PANYABUNGAN ( Mandailing Online) : Zainal Arifin menjadi salah satu Bacalon Legislatif DPRD Mandailing Natal Dapil 5 pada Pemilu 2024, mengumumkan perihal dirinya kepada publik.
Pengumuman ini wajib disampaikannya kepada publik sesuai amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 11, dan pasal 18.
Kepada wartawan di Panyabungan, Zainal secara resmi dan terbuka menyampaikan pernyataan melalui media pernah terpidana melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dengan putusan Pengadilan Negeri Madina Nomor 174/Pid.B/2012/PN.MDL.
Dia menyatakan telah menjalani vonis itu. Dan dia telah bebas pada tahun 2012 lalu atau sebelas tahun yang lalu. Sehingga hak politiknya telah pulih sejak 6 tahun lalu.(dedek )