Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Perkuat Argumentasi Hukum. Kuasa Hukum Cabup-Cawabup Madina Serahkan Puluhan Alat Bukti ke MK

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Senin, 9 Des 2024
  • print Cetak

Istimewa

JAKARTA( Mandailing Online ): – Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein Nasution, Salman Alfarisi Simanjuntak menyerahkan puluhan alat bukti baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alat bukti tersebut, kata Salman dalam rangka memperkuat argumentasi paslon nomor urut 1 atas permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Mandailing Natal tahun 2024.

“Hari ini kami baru saja menuntaskan alat bukti surat yang menguatkan dalil -dalil ataupun argumentasi yang sudah kami sampaikan di dalam permohonan,” kata Salman kepada awak media usai menyerahkan alat bukti permohonan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Dari puluhan alat bukti yang diserahkan, Salman mengatakan mengenai adanya dugaan pasangan calon nomor urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Mandailing Natal yang tidak memenuhi syarat formil untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilukada tahun 2024.

“Karena di dalam tahapan tahapan kegiatan baik paslon 01 atau 02 sudah ditentukan berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 bahwa pada saat penyerahan atau pendaftaran di tanggal 27- 29 Agustus, paslon itu diwajibkan untuk menyerahkan syarat-syarat administrasi,” papar Salman.

“Satu di antaranya, adalah soal penyerahan tanda terima LHKPN yang menjadi catatan penting. LHKPN yang dimaksud disini adalah sebagai calon kepala daerah, itu stressing pointnya bahwa paslon 02 ini menurut kami tidak menyampaikan syarat administrasi tersebut, LHKPN tidak sekedar syarat administrasi yang harus dipenuhi Calon Kepala Daerah, tapi dari sini juga kita bisa melihat bagaimana komitmen Calon Kepala Daerah di dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selaras dengan apa yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Soebianto yang juga merupakan Ketum Partai Gerindra. Mandailing Natal adalah Kota Serambih Mekkah, kita tidak akan membiarkan Madina dipimpin Kepala Daerah yang tidak mempunyai komitmen di dalan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tambahnya.

Lebih lanjut, Salman menuturkan bahwa pihaknya mengetahui paslon 02 baru memiliki kelengkapan administrasinya seperti Tanda Terima LHKPN pada tanggal 16 Oktober 2024, atau pasca penetapan paslon. Padahal, kata Salman, di masa pendaftaran paslon 02 hanya menyerahkan laporan pengumuman harta kekayaan bukan tanda terima laporan harta kekayaannya.

“Kemudian di tanggal 8 September berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 adalah batas akhir untuk melengkapi seluruh persyaratannya. Tetapi, kami mendapatkan di tanggal 16 Oktober ada bukti tanda terima penyerahan LHKPN-nya. Padahal penetapan paslon ditetapkan 22 September 2024, bagaimana mungkin setelah ditetapkan ada penyerahan syarat administrasi LHKPN di 16 Oktober 2024,” tegas Salman.

Atas kejanggalan itulah, sambung Salman menduga adanya perilaku eksklusifitas yang diberikan oleh termohon dalam hal ini KPU Mandailing Natal kepada paslon 02 di Pilkada Mandailing Natal 2024. Sebab, kata Salman, hal tersebut sangat imperatif yang wajib dipatuhi para calon peserta Pilkada.

Salman mencontohkan, Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution memiliki aturan yang sangat rigid dalam penentuan prosedural. Bisa dibayangkan, untuk mengajukan permohonan ke MK itu ditentukan.

“Untuk PHP Kada itu 3 hari kerja, bagaimana kalau melewati batas waktu maka permohonan kita tidak dapat diterima. Nah, seharusnya seperti itulah KPU, ketika sudah melewati batas waktu yang ditentukan, seharusnya dia tidak boleh lagi mentolerir untuk menerima berkasnya,” tegasnya.

Bahkan, lanjut Salman, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan sudah ada rekomendasi yang dikeluarkan.

“Sudah ada rekomendasi kepada KPU, apa rekomendasinya? yaitu menyatakan pasangan calon nomor urut dua belum memenuhi syarat dan/ atau tidak memenuhi syarat

“Jika tidak memenuhi syarat, sepatutnya dan seyogianya seharusnya KPU dalam hal ini melakukan apa? mendiskualifikasi pasangan calon kosong dua, dan kami yakin Mahkamah akan mengabulkan Permohonan kami,” pungkasnya.( jpnn/ Ril )

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bencana Asap Riau, Mahasiswa Minta Tanggung Jawab SBY

    Bencana Asap Riau, Mahasiswa Minta Tanggung Jawab SBY

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2014
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Asap Riau (Gempar) menggelar aksi solidaritas di Bundaran HI Jakarta, Minggu (16/3). Aksi ini mereka lakukan atas keprihatinan terhadap kabut asap yang menyelimuti Riau sebulan terakhir. Dalam aksinya, mahasiswa yang sebagian besar berasal dari Riau ini menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menteri Kehutanan, Menteri […]

  • ‘Bom Thamrin’ Merugikan Islam dan Kaum Muslim

    ‘Bom Thamrin’ Merugikan Islam dan Kaum Muslim

    • calendar_month Jumat, 22 Jan 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pada Kamis 14 Januari 2016 sekitar jam 10.40 telah terjadi serangkaian ledakan dan tembakan di Menara Cakrawala dan Pos Polisi di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Peristiwa yang lantas disebut ‘Bom Thamrin’ ini telah mengakibatkan delapan orang tewas. Empat di antara yang tewas dipastikan oleh kepolisian sebagai pelaku. ‘Bom Thamrin’ itu juga menyebabkan lebih dari 20 […]

  • Dukungan Arus Bawah Mengalir, Warga Sukarela Dirikan Baliho Ivan Iskandar Batubara

    Dukungan Arus Bawah Mengalir, Warga Sukarela Dirikan Baliho Ivan Iskandar Batubara

    • calendar_month Selasa, 28 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MAGA LOMBANG ( Mandailing Online ): puluhan orang warga desa Maga Lombang, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Mandailing Natal dirikan baliho bergambar Bacalon Bupati Madina Ivan Iskandar Batubara. Mereka ternyata dengan suka rela mendirikan baliho bertulisan “Patujoloon Mandailing Standar Baru Kemajuan Daerah”. Tidak hanya kaum bapak yang bergotong royong mendirikan baliho Ivan Iskandar Batubara tersebut, kaum […]

  • Islam Meniadakan Perilaku Aborsi

    Islam Meniadakan Perilaku Aborsi

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Novida Sari Ketua Forum Muslimah Peduli Generasi Mandailing Natal   Anak merupakan amanah yang berasal dari Allah Swt. Tidak semua pasangan yang telah menikah langsung dikaruniai anak. Ada yang langsung diberikan amanah namun tak sedikit yang menunggu hingga puluhan tahun. Namun kapitalisme yang menjangkiti Negara ini telah membuat beberapa oknum untuk membuka klinik […]

  • Jeruk Keprok Maga Kembali Dikembangkan

    Jeruk Keprok Maga Kembali Dikembangkan

    • calendar_month Senin, 9 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Setelah sepuluh tahun menghilang, Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali melakukan penanam ribuan batang Jeruk Keprok Maga di atas 50 hektare lahan di Desa Huta Tinggi dan Huta Namale, Kecamatan Puncak Sorik Merapi. Kadis Pertanian Madina Taufik Zulhendra baru-baru ini mengatakan, Jeruk Keprok Maga yang harum wanginya dan manis rasanya, menghilang akibat diserang […]

  • HARGA KEDONDONG MELONJAK

    HARGA KEDONDONG MELONJAK

    • calendar_month Senin, 17 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dalam dua pekan terakhir harga buah kedondong di tingkat petani melonjak luar biasa, di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Sebelumnya 40.000 per karung, kini sudah 125.000 rupiah. Mahmud, salah seorang petani kedondong di Desa Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara, Minggu (16/6/2013) mengatakan naiknya harga kedondong tersebut membuat petani bergembira. “Naiknya harga […]

expand_less