Jumat, 11 Sep 2026
light_mode

Nada Dering Lantunan Alquran, Bolehkah?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 18 Nov 2013
  • print Cetak

lebih baik menggunakan nada dering yang standar.

Kehadiran teknologi memang cukup menguntungkan di banyak hal. Di satu sisi teknologi mendongkrak mobilitas dan memudahkan aktivitas manusia. Namun, tak dimungkiri di sisi lain, menurut perspektif Islam, ada persoalan yang mengganjal sebagai efek dan konsekuensi dari teknologi itu.

Fenomena mutakhir ini, seperti terlihat dari maraknya mp3 Alquran yang bisa tersimpan di berbagai perangkat pintar dan telepon genggam.

Bermaksud baik, hendak menghadirkan kekhusyukan dan keteduhan, tak sedikit Muslim memasang nada dering berupa lantunan ayat suci Alquran itu atau kalimat tayibah lainnya. Seperti, azan, iqamat, basmalah, dan taawudz. Bolehkah hal ini dilakukan?

Persoalan ini mendapat sorotan dari berbagai lembaga fatwa di beberapa negara Timur Tengah, antara lain, Mesir, Arab Saudi, Sudan, dan Uni Emirat Arab (UEA).

Lembaga-lembaga fatwa otoritatif di negara-negara tersebut sepakat menegaskan, penggunaan lantunan ayat suci Alquran sebagai nada dering tidak diperbolehkan. Tindakan ini dianggap merusak kesucian Alquran. Sebab, tak seharusnya Alquran diposisikan untuk nada dering.

Secara garis besar, argumentasi yang disampaikan oleh lembaga-lembaga itu telah terwakili oleh dua lembaga fatwa berikut, yakni Dar al-Ifta’ Mesir dan Komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi.

Dar al-Ifta’ Mesir menguraikan, pemasangan Alquran sebagai nada dering dianggap tak sesuai dengan etika kepatutan dan kepantasan berinteraksi dengan kitab suci Alquran. Apalagi, terdapat tuntutan bersuci saat memegang atau membaca Alquran.

“Sesungguhnya Alquran ini adalah bacaan yang sangat mulia. Pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh) tidak menyentuhnya, kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS al-Waqiah [56] :77-79)

Menurut lembaga yang kini dipimpin oleh Syekh Syauqi Ibrahim Abd el-Karim Allam itu, Alquran diturunkan sebagai bahan bacaan dan renungan, sedangkan jika dipakai sebagai nada dering, tujuan itu tak tercapai.

Alih-alih menghadirkan kekhusyukan, justru suasana hening itu dengan sendirinya akan terpecah saat menjawab panggilan. Ayat yang semestinya terbaca sempurna, bisa terpotong secara tak beraturan dan menghilangkan esensi makna yang sesungguhnya.

Komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi menambahkan, nada dering Alquran dilarang karena dikhawatirkan dapat merendahkan Alquran.

Ini karena pada dasarnya Allah menurunkan Alquran sebagai kitab petunjuk untuk dibaca, dipahami maknanya, dan dipraktikkan nilai-nilai berikut ajarannya. Bukan untuk dijadikan sebagai nada dering. Baik di ponsel ataupun perangkat pintar lainnya.

Bahkan, menurut Komite yang pernah diketuai Syekh Abdullah bin Baz ini, larangan penggunaan nada dering itu tidak terbatas pada bacaan Alquran, tetapi juga mencakup nada dering lagu-lagu dan musik atau instrumen appun bentuknya. Baik berupa nasyid murni apalagi yang disertai dengan iringian alat musik.

Larangan ini merujuk pada hadis sahih riwayat Bukhari tentang larangan musik secara umum. Mengutip pendapat Syekh Ibnu Taimiyah, Komite ini menjelaskan, musik atau sejenisnya, termasuk ma’azif yang dilarang. Maka sebagai solusi, cukup memakai nada dering standar berupa bunyi dering bel atau suara telepon klasik.

Lalu, bagaimana dengan nada dering azan atau kalimat tayibah lainnya, seperti doa, shalawat, dan zikir lainnya? Lembaga-lembaga di atas masih sepakat, hukumnya tidak boleh.

Dalam konteks azan, misalnya, pemakaiannya untuk nada dering bisa menimbulkan kebingungan soal waktu shalat. Orang di sekitar yang tak sengaja mendengarkannya, bisa terkecoh. Dan, pemakaiannya pun dianggap tak sepantasnya.

Serangkaian kalimat tayibah itu adalah bentuk ibadah. Maka, tak sepatutnya menempatkan posisi syiar agama itu dalam kondisi tak sepantasnya, seperti penggunaannya untuk nada dering. Ini dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap syiar agama.

Niat baik itu tak selamanya sejajar lurus dengan norma dan etika syariat. Karenanya, lebih baik menggunakan nada dering selain syiar-syiar di atas.

Bagaimanapun, syiar-syiar agama itu lazimnya dihormati dan diagungkan. Bukan malah sebaliknya. “Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS al-Hajj [22]: 32).(rmol)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meski Dikritik, Indonesia Impor Beras Besar-Besaran

    Meski Dikritik, Indonesia Impor Beras Besar-Besaran

    • calendar_month Senin, 18 Sep 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      JAKARTA (Mandailing Online) – Indonesia secara besar-besaran meningkatkan impor beras selama delapan bulan pertama pada tahun ini dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022. Kebijakan itu di tengah riuhnya kritikan yang menilai pemerintah Indonesia tak serius memperbaiki kebijakan pertanian dan terhadap nasib petani. Menurut Badan Pusat Statitisk (BPS), kebijakan itu seiring upaya pemerintah untuk […]

  • BPN Bebaskan Puluhan Hektare Lahan Bandara Madina

    BPN Bebaskan Puluhan Hektare Lahan Bandara Madina

    • calendar_month Rabu, 8 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. M. Ja’far Sukhairi Nasution menerima sertifikat tanah pembebasan lahan bandara Mandailing Natal dari Badan Pertanahan Nasional Madina. Penyerahan sertifikat dilaksanakan di kantor Bupati, Selasa (07/12). Adapun luas lahan yang akan dibebaskan sebanyak 28 hektare ditambah 5 hektare untuk akses menyusul yang tertinggal. Bupati Sukhairi mengatakan […]

  • Walikota: CPNS Gate Tidak Terulang Lagi

    Walikota: CPNS Gate Tidak Terulang Lagi

    • calendar_month Selasa, 9 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pematangsiantar, Walikota Pematang Siantar Hulman Sitorus SE meminta masyarakat agar melaporkan dugaan kecurangan database honorer. Jika terbukti ada kecurangan akan diberikan sanksi tegas bagi pejabat yang terlibat. “Saya akan menerima seluruh aspirasi dan laporan tentang adanya dugaan permainan “kotor” dalam pembuatan database sementara honorer yang akan diangkat menjadi CPNS,” kata Walikota Hulman Sitorus SE melalui […]

  • Ibu, Ummu wa Rabbatul Bait!

    Ibu, Ummu wa Rabbatul Bait!

    • calendar_month Rabu, 24 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Sri Handayani, ST Guru, tinggal di Padangsidimpuan, Sumatera Utara Kesadaran akan pentingnya tugas-tugas ibu yang tak tergantikan oleh siapapun. Perempuan, keluarga dan generasi adalah mata rantai tegaknya sebuah peradaban yang gemilang. Jika kita melihat kondisi saat ini, perempuan muslim saat ini berada di pusat perang budaya barat. Mereka dipandang  “pengemban budaya”, “pengelola dari […]

  • Terkait Banjir Bandang di Ranto Baek

    Terkait Banjir Bandang di Ranto Baek

    • calendar_month Jumat, 3 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Warga Duga Akibat Perambahan Hutan MADINA- Warga korban banjir bandang di lima desa di Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang terjadi Senin (29/11) lalu, menduga penyebab banjir karena adanya perambahan hutan di sekitar hulu Sungai Simpang Talap. M Idris Nasution, warga Desa Manisak yang menjadi salah satu desa yang diterjang banjir banding, Kamis […]

  • Kumpulkan Rp1 M untuk Biayai Teroris

    Kumpulkan Rp1 M untuk Biayai Teroris

    • calendar_month Selasa, 15 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Sidang Pembacaan Dakwaan Abu Bakar Ba’asyir JAKARTA- Sempat tertunda, sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa tindak pidana teroris Abu Bakar Ba’asyir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin (14/2). Tim Jaksa Penuntut Umum menyebut Ba’asyir merencanakan dan menggerakkan orang melakukan tindak pidana terorisme. Terungkap, aktivitas Ba’asyir tersebut menelan anggaran Rp1 miliar lebih. Secara bergantian, […]

expand_less