Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

Parpol dianggap jadi bunker koruptor

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 26 Apr 2013
  • print Cetak

JAKARTA, (Mandailing Online) – Anggota DPR dari Fraksi PAN, Bima Arya menegaskan, partai politik (parpol) jangan sampai menjadi bunker (tempat berlindung) para koruptor.

“Jangan sampai partai politik tercemar, dianggap menjadi bunker para koruptor,” kata Bima Arya saat dihubungi wartawan, di Jakarta, tadi malam, menanggapi kasus gagalnya kejaksaan mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji di Bandung.
Terkait kesan adanya perlindungan dari beberapa pihak terhadap Susno Duadji, Bima menegaskan penegak hukum harus bisa lebih tegas dalam melakukan proses hukum. “Jangan mau kalah dengan tekanan-tekanan politik,” tandasnya.

Menurut dia, siapa saja yang bersalah tidak boleh mencari celah dalam menghindari hukum. “Saya kira hukum itu tidak boleh dibeda-bedakan, jangan sampai terjadi akrobat hukum yang mencari celah-celah hukum,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan koruptor mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif di beberapa parpol. Salah satunya adalah bakal calon anggota DPR dari Partai Gerindra Dapil Sulawesi Utara, Vonny Anneke Panambunan. Vonny merupakan mantan terpidana kasus korupsi Bandara Loa Kulu di Kutai Kertanegara yang divonis 1,5 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi pada Mei 2008.

Atas fenomena itu, pengamat politik UI Boni Hargens menilai mantan koruptor oleh parpol peserta Pemilu 2014 telah menabrak prinsip etika. Hal tersebut dikarenakan parpol tidak detail dalam melakukan proses seleksi terhadap bakal calon anggota DPR-RI ataupun eksekutif.

“Kini pertanyaannya, bagaimana pertanggungjawaban parpol yang telah menabrak prinsip etika,” tegasnya.

Peneliti senior LIPI, Siti Zuhro sebelumnya mengatakan, semestinya para calon wakil rakyat dan calon pemimpin di Indonesia mengedepankan nilai-nilai empati. Yakni dengan ikut merasakan apa yang dirasakan masyarakat, ketika sebagian besar menginginkan pemimpin yang bersih, jujur, serta ikut mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Dalam membangun demokrasi harus ada rekrutmen kader yang amanah, yang bisa menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” tutur Siti Zuhro. Maukah parpol bersikap selektif dan sehat dalam rekrutmen para caleg?

Sebelumnya diberitakan, mantan narapidana rupanya boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay mengatakan, meski mantan narapidana boleh mencalonkan diri, tapi ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 menyebutkan, seorang mantan narapidana boleh mencalonkan diri sebagai calon legislatif asalkan tidak dipidana lebih dari 5 tahun. Mantan narapidana baru boleh menjadi caleg, lima tahun setelah bebas dari penjara.

Seorang calon juga harus secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan narapidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang. “Jadi itu diatur dalam peraturan,” kata Hadar di kantor KPU.

Selain itu, Hadar menyatakan, KPU juga tidak berhak untuk melarang seseorang mencalonkan diri sebagai caleg, bila namanya disebut dalam kasus korupsi. “Kalau disebut-sebut (dalam kasus korupsi) tidak (dilarang),” ujar Hadar.

Undang-Undang Pemilu, lanjut Hadar, juga tidak membatasi seseorang untuk mencalonkan diri jika sudah menjadi anggota dewan lebih dari tiga kali. “Di UU pemilu tidak membatasi seseorang menjadi anggota dewan lebih dari tiga kali, silahkan saja parpol yang mengajukan daftar caleg,” kata dia..(inilah/viva)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kaum Ibu Perlu Berinovasi di Usaha Kuliner

    Kaum Ibu Perlu Berinovasi di Usaha Kuliner

    • calendar_month Kamis, 9 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – PKK diharap berupaya keras mendorong kaum ibu berinovasi di sektor usaha kuliner dalam menunjang ekonomi keluarga. Lebih jauh dari itu, kaum ibu juga harus mampu berkompetisi di era digital dalam dinamika potensi kuliner sehingga bisa bersaing di pasar konvensional dan pasar pola digital. Tim Penggerak PKK Kabupaten Mandailing Natal berposisi strategis mendorong […]

  • REALITAS KERJA MEDIA DAN TEORI TANGGUNG JAWAB SOSIAL

    REALITAS KERJA MEDIA DAN TEORI TANGGUNG JAWAB SOSIAL

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Muhammad Ludfan Nasution Pegiat di Gerep Institute   Belajar dari ruang redaksi media di Mandailing Natal: “Kebebasan pers bukanlah hak istimewa media. Ia adalah hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.” Pagi baru saja dimulai ketika seorang wartawan di Mandailing Natal menerima telepon dari redaksinya. Ada rapat penting di DPRD yang harus diliput. […]

  • Wagub Erry Ngaku tak Tahu-Menahu Soal Bansos Sumut

    Wagub Erry Ngaku tak Tahu-Menahu Soal Bansos Sumut

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      JAKARTA – Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi mengaku tidak tahu-menahu masalah dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara 2011-2013. Hal itu dikatakan Erry di sela-sela menjalani pemeriksaan di Pidana Khusus Kejagung, Rabu (5/8). Erry mengaku, mendapat amanah sebagai Wagub Sumut pada 2013. Sedangkan bansos yang diperiksa kejaksaan adalah tahun 2011, 2012 dan 2013. […]

  • Gempa Keempat Kembali Guncang Sidimpuan

    Gempa Keempat Kembali Guncang Sidimpuan

    • calendar_month Jumat, 14 Jul 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      SIDIMPUAN (Mandailing Online) – Gempa susulan kembali mengguncang Sidimpuan, Jum’at (14/7/2017). Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)  dalam laporan di situs www.bmkg.go.id, mengungkap gempa di sore hari ini terjadi sekira pukul 17:13:00 WIB berkekuatan 4.6 Scala Richter. Pusat gempa berada di darat 4 kilo meter Barat Laut Padang Sidimpuan atau di 1.41 Lintang Utara, […]

  • Kejari Madina : Kasus Smart Village DD 2023 Sudah Pulbaket dan Diteruskan ke Kejatisu

    Kejari Madina : Kasus Smart Village DD 2023 Sudah Pulbaket dan Diteruskan ke Kejatisu

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) telah melakukan pengumpulan data (Pulbaket) dan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan korupsi program Smart Village desa digital sumber Dana Desa (DD) 2023. Demikian dijelaskan Kajari Madina, Dr Muhammad Iqbal, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Jupri W Banjarnahor, SH, MH kepada wartawan, Rabu (21/05/2025). […]

  • Marsisalamatkon Dirina Boto Jolmai

    Marsisalamatkon Dirina Boto Jolmai

    • calendar_month Kamis, 7 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Songonimada dihangolunon, pala adongma tando-tando nagiot karom parau ibarat ni namarlayar di laut nabolak, marsisalamatkon dirina mei jolmai, adong namamuhung-muhung songoni baen biarna ia ona jorat, adong antong mamasang kuda-kuda gorarna anso bisa morot sian parau nagiot karomi, adong muse sifat nijolmai nabulus putus asado, hodoma tuhan namangida anggo audo inda adong dayo upayo ningiama […]

expand_less