Selasa, 21 Jul 2026
light_mode

Terkait Penangkapan Anggota LSM di Kotanopan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
  • print Cetak

Askolani Nasution

LSM itu mitra pemerintah, ya. Tapi bukan pemerintah, apalagi merasa jadi aparat pemerintah. Karena itu ia disebut NGO (Non Governmental Organization). Tegas sekali istilah itu. Kalau swadaya artinya tenaga sendiri, iklas bekerja membantu orang, tidak minta imbalan.

Ia mitra pemerintah untuk mendorong program pemerintah agar lebih cepat progresnya. Misalnya membina kelompok tani, pemulihan lingkungan alam, penanaman bakau, pencerdasan anak-anak putus sekolah, dan lain-lain yang arahnya pencerahan dan pemberdayaan (enlightenment and empowerment) masyarakat.

Tapi bukan pendamping Aparat Penegak Hukum (APH), yakni kepolisian dan kejaksaan. Hanya dua lembaga itu yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan investigasi. Hanya mereka, tak ada yang lain. Dan itu diatur KUHAP.

Sialnya di berbagai daerah, LSM ada yang bergaya seakan-akan wakil kepolisian dan kejaksaan, seakan-akan memiliki otoritas untuk memeriksa orang, memeriksa penggunaan Dana BOS sekolah, dll. Bayangkan, atas nama undang-undang keterbukaan informasi publik, mereka meminta RASKA Bos, laporan, kuitansi, dan seterusnya. Bahkan minta lihat akun sekolah.

Gayanya melebihi aparat hukum. Bawa kamera, merekam, membentak, dan berbagai intimidasi lain. Pongah. Seolah-olah kasatreskirim Polda. Atau jaksa Tipikor. Tanpa babibu langsung masuk kantor kepala sekolah.

Polisi saja yang dinaungi KUHAP tidak boleh begitu. KUHP tegas mengatur bahwa tak ada orang yang bersalah sebelum ditetapkan pengadilan. Karena itu azasnya selalu praduga tak bersalah (preasumption of innocence). Tujuannya agar hukum tidak sewenang-wenang, hak-hak warga negara dilindungi dari kekuasaan hukum yang absolut. Bahkan kalau polisi memanggil orang, ia harus menunjukkan surat panggilan, pasal mana yang diduga telah dilanggar, kapan hari dan jamnya.

Tentang perlindungan hukum itu, di Amerika misalnya, polisi ketika akan menangkap penjahat pun, ia mesti membacakan pasal “Miranda”, bahwa tersangka berhak diam sampai didampingi pengacara. Kalau ia tak mampu menyewa pengacara, negara yang akan membayarnya.

Sebab, lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak beralah. Prinsip hukum seperti itu. Sekalipun hukum tidak bermata, ia tetap punya ruh

Di Indonesia, sekalipun “Miranda Rule” itu tidak ada, tetapi prinsipnya sama. Orang tetap berhak diam sampai didampingi penasehat hukum. Dan itu dijamin KUHAP.

Lha, ini LSM, enak saja datang bergaya koboi, minta orang menjawab pertanyaan dia, di rumah orang pula. Hak apa yang ia miliki untuk memaksa orang berbicara? Bukan APH, bukan juga Tuhan.

Setiap orang berhak untuk tidak menjawab apapun. Bahkan pers pun, sekalipun ada fungsi investigated report, fungsi penyelidikan, tidak diterjemahkan agar ia bebas suka hati memasuki semua wilayah hukum. Apalagi suka hati mengintrogasi orang.

Undang-undang keterbukaan publik tidak di atas semua undang-undang. Ia dibatasi Kode Etik.

Konon lagi untuk seenaknya memfoto, merekam orang, lalu seenaknya mempublikasikannya di ranah publik. Itu melangkahi hak privasi orang. Bahkan orang tua saja tidak berhak menayangkan foto anaknya di medsos tanpa izin anak. Karena setiap orang, tanpa dibatasi usia, melekat hak-hak privasi, sekalipun ia tidak mengetahuinya. Dan itu hak azasi setiap orang yang dijamin semua negara.

Di Singapura, kalau kau memandang orang lebih dari sekilas, kau berhak dituntut karena melampaui hak-hak privasi orang. Kita yang kampungan ini saja yang seenaknya gedor-gedor kamar hotel orang atas nama negeri beradab.

Sekolah, sekalipun milik pemerintah, ia bukan ruang publik yang setiap orang bisa bertindak suka hati. Sekolah juga punya otoritas sendiri. Setiap inchi dari tanah yang kita pijak ada otoritasnya. (Askolani Nasution)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bacakada Ivan Iskandar Batubara ke PKB Madina, Pengurus Kasih Saran Faslah Jadi Wakil nya

    Bacakada Ivan Iskandar Batubara ke PKB Madina, Pengurus Kasih Saran Faslah Jadi Wakil nya

    • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Bacakada Madina Ivan Iskandar Batubara saat bersilaturahmi bersama pengurus DPC PKB Madina di jalan Willem Iskandar Aek Galoga Panyabungan Sabtu 25/5) 2024 (nap ). PANYABUNGAN ( Mandailing Online) : Cakada Madina Ivan Iskandar Batubara datangi Kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) di jalan Willem Iskandar Aek Galoga Panyabungan Sabtu 25/5) 2024. Kedatangan Wakil Ketua Umum […]

  • DPC Partai Gerindra Madina Laksanakan KTA Nisasi

    DPC Partai Gerindra Madina Laksanakan KTA Nisasi

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online ): DPC Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra ) Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) lakukan KTA Nisasi. Langkah ini dilakukan sebagai bukti keanggotaan resmi partai. ” KTA Nisasi ini menasional dilaksanakan dan akan menjadi bukti keanggotaan resmi,” kata Erwin Efendi Lubis Ketua DPC Partai Gerindra Madina disela sela pelaksanaan KTA Nisasi yang […]

  • Hidayat Minta Dibebaskan

    Hidayat Minta Dibebaskan

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Bupati Mandailing Natal (Madina) non aktif Hidayat Batubara meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk membebaskan dirinya dari dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Melalui penasehat hukumnya, John K Azis, dalam pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa membantah telah menyuruh Khairul Anwar untuk meminta fee proyek sebesar Rp1,5 miliar dari kontraktor Surung Panjaitan. Di […]

  • Pengangkatan Bendahara Desa Hutabaringin Julu Diduga Bermasalah

    Pengangkatan Bendahara Desa Hutabaringin Julu Diduga Bermasalah

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) –Pengangkatan Bendahara Desa Hutabaringin Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) atas nama Oloan Rangkuti diduga tidak melalui prosedur. Sesuai praturan yang berlaku UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 6 / 2014 tentang desa pasal 26 ayat 2 huruf B yang bunyinya kepala […]

  • Wakapolri Sebut Polisi Tukang Setor seperti Keledai

    Wakapolri Sebut Polisi Tukang Setor seperti Keledai

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengkritisi budaya setor yang masih ada di tubuh Polri. Hal itu disampaikan Samad dalam diskusi pekan antikorupsi di Jakarta, Rabu (11/12). Dalam diskusi yang juga menghadirkan Wakapolri Komjen (Pol) Oegroseno itu Samad mengatakan, sebenarnya ada semangat dari polisi-polisi muda untuk merubah budaya setor di Polri. Namun, […]

  • Perampokan Dengan Senpi Terjadi Saat Pilkada di Deliserdang

    Perampokan Dengan Senpi Terjadi Saat Pilkada di Deliserdang

    • calendar_month Jumat, 25 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LUBUK PAKAM (mandailing Online) – Aksi perampokan dengan senjata api terjadi di SPBU 14.203 1188 Desa Pasar Miring Kecamatan Pagar Merbau Deliserdang, Rabu, (23/10/2013) malam. Peristiwa itu terjadi disaat Pilkada sedang berlangsung di Deliserdang. Dua orang pelaku melakukan aksi perampokan disaat hujan sedang turun sehingga suasana disekitar lokasi sedang sepi. Kapolsek Pagar Merbau, HB Simaremare […]

expand_less