Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

MUI Madina Terbitkan Fatwa

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 3 Nov 2016
  • print Cetak

Logo Majelis Ulama Indonesia

Logo Majelis Ulama Indonesia

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Mandailing Natal (Madina) menerbitkan fatwa terkait penistaan Al-Qur’an dan aksi unjukrasa 4 November.

Pernyataan MUI Madina itu tertian dalam Nomor: Kep – 52/DP-K II.07/XI/2016 Tentang Pernyataan Sikap Keagamaan MUI Kabupaten Mandailing Natal Mengenai Penistaan Agama Dan Pelecehan Ulama Serta Umat Islam tertanggal 02 Shafar 1438 H/02 November 2016 M yang ditandatangani Ketua MUI Madina, Drs. H. Syamsir Ahmad Asrin, S.Ag, MA.

Di dalam pernyataan itu, pertama : MUI Madina mendukung sepenuhnya dan mengamalkan pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia Pusat.

Kedua : Peristiwa penistaan agama dan pelecehan ulama yang dilakukan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu menjadi pembelajaran bagi warga negara lainnya dan tidak boleh terulang kembali.

Ketiga : Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah masyarakat yang majemuk dari segi suku dan agama, memiliki pedoman hidup bersama dengan lambang negara “Bhinneka Tunggal Ika”, sebagaimana ditegaskan dalam Sila Persatuan Indonesia dalam Pancasila.

Keempat: Dalam kehidupan beragama, kita telah memiliki panduan dalam pasal 29 UUD 1945, yaitu:  
1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut Agama dan kepercayaan itu. Kemerdekaan beragama dijamin oleh negara, sehingga masing-masing umat beragama wajib menghormati pemeluk Agama lain. Tidak boleh melecehkan serta menistakan atau merendahkan Agama, dan negara harus menjamin umat beragama untuk beribadat menurut Agama dan kepercayaan masing-masing.

Kelima : Penegakan hukum haruslah dilaksanakan atas semua warga Negara Indonesia tanpa terkecuali termasuk terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang melakukan penistaan al-Qur’an dan ajaran Agama Islam serta melecehkan ulama dan umat Islam.

Keenam : Menyikapi rencana unjuk rasa Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam pada hari Jum’at 04 November 2016 adalah dibenarkan oleh konstitusi, dengan tetap menjaga ketertiban dan tidak anarkis, serta kepolisian mengawal dan memberlakukan mereka sebagai warga negara yang sedang menggunakan haknya.

Ketujuh : MUI Madina menghimbau kepada Ormas Islam dan Ummat Islam se Kabupaten Mandailing Natal untuk mematuhi dan mengawal serta menyebarluaskan Pendapat dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia tersebut.

Editor    : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meriahkan HUT ke 78 RI di Panyabungan Sisakan Sampah

    Meriahkan HUT ke 78 RI di Panyabungan Sisakan Sampah

    • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ): Meriahkan HUT ke 78 Republik Indonesia dengan mengadakan karnaval budaya di sepanjang jalan kota Panyabungan sore ini Rabu 16/8/2023 menyisakan 4 sampai 5 ton sampah. Sepanjang jalan mulai dari Taman Kota Panyabungan sampai Pasar Baru tumpukan sampah plastik dan bekas botol minuman berserakan, sejumlah siswa peserta karnaval terlihat ambil bagian dalam […]

  • Jika Aura Dipecat DPRD Siap Panggil Kadisdik

    Jika Aura Dipecat DPRD Siap Panggil Kadisdik

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    strong>MADINA- Aura (nama samaran), siwi kelas VIII SMPN Sinunukan yang melahirkan di belakang sekolahnya, masih berhak mengecap pendidikan. Alasannya, remaja berusia 15 tahun tersebut merupakan korban perkosaan abang kandungnya. “Aura itu kan dalam hal ini sebagai korban atas tindakan asusila. Karena Aura masih berusia sekolah, dia harus mengikuti pendidikan meskipun tidak di sekolah yang sama. […]

  • Honor Kepdes di Madina Kemana? Sejak Januari Hingga Juni Belum Dicairkan Pemkab

    Honor Kepdes di Madina Kemana? Sejak Januari Hingga Juni Belum Dicairkan Pemkab

    • calendar_month Senin, 27 Jun 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sejak Januari hingga Juni 2016, honor para kepala desa dan aparat desa se Kabupaten Mandailing Natal entah dimana rimbanya. Pasalnya, selama rentang 6 bulan itu, para para kepala desa dan aparat desa belum menerima walau 1 rupiah. Lalu, kemana uang itu diperam? Fakta ini terungkap ketika puluhan kepala desa mendatangi kantor […]

  • Ima-Tabagsel Apresiasi Kejatisu

    Ima-Tabagsel Apresiasi Kejatisu

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) –  Ikatan Mahasiswa Tabagsel mengapresiasi Kejatisu yang telah menahan 3 pejabat Dinas PU Madina dalam kasus pembangunan Taman Raja Batu. Kejatisu telah menetapkan sekaligus menahan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina, Syahruddin (kepala Dinas), Nasarudin S (pejabat pembuat komitmen) dan Lianawat (pejabat pembuat komitmen) Selasa (10/9/2019). Dengan demikian Kejaksaan Tinggi Sumatera […]

  • Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati & Wakil Bupati Madina 2015

    Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati & Wakil Bupati Madina 2015

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2015
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANDAILING NATAL PENGUMUMAN Nomor: 200/KPU -Kab-002.43482/VII/2015 Tentang PENDAFTARAN  PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MANDAILING NATAL TAHUN 2015 Berdasarkan: 1.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentan Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang  Pemilihan  Gubemur, Bupati, dan Walikota menjadi  Undang­undang; […]

  • Harga emas Antam merosot

    Harga emas Antam merosot

    • calendar_month Jumat, 4 Jan 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO) – Harga emas yang dijual PT Aneka Tambang Tbk (Antam) merosot Rp8 ribu per gram setelah mencatatkan kenaikan tinggi kemarin. Harga pembelian kembali (buy back) juga turun ke Rp508 ribu per gram. Seperti dikutip dari Logammulia hari ini, harga emas 1 gram dijual Rp577.200 dari sebelumnya Rp585.200. Sementara harga emas 2 gram kini […]

expand_less