Kamis, 4 Jun 2026
light_mode

Sosialisasi Panas Bumi di Desa Hutabaringin Jae

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 23 Jun 2015
  • print Cetak

 

PUNCAK SORIK MARAPI (Mandailing Online) – Apabila kegiatan pengeboran proyek panas bumi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, PT. SMGP akan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. Dan PT.SMGP juga tetap mematuhi serta berkomitmen tinggi menjalankan semua peraturan yang diterapkan pemerintah.

Demikian dikatakan Janes Simanjuntak pada acara sosialisasi proyek eksplorasi panas bumi dan aktifitas perbaikan jalan serta persiapan kegiatan pengeboran, di Desa Hutabaringin Jae, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal (Madina), Rabu (10/6).

Janes menyatakan itu menjawab pertanyaan dua warga peserta sosialisasi, Risdayani dan Habibah yang mempertanyakan dampak proyek panas bumi bagi pembangkit listrik.

Dikatakan Janes, terkait isu semburan dan sebaran H2S, kebisingan suara, sudah menjadi perhatian khusus dampak lingkungan yang tertuang dalam kajian UKL/UPL yang dilakukan oleh PT. SMGP (PT. Sorik Marapi Geothermal Power).

Untuk kegiatan pengeboran, PT. SMGP akan melakukan konservasi penggunaan air dalam rangka menjaga lingkungan dan hanya menggunakan air sesuai dengan izin SIPAP yang telah diperoleh dan membayar retribusi air sebanyak air yang digunakan.

Terkait keraguan masyarakat akibat issu lumpur Lapindo, janes menyatakan bahwa pengeboran panas bumi berbeda dengan pengeboran gas dan minyak. Sebab pengeboran panas bumi di kawasan gunung berapi memiliki formasi bebatuan yang sangat keras, berbeda dengan pengeboran gas dan minyak yang umumnya berada di dataran rendah dengan formasi batuan yang relatif lunak. Sehingga anggapan bahwa pengeboran panas bumi akan menimbulkan luapan lumpur merupakan kekhawatiran yang kurang berdasar.

Dan untuk mencegah adanya kecelakaan di lokasi pengeboran, PT. SMGP membuat pembatas atau selubung yang berperan memisahkan area kegiatan pengeboran dengan area milik warga.

Dikatakan, di beberapa kawasan yang sudah ada proyek geothermal-nya menunjukkan bahwa proyek geothermal dapat berdampingan dengan areal pertanian dan perkebunan. Berdasarkan kenyataan itu proyek geothermal tidak menggunduli dan merusak hutan sebagaimana yang dikhawatirkan sebahagaian masyarakat.

Terkait isu yang beredar bahwa pihak OTP akan memindahkan penduduk dari sekitar kawasan lokasi pengeboran, Janes menyatakan bahwa issu itu tidak benar dan hanya issu yang menyesatkan. Justru pihak perushaan akan menghijaukan kembali lokasi pengeboran tersebut.

Peliput : Holik Nasution

Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usut DAK Madina 2006-2010

    Usut DAK Madina 2006-2010

    • calendar_month Selasa, 28 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) demo ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal di Payabungan, Senin (27/12/2010). Demo dilakukan karena banyaknya ditemukan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejak Tahun 2006 sampai sekarang. Dalam orasinya, massa HMI mengatakan pengelolaan DAK di Disdik Madina terkesan jadi ajang meraup keuntungan sebanyak-banyaknya oleh pejabat Disidik, khususnya DAK […]

  • Bayar gaji PNS, RI defisit Rp60T

    Bayar gaji PNS, RI defisit Rp60T

    • calendar_month Rabu, 4 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Keuangan mencatat defisit anggaran hingga akhir Juni 2012 sudah mencapai sebesar Rp 60 triliun. Ini artinya, defisit anggaran sudah mencapai 31,5% dari total asumsi defisit APBN 2012 yang sebesar Rp 190,1 triliun. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, defisit ini menunjukkan kinerja penyerapan anggaran sudah cukup baik. Menurutnya, belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sudah lebih […]

  • Honorer Diberhentikan, DPRD Panggil Sekda Madina

    Honorer Diberhentikan, DPRD Panggil Sekda Madina

    • calendar_month Senin, 9 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Pemberhentian pegawai honor di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal mulai 2 Januari lalu berdasarkan Surat Edaran Sekdakab Madina M Daud Batubara, mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat dan elit politik. Pengamat pemerintahan dan politik di Madina beranggapan, kebijakan yang diambil Sekda M Daud Batubara tersebut sangat jauh dari visi misi Bupati Hidayat Batubara saat […]

  • Izin Tambang Rakyat di Madina Masih Dihadang UU Minerba

    Izin Tambang Rakyat di Madina Masih Dihadang UU Minerba

    • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Harapan rakyat untuk bisa menambang emas secara legal nampaknya masih jauh untuk tercapai. Pasalnya, upaya Pemkab Mandailing Natal (Madina), Sumut memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) masih berat. Meski pemerintah Indonesia beberapa bulan lalu telah menerbitkan 8 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Madina, namun untuk menjadikannya menjadi IPR tidak semudah […]

  • SMA Plus Madina terancam tutup

    SMA Plus Madina terancam tutup

    • calendar_month Sabtu, 25 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Sekolah SMA Plus yang selama ini menjadi kebanggaan untuk Kabupaten Mandailing Natal, terancam tutup. Hal ini disebabkan karena tidak bisa lagi membayar gaji ( honor ) para guru – guru yang sudah lima bulan. Ketika dikonfirmasikan Waspada Online, kepada kepala bidang Pendidikan Menengah Umum dan Kejuruan (Dikmenumjur), Dinas Pendidikan Madina, Mustamin, malah lempar bola kepada […]

  • Serial HUT Madina ke-16: Progres Pemberantasan Korupsi, Antara Pesimisme dan Target Minimal

    Serial HUT Madina ke-16: Progres Pemberantasan Korupsi, Antara Pesimisme dan Target Minimal

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Semakin halus wujud korupsi dan gratifikasi, makin jauh dari perhatian masyarakat dan pengawasan institusi terkait. Karena itu, silut atau bahkan mustahil terbongkar. Kadang, dorongan untuk menghaluskan (bahkan hingga menghilangkan) alibi dan potensi-potensi bukti dari tindak pidana korupsi itu yang merangsang inisiatif nakal untuk memainkan jurus-jurus gratifikasi (sogok). Salah satu lembaga […]

expand_less