Sabtu, 20 Jun 2026
light_mode

MK Kukuhkan Kemenangan Incumbent

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 10 Okt 2013
  • print Cetak

JAKARTA, (Mandailing Online) – Pasangan Ali Sutan Harahap-Ahmad Zarnawi dipastikan akan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas, Sumatera Utara periode 2014-2019. Ali Sutan merupakan calon incumbent.

Kepastian diketahui setelah Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tiga pasangan calon Bupati yang menggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati Padang Lawas, di Jakarta, Rabu (9/10) malam.

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh delapan hakim konstitusi pada Kamis (3/10). Dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada Rabu, (9/10) malam,” ujar pimpinan Majelis sidang MK, Hamdan Zoelfa.

Menurut Hamdan, MK menolak permohonan pemohon dengan pertimbangan semua dalil yang diajukan sebagai objek pelanggaran seharusnya diproses terlebih dahulu oleh penyelenggara Pemilukada. Baik itu KPU, Bawaslu, Panwaslu, dan sentra penegakan hukum terpadu, sebelum diajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Setelah menilai dengan saksama bukti-bukti yang diajukan para pihak, Mahkamah tidak menemukan proses tersebut dilakukan sebelum atau pada waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Padang Lawas,” ujar Hamdan.

Terkait kasus pemilu apabila terjadi pelanggaran etik, kata Hamdan, juga dapat diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pelanggaran pidana diselesaikan melalui jalur sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

“Namun dalam kasus ini tidak terbukti adanya proses tersebut telah ditempuh oleh para pihak, terutama pemohon,” katanya.

Mahkamah juga menimbang dugaan adanya pelanggaran terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang di dalilkan para pemohon. Menurut Hamdan, bukti-bukti yang diajukan sama sekali tidak menunjukkan adanya penambahan DPT Pemilukada Kabupaten Padang Lawas.

Pertimbangan hukum dikemukakan menanggapi dalil pemohon yang dalam sidang sebelumnya menghadirkan saksi H.M. Ridho Harahap dan Alfin Hamonangan.

Ridho menyatakan saat rapat jumlah pemilih, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Padang Lawas menyerahkan DP4 yang jumlahnya mencapai 171 ribu jiwa.

Namun ternyata termohon (KPU Padang Lawas), menetapkan jumlah DPT sebanyak 154 ribu pemilih.

“Menimbang bahwa pemohon mendalikan adanya keterlibatan pejabat, PNS dan kepala desa yang bersifat terstruktur, sistmetis dan masif untuk memenangkan pihak terkait (Sutan-Zarnawi), menurut Mahkamah permintaan dukungan hanya dilakukan di tempat-tempat tertentu dan tidak dilakukan secara sistematis di seluruh wilayah Kabupaten Padang Lawas,” katanya.

Permintaan dukungan kata Hamdan, juga setidak-tidaknya hanya dilakukan Bupati Padang Lawas H.Ali Sutan Harahap yang kembali maju dalam pilkada kali ini dan tidak ditindaklanjuti oleh struktur pemerintahan yang ada di bawahnya.

Mahkamah kata Hamdan, berpendapat seandainya benar keterangan saksi-saksi pemohon mengenai adanya keterlibatan struktur pemerintahan untuk memberikan dukungan untuk calon nomor urut 6, hal tersebut hanya dilakukan oleh sebagian pejabat saja.

“Yaitu Camat Huristak, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Sosial. Instruksi atau permintaan dukungan dari pejabat, hanya berhenti pada pejabat yang bersangkutan dan tidak dapat dibuktikan bahwa instruksi tersebut ditindaklanjuti oleh pejabat yang berada di bawahnya,” ujar Hamdan.

MK menggelar sidang PHPU Pilkada Palas atas permohonan tiga pasangan calon Bupati. Masing-masing Rahmad Pardamean Hasibuan-Andri Ismail Putra Nasution, pasangan Tondi Roni Tua-Idham Hasibuan dan Sarmadan Hasibuan-Paisal Hasibuan. (jpnn)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kementerian ESDM Diminta Tinjau Ulang izin PT SMGP

    Kementerian ESDM Diminta Tinjau Ulang izin PT SMGP

    • calendar_month Kamis, 4 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tokoh pemuda mendesak Kementerian ESDM meninjau ulang izin PT SMGP dalam eksploitasi panas bumi untuk pembangkit listrik. Desakan itu menyusul hasil investigasi Kementerian ESDM terhadap peneyabab keracunan warga Sibanggor di kawasan yang bersinggungan dengan sumur panas bumi yang dikelola PT SMGP. “Kita beri apresiasi kepada DPR RI dalam hal ini Komisi […]

  • Kenaikkan Tarif Angkot di Madina Tidak Sepihak

    Kenaikkan Tarif Angkot di Madina Tidak Sepihak

    • calendar_month Sabtu, 29 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Mandailing Natal (Madina) menyatakan keputusan kenaikan ongkos angkutan umum bukan sepihak alias tidak keputusan Organda Madina sendiri, melainkan berdasar keputusan Organda Sumut. Demikian dikatakan Wakil Ketua Organda Madina, Palit Nasution menjawab wartawan, Sabtu (29/6/2013) terkait kenaikan tarif angkutan umum sebesar 20 persen yang diberlakukan Organda meski belum […]

  • Ribuan Hektar Sawah Kekeringan di Panyabungan Utara

    Ribuan Hektar Sawah Kekeringan di Panyabungan Utara

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN UTARA (Mandailing Online) – Ribuan hektar tanaman padi di 6 desa Kecamatan Panyabungan Utara, Mandailing Natal (Madina) kekeringan dan terancam gagal panen akibat irigasi Batang Gadis rusak berat. Pemerintah daerah diminat segera melakukan langkah-langkah perbaikan karena kerusakan irigasi ini sangat berdampak pada kehidupan para petani serta capaian target produksi gabah di Madina. Demikian diungkapkan […]

  • Tengah Malam, Baliho AYH dan Anis Dikantor Partai Demokrat Madina Diturunkan

    Tengah Malam, Baliho AYH dan Anis Dikantor Partai Demokrat Madina Diturunkan

    • calendar_month Sabtu, 2 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) buntut kekecewaan kader Partai Demokrat atas keputusan Anis Baswedan yang telah menyetujui Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai bakal calon wakil presidennya (Bacawapres). Kader Partai Demokrat Madina menurunkan Baliho AYH dan Anis Basewedan yang terpampang di Depan Kantor Demokrat Madina Jalan Willem Iskandar, Aek Galoga, Panyabungan kamis malam 31/8/2023 setelah keputusan […]

  • Hujan Deras, Jembatan Penghubung Antardesa Ambruk di Tapsel

    Hujan Deras, Jembatan Penghubung Antardesa Ambruk di Tapsel

    • calendar_month Selasa, 20 Sep 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAPANULI SELATAN: Hujan deras yang turun sejak beberapa hari ini di Desa Kampung Lalang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengakibatkan salah satu jembatan penghubung antar kampung yang ada di desa itu terputus. Jembatan itu selama ini menjadi fasilitas menyeberangi Sungai Aek Baringin. Badan jembatan yang sudah ambruk hanya diganti dengan batang pohon kelapa.Para […]

  • Intel Melayu, Belajarlah Kepada Zulkifli Lubis Muda (bagian 1)

    Intel Melayu, Belajarlah Kepada Zulkifli Lubis Muda (bagian 1)

    • calendar_month Rabu, 8 Feb 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Cukup jarang badan intelijen membuat rilis yang disebarkan ke media. Tapi itulah yang terjadi tak lama setelah persidangan Ahok pada pekan lalu (Selasa, 31/1). Pertanyaan tim kuasa hukum kepada K.H. Ma'ruf Amin yang hadir sebagai saksi bergulir menjadi isu penyadapan, terutama setelah Susilo Bambang Yudhoyono menggelar konferensi pers. Bola pun bergulir ke arah Badan Intelijen Negara (BIN), […]

expand_less