Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

Kasus Dugaan Korupsi TPAPD

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 29 Okt 2010
  • print Cetak

Pengacara Ajukan Eksepsi, Sidang Ditunda

SIDIMPUAN-; Sidang dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan tahun 2005 sebesar Rp1.590.944.500 yang seyogianya digelar Kamis (28/10), ditunda hingga Kamis (4/11) mendatang. Penundaan sidang dengan terdakwa mantan Pemegang Kas Sekretariat Kantor Bupati Tapsel, Amrin Tambunan ini dikarenakan pengacara terdakwa mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Sidang yang dipimpin majelis hakim Efiyanto D SH dengan anggota Lodewyk I Simanjuntak, dan Tri Saragaih serta jaksa penuntut umum (JPU), Yudha Utama Putra dan Sartono Siregar ini hanya digelar beberapa menit saja. Sebab kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi kepada majelis hakim untuk dibacakan pada sidang minggu depan. Oleh karena itu, kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun eksepsi dari terdakwa.

Majelis hakim pun akhirnya menunda sidang, dan akan dilanjutkan pada tanggal 4 November mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Sebelumnya, sidang menghadirkan terdakwa Amrin Tambunan dengan kuasa hukumnya dan beberapa saksi di antaranya mantan Asisten I Azizun, Kaban PMD Tapsel Rustam E Hasibuan dan beberapa saksi lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU Sartono Siregar dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa mantan PK Sekretariat Kantor Bupati Tapsel, Amrin Tambunan, melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam perkara dugaan korupsi TPAPD sekitar Rp1.590.944.500 tahun 2005 di Pemkab Tapsel.

JPU juga mendakwa Amrin Tambunan dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan pada dakwaan lebih subsider, JPU mendakwa Amrin Tambunan melanggar Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 yuncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. (phn)
Sumber : Metro Tabagsel

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kopi Simalungun Kini Mendunia

    Kopi Simalungun Kini Mendunia

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Produk asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara telah mendunia. Kopi jenis arabica ini sudah menjadi langganan gerai kopi kelas dunia, salah satunya Starbucks. Ketua Himpunan Masyarakat Kopi Arabika Sumatera-Simalungun (HMKSS) Wala Tindaon mengatakan, kopi dari Simalungun ini sudah diminta oleh Starbucks, langsung dari California Amerika Serikat, yang diekspor sejak 2014 sebanyak 30 ton. “Awal mulanya bisa […]

  • Tingkatkan Kualitas Wartawan, Pemkab Madina Gelar UKW

    Tingkatkan Kualitas Wartawan, Pemkab Madina Gelar UKW

    • calendar_month Senin, 5 Des 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis pada tanggal 21 hingga 23 Desember 2022. UKW yang diselenggarakan Pemkab Madina ini bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, selaku organisasi wartawan penyelenggara UKW berdasarkan peraturan dewan pers. Kepala Dinas Kominfo Madina Martua […]

  • PSMS Medan kalah lagi

    PSMS Medan kalah lagi

    • calendar_month Minggu, 19 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BONTANG – Bontang FC sukses menuai angka penuh di kandang setelah menundukkan PSMS Medan 2-0 di Stadion Mulawarman dalam lanjutan Liga Prima Indonesia (IPL) 2011/12, Sabtu (18/2). Raihan tiga angka mengangkat posisi Bontang FC ke peringkat tujuh klasemen sementara usai mengumpulkan poin sepuluh dari sembilan laga. Bontang FC menggeser Persiraja Banda Aceh, PSM Makassar dan […]

  • Buras Na Peto  (1)  : Mandemo Dot Marambeng

    Buras Na Peto (1) : Mandemo Dot Marambeng

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Girang doma ilala si Jarokek mardalan tu lopo si Jatondi i. Taru piulna pe logu India ma, logu ni Daramendra. Pincur doma bibir nia namarpiul i laos masuk tu lopo i. “Baen susu tes i,” ningia tu parlopo i laos juguk lanom di bangku nailambung pintu lopo i. “Bo, songon na sak-sak uida muko muyu, […]

  • Kades Hutabaringin Julu Akui Pengangkatan Bendes Tanpa Prosedur

    Kades Hutabaringin Julu Akui Pengangkatan Bendes Tanpa Prosedur

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Darman Rangkuti Kepala Desa Hutabaringin Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) mengakui pengangkatan bendahara desanya tidak melalui prosedur. Ia mengaku pengangkatan bendahara karena bendahara sebelumnya mengundurkan diri. “Oloan Rangkuti jadi Bendahara desa karena Bendahara sebelumnya mengundurkan diri secara tiba tiba, dan saya kewalahan mengurusi urusan urusan desa,”Jelas […]

  • Proyek Pembangunan Sacturary Tapir Bernilai 2 Miliar lebih di Sopo Tinjak Mubazzir. Mapala Akan Lapor Jaksa

    Proyek Pembangunan Sacturary Tapir Bernilai 2 Miliar lebih di Sopo Tinjak Mubazzir. Mapala Akan Lapor Jaksa

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA – (Mandailing Online) –Sactuary Tapir (Tempat Penangkaran Tapir) di Desa Sopotinjak, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) tampak tak terawat dan mubazzir. Bangunan ini dibawah naungan satuan kerja Balai Taman Nasional Batang Gadis ( TNBG ). Kondisi bangunan cukup meprihatinkan. Bangunan ditumbuhi semak. Tak ada memang jenis binatang tapir di lokasi […]

expand_less