Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Terkait Penangkapan Anggota LSM di Kotanopan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
  • print Cetak

Askolani Nasution

LSM itu mitra pemerintah, ya. Tapi bukan pemerintah, apalagi merasa jadi aparat pemerintah. Karena itu ia disebut NGO (Non Governmental Organization). Tegas sekali istilah itu. Kalau swadaya artinya tenaga sendiri, iklas bekerja membantu orang, tidak minta imbalan.

Ia mitra pemerintah untuk mendorong program pemerintah agar lebih cepat progresnya. Misalnya membina kelompok tani, pemulihan lingkungan alam, penanaman bakau, pencerdasan anak-anak putus sekolah, dan lain-lain yang arahnya pencerahan dan pemberdayaan (enlightenment and empowerment) masyarakat.

Tapi bukan pendamping Aparat Penegak Hukum (APH), yakni kepolisian dan kejaksaan. Hanya dua lembaga itu yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan investigasi. Hanya mereka, tak ada yang lain. Dan itu diatur KUHAP.

Sialnya di berbagai daerah, LSM ada yang bergaya seakan-akan wakil kepolisian dan kejaksaan, seakan-akan memiliki otoritas untuk memeriksa orang, memeriksa penggunaan Dana BOS sekolah, dll. Bayangkan, atas nama undang-undang keterbukaan informasi publik, mereka meminta RASKA Bos, laporan, kuitansi, dan seterusnya. Bahkan minta lihat akun sekolah.

Gayanya melebihi aparat hukum. Bawa kamera, merekam, membentak, dan berbagai intimidasi lain. Pongah. Seolah-olah kasatreskirim Polda. Atau jaksa Tipikor. Tanpa babibu langsung masuk kantor kepala sekolah.

Polisi saja yang dinaungi KUHAP tidak boleh begitu. KUHP tegas mengatur bahwa tak ada orang yang bersalah sebelum ditetapkan pengadilan. Karena itu azasnya selalu praduga tak bersalah (preasumption of innocence). Tujuannya agar hukum tidak sewenang-wenang, hak-hak warga negara dilindungi dari kekuasaan hukum yang absolut. Bahkan kalau polisi memanggil orang, ia harus menunjukkan surat panggilan, pasal mana yang diduga telah dilanggar, kapan hari dan jamnya.

Tentang perlindungan hukum itu, di Amerika misalnya, polisi ketika akan menangkap penjahat pun, ia mesti membacakan pasal “Miranda”, bahwa tersangka berhak diam sampai didampingi pengacara. Kalau ia tak mampu menyewa pengacara, negara yang akan membayarnya.

Sebab, lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak beralah. Prinsip hukum seperti itu. Sekalipun hukum tidak bermata, ia tetap punya ruh

Di Indonesia, sekalipun “Miranda Rule” itu tidak ada, tetapi prinsipnya sama. Orang tetap berhak diam sampai didampingi penasehat hukum. Dan itu dijamin KUHAP.

Lha, ini LSM, enak saja datang bergaya koboi, minta orang menjawab pertanyaan dia, di rumah orang pula. Hak apa yang ia miliki untuk memaksa orang berbicara? Bukan APH, bukan juga Tuhan.

Setiap orang berhak untuk tidak menjawab apapun. Bahkan pers pun, sekalipun ada fungsi investigated report, fungsi penyelidikan, tidak diterjemahkan agar ia bebas suka hati memasuki semua wilayah hukum. Apalagi suka hati mengintrogasi orang.

Undang-undang keterbukaan publik tidak di atas semua undang-undang. Ia dibatasi Kode Etik.

Konon lagi untuk seenaknya memfoto, merekam orang, lalu seenaknya mempublikasikannya di ranah publik. Itu melangkahi hak privasi orang. Bahkan orang tua saja tidak berhak menayangkan foto anaknya di medsos tanpa izin anak. Karena setiap orang, tanpa dibatasi usia, melekat hak-hak privasi, sekalipun ia tidak mengetahuinya. Dan itu hak azasi setiap orang yang dijamin semua negara.

Di Singapura, kalau kau memandang orang lebih dari sekilas, kau berhak dituntut karena melampaui hak-hak privasi orang. Kita yang kampungan ini saja yang seenaknya gedor-gedor kamar hotel orang atas nama negeri beradab.

Sekolah, sekalipun milik pemerintah, ia bukan ruang publik yang setiap orang bisa bertindak suka hati. Sekolah juga punya otoritas sendiri. Setiap inchi dari tanah yang kita pijak ada otoritasnya. (Askolani Nasution)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Syawaluddin Asal Huraba, Madina Raih Gelar Sarjana di Universitas Al-Ahgaff, Yaman

    Syawaluddin Asal Huraba, Madina Raih Gelar Sarjana di Universitas Al-Ahgaff, Yaman

    • calendar_month Sabtu, 24 Jul 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TARIM, YAMAN (Mandailing Online) – Satu lagi putra Mandailing Natal berhasil meraih gelar sarjana dari negara Yaman. Namanya, Syawaluddin Rangkuti dari Desa Huraba, Kecamatan Siabu. Dia diwisuda bersama 60 wisudawan dari berbagai negara di Universitas Al-Ahgaff pada Kamis malam (15/7/2021). Syawaluddin Rangkuti berhasil meraih gelar sarjana S1. Selain memantapkan dirinya dengan meraih gelar B.Sc, beliau […]

  • Warga Gunungtua Jae Cek Penanganan Kasus Kepdes di Polres Madina

    Warga Gunungtua Jae Cek Penanganan Kasus Kepdes di Polres Madina

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Warga Desa Gunungtua Jae, Panyabungan mendatangi Polres Madina untuk menanyakan progres penanganan kasus kepala desa yang diberhentikan sementara. Sekitar 6 warga menemui pejabat kepolisian di ruang Tipikor Polres Madina, Selasa (2/6/2020). “Alhamdulillah, kami diterima dengan baik,” ujar Daud Lubis salah satu warga. Dikatakan, pihak penyidik polres hingga saat ini terus melanjutkan […]

  • HMI Madina Nilai Sukhairi-Atika Progres Positif Tangani Sampah

    HMI Madina Nilai Sukhairi-Atika Progres Positif Tangani Sampah

    • calendar_month Minggu, 22 Agt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – HMI Madina menilai penanganan sampah di kota Panyabungan sejauh ini memiliki progres yang baik dari Sukhairi-Atika. Meski sampah belum terhilangkan 100 persen, HMI melihat bahwa itu suatu tantangan yang masih dihadapai pemerintahan baru, terutama menghadapi kendala keterbatasan armada dan teknologi serta kondisi masyarakat. Itu dikatakan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang […]

  • Usai Nonton Debat, Fahrizal Sebut Saipullah Calon Bupati Kelas Menteri

    Usai Nonton Debat, Fahrizal Sebut Saipullah Calon Bupati Kelas Menteri

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PALUTA (Mandailing Online) – Ketua DPD Partai Hanura Mandailing Natal (Madina) Fahrizal Efendi Nasution menilai wawasan dan pengalaman birokrasi calon bupati Madina nomor urut 2, H. Saipullah Nasution, boleh dibilang sudah sekelas menteri. Dia menyampaikan penilaian itu usai menonton debat publik Pilkada Madina 2024. “Wawasan dan pengalaman Saipullah itu boleh kita bilang sudah sekelas menteri,” […]

  • DPRD Madina Heboh, Salah Satu Anggota Komisi I Bernama Hanura

    DPRD Madina Heboh, Salah Satu Anggota Komisi I Bernama Hanura

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kehebohan terjadi di DPRD Mandailing Natal (Madina), pasalnya ditemukan nama Hanura sebagai anggota Komisi I, bukan nama orang melainkan nama salah satu partai politik. Nama Hanura ini ditemukan dalam Surat Keputusan DPRD Madina Nomor 70/06/KPTS/DPRD/2015 tertanggal 9 Pebruari 2015 tentang penetapan komposisi personalia pimpinan dan anggota Badan Musyawarah, Kimisi I, […]

  • RUU Kamnas, kekuatan militer dukung penguasa korup

    RUU Kamnas, kekuatan militer dukung penguasa korup

    • calendar_month Senin, 24 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO)- Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) dinilai memiliki kesalahan paradigmatik, terutama dalam konteks Reformasi 1998. Hal itu karena aturan yang pernah mendapatkan penolakan DPR RI pada 2006 dan kemudian diajukan kembali 2011 tersebut akan mengembalikan fungsi militer pada kewenangan keamanan nasional. Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman […]

expand_less