Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Terkait Ijazah, Kuasa Hukum Desak KPU Mendiskualifikasi Harun

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
  • print Cetak

Ahmad Sofyan Hussein Rambe, SH, MH

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tim kuasa hukum Henri Husein Nasution mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) agar mendiskualifikasi atau membatalkan pencalonan Harun Mustafa Nasution sebagai calon bupati Madina nomor urut 1 pada Pilkada Madina 2024.

Alasannya, Harun Mustafa Nasution dinilai tidak memenuhi persyaratan calon sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Bawaslu Madina juga telah meminta KPU agar memverifikasi ulang keabsahan ijazah SMA yang digunakan Harun Mustafa Nasution saat mendaftar sebagai calon bupati.

“KPU harus menyatakan Harun Mustafa Nasution tidak memenuhi syarat dan harus membatalkan pencalonannya,” kata Ahmad Sofyan Hussein Rambe, SH, MH, kuasa hukum Henri Husein Nasution dari Kantor Hukum Union Law Firm Legal Solution melalui siaran persnya, Senin (18/11/2024).

Dalam pernyataan persnya, Hussein bersama rekannya, Dr. Doni Hendra Lubis, SH, MH, mengatakan dugaan keterangan palsu terkait ijazah SMA Harun Mustafa Nasution yang dilaporkan kliennya, Henri Husein Nasution, telah ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Madina.

Dia mengatakan pada tanggal 14 November 2024, Bawaslu Madina telah menyampaikan rekomendasi  pelanggaran adminstrasi pemilihan kepada ketua KPU Madina dengan nomor surat: 081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024.

Berdasarkan keputusan rapat pleno anggota Bawaslu Madina, ketua dan anggota KPU Madina sebagai terlapor diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilihan, karena diduga lalai melakukan verifikasi berkas dokumen calon bupati nomor urut 1 atas nama  Harun Mustafa Nasution.

“Bawaslu Madina merekomendasikan agar KPU Madina kembali melakukan verifikasi berkas calon Harun Mustafa Nasution,” tegas Hussein.

Hussein mendesak KPU Madina menerapkan PKPU Nomor 15 Tahun 2024, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan, “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota atas pelanggaran administrasi pemilihan.

“Dalam Pasal 4 ayat (2) ketentuan tersebut, KPU Madina harus memberikan hasil verifikasi ulang dalam waktu tujuh hari sejak rekomendasi diterima,” katanya.

Hussein menjelaskan, pengaduan atau laporan terkait ijazah atau surat tanda tamat belajar Harun Mustafa Nasution pada semua jenjang pendidikan setelah ditetapkan sebagai calon bupati Madina, harus diteruskan kepada pihak yang berwewenang untuk ditindak-lanjuti hingga ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 133 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” katanya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Hussein mendesak KPU Madina melakukan verifikasi mendalam terhadap keabsahan ijazah Harun Mustafa Nasution. “Ijazah yang digunakan juga harus atas nama calon, yaitu Harun Mustafa Nasution,” tegasnya.

Sebelumnya, Henri Husein Nasution, warga Desa Lumbanpasir, Kecamatan Panyabungan, Madina, melaporkan dugaan surat keterangan palsu terkait ijazah SMA calon bupati Madina Harun Mustafa Nasution ke Bawaslu Sumatera Utara dan Gakkumdu. Dia juga melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas). (rel)

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Punya Deking Kuat, Tambang Emas Ilegal Dirantobi tetap Beroperasi

    Punya Deking Kuat, Tambang Emas Ilegal Dirantobi tetap Beroperasi

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ): Keras, aktifitas tambang emas ilegal menggunakan alat berat di wilayah desa Rantobi, di Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal terus beroperasi.tak perduli dimasa bencana atau tidak, pengusaha tambang ilegal ini tidak memiliki rasa takut seolah ada orang kuat yang bekingi aktifitas ilegal nya tersebut. Dari pengakuan warga bermarga Nasution, aktifitas […]

  • Kepala Desa Gunungtua Jae Resmi Diberhentikan

    Kepala Desa Gunungtua Jae Resmi Diberhentikan

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Mardansyah Rangkuti resmi diberhentikan dari jabatan kepala desa Gunungtua Jae, Panyabungan. Pemberhentian Mardan itu sekaligus pengangkatan Ikhsan, S.Pd sebagai Pejabat Kepala Desa. Serah terima jabatan berlangsung di Kantor Camat Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Minggu (14/6/2020) disaksikan Camat Panyabungan, Idris Batubara serta Danramil 13, AK Harahap dan Kapolsek Panyabungan, Andi Gustawi Lubis. Pemberhentian […]

  • Korpri Madina Ikuti Munas IX Secara Virtual

    Korpri Madina Ikuti Munas IX Secara Virtual

    • calendar_month Sabtu, 29 Jan 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengikuti musyawarah nasional yang diselenggarakan auditorium BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Selatan, Jumat-Sabtu (28-29/1). Mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19, Munas ini dilaksanakan dengan metode hibrid. Korpri Madina yang hadir secara virtual tetap memberikan kontribusi berupa pemikiran baik ide atau gagasan terkait […]

  • Buntut Kontes Homoseks di Sidimpuan

    Buntut Kontes Homoseks di Sidimpuan

    • calendar_month Rabu, 24 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Akong : LGBT Perusak Moral, Budaya dan Agama PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kontes homoseks di Padang Sidempuan baru-baru ini menuai kecaman. Kontes itu dinilai cenderung kepada upaya melestarikan budaya kebebasan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT). Padahal, LGBT ini selain bertentangan dengan konstitusi di NKRI, juga akan merusak moral dan budaya masyarakat serta kesehatan manusia. Kontes […]

  • Pecat Anggota DPRD Amoral!

    Pecat Anggota DPRD Amoral!

    • calendar_month Senin, 13 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Kasus dugaan amoral oknum anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) BEH terus bergulir. Masyarakat 14 desa Daerah Pemilihan Madina (Dapem) IV mengadukan BEH ke Badan Kehormatan DPRD Madina dan kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Masyarakat menuntut pemberhantian BEH dari anggota DPRD Madina. Selain masyarakat, pengaduan juga dilayangkan tiga […]

  • Bupati Perintahkan Seluruh SKPD Tak Berlangganan Malintang Pos

    Bupati Perintahkan Seluruh SKPD Tak Berlangganan Malintang Pos

    • calendar_month Jumat, 26 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Iskandar Hasibuan : Itu Kemunduran Demokrasi PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution menerbitkan surat bernomor 188.55/368/BHP/2016 tertanggal 23 Pebruari 2016, surat berisi instruksi kepada seluruh SKPD agar tidak berlangganan surat kabar Malintang Pos. Selain ditembuskan kepada pemimpin redaksi surat kabar Malintang Po, juga ditembuskan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno […]

expand_less