiskinan tidak terdata, di sisi lain banyak rumah tangga mampu justru masuk dalam daftar penerima […]

  • Pemkab Madina Tingkatkan Pengelolaan Pasar

    Pemkab Madina Tingkatkan Pengelolaan Pasar

    • calendar_month Selasa, 29 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Agar mampu menyumbang pada pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Mandailing Natal (Madina) akan meningkatkan pengelolaan Pusat Pasar Panyabungan dan pasar-pasar tradisional lainnya di daerah itu. “Secara perlahan kita akan terus melakukan penataan dan meningkatkan pengelolaan pasar-pasar tradisional di Madina sehingga mampu menghasilkan PAD dari penerimaan retribusi yang ditetapkan. Sebab selama ini, karena kurang maksimalnya […]

  • Pengukuhan Pengurus Paguyuban Zona 70

    Pengukuhan Pengurus Paguyuban Zona 70

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Chairuman: Jadikan Paguyuban Perkumpulan Berikan Kontribusi TAPSEL- Komunitas paguyuban tersebut mampu berpartisipasi dalam pembangunan daerah serta berbagai aspek kehidupan baik sosial budaya, ekonomi dan lain-lain. Demikian sambutan Chairuman Harahap selaku Dewan Pembina Paguyuban Zona 70 pada acara mengukuhkan kepengurusan Paguyuban Zona 70 Tabagsel periode 2011-2016, di aula Tor Sibohi Nauli Hotel Sipirok, Kabupatena Tapsel, Minggu […]

expand_less