PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) menahan dua mantan Kepala Dinas Kelautan Perikanan Madina.
Keduanya masing-masing Drs. Zamaluddin dan Kobol Siregar ditahan sejak Kamis (23/11/2017) di penjara Tanjung Gusta, Medan.
Penahanan kedua mantan kepala dinas itu dilakukan setelah tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejari Madina melakukan pemeriksaan beberapa jam di Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kedua tesangka ditahan guna penuntutan oleh tim Jaksa Kejari Mandailing Natal berdasarkan Surat Perintah Penahanan masing-masing No. Print-01/N.2.28/Ft.1/11/2017 dan Print-02/N.2.28/Ft.1/11/2017 tanggal 23 Nopember 2017 untuk masa penahan selama 20 hari sejak tanggal 23 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 12 Desember 2017.
Kajari Mandailing Natal, Arif Zahrulyani, SH.MH yang dihubungi mengatakan bahwa berdasarkan penyidikan Jaksa Penyidik Kejari Mandailing Natal keduanya disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi ketika menjabat selaku Pengguna Anggaran.
“Keduanya disangkakan terlibat korupsi juga sebagai penanggung jawab kegiatan proyek telah melakukan manipulasi dan mark up pada pengadaan alat tangkap dan pengadaan bibit ikan dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2014 pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Mandailing Natal,” katanya.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Medan perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 898.600.453.- (delapan ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah).
Keduanya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan dalam waktu dekat.
“Keduanya akan didakwa dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang No. 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara