Kamis, 18 Jun 2026
light_mode

PLN dan KJPP Gagal Menghitung Resiko Kerugian Pemilik Lahan Yang Dilintasi Sutet

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 29 Des 2016
  • print Cetak

Fakhrizal Efendi Nasution dan Ali Musa

PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Pihak PLN melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dinilai sudah mengabaikan azas keadilan bagi warga yang terkena lintasan SUTET di titik lintasan Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

KJPP selaku pihak yang bertanggungjawab dalam melakukan penafsiran harga pasaran tanah, dinilai tidak melakukan perhitungan terhadap resiko kerugian yang diderita pemilik tanah kawasan pemukiman yang dilintasi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) jaringan transmisi T/L 275 kV GL. Padangsidempuan – GL. Payakumbuh titik Panyabungan.

Sejumlah pengusaha kaplingan tanah di kawasan Gunung Tua Raya Kecamatan Panyabungan telah menderita kerugian fatal akibat kehadiran lintasan SUTET telah menyebabkan tanah kaplingan tak laku lagi.

Sejumlah konsumen dikabarkan telah membatalkan rencana pembelian kaplingan di radius 30 hingga 80 meter dari jalur SUTET akibat kekhawatiran terhadap radiasi yang akan dipicu oleh jaringan kabel PLN yang bertegangan ektra tinggi. Akibatnya, pengusaha kaplingan menderita kerugian fatal, padahal investasi telah dikucurkan, termasuk membangun infrastruktur jalan ke kawasan kaplingan sebagai syarat menarik minat konsumen membeli tanah pertapakan rumah.

Pihak KJPP dinilai telah mengabaikan resiko kerugian fatal tersebut. Pihak KJPP sejauh ini dianggap gagal menghitung resiko berdasarkan klasifikasi lokasi, dimana resiko kerugian di kawasan lahan perkebunan sangat berbada jauh dengan resiko kerugian di kawasan pemukiman.  

Mantan Wakil Ketua DPRD Mandailing Natal, Fakhrizal Efendi Nasution kepada wartawan, Kamis (29/12/2016) menghimbau KJPP agar segera mengkaji ulang penetapan penafsiran harga tanah bagi pembayaran kompensasi atas tanah pemukiman dan usaha kaplingan.

“SUTET itu jaringan listrik ekstra tinggi yang menghasilkan radiasi serta bahaya lainnya. KJPP harus mampu menakar karugian warga di kawasan pemukinan dan usaha kaplingan dengan kawasan lahan kebun, sebab kedua klasifikasi ini perbedaan resiko kerugiannya sangat berbeda jauh,” katanya.

Fakhrizal mengungkapkan, penafsiran harga pasaran lahan perkebunan masih menguntungkan pemilik lahan kebun karena resikonya kecil, walau dikompensasi sebesar 15 persen. Berbeda dengan resiko yang ditanggung oleh pengusaha kaplingan di kawasan pemukiman karena menyangkut modal yang sudah diinvestasikan.

“Jalur listrik tegangan tinggi itu tak mungkin ditolak warga, tetapi penetapan harga oleh KJPP justru sangat merugikan. Jika kita bicara azas keadilan, meski 3 kali lipat dari harga pasar, pemilik lahan kaplingan tetap merugi,” ujarnya.

Diungkapkannya, PLN sendiri sejak awal telah memahami resiko-resiko kerugian yang akan diderita warga serta penolakan dari kawasan pemukiman menyebabkan PLN memilih kawasan lahan perkebunan sebagai lintasan SUTET. Tetapi, ketika sebagian lintasan itu harus melewati pemukiman, PLN harusnya menerapkan azas keadilan.

“Pada posisi ini, seharusnya adalah ganti untung, bukan ganti rugi. Sebab, PLN itu selaku BUMN berada pada dimensi bisnis listrik. Tidak ada yang gratis dalam pemakaian listrik. Apalagi pemerintah akan menarik subsidi tarif listrik, sehingga dimensi keadilan harus diterapkan dalam kasus SUTET ini,” imbuhnya.   

Sementara itu, di tempat terpisah, Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Kabupaten Mandailing Natal, Ali Musa mendesak pihak KJPP untuk mengkaji ulang penetapan kompensasi tanah yang dilintasi jalur SUTET. Agar masyarakat yang merasa dirugikan dapat mencapai azas keadilan.

Dia juga mendesak dilakukan pengusutan terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya dugaan permainan di dalam proses kompensasi ini, sebab  sejauh ini sudah banyak warga yang mengeluhkan munculnya perbedaan-perbedaan harga di dalam kawasan yang saling berdekatan.

Pengusutan itu perlu dilakukan, agar masyarakat tidak berlama-lama menaruh curiga yang pada akhirnya akan merugikan pihak PLN maupun KJPP.

Ali juga menghimbau bupati maupun DPRD Madina untuk menjambatani masyarakat dengan pihak KJPP dalam menyelesaikan keluhan-keluhan dan kerugian yang diderita masyarakat, agar kehadiran jaringan SUTET itu tak menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat Mandailing Natal.

 

Peliput  : Dahlan Batubara

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Marsisalamatkon Dirina Boto Jolmai

    Marsisalamatkon Dirina Boto Jolmai

    • calendar_month Kamis, 7 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Songonimada dihangolunon, pala adongma tando-tando nagiot karom parau ibarat ni namarlayar di laut nabolak, marsisalamatkon dirina mei jolmai, adong namamuhung-muhung songoni baen biarna ia ona jorat, adong antong mamasang kuda-kuda gorarna anso bisa morot sian parau nagiot karomi, adong muse sifat nijolmai nabulus putus asado, hodoma tuhan namangida anggo audo inda adong dayo upayo ningiama […]

  • Rektor UMTS Diperiksa Penyidik Tipiter

    Rektor UMTS Diperiksa Penyidik Tipiter

    • calendar_month Kamis, 9 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Rektor UMTS Michwar Zaini diperiksa penyidik Subdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut, Rabu (8/2/2012) sebagai saksi terlapor atas dugaan data tesis palsu. Pemeriksaan Michwar Zaini itu disampaikan Kasubdit Tipiter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut AKBP Yusuf Rizal saat ditanya Tribun terkait perkembangan kasus yang semula dilaporkan LSM Partabagsel. “Itu kita masih periksa rektornya. Pak […]

  • 3 Desa di Panyabungan Barat Belum Punya Kepala Desa?

    3 Desa di Panyabungan Barat Belum Punya Kepala Desa?

    • calendar_month Rabu, 24 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN BARAT (Mandailing Online) – Warga tiga desa di Kecamatan Panyabungan Barat mengaku belum memiliki pelaksana tugas kepala desa pasca berakhirnya priode kepala desa defenitif. Hal itu diadukan sekitar 15 orang perwakilan masyarakat dari  Desa Batang Gadis, Desa Saba Jior dan Desa Huta Baringin didampingi Camat Panyabungan Barat M.Amin kepada Komisi I DPRD Mandailing Natal […]

  • Dugaan Korupsi Desa Digital di Madina. Kejari Periksa Sejumlah ASN , Vendor Terjadwal Minggu Depan

    Dugaan Korupsi Desa Digital di Madina. Kejari Periksa Sejumlah ASN , Vendor Terjadwal Minggu Depan

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA -Mandailing Online : Usai memanggil dan memeriksa Kadis dan mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) terkait dugaan perbuatan pidana korupsi pengadaan perangkat desa digital (smart village) tahun 2023. Pekan ini, penyidik tindak pidana khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) akan memanggil dan memeriksa sejumlah kepala desa dan pihak pelaksana atau […]

  • Kadis Perkim Madina : Proyek Jalan yang Dirusak di Desa Jambur Baru Batang Natal Statusnya Belum Pelepasan Asset

    Kadis Perkim Madina : Proyek Jalan yang Dirusak di Desa Jambur Baru Batang Natal Statusnya Belum Pelepasan Asset

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA || Mandailing Online –Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Pemkab Madina, Ruly Andriady ST, memastikan bahwa proyek pembangunan jalan lingkungan di Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, yang dibangun dari APBD tahun 2022, statusnya belum ada pelepasan aset. “Sudah dicek dan benar ada pembangunan jalan lingkungan di desa Jambur Baru Batang Natal tahun […]

  • Fakta donasi Australia ke Aceh

    Fakta donasi Australia ke Aceh

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Manajer dana internasional Bank Dunia untuk bencana tsunami di Aceh dan Sumatera Utara, Joe Leitman, mengatakan dana bantuan yang dijanjikan Australia tidak sampai ke Aceh. Pada wawancara radio yang dikutip laman ABC, 20 Agustus 2005 lalu, Leitman ketika itu mengatakan kontribusi pemerintah Australia hanya seperdelapan dari $1 miliar atau Rp12,8 triliun yang dijanjikan. […]

expand_less