Selasa, 21 Jul 2026
light_mode

Sekda Nisel dan Asisten I ditahan Poldasu

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Jumat, 20 Des 2013
  • print Cetak

MEDAN – Didampingi penasehat hukumnya, Sehati Halewa (Sekda) Nias Selatan, Asa’aro Laia bersama Asisten I, Feriaman Sarumaha keluar dari ruangan Subdit III Tipikor  Direktorat Reserse Kriminal Khusus tadi malam.

Usut punya usut, Asa’aro Laia bersama Feriaman Sarumaha, baru saja usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam. Informasi menyebutkan hari ini, diperiksanya kedua pejabat tersebut, disebabkan karena tersandung kasus korupsi.

Sekda Nisel yang terlihat keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan jas hitam dipadu dengan kemeja berwarna abu-abu dan Feriaman Sarumaha mengenakan kemeja bercorak batik. Saat ditanya terkait kasus korupsi yang menjeratnya kepada Sekda Nisel, Asa’aro Laia yang memiliki postur tubuh gemuk dan berkulit putih yang terlihat diapit oleh dua orang petugas Ditreskrimsus Poldasu enggan berkomentar. Begitu pula halnya terlihat diraut wajah Feriaman Sarumaha saat menuju  ruang tahanan polisi (RTP) Dit. Tahti (Tahanan dan barang bukti) Polda Sumut.

Kendati dicecar pertanyaan oleh puluhan awak media yang telah menunggunya sejak siang hari, Asa’aro Laia dan Feriaman Sarumaha lebih memilih diam, dan tergambar garis kegalauan di wajah keduanya membayangkan hari-hari yang panjang dibalik terali besi.

Kasubfit III, AKBP Yuda Nusa  membenarkan pihaknya melakukan penahanan terhadap Sekda Nisel Asa’aro Laia dan Asisten I, Feriaman Sarumaha. “Ya, keduanya kita lakukan penahanan, Sekda Nisel dan Asisten I,” ujar Yuda, siang ini.

Menurutnya, penahanan tetap akan dilakukan kendati masih ada pertanyaan yang diajukan kepada kedua tersangka tersebut. “Berhubung sudah larut malam, pertanyaan kita tutup dulu. Tetapi, kedua tersangka tetap kita jebloskan dalam tahanan,” ujarnya.

Sementara, sumber di Ditreskrimsus Poldasu menyebutkan, bahwa seyogyanya adik kandung Bupati Nias Selatan, Firman adil Dachi, juga dipanggil untuk diperiksa secara bersamaan dengan Sekda Nisel dan Asisten I tersebut.

Namun, Firman yang berperan sebagai penjual tanah kepada panitia pengadaan fasilitas umum di Kabupaten Nias Selatan itu tidak memenuhi panggilan penyidik. “Seandainya Firman datang, kemungkinan besar juga akan dilakukan penahanan yang serupa,” ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya itu.

Terpisah, penasehat hukum Sekda Nias Selatan, Asa’aro Laia dan Asisten I, Feriaman Sarumaha, Sehati Halewa usai mengantarkan kedua klienya masuk ke penjara menjelaskan, bahwa selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Asa’aro Laia dicecar dengan 83 pertanyaan.

“Pada pemeriksaan pertama ada 8 pertanyaan. Pemeriksaan kedua ada 8 pertanyaan. Ketiga ada 34 pertanyaan dan yang keempat 31 pertanyaan. Sementara, untuk Asisten I, Feriaman Sarumaha selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak empat kali diperiksa dengan 53 pertanyaan,” ungkap, Sehati Halewa selaku penasehat tersangka.

Menurut Sehati, pada dasarnya Asa’aro Laia tetap merasa tidak bersalah, namun sebagai warga yang taat dengan hukum dirinya patuh pada apa yang diputuskan oleh penegak hukum. ” Tentunya hal itu nanti akan diuji di persidangan, sejauh mana kapasitasnya sebagai tersangka” ujarnya.

Dijelaskan, dasar tidak merasa bersalah itu, lanjut Sehati, sebagai Ketua tim pembebasan lahan Sekda Nisel, telah menjalani dan memproses semua berkas sesuai dengan prosedur. ” Namun, menurut penyidik ada hal-hal yang dilakukan dengan tidak transparan. Namun Sekda tetap menyangkalnya,” beber, Sehati. Sembari memaparkan, kalau pun ada kekurangan dalam prosedur pembebasan lahan itu, hanya dari proses administrasi saja, tambahnya.

Soal tidak hadirnya Firman Adil Dachi dalam memenuhi panggilan penyidik saat itu sehati terkesan sangat menyayangkanya. “Saya berharap agar semua pihak, khususnya Firman selaku penjual tanah kepada pihak Pemkab Nisel, tentunya akan memberikan keterangan yang transpartan. Dan keteranganya itu ada hubungan dengan Sekda dan Asisten I. Tapi apa mau dikata, Firman tidak dapat hadir. Saya juga tidak tahu apa alasanya,” papar Sehati seraya mengatakan dirinya juga tidak mengetahui kalau Firman dipanggil saat itu.

Menurut penyidik, lanjut sehati, penahanan terhadap kedua klienya ini dinilai telah memenuhi bukti permulaan. Ditanya, apakah penahanan terhadap Sekda Nisel dan Asisten I ini merupakan langkah awal untuk mengungkap siapa sebenarnya aktor intelektual kasus korupsi ini.

Sehati menanggapinya. Dikatakan, bahwa sebagai penasehat hukum, dirinya berharap agar kedua klienya itu tidak menjadi korban dan pihak Dit. Reskrimsus dapat segera mengungkap siapa aktor intelektualnya.

“Jika memang ada pihak-pihak yang lebih bertanggung jawab, kita juga mendorong pihak Poldasu untuk melakukan penyidikan yang sama, dan diusut hingga akar-akarnya. Terlepas dari siapa dia, dan tidak memandang siapapun dia,” terangnya dengan menjelaskan, dalam kasus korupsi yang melibatkan, Sekda Nisel Asa’Aro Laia menjabat sebagai Ketua tim pengadaan, sementara Asisten I menjabat sebagai ketua tim penafsir harga.

Sebelumnya, pihak Tipidkor Dit. Reskrimsus Poldasu kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Nias selatan, Asa’aro Laia dan Asisten I Feriaman Sarumaha, untuk yang keempat kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan fasilitas umum senilai Rp9,4 miliar di Kabupaten Nias Selatan yang dialihkan ke pengadaan tanah pembangunan Balai Benih Induk (BBI) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Tahun Anggaran (TA) 2012. Informasi menyebutkan dalam kasus ini terjadi kerugian negara sebesar Rp5 miliar.(wasp)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nikah Beda Agama, Bukti Negara Abai Menjaga Akidah Umat

    Nikah Beda Agama, Bukti Negara Abai Menjaga Akidah Umat

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Siti Hadijah S.Pdi Pemerhati Kebijakan Publik Pernikahan beda agama tengah menuai perhatian publik. Permohonan pencatatan sipil di pengadilan pun terus muncul dari tahun ke tahun. Berdasarkan UU Adminduk, hakim juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat. Pasal 35 huruf a undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan […]

  • Polling Pilkada madina 2024

    Polling Pilkada madina 2024

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    Loading…

  • Kasus Mutasi di PU Madina Masuk ke Poldasu, Sejumlah Pejabat Terseret

    Kasus Mutasi di PU Madina Masuk ke Poldasu, Sejumlah Pejabat Terseret

    • calendar_month Selasa, 2 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Kasus mutasi jabatan Kabid Pengairan Dinas PU Mandailing Natal, Sumatera Utara, Ahmad Rizal kian melebar. Surat Panggilan dari bupati Mandailing Natal kepada Ahmad Rizal terindikasi bertanggal mundur alias palsu. Dan saat ini telah diadukan ke Polda Sumatera Utara. Pengaduan dilakukan Wakil Bupati Mandailing Natal, Jakfar Sukhairi Nasution ke Polda Sumut pada […]

  • Mantan Kapolres Siantar Ditahan di Tanjung Gusta

    Mantan Kapolres Siantar Ditahan di Tanjung Gusta

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    PEMATANGSIANTAR – Mantan Kapolres Pematangsiantar AKBP Fatori resmi ditahan setelah menerima eksekusi dari pihak Kejari Pematangsiantar. Fatori tampak memasuki ruangan Kepala Kejari Rudi H Pamenan dan kemudian memasuki ruangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), R Nainggolan, untuk menandatangani berkas eksekusinya, Kamis, (16/1/2014). AKBP Fathori, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur Pengamanan Objek Vital (Pam. Obvit) resmi […]

  • Harga Cabai di Madina Naik, Komuditas lainnya Normal

    Harga Cabai di Madina Naik, Komuditas lainnya Normal

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online): Kata Rahma pedagang sayuran di pasar baru, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) dalam sepekan terakhir harga cabai dalam kondisi fluktuatif atau tidak tetap. Kondisi ini akibat cuaca tidak menentu ditambah pasokan kurang. “Cabai merah naik Rp. 10.000, cabai rawit turun Rp. 5000 dan kalo cabai ijo masih tetap harganya,” ucap Rahma […]

  • Video Ucapan Selamat Pelantikan Sukhairi Atika dari BAKD Kecamatan Kotanopan

    Video Ucapan Selamat Pelantikan Sukhairi Atika dari BAKD Kecamatan Kotanopan

    • calendar_month Jumat, 23 Jul 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Klik di sini >>>>   VID-20210723-WA0029

expand_less