Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

PLN dan KJPP Gagal Menghitung Resiko Kerugian Pemilik Lahan Yang Dilintasi Sutet

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 29 Des 2016
  • print Cetak

Fakhrizal Efendi Nasution dan Ali Musa

PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Pihak PLN melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dinilai sudah mengabaikan azas keadilan bagi warga yang terkena lintasan SUTET di titik lintasan Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

KJPP selaku pihak yang bertanggungjawab dalam melakukan penafsiran harga pasaran tanah, dinilai tidak melakukan perhitungan terhadap resiko kerugian yang diderita pemilik tanah kawasan pemukiman yang dilintasi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) jaringan transmisi T/L 275 kV GL. Padangsidempuan – GL. Payakumbuh titik Panyabungan.

Sejumlah pengusaha kaplingan tanah di kawasan Gunung Tua Raya Kecamatan Panyabungan telah menderita kerugian fatal akibat kehadiran lintasan SUTET telah menyebabkan tanah kaplingan tak laku lagi.

Sejumlah konsumen dikabarkan telah membatalkan rencana pembelian kaplingan di radius 30 hingga 80 meter dari jalur SUTET akibat kekhawatiran terhadap radiasi yang akan dipicu oleh jaringan kabel PLN yang bertegangan ektra tinggi. Akibatnya, pengusaha kaplingan menderita kerugian fatal, padahal investasi telah dikucurkan, termasuk membangun infrastruktur jalan ke kawasan kaplingan sebagai syarat menarik minat konsumen membeli tanah pertapakan rumah.

Pihak KJPP dinilai telah mengabaikan resiko kerugian fatal tersebut. Pihak KJPP sejauh ini dianggap gagal menghitung resiko berdasarkan klasifikasi lokasi, dimana resiko kerugian di kawasan lahan perkebunan sangat berbada jauh dengan resiko kerugian di kawasan pemukiman.  

Mantan Wakil Ketua DPRD Mandailing Natal, Fakhrizal Efendi Nasution kepada wartawan, Kamis (29/12/2016) menghimbau KJPP agar segera mengkaji ulang penetapan penafsiran harga tanah bagi pembayaran kompensasi atas tanah pemukiman dan usaha kaplingan.

“SUTET itu jaringan listrik ekstra tinggi yang menghasilkan radiasi serta bahaya lainnya. KJPP harus mampu menakar karugian warga di kawasan pemukinan dan usaha kaplingan dengan kawasan lahan kebun, sebab kedua klasifikasi ini perbedaan resiko kerugiannya sangat berbeda jauh,” katanya.

Fakhrizal mengungkapkan, penafsiran harga pasaran lahan perkebunan masih menguntungkan pemilik lahan kebun karena resikonya kecil, walau dikompensasi sebesar 15 persen. Berbeda dengan resiko yang ditanggung oleh pengusaha kaplingan di kawasan pemukiman karena menyangkut modal yang sudah diinvestasikan.

“Jalur listrik tegangan tinggi itu tak mungkin ditolak warga, tetapi penetapan harga oleh KJPP justru sangat merugikan. Jika kita bicara azas keadilan, meski 3 kali lipat dari harga pasar, pemilik lahan kaplingan tetap merugi,” ujarnya.

Diungkapkannya, PLN sendiri sejak awal telah memahami resiko-resiko kerugian yang akan diderita warga serta penolakan dari kawasan pemukiman menyebabkan PLN memilih kawasan lahan perkebunan sebagai lintasan SUTET. Tetapi, ketika sebagian lintasan itu harus melewati pemukiman, PLN harusnya menerapkan azas keadilan.

“Pada posisi ini, seharusnya adalah ganti untung, bukan ganti rugi. Sebab, PLN itu selaku BUMN berada pada dimensi bisnis listrik. Tidak ada yang gratis dalam pemakaian listrik. Apalagi pemerintah akan menarik subsidi tarif listrik, sehingga dimensi keadilan harus diterapkan dalam kasus SUTET ini,” imbuhnya.   

Sementara itu, di tempat terpisah, Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Kabupaten Mandailing Natal, Ali Musa mendesak pihak KJPP untuk mengkaji ulang penetapan kompensasi tanah yang dilintasi jalur SUTET. Agar masyarakat yang merasa dirugikan dapat mencapai azas keadilan.

Dia juga mendesak dilakukan pengusutan terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya dugaan permainan di dalam proses kompensasi ini, sebab  sejauh ini sudah banyak warga yang mengeluhkan munculnya perbedaan-perbedaan harga di dalam kawasan yang saling berdekatan.

Pengusutan itu perlu dilakukan, agar masyarakat tidak berlama-lama menaruh curiga yang pada akhirnya akan merugikan pihak PLN maupun KJPP.

Ali juga menghimbau bupati maupun DPRD Madina untuk menjambatani masyarakat dengan pihak KJPP dalam menyelesaikan keluhan-keluhan dan kerugian yang diderita masyarakat, agar kehadiran jaringan SUTET itu tak menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat Mandailing Natal.

 

Peliput  : Dahlan Batubara

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warganet Minta Bupati Stop Rencana Turnamen Mobile Legends

    Warganet Minta Bupati Stop Rencana Turnamen Mobile Legends

    • calendar_month Jumat, 22 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Reaksi rakyat Madina terhadap rencana turnamen game online Mobile Legends bermunculan di Facebook, Jum’at (22/4/2022). Reaksi warganet umumnya menyayangkan rencana itu karena dinilai tak sesuai kultur ketimuran khususnya budaya Mandailing. Berdasar penelusuran Mandailing Online di aplikasi Facebook, beberapa netizen yang bersuara di aplikasi Facebook antara lain, akun Amri Lubis; akun Anggina […]

  • Kades Rantobi Mengaku Parman Pemilik Lahan Tambang Maut di Desanya. Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

    Kades Rantobi Mengaku Parman Pemilik Lahan Tambang Maut di Desanya. Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online ): Kepala Desa ( Kades) Rantobi di Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal ( Madima ) Fajaruddin akhirnya bersuara berkaitan dengan teka teki siapa pemilik kolam tambang emas ilegal yang mengakibatkan dua bocah perempuan warga setempat ditemukan tewas tenggelam ” Iya pemilik lobang galian tambang ilegal itu adalah Parman warga Aek Baru […]

  • Bupati Madina Intruksikan 12 Kecamatan Hentikan Praktek Tambang Emas Ilegal

    Bupati Madina Intruksikan 12 Kecamatan Hentikan Praktek Tambang Emas Ilegal

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online ): Pasca tewasnya  3 penambang emas ilegal sebulan terakhir, Bupati Madina Saipullah Nasution melalui Kadis Kominfo Ashar Paras Muda Nasution mengintruksikan kepada Camat di 12 Kecamatan untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan tidak beroperasi lagi. ” Bupati Madina meminta kepada Camat di 12 Kecamatan untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan tidak beroperasi lagi […]

  • Program Seribu Jamban Dari Koramil 14 Kotanopan, Dapat Pujian

    Program Seribu Jamban Dari Koramil 14 Kotanopan, Dapat Pujian

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      TAMBANGAN (Mandailing Online) – Program pembangunan Seribu Jamban di Kecamatan Pakantan, Muara Sipongi, Ulu Pungkut, Kotanopan dan Tambangan yang dilaksanakan Koramil 14 Kotanopan, mendapat pujian. Pengamat Pembangunan Madina, Rahman Ali Asgor Dalimunte, Selasa (25/8) menyatakan salut kepada Danramil Kapten Takbir Dahilu beserta Koramil 14 Kotanopan yang begitu serius melaksanakan program itu dalam sebulan terakhir. […]

  • Pejabat Pemkab Madina Tembak Warga Pakai Pistol

    Pejabat Pemkab Madina Tembak Warga Pakai Pistol

    • calendar_month Senin, 13 Feb 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PUNCAK SORIK MARAPI (Mandailing Online) – Seorang pejabat di Pemkab Mandailing Natal berinisial G dilaporkan ke polisi atas tuduhan menembak warga Desa Hutanamale menggunakan pistol. G dilaporkan menembak seorang warga Hutanamale, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Minggu dini hari (12/2/2017) di satu warung kopi di desa itu. Warga yang ditembak bernama […]

  • Mendikbud: penerbit tak perlu khawatir kurikulum baru

    Mendikbud: penerbit tak perlu khawatir kurikulum baru

    • calendar_month Sabtu, 10 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Surabaya, (MO) – Mendikbud Mohammad Nuh meminta penerbit untuk tidak khawatir dengan kurikulum baru pada tahun ajaran 2013/2014, karena pergantian buku tidak akan dilakukan secara langsung, melainkan bertahap. “Misalnya, SD itu mungkin saja buku kelas satu yang diganti terlebih dulu, bukan langsung buku kelas satu sampai enam, tapi nanti saya akan bicara dengan mereka (penerbit),” […]

expand_less