Kamis, 19 Mar 2026
light_mode

MENGGAGAS PERTAMBANGAN RAKYAT MERAH PUTIH : TRANSFORMASI PERTAMBANGAN LIAR MENJADI PERTAMBANGAN RAKYAT LEGAL

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month 28 menit yang lalu
  • print Cetak

Oleh : Rahmad Daulay

 

PENDAHULUAN
Pertambangan emas rakyat merupakan aktivitas ekonomi yang telah berlangsung lama di berbagai wilayah Indonesia, terutama di daerah pedalaman dan kawasan pegunungan yang memiliki potensi mineral tinggi. Bagi sebagian masyarakat, kegiatan ini menjadi sumber penghidupan utama karena terbatasnya kesempatan kerja di sektor formal. Namun dalam perkembangannya, sebagian besar aktivitas pertambangan rakyat tumbuh tanpa pengaturan yang jelas dan berkembang menjadi pertambangan liar. Kegiatan ini sering dilakukan tanpa izin resmi, tanpa standar keselamatan kerja, serta menggunakan metode pengolahan yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas menjadi salah satu masalah serius yang menyebabkan pencemaran sawah, ladang, sungai dan tanah. Kegiatan pertambangan liar juga mengakibatkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor sumber daya mineral.

Presiden Republik Indonesia dalam berbagai kesempatan telah memberikan perintah tegas kepada aparat pemerintah dan penegak hukum untuk memberantas tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Namun pemberantasan tambang liar tidak dapat dilakukan hanya melalui pendekatan represif semata. Negara juga harus memberikan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat.

Diperlukan kebijakan transformasi yang komprehensif, yaitu mengubah kegiatan tambang liar menjadi Pertambangan Rakyat yang legal, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Transformasi ini dapat diwujudkan melalui sebuah program nasional yang disebut Pertambangan Rakyat Merah Putih, yaitu model pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, modern, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Transformasi bermakna kegiatan pertambangan rakyat harus dilakukan secara legal, aman, ramah lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat dan negara. Pertambangan rakyat tidak boleh dipandang sebagai ancaman bagi industri pertambangan besar, tetapi sebagai bagian dari ekosistem ekonomi nasional yang perlu dibina dan dikembangkan dalam rangka pengembangan sektor UMKM dan perluasan kesempatan kerja untuk kesejahteraan rakyat.

KERANGKA KEBIJAKAN NASIONAL

Tujuan utama dari pertambangan rakyat legal ini meliputi: menghapus praktik tambang liar melalui proses legalisasi dan pembinaan masyarakat penambang, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang skala kecil, mengurangi kerusakan lingkungan melalui penerapan teknologi ramah lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pertambangan, meningkatkan penerimaan negara dan daerah dari sektor pertambangan rakyat dan memperkuat kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya mineral.

Prinsip-Prinsip kebijakan transformasi pertambangan rakyat harus dilaksanakan berdasarkan beberapa prinsip kebijakan utama yang meliputi: Pertama adalah prinsip partisipatif, yaitu masyarakat penambang harus dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan dan pelaksanaan program. Kedua adalah prinsip keadilan ekonomi, di mana masyarakat lokal diberikan kesempatan yang adil untuk memanfaatkan sumber daya alam secara legal dan bertanggung jawab. Ketiga adalah prinsip keberlanjutan lingkungan, yang menekankan bahwa kegiatan pertambangan harus dilakukan dengan teknologi yang tidak merusak ekosistem. Keempat adalah prinsip kemudahan perizinan, yaitu penyederhanaan proses perizinan pertambangan rakyat agar masyarakat tidak terjebak dalam birokrasi yang rumit. Kelima adalah prinsip kolaborasi multi pihak, yang melibatkan pemerintah pusat/BUMN, pemerintah daerah, lembaga keuangan/perbankan, lembaga pengabdian masyarakat perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat. Ormas kepemudaan memiliki potensi besar untuk turut aktif mensukseskan transformasi tambang liar ini.

Transformasi tambang liar menjadi pertambangan rakyat memerlukan kerangka kebijakan nasional yang jelas. Instrumen utama dalam kebijakan ini adalah Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) yang diberikan kepada kelompok masyarakat atau koperasi untuk mengelola wilayah pertambangan dengan luasan terbatas. Pemerintah perlu memperkuat sistem pemasaran emas rakyat melalui pembentukan pusat pembelian emas rakyat yang resmi di bawah binaan BUMN pertambangan. Sistem ini bertujuan untuk menciptakan rantai perdagangan emas yang transparan dan adil bagi penambang. Pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan lingkungan dan mengganti penggunaan merkuri dengan teknologi pengolahan emas yang lebih ramah lingkungan.

Salah satu kunci keberhasilan transformasi pertambangan rakyat adalah keberadaan regulasi yang kuat di tingkat daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah perlu diwajibkan untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Pertambangan Rakyat Merah Putih. Peraturan daerah tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengembangan pertambangan rakyat. Peraturan daerah tentang Pertambangan Rakyat Merah Putih setidaknya harus memuat beberapa hal penting. Pertama, penetapan wilayah pertambangan rakyat yang dapat dikelola oleh masyarakat secara legal. Kedua, mekanisme penerbitan izin usaha pertambangan rakyat yang sederhana dan transparan. Ketiga, kewajiban pembentukan koperasi tambang rakyat sebagai lembaga ekonomi masyarakat penambang. Keempat, standar teknologi pengolahan emas tanpa merkuri yang harus diterapkan oleh penambang rakyat. Kelima, kewajiban reklamasi dan rehabilitasi lingkungan pada lahan bekas tambang. Keenam, mekanisme pembinaan oleh BUMN dan pengawasan oleh pemerintah daerah. Ketujuh, sanksi administratif bagi kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah. Kedelapan, kewajiban bagi BUMN pertambangan untuk menjadi bapak asuh secara teknis dan manajemen. Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Pertambangan Rakyat Merah Putih, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengubah kegiatan tambang liar menjadi kegiatan pertambangan rakyat yang legal dan teratur.

PROGRAM STRATEGIS PERTAMBANGAN RAKYAT

Transformasi pertambangan rakyat memerlukan berbagai program strategis yang terintegrasi. Pertama adalah pemetaan nasional tambang rakyat untuk mengetahui secara pasti lokasi dan jumlah penambang di seluruh Indonesia. Kedua adalah pembentukan koperasi tambang rakyat yang menjadi wadah organisasi dan ekonomi bagi para penambang. Ketiga adalah modernisasi teknologi pengolahan emas rakyat melalui pembangunan pusat pengolahan emas rakyat yang ramah lingkungan. Keempat adalah program kesehatan masyarakat tambang, terutama untuk mengurangi dampak penggunaan merkuri. Kelima adalah program akses pembiayaan bagi penambang rakyat melalui skema Kredit Usaha Rakyat. Keenam adalah program reklamasi lahan bekas tambang berbasis masyarakat.

Transformasi pertambangan rakyat dapat dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Pertama adalah pemetaan lokasi tambang rakyat dan pembentukan koperasi penambang. Kedua adalah pelaksanaan proyek percontohan pertambangan rakyat di beberapa wilayah prioritas. Ketiga adalah perluasan program secara nasional melalui legalisasi tambang rakyat. Keempat adalah konsolidasi kebijakan dan pemulihan lingkungan pasca tambang.
Sebagai langkah strategis untuk mengintegrasikan kebijakan pemberantasan tambang ilegal dan pemberdayaan masyarakat, pemerintah melalui Kementerian ESDM perlu meluncurkan program nasional Pertambangan Rakyat Merah Putih. Program ini memiliki beberapa komponen utama. Pertama, legalisasi tambang rakyat secara nasional melalui sistem koperasi tambang rakyat. Kedua, pembangunan pusat pengolahan emas rakyat modern di berbagai daerah tambang. Ketiga, sertifikasi produk emas rakyat dengan label “Emas Rakyat Merah Putih” yang menjamin legalitas dan keberlanjutan produksi. Keempat, program Kredit Usaha Rakyat yang memberikan akses pembiayaan bagi koperasi penambang. Kelima, kewajiban pembentukan Peraturan Daerah tentang Pertambangan Rakyat Merah Putih di setiap provinsi dan kabupaten yang memiliki potensi pertambangan rakyat. Keenam, program restorasi lingkungan tambang rakyat secara nasional.

PENUTUP

Transformasi tambang liar menjadi pertambangan rakyat yang legal merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini melekat pada sektor pertambangan rakyat di Indonesia. Pendekatan pemberantasan tambang ilegal harus diimbangi dengan kebijakan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat tidak kehilangan sumber penghidupan. Melalui program Pertambangan Rakyat Merah Putih, Indonesia dapat membangun model pertambangan rakyat yang legal, modern, dan berkelanjutan. Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan serta memperkuat kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Setiap gram emas yang dihasilkan dari pertambangan rakyat harus mencerminkan nilai kemanusiaan, keberlanjutan, dan kebanggaan nasional serta pemihakan kepada kesejahteraan rakyat.

19 Maret 2026.
Kaki Pegunungan Bukit Barisan

Rahmad Daulay adalah mahasiswa Magister Terapan Sistem Informasi Akuntansi Politeknik Negeri Medan, penulis pada website www.birokratmenulis.org dan www.kompasiana.com serta pengasuh blog www.selamatkanreformasiindonesia.com.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejar Target WTP, Inspektorat Madina Pacu Integritas Internal

    Kejar Target WTP, Inspektorat Madina Pacu Integritas Internal

    • calendar_month Selasa, 13 Sep 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, melakukan upaya penting dalam menghambat  potensi korupsi di daerah ini. Instrumennya antara lain pengawasan serius di internal Inspektorat Madina sendiri; juga menghambat peluang berbuat “nakal” para pejabat Inspektorat saat melakukan pemeriksaan reguler di seluruh institusi pemerintah. Upaya ini merupakan arahan Wakil Bupati Mandailing Natal, […]

  • Sungai Batang Gadis Hasilkan Listrik 30 MW, Pemkab Madina Harus Lirik

    Sungai Batang Gadis Hasilkan Listrik 30 MW, Pemkab Madina Harus Lirik

    • calendar_month Rabu, 17 Okt 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        SIABU (Mandailing Online) – Sungai Batang Gadis di titik Lumpatan Babiat memiliki potensi penghasil listrik puluhan Mega Watt (MW) dengan pola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Volume arus air di sungai ini sangat besar karena adanya pertemuan dua suangi besar yang menyatu,yakni Sungai Batang Gadis dan Sungai Batang Angkola. Berdasar data Mandailing Online, […]

  • Eli Mahrani Ikuti Seminar Nasional BKKBN

    Eli Mahrani Ikuti Seminar Nasional BKKBN

    • calendar_month Selasa, 5 Jul 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua TP PKK Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ny. Eli Mahrani HM Jafar Sukhairi Nasution menghadiri Seminar Nasional BKKBN di Le Polonia Hotel, Jl. Jenderal Sudirman, Medan, Selasa (5/7). Seminar ini mengangkat tema “Integrasi Kebijakan Pembangunan Kependudukan dalam Perspektif Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia”. Dalam laporan Ketua Panitia Ir. Hj Mila Rahmawati menyampaikan […]

  • Mendagri Bisa Pecat Bupati Madina

    Mendagri Bisa Pecat Bupati Madina

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Menteri Dalam Negeri bisa mengambil sikap tegas dengan memberhentikan Dahlan Hasan Nasution dari jabatannya sebagai Bupati Mandailing Natal (Madina). “Pemecatan itu bisa ditempuh Mendagri sebagai bentuk sikap tegas pemerintah jika Bupati Madina tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA),” ujar Ketua Forum Keadilan Rakyat Indonesia, Gandi Parapat, Senin (7/9). Gandi mengatakan, […]

  • Kaum Ibu di Panyabungan Sebut Saipullah-Atika Pemimpin Masa Depan Madina

    Kaum Ibu di Panyabungan Sebut Saipullah-Atika Pemimpin Masa Depan Madina

    • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dukungan terhadap calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) makin menguat. Kali ini dukungan disampaikan oleh kaum umak-umak (ibu-ibu) di Panyabungan. Mereka sahata (sepakat) menentukan pilihan kepala Saipullah-Atika untuk menjadi bupati dan wakil bupati Madina priode berikutnya. Ada beragam […]

  • Anggota DPRD Sumut Fahrizal Efendi Nasution Desak Poldasu Tetapkan Tersangka di SMGP

    Anggota DPRD Sumut Fahrizal Efendi Nasution Desak Poldasu Tetapkan Tersangka di SMGP

    • calendar_month Selasa, 9 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Anggota DPRD Sumut, H. Fahrizal Efendi Nasution, SH Glr Sutan Kumala Bongsu Lenggang Alam Nasution mendesak Polda Sumut menetapkan tersangka tragedi pembukaan sumur PLTP Sorik Marapi yang menewaskan 5 warga Sibanggor Julu. “Setelah Tim Polda Sumut turun melakukan investigasi, semestinya saat ini sudah ada tersangka dari manajemen PT SMGP,” kata Fahrizal […]

expand_less