Kamis, 2 Jul 2026
light_mode

Penyimpangan Seksual Dapat Diberantas Dengan Aturan Allah

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
  • print Cetak

Oleh: Siti Khadijah Sihombing, S.Pd
Aktivis Dakwah

Hari ini di media sosial kita sering disuguhkan konten konten para LGBT, mulai dari kehidupan sehari-hari mereka sampai kehidupan mereka bersama pasangan gay dan lesbian mereka. Serasa tidak habis-habis dan hampir di seluruh platform ada mereka dengan segala kelakuan bejat mereka.

Sungguh miris kita hari ini menyaksikan semua ini. Dan parahnya kebanyakan orang normal malah menganggap itu adalah hal biasa saja serta dijadikan pembiaran dengan mengatasnamakan kebebasan. Dan juga di lingkungan masyarakat hari ini malah dibiarkan saja sebab katanya bukan keluarganya yang melakukan jadi tidak masalah. Kalaulah ada keluarganya yang begitu maka mereka lakukan pembiaran apalagi menghasilkan banyak uang karena perilaku menyimpang itu.

Penyimpangan seksual ini bukan terjadi di kota saja tetapi sudah merambak ke desa. Sungguh luar biasa memang kampanye global LGBT ini. Tidak tanggung-tanggung penyebarannya. Mengapa hal ini bisa terjadi?

Sebab hari ini kita hidup dalam sistem kapitalisme yang mana sistem ini menjunjung tinggi kebebasan dan memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga membuat apa yang dilakukan dalam kehidupan ini tidak boleh dicampuradukkan dengan aturan agama. Dan agama hanya dijadikan sebagai ritual semata tanpa bisa mengatur manusia dalam lini kehidupannya. Begitulah sistem kapitalisme mengatur hidup manusia.

Jadi, kerusakan hari ini itu akibat dari diterapkannya sistem kapitalisme ini. Sistem ini adalah sistem buatan manusia yang terbatas, serba kurang dan membutuhkan yang lebih kuat darinya yaitu Allah. Tidak akan mungkin sistem yang lemah bisa memuliakan manusia, maka untuk merasakan hidup yang bahagia kita harus kembali kepada fitrah kita sebagai manusia dan jikalau kita mau sadar serta ingin hidup bahagia dunia akhirat maka kita harus menjadikan aturan Allah sebagai peraturan yang mengatur seluruh kehidupan kita sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. Yaitu sistem islam kaffah yang memberikan rahmatan lil’alaamiin untuk kehidupan manusia.

Dan jika penyimpangan ini terjadi maka negara akan bertindak untuk menyelesaikannya dan para pelaku akan dihukum seberat-beratnya serta diberikan waktu untuk bertaubat. Sebab penyimpangan seksual ini bukanlah penyakit tetapi ini adalah perilaku yang tersesat karena adanya pembiaran. Makanya dalam sistem islam hal ini tidak akan dibiarkan sedikitpun karena akan membuat banyak kerusakan dan mendatangkan laknat Allah.

Maka, hukuman yang akan diberikan kepada para LGBT, ada perbedaan pendapat.

Menurut Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad bahwa tindakan homoseksual mewajibkan hukuman Hadd karena Allah memperberat hukuman bagi pelakunya sebagaimana diterangkan dalam kitab-Nya sehingga pelakunya harus mendapatkan hukuman hadd zina karena adanya makna perzinaan di dalamnya.

Menurut ulama Syafi’iyah, hukuman hadd bagi pelaku homoseksual adalah sama dengan hukuman hadd zina. Jika pelakunya muhshan (sudah beristri atau bersuami) wajib dirajam sampai mati. Sedangkan jika pelakunya ghairu muhshan (belum beristri atau belum bersuami) di cambuk 100 kali dan diasingkan.

Sementara itu, menurut Prof. Dr. Amir Abdul Aziz, Guru Besar Fiqh Perbandingan di Universitas dan Najah Al-Wathaniyah, Nablus, Palestina, pelaku homoseksual baik muhshan maupun ghairu muhshan hukuman hadd-nya adalah rajam. Pendapat ini sama dengan pendapat ulama Malikiyah dan pendapat ulama Hanafiah dalam salah satu versi riwayat yang paling kuat dari Imam Ahmad.

Ketika menjelaskan hadist riwayat Imam At-Tirmidzi di atas, Imam Ash-Shan’ani (1059-1182 H) dalam “Subulus salam” mengatakan ada 4 pendapat tentang hukuman bagi pelaku homoseksual:

1. Dihukum dengan hadd zina yaitu dirajam bagi yang muhshan dan di-jilid bagi yang ghairu muhshan.
2. Dibunuh baik pelaku maupun obyeknya baik muhshan maupun ghairu muhshan.
3. Dibakar dengan api, baik pelaku maupun obyeknya. Ini adalah pendapat para sahabat
Rasulullah Shallallahu alaihi wa salam.
4. Dilempar dari tempat yang tinggi dengan kepala di bawah kemudian dilempari batu. ini
adalah pendapat Abdulllah Bin Abbas Radhiallahu anhu.

Adapun menurut Imam Abu Hanifah, pelaku homoseksual hanya dihukum ta’zir karena tindakan homoseksual tidak sampai menyebabkan percampuran nasab. Sedang ta’zir-nya adalah dimasukkan ke penjara sampai bertaubat atau sampai mati.

Jadi jelas bahwa perilaku LGBT bukanlah penyakit atau genetik tetapi merupakan tindak kejahatan. Islam menyebut pelakunya dengan sebutan yang sangat buruk antara lain: Al-Mujrimun (para pelaku kriminal) (QS Al -A’raf[7];84) : Al-Mufsidun (pelaku kerusakan) (Q.S. Al Ankabut [29]; 30), Az-Zalimum (orang yang menganiyaya diri) (Q.S. Al Ankabut [29];31).

Sudah jelaslah bahwa untuk memberantas perilaku penyimpangan seksual ini kita harus menerapkan sistem islam agar segala kerusakan ini bisa sirna dan para pelakunya tidak semena-mena dalam melakukan hal penyimpangan ini.

Wallahu’alam bishowab

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasca Terbitnya Hak Paten Kopi Mandailing :  Penguatan Petani dan Negosiasi Mandheling Coffee (Bagian 1)

    Pasca Terbitnya Hak Paten Kopi Mandailing : Penguatan Petani dan Negosiasi Mandheling Coffee (Bagian 1)

    • calendar_month Rabu, 16 Nov 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Hak Paten untuk Kopi Mandailing telah diterbitkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM. Namanya Hak Paten Indikasi Geografis Kopi Arabika Sumatera Mandailing. Itu artinya, eksportir dari Indonesia dan produsen bubuk kopi di seluruh dunia yang memasang Mandheling Coffee sebagai nomenklatur labelnya tak dibolehkan lagi kecuali atas seizin dari Mandailing Natal. Perkembangan itu tentu memiliki […]

  • Brigjend TNI (Purn) M. Sofwat Nasution bertemu Gubsu

    Brigjend TNI (Purn) M. Sofwat Nasution bertemu Gubsu

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Bakal Calon Bupati Madina, Brigjend TNI (Purn) M. Sofwat Nasution bersilaturrahmi dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Silaturrahmi berlangsung Kamis pagi (1/8/2019) di rumah kediaman Edy Rahmayadi itu bernuasa santai, penuh tawa, dan saling bernostalgia. Keduanya tercatat sama-sama Akmil (Akademi Militer) Angkatan 1985. Juga sangat akrab sejak di pendidikan sampai sekarang. Menurut […]

  • Banyak Kejanggalan di Pilkada Madina.Tim On Ma Minta Saksi di PPK Buka Kotak Suara

    Banyak Kejanggalan di Pilkada Madina.Tim On Ma Minta Saksi di PPK Buka Kotak Suara

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ): Pilkada di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) semakin runyam. Pasalnya Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Madina nonor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan M.Ichwan Husein Nasution menemukan sejumlah masalah termasuk di persoalan perselisihan angka di Form C1 Plano yang merugikan Paslon 1. Tim Kampanye paslon 1 […]

  • Ribut Tambang Emas, Komisi VII DPR Segera Bergerak

    Ribut Tambang Emas, Komisi VII DPR Segera Bergerak

    • calendar_month Sabtu, 6 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO) – Komisi VII DPR RI memastikan akan segera memanggil Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun pihak perusahaan tambang Martabe di Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumut. Hal ini sebagai buntut polemik terkait masalah pembuangan limbah, yang mengakibatkan belum juga beroperasinya tambang tersebut. Padahal sebelumnya, Pemprovsu sendiri telah menawarkan penyelesaian melalui tim advance. “Jadi untuk itu saya […]

  • Kisah Nyai Jepang dan Praktek Prostistusi di Aceh

    Kisah Nyai Jepang dan Praktek Prostistusi di Aceh

    • calendar_month Jumat, 5 Agt 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ketika Jepang masuk ke Aceh, mereka juga membawa ratusan perempuan dukungan, pemuas birahi para tentara dalam perang dunia kedua. Orang Aceh menyebut para perempuan itu sebagai Nyai Jepang, sementara orang Jepang sendiri menamainya Jugun Ianfu . Kisahnya hampir sama dengan tempat prostistusi masa kolonial Belanda berkuasa di Aceh yang dibangun pensiunan tentara berkebangsaan Yahudi bernama […]

  • Masjid di Amerika Serikat Diduga Dibakar

    Masjid di Amerika Serikat Diduga Dibakar

    • calendar_month Selasa, 7 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pihak berwenang masih menyelidiki penyebab kebakaran ini. Sebuah masjid di Joplin, Missouri, Amerika Serikat rusak total setelah terbakar, Senin 6 Agustus 2012. Pihak berwenang masih menyelidiki apakah insiden ini disengaja atau tidak. Laman CNN memberitakan, otoritas setempat sedang menginvestigasi penyebab munculnya api. Kamera keamanan hancur karena kebakaran ini. Seorang saksi mata menuturkan api membakar masjid […]

expand_less