Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Terkait Penangkapan Anggota LSM di Kotanopan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
  • print Cetak

Askolani Nasution

LSM itu mitra pemerintah, ya. Tapi bukan pemerintah, apalagi merasa jadi aparat pemerintah. Karena itu ia disebut NGO (Non Governmental Organization). Tegas sekali istilah itu. Kalau swadaya artinya tenaga sendiri, iklas bekerja membantu orang, tidak minta imbalan.

Ia mitra pemerintah untuk mendorong program pemerintah agar lebih cepat progresnya. Misalnya membina kelompok tani, pemulihan lingkungan alam, penanaman bakau, pencerdasan anak-anak putus sekolah, dan lain-lain yang arahnya pencerahan dan pemberdayaan (enlightenment and empowerment) masyarakat.

Tapi bukan pendamping Aparat Penegak Hukum (APH), yakni kepolisian dan kejaksaan. Hanya dua lembaga itu yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan investigasi. Hanya mereka, tak ada yang lain. Dan itu diatur KUHAP.

Sialnya di berbagai daerah, LSM ada yang bergaya seakan-akan wakil kepolisian dan kejaksaan, seakan-akan memiliki otoritas untuk memeriksa orang, memeriksa penggunaan Dana BOS sekolah, dll. Bayangkan, atas nama undang-undang keterbukaan informasi publik, mereka meminta RASKA Bos, laporan, kuitansi, dan seterusnya. Bahkan minta lihat akun sekolah.

Gayanya melebihi aparat hukum. Bawa kamera, merekam, membentak, dan berbagai intimidasi lain. Pongah. Seolah-olah kasatreskirim Polda. Atau jaksa Tipikor. Tanpa babibu langsung masuk kantor kepala sekolah.

Polisi saja yang dinaungi KUHAP tidak boleh begitu. KUHP tegas mengatur bahwa tak ada orang yang bersalah sebelum ditetapkan pengadilan. Karena itu azasnya selalu praduga tak bersalah (preasumption of innocence). Tujuannya agar hukum tidak sewenang-wenang, hak-hak warga negara dilindungi dari kekuasaan hukum yang absolut. Bahkan kalau polisi memanggil orang, ia harus menunjukkan surat panggilan, pasal mana yang diduga telah dilanggar, kapan hari dan jamnya.

Tentang perlindungan hukum itu, di Amerika misalnya, polisi ketika akan menangkap penjahat pun, ia mesti membacakan pasal “Miranda”, bahwa tersangka berhak diam sampai didampingi pengacara. Kalau ia tak mampu menyewa pengacara, negara yang akan membayarnya.

Sebab, lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak beralah. Prinsip hukum seperti itu. Sekalipun hukum tidak bermata, ia tetap punya ruh

Di Indonesia, sekalipun “Miranda Rule” itu tidak ada, tetapi prinsipnya sama. Orang tetap berhak diam sampai didampingi penasehat hukum. Dan itu dijamin KUHAP.

Lha, ini LSM, enak saja datang bergaya koboi, minta orang menjawab pertanyaan dia, di rumah orang pula. Hak apa yang ia miliki untuk memaksa orang berbicara? Bukan APH, bukan juga Tuhan.

Setiap orang berhak untuk tidak menjawab apapun. Bahkan pers pun, sekalipun ada fungsi investigated report, fungsi penyelidikan, tidak diterjemahkan agar ia bebas suka hati memasuki semua wilayah hukum. Apalagi suka hati mengintrogasi orang.

Undang-undang keterbukaan publik tidak di atas semua undang-undang. Ia dibatasi Kode Etik.

Konon lagi untuk seenaknya memfoto, merekam orang, lalu seenaknya mempublikasikannya di ranah publik. Itu melangkahi hak privasi orang. Bahkan orang tua saja tidak berhak menayangkan foto anaknya di medsos tanpa izin anak. Karena setiap orang, tanpa dibatasi usia, melekat hak-hak privasi, sekalipun ia tidak mengetahuinya. Dan itu hak azasi setiap orang yang dijamin semua negara.

Di Singapura, kalau kau memandang orang lebih dari sekilas, kau berhak dituntut karena melampaui hak-hak privasi orang. Kita yang kampungan ini saja yang seenaknya gedor-gedor kamar hotel orang atas nama negeri beradab.

Sekolah, sekalipun milik pemerintah, ia bukan ruang publik yang setiap orang bisa bertindak suka hati. Sekolah juga punya otoritas sendiri. Setiap inchi dari tanah yang kita pijak ada otoritasnya. (Askolani Nasution)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Giring Dua Truk Pengangkut Kayu ke Polsek Ranah Batahan

    Warga Giring Dua Truk Pengangkut Kayu ke Polsek Ranah Batahan

    • calendar_month Sabtu, 10 Sep 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT (Mandailing Online) – Dua truk bermuatan kayu gelondongan ditangkap warga dan menggiringnya ke Polsek Ranah Batahan, Jum’at (9/9/2022). Truk itu digiring puluhan warga ke kantor Polsek Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada Jum’at malam. Kayu-kayu itu diduga ditebangi secara ilegal di kawasan sepanjang Sungai Batang Batahan, Kecamatan Ranah Batahan. Penangkapan truk […]

  • Plt. Bupati: Polemik Tambang Rakyat Akibat Kesalahan Pemerintah

    Plt. Bupati: Polemik Tambang Rakyat Akibat Kesalahan Pemerintah

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Plt Bupati mengakui, bahwa selama ini pemerintah lah yang salah terkait maraknya tambang rakyat liar serta tidak tertatanya lokasi-lokasi gelondongan emas (galundung) yang menyebar di pemukiman-pemukiman penduduk. Dilema tambang rakyat di Madina selama ini terkait belum adanya penghunjukan WP yang diperlukan bagi tahapan awal bagi proses legalitas usaha tambang mineral maupun […]

  • Polisi Perketat Penerbitan SIM untuk Pelajar

    Polisi Perketat Penerbitan SIM untuk Pelajar

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    JAKARTA, – Kepolisian memperketat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kalangan pelajar. Hal ini sebagai respon atas makin banyaknya tingkat kecelakaan berkendaraan di kalangan usia pelajar, akhir-akhir ini. “Yang ambil SIM kita adakan peningkatan pengecekan baik prakteknya maupun kegiatan yang berkaitan dengan ujian praktek,” ujar Kepala Bagian Produksi dan Dokumentasi Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes […]

  • Apresiasi Terhadap Bupati Madina Terus Mangalir

    Apresiasi Terhadap Bupati Madina Terus Mangalir

    • calendar_month Senin, 25 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Apresiasi terhadap Bupati Madina, Ja’far Sukhairi Nasution terus mengalir menyusul penandatanganan perpanjangan SK honorer dan TKS hari ini. Setidaknya apresiasi itu datang dari pihak legislatif, advokad hingga kalangan pegawai honor. Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis mengapresiasi kearifan Bupati  Ja’far Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution […]

  • Imran Khaitamy Sebut Saipullah Paling Cocok Memperbaiki Madina

    Imran Khaitamy Sebut Saipullah Paling Cocok Memperbaiki Madina

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tokoh politik senior Kabupaten Mandailing Natal (Madina) As Imran Khaitamy Daulay menaruh harapan besar kepada pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) bakal mampu mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di Madina dengan memperbaiki tata kelola pertanian, perkebunan, dan peternakan. Jika Paslon SAHATA […]

  • Saham Pemkab Madina di PT. Sorikmas Mining Masih Proses

    Saham Pemkab Madina di PT. Sorikmas Mining Masih Proses

    • calendar_month Rabu, 28 Agt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Persentase bagian saham Pemkab Madina di PT. Sorikmas Mining sejauh ini masih dalam proses konsolidasi. Manajer Humas PT. Sorikmas Mining, Adi Handi menjawab wartawan di kantornya, Panyabungan, Rabu (28/8/2019) menyatakan potensi saham Pemerintan Daerah Mandailing Natal (Madina) sudah lama diwacanakan di perusahaan yang berinvestasi eksplorasi emas di Madina itu. Posisi saham […]

expand_less