Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Kasus Dugaan Korupsi TPAPD

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 29 Okt 2010
  • print Cetak

Pengacara Ajukan Eksepsi, Sidang Ditunda

SIDIMPUAN-; Sidang dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan tahun 2005 sebesar Rp1.590.944.500 yang seyogianya digelar Kamis (28/10), ditunda hingga Kamis (4/11) mendatang. Penundaan sidang dengan terdakwa mantan Pemegang Kas Sekretariat Kantor Bupati Tapsel, Amrin Tambunan ini dikarenakan pengacara terdakwa mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Sidang yang dipimpin majelis hakim Efiyanto D SH dengan anggota Lodewyk I Simanjuntak, dan Tri Saragaih serta jaksa penuntut umum (JPU), Yudha Utama Putra dan Sartono Siregar ini hanya digelar beberapa menit saja. Sebab kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi kepada majelis hakim untuk dibacakan pada sidang minggu depan. Oleh karena itu, kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun eksepsi dari terdakwa.

Majelis hakim pun akhirnya menunda sidang, dan akan dilanjutkan pada tanggal 4 November mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Sebelumnya, sidang menghadirkan terdakwa Amrin Tambunan dengan kuasa hukumnya dan beberapa saksi di antaranya mantan Asisten I Azizun, Kaban PMD Tapsel Rustam E Hasibuan dan beberapa saksi lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU Sartono Siregar dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa mantan PK Sekretariat Kantor Bupati Tapsel, Amrin Tambunan, melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam perkara dugaan korupsi TPAPD sekitar Rp1.590.944.500 tahun 2005 di Pemkab Tapsel.

JPU juga mendakwa Amrin Tambunan dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan pada dakwaan lebih subsider, JPU mendakwa Amrin Tambunan melanggar Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 yuncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. (phn)
Sumber : Metro Tabagsel

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pilkada Serentak Sumut Diikuti 810 Pasangan

    Pilkada Serentak Sumut Diikuti 810 Pasangan

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    SUMUT – Pilkada Serentak di Sumatera Utara, diikuti 810 Pasangan, 156 Diantaranya Lewat Jalur Perseorangan Pendaftaran pasangan calon pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di 9 provinsi, 34 kota dan 224 kabupaten telah dilaksanakan serentak oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tanggal 26-28 Juli 2015. Para calon pemimpin daerah itu meliputi pasangan calon yang diajukan […]

  • Maksimalkan Peran Pemuda dalam Perubahan

    Maksimalkan Peran Pemuda dalam Perubahan

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Siti Hadijah, S.Pdi Pengamat Kebijakan Publik Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melakukan sosialisasi mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya kepada generasi muda melalui acara ‘Nusantara Goes  to Campus’ di Gedung Auditorium Universitas Mulawarman, pada Senin (07/08/2023), Poskaltim.id. Nusantara Goes to Campus merupakan rangkaian acara yang dilakukan oleh OIKN untuk memberikan pemahaman terkait pembangunan dan […]

  • Memimpikan Swasembada Pangan Seutuhnya

    Memimpikan Swasembada Pangan Seutuhnya

    • calendar_month Senin, 22 Agt 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Radayu Irawan, S.Pt Penulis, tinggal di Sidimpuan Mi instan, siapa orang Indonesia yang tak pernah merasakan kenikmatannya? Harganya murah, memasaknya praktis, rasanya maknyus. Hampir semua kalangan menyukainya. Namun yang paling sering mengkonsumsinya adalah masyarakat kalangan menengah bawah. Mereka tidak lagi memikirkan bahaya mengkonsumsi mi instan setiap hari, pertimbangannya adalah daripada tidak makan. Begitulah kondisi […]

  • Ikuti MPC PP Madina Competition, Tiga Delegasi FPM Raih Juara

    Ikuti MPC PP Madina Competition, Tiga Delegasi FPM Raih Juara

    • calendar_month Kamis, 28 Okt 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tiga orang delegasi Forum Penulis Mandailing Natal (FPM) meraih juara pada lomba yang digelar Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Mandailing Natal (MPC PP Madina). MPC PP Madina menggelar berbagai kegiatan dalam menyambut ulang tahun ke-62. Salah satunya adalah MPC PP Madina Competition dengan 4 jenis perlombaan, yakni karya tulis ilmiah, […]

  • Kasus Pelecehan Seksual Ketua Hanura Sumut Dikonfrontir di Siantar Hotel

    Kasus Pelecehan Seksual Ketua Hanura Sumut Dikonfrontir di Siantar Hotel

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PEMATANGSIANTAR : Polres Kota Pematangsiantar menggelar konfrontir, terkait pengaduan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua Hanura Sumatera Utara, Zulkifli Siregar, Senin 30 Mei 2011 di karaoke Laponta Siantar Hotel Jalan Sudirman. Sebelumnya, kasus ini dilaporkan Ade Trianingsih alias Osin, yang mengaku mengalami pelecehan seksual di karaoke tersebut pada 26 Februari 2011 lalu. Namun, pelaksanaan konfrontir ini […]

  • Tangkap Aktor dan Pelaku Penyerahan Lahan ke PT. ALN

    Tangkap Aktor dan Pelaku Penyerahan Lahan ke PT. ALN

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Penyerahan lahan kepada PT. Agro Lintas Nusantara (ALN) dinilai bertentangan dengan hukum, namun hingga saat ini tidak ada tindakan tegas maupun proses hukum dari aparat penegak hukum maupun Pemkab Mandailing Natal terhadap para pelaku maupun aktor intelektual yang bermain dibalik penyerahan lahan itu. “Masyarakat Muara Batang Gadis mulai geram sebab Pemkab […]

expand_less