Selasa, 3 Mar 2026
light_mode

Kasus Dugaan Korupsi TPAPD

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 29 Okt 2010
  • print Cetak

Pengacara Ajukan Eksepsi, Sidang Ditunda

SIDIMPUAN-; Sidang dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan tahun 2005 sebesar Rp1.590.944.500 yang seyogianya digelar Kamis (28/10), ditunda hingga Kamis (4/11) mendatang. Penundaan sidang dengan terdakwa mantan Pemegang Kas Sekretariat Kantor Bupati Tapsel, Amrin Tambunan ini dikarenakan pengacara terdakwa mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Sidang yang dipimpin majelis hakim Efiyanto D SH dengan anggota Lodewyk I Simanjuntak, dan Tri Saragaih serta jaksa penuntut umum (JPU), Yudha Utama Putra dan Sartono Siregar ini hanya digelar beberapa menit saja. Sebab kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi kepada majelis hakim untuk dibacakan pada sidang minggu depan. Oleh karena itu, kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun eksepsi dari terdakwa.

Majelis hakim pun akhirnya menunda sidang, dan akan dilanjutkan pada tanggal 4 November mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Sebelumnya, sidang menghadirkan terdakwa Amrin Tambunan dengan kuasa hukumnya dan beberapa saksi di antaranya mantan Asisten I Azizun, Kaban PMD Tapsel Rustam E Hasibuan dan beberapa saksi lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU Sartono Siregar dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa mantan PK Sekretariat Kantor Bupati Tapsel, Amrin Tambunan, melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam perkara dugaan korupsi TPAPD sekitar Rp1.590.944.500 tahun 2005 di Pemkab Tapsel.

JPU juga mendakwa Amrin Tambunan dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan pada dakwaan lebih subsider, JPU mendakwa Amrin Tambunan melanggar Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 yuncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. (phn)
Sumber : Metro Tabagsel

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bagi H.Suhdi Tomas Maga Lombang, Harun- Ichwan Paslon yang Tepat untuk Dipilih

    Bagi H.Suhdi Tomas Maga Lombang, Harun- Ichwan Paslon yang Tepat untuk Dipilih

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ): berkunjung ke desa maga lombang di Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ), tim pasangan calon bupati dan wakil bupati madina nonor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution disambut tokoh masyarakat setempat. Tim Harun-Ichwan kembali memilih warung kopi sebagai tempat bersosialisasi dan mempertajam visi […]

  • Staf BPN Deli Serdang Ditahan

    Staf BPN Deli Serdang Ditahan

    • calendar_month Selasa, 16 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LUBUK PAKAM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam kembali menahan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan lahan gardu induk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang berokasi di Dusun V Desa Petangguhan Kecamatan Galang. Kali ini Kejari menahan M Dachi (45) yang merupakan staf Badan Pertanahan Negara (BPN) Deli Serdang, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan itu […]

  • Demo, Mahasiswa Minta Walikota Copot Kadis PU

    Demo, Mahasiswa Minta Walikota Copot Kadis PU

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    SIDIMPUAN – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Revolusioner (Gemar) Bersatu Kota Padangsidimpuan (Psp) menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Sekretariat Daerah Pemko, Selasa (24/2). Dalam aksinya, mereka meminta Walikota Psp Andar Amin Harahap agar mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dari jabatannya atas banyaknya dugaan korupsi di intansinya. Ketua Umum Gemar Bersatu Kota Psp dalam […]

  • Pimpinan DPRD Madina Harus Mengagendakan Hak Interpelasi

    Pimpinan DPRD Madina Harus Mengagendakan Hak Interpelasi

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Menyusul telah secara resmi 26 anggpta DPRD Mandailing Natal (Madina) mengusulkan hak interpelasi kepada bupati, maka pimpinan DPRD Madina harus mengagendakannya menuju paripurna. Dalam temu pers, Rabu (10/12) Binsar Nasution, salah seorang yang menandatangani usul hak interplasi itu menyatakan bahwa jumlah tandatangan anggota dewan yang mengusulkan hak interpelasi itu […]

  • Bode Tanjung : Kapasitas Imran Khaytami Diragukan Pimpin Madina

    Bode Tanjung : Kapasitas Imran Khaytami Diragukan Pimpin Madina

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) : As Imran Khaytami Daulay dinilai belum layak untuk jabatan bupati Madina saat ini. Itu diungkapkan Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Mandailing Natal (Madina), Bode Tanjung kepada Mandailing Online, Kamis (11/7/2019) melalui sambungan telefon seluler. Penilaian itu diutarakan Bode menyusul kemunculan nama As Imran Khaytami Daulay untuk maju sebagai calon […]

  • Beritakan SPBU di Lingga Bayu, Jurnalis TVRI dan StarNews di Teror

    Beritakan SPBU di Lingga Bayu, Jurnalis TVRI dan StarNews di Teror

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): Seorang jurnalis TVRI merangkap jurnalis StartNews.co.id, Agus Salim Hasibuan, mendapat teror dan intimidasi dari seseorang yang diduga bernama Pian, warga Aek Garingging, Desa Dalan Lidang, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sabtu (10/8/2024). Intimidasi itu berkaitan dengan pemberitaan SPBU 15229022 Kecamatan Linggabayu yang ditengarai menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis […]

expand_less