Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Perkuat Argumentasi Hukum. Kuasa Hukum Cabup-Cawabup Madina Serahkan Puluhan Alat Bukti ke MK

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Senin, 9 Des 2024
  • print Cetak

Istimewa

JAKARTA( Mandailing Online ): – Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein Nasution, Salman Alfarisi Simanjuntak menyerahkan puluhan alat bukti baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alat bukti tersebut, kata Salman dalam rangka memperkuat argumentasi paslon nomor urut 1 atas permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Mandailing Natal tahun 2024.

“Hari ini kami baru saja menuntaskan alat bukti surat yang menguatkan dalil -dalil ataupun argumentasi yang sudah kami sampaikan di dalam permohonan,” kata Salman kepada awak media usai menyerahkan alat bukti permohonan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Dari puluhan alat bukti yang diserahkan, Salman mengatakan mengenai adanya dugaan pasangan calon nomor urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Mandailing Natal yang tidak memenuhi syarat formil untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilukada tahun 2024.

“Karena di dalam tahapan tahapan kegiatan baik paslon 01 atau 02 sudah ditentukan berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 bahwa pada saat penyerahan atau pendaftaran di tanggal 27- 29 Agustus, paslon itu diwajibkan untuk menyerahkan syarat-syarat administrasi,” papar Salman.

“Satu di antaranya, adalah soal penyerahan tanda terima LHKPN yang menjadi catatan penting. LHKPN yang dimaksud disini adalah sebagai calon kepala daerah, itu stressing pointnya bahwa paslon 02 ini menurut kami tidak menyampaikan syarat administrasi tersebut, LHKPN tidak sekedar syarat administrasi yang harus dipenuhi Calon Kepala Daerah, tapi dari sini juga kita bisa melihat bagaimana komitmen Calon Kepala Daerah di dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selaras dengan apa yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Soebianto yang juga merupakan Ketum Partai Gerindra. Mandailing Natal adalah Kota Serambih Mekkah, kita tidak akan membiarkan Madina dipimpin Kepala Daerah yang tidak mempunyai komitmen di dalan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tambahnya.

Lebih lanjut, Salman menuturkan bahwa pihaknya mengetahui paslon 02 baru memiliki kelengkapan administrasinya seperti Tanda Terima LHKPN pada tanggal 16 Oktober 2024, atau pasca penetapan paslon. Padahal, kata Salman, di masa pendaftaran paslon 02 hanya menyerahkan laporan pengumuman harta kekayaan bukan tanda terima laporan harta kekayaannya.

“Kemudian di tanggal 8 September berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 adalah batas akhir untuk melengkapi seluruh persyaratannya. Tetapi, kami mendapatkan di tanggal 16 Oktober ada bukti tanda terima penyerahan LHKPN-nya. Padahal penetapan paslon ditetapkan 22 September 2024, bagaimana mungkin setelah ditetapkan ada penyerahan syarat administrasi LHKPN di 16 Oktober 2024,” tegas Salman.

Atas kejanggalan itulah, sambung Salman menduga adanya perilaku eksklusifitas yang diberikan oleh termohon dalam hal ini KPU Mandailing Natal kepada paslon 02 di Pilkada Mandailing Natal 2024. Sebab, kata Salman, hal tersebut sangat imperatif yang wajib dipatuhi para calon peserta Pilkada.

Salman mencontohkan, Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution memiliki aturan yang sangat rigid dalam penentuan prosedural. Bisa dibayangkan, untuk mengajukan permohonan ke MK itu ditentukan.

“Untuk PHP Kada itu 3 hari kerja, bagaimana kalau melewati batas waktu maka permohonan kita tidak dapat diterima. Nah, seharusnya seperti itulah KPU, ketika sudah melewati batas waktu yang ditentukan, seharusnya dia tidak boleh lagi mentolerir untuk menerima berkasnya,” tegasnya.

Bahkan, lanjut Salman, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan sudah ada rekomendasi yang dikeluarkan.

“Sudah ada rekomendasi kepada KPU, apa rekomendasinya? yaitu menyatakan pasangan calon nomor urut dua belum memenuhi syarat dan/ atau tidak memenuhi syarat

“Jika tidak memenuhi syarat, sepatutnya dan seyogianya seharusnya KPU dalam hal ini melakukan apa? mendiskualifikasi pasangan calon kosong dua, dan kami yakin Mahkamah akan mengabulkan Permohonan kami,” pungkasnya.( jpnn/ Ril )

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus DBD di Madina Mulai Makan Korban

    Kasus DBD di Madina Mulai Makan Korban

    • calendar_month Jumat, 1 Des 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- Kasus demam berdarah ( DBD ) di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) mulai mengkhawatirkan. Sejumlah warga dikabarkan meninggal dunia akibat penyakit tersebut. Kekhawatiran akibat jangkitan penyakit yang bersumber dari gigitan nyamuk itu pun mulai menjadi perbincangan khususnya kaum ibu. Derlina, warga Kelurahan Sipolu Polu pada Mandailing Online bercerita, di […]

  • UMP Rp2,4 juta bisa di Sumut

    UMP Rp2,4 juta bisa di Sumut

    • calendar_month Selasa, 20 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO) – Keinginan buruh di Sumatera Utara untuk segera menikmati Upah Minimum Provinsi (UMP) di kisaran Rp2,4 juta tampaknya bisa terwujud pada 2013 mendatang. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Dewan Pengupahan Daerah Sumatera Utara segera melakukan pertemuan untuk membahas tuntutan buruh tersebut. Kita akan coba bicarakan nantinya Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diusulkan para […]

  • Pj Bupati Ngaku Tak Paham

    Pj Bupati Ngaku Tak Paham

    • calendar_month Rabu, 22 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Sementara itu, Pj Bupati Mandailing Natal (Madina) Aspan Sopian Batubara MM dalam nota jawaban atas tanggapan fraksi-fraksi DPRD Madina menyebutkan tak memahami tanggapan dan pertanyaan fraksi terkait kualitas pelayanan RSUD Panyabungan yang semakin menurun. Jawaban ini disampaikan Aspan atas pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Madina menilai pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan […]

  • Pembangunan Transmisi Listrik PT.SMGP ke PLN Masih Tersendat

    Pembangunan Transmisi Listrik PT.SMGP ke PLN Masih Tersendat

    • calendar_month Kamis, 31 Jan 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pembangunan jaringan transmisi 150 KV dari PT.SMGP ke Gardu Induk PLN masih tersendat. Soalnya, warga Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Mandailing Natal masih belum menyetujui pemukiman mereka dilintasi jalur listrik tegangan tinggi itu. Sosialisasi yang diselenggarakan pihak PT. Sorik Marapi Geothermal Power kepada masyarakat Desa Purba Baru, Kamis (31/1/2019) […]

  • Do’a Sakti Penangkal Berbagai Keburukan

    Do’a Sakti Penangkal Berbagai Keburukan

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Nazwar, S.Fil.I, M.Phil Penulis Lepas Lintas Jogja Sumatera Kenyaatan sebagaimana dipahami berupa takdir sesungguhnya wajib diyakini dalam dua kondisi yaitu baik dan buruk. Baik yang merupakan rahmat atau buah kebaikan dari Allah senantiasa diminta atau dimohonkan agar dikaruniakan baik bagi diri sendiri juga orang lain. Adapun keburukan atau takdir buruk adalah suatu kenyataan juga […]

  • ‘Bom Thamrin’ Merugikan Islam dan Kaum Muslim

    ‘Bom Thamrin’ Merugikan Islam dan Kaum Muslim

    • calendar_month Jumat, 22 Jan 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pada Kamis 14 Januari 2016 sekitar jam 10.40 telah terjadi serangkaian ledakan dan tembakan di Menara Cakrawala dan Pos Polisi di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Peristiwa yang lantas disebut ‘Bom Thamrin’ ini telah mengakibatkan delapan orang tewas. Empat di antara yang tewas dipastikan oleh kepolisian sebagai pelaku. ‘Bom Thamrin’ itu juga menyebabkan lebih dari 20 […]

expand_less