Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

Terkait Ijazah, Kuasa Hukum Desak KPU Mendiskualifikasi Harun

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
  • print Cetak

Ahmad Sofyan Hussein Rambe, SH, MH

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tim kuasa hukum Henri Husein Nasution mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) agar mendiskualifikasi atau membatalkan pencalonan Harun Mustafa Nasution sebagai calon bupati Madina nomor urut 1 pada Pilkada Madina 2024.

Alasannya, Harun Mustafa Nasution dinilai tidak memenuhi persyaratan calon sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Bawaslu Madina juga telah meminta KPU agar memverifikasi ulang keabsahan ijazah SMA yang digunakan Harun Mustafa Nasution saat mendaftar sebagai calon bupati.

“KPU harus menyatakan Harun Mustafa Nasution tidak memenuhi syarat dan harus membatalkan pencalonannya,” kata Ahmad Sofyan Hussein Rambe, SH, MH, kuasa hukum Henri Husein Nasution dari Kantor Hukum Union Law Firm Legal Solution melalui siaran persnya, Senin (18/11/2024).

Dalam pernyataan persnya, Hussein bersama rekannya, Dr. Doni Hendra Lubis, SH, MH, mengatakan dugaan keterangan palsu terkait ijazah SMA Harun Mustafa Nasution yang dilaporkan kliennya, Henri Husein Nasution, telah ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Madina.

Dia mengatakan pada tanggal 14 November 2024, Bawaslu Madina telah menyampaikan rekomendasi  pelanggaran adminstrasi pemilihan kepada ketua KPU Madina dengan nomor surat: 081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024.

Berdasarkan keputusan rapat pleno anggota Bawaslu Madina, ketua dan anggota KPU Madina sebagai terlapor diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilihan, karena diduga lalai melakukan verifikasi berkas dokumen calon bupati nomor urut 1 atas nama  Harun Mustafa Nasution.

“Bawaslu Madina merekomendasikan agar KPU Madina kembali melakukan verifikasi berkas calon Harun Mustafa Nasution,” tegas Hussein.

Hussein mendesak KPU Madina menerapkan PKPU Nomor 15 Tahun 2024, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan, “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota atas pelanggaran administrasi pemilihan.

“Dalam Pasal 4 ayat (2) ketentuan tersebut, KPU Madina harus memberikan hasil verifikasi ulang dalam waktu tujuh hari sejak rekomendasi diterima,” katanya.

Hussein menjelaskan, pengaduan atau laporan terkait ijazah atau surat tanda tamat belajar Harun Mustafa Nasution pada semua jenjang pendidikan setelah ditetapkan sebagai calon bupati Madina, harus diteruskan kepada pihak yang berwewenang untuk ditindak-lanjuti hingga ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 133 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” katanya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Hussein mendesak KPU Madina melakukan verifikasi mendalam terhadap keabsahan ijazah Harun Mustafa Nasution. “Ijazah yang digunakan juga harus atas nama calon, yaitu Harun Mustafa Nasution,” tegasnya.

Sebelumnya, Henri Husein Nasution, warga Desa Lumbanpasir, Kecamatan Panyabungan, Madina, melaporkan dugaan surat keterangan palsu terkait ijazah SMA calon bupati Madina Harun Mustafa Nasution ke Bawaslu Sumatera Utara dan Gakkumdu. Dia juga melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas). (rel)

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ruko Terus Bertumbuh di Panyabungan

    Ruko Terus Bertumbuh di Panyabungan

    • calendar_month Senin, 4 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, (MO) – Pembangunan rumah toko (Ruko) di sepanjang jalan Willem Iskandar Panyabungan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dari tahun ke tahun terus bertambah (bertumbuh). Selain jumlah ruko yang bertambah, sewanya juga terus naik. Bakhtar Nasution salah seorang warga Panyabungan kepada wartawan kemarin mengatakan, ruko yang dibangun oleh masyarakat pada umumnya untuk disewakan. Sebagian […]

  • Bupati Madina Sampaikan LKPj 2010

    Bupati Madina Sampaikan LKPj 2010

    • calendar_month Sabtu, 30 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Bupati Mandailing Natal (Madina) Aspan Sofian Batubara menyerahkan buku LKPj Tahun Anggaran 2010 kepada Wakil Ketua DPRD Madina Syafaruddin Ansari di Ruang Rapat Paripurna DPRD Madina, Panyabungan, Jumat (29/04/2011). (Ist) Sumber ; Beritasumut

  • Eksekusi Kebun Sawit DL Sitorus Tak Mudah

    Eksekusi Kebun Sawit DL Sitorus Tak Mudah

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Kejatisu Bentuk Tim Terpadu. Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) membentuk tim terpadu untuk mengeksekusi 47.000 ha lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai PT Torganda, perusahaan DL Sitorus di kawasan hutan negara Register 40, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara. "Kita tahu untuk mengeksekusi lahan ini tidaklah mudah karena akan mendapatkan perlawanan dari […]

  • Madina Rampungkan 2.300 Ha Oplah Rawa

    Madina Rampungkan 2.300 Ha Oplah Rawa

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Optimalisasi Lahan (Oplah) Rawa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut seluas 2.300 hektar sudah rampung. Oplah tersebut termasuk dalam strategi mencapai swasembada pangan di Indonesia. Kepala Dinas Pertanian Madina Siar Nasution, SP mengatakan seluas 2.300 Hektare lahan masyarakat di dua kecamatan di Madina sudah dilakukan pematangan. Lokasinya yakni di Kecamatan Siabu […]

  • Pelantikan Kades Dijadwal Januari

    Pelantikan Kades Dijadwal Januari

    • calendar_month Selasa, 20 Des 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PUNCAK SORIK MARAPI (Mandailing Online) – Kepala desa terpilih hasil Pilkades serentak 2016 di Mandailing Natal, dijadwal akan dilantik pada Januari 2017. Hal itu disampaikan Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution menjawab wartawan, Selasa (20/12) di Desa Hutanamale Kecamatan Puncak Sorik Marapi. Bupati tidak menyebut tanggal berapa pelantikan itu. Dia hanya menyatakan bahwa sebisa mungkin […]

  • Bukti PT SMGP Tidak Peduli dengan Kehidupan Masyarakat

    Bukti PT SMGP Tidak Peduli dengan Kehidupan Masyarakat

    • calendar_month Senin, 7 Mar 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kejadian berulang terlepasnya gas beracun milik PT SMGP sehingga menyebabkan warga di sekitar WKP jadi korban adalah bukti perusahaan panas bumi itu tidak peduli dengan kehidupan masyarakat. Hal itu disampaikan anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) dari fraksi Partai Golkar Arsidin Batubara menanggapi adanya lebih dari 50 orang terpapar gas beracun yang […]

expand_less