Minggu, 6 Sep 2026
light_mode

Syamsul Arifin tamat, Gatot aman

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 2 Nov 2012
  • print Cetak

MEDAN, (MO)- Nasib Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara non aktif sudah tamat. Terpidana enam tahun dalam perkara korupsi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Langkat 2000-2007 akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur Sumut.

Pemerintah akhirnya memberhentikan Syamsul Arifin dari jabatan Gubernur Sumatra Utara karena berstatus terpidana. Padahal, masa jabatan Syamsul tinggal tersisa sekitar tujuh bulan lagi.

Dengan demikian, Wakil Gubernur Sumatera Utara yang juga pasangan Syamsul di Pilgubsu silam, Gatot Pujo Nugroho, akan menjadi Gubernur Sumut definitive. Saat ini Gatot dihunjuk sebagai Plt Gubernur Sumut.

Syamsul Arifin yang juga mantan bupati Langkat selama dua periode, yaitu 1999-2004 dan 2004-2008 tidak akan memperoleh lagi fasilitas sebagai pejabat gubernur.

Hari ini, surat pemberhentian Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara telah disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi melalui Dirjen Otda Djoehermansyah Djohan kepada Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Sumut yang juga Sekdaprov Sumut Nurdin Lubis dan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun di Kemendagri Jakarta.

Presiden Republik Indonesia (RI ) Soesilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keppres No 95 /P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang Pemberhentian Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara, masa jabatan tahun 2008-2013 sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung No 472 /K/Pid.Sus/2012 tanggal 3 Mei 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana korupsi.

Kepala Negara menggunakan putusan MA No 472 /K/Pid.Sus/2012 tanggal 3 Mei 2012 sebagai dasar hukum keppres tersebut.

Gubernur Sumatera Utara non-aktif Syamsul Arifin resmi diberhentikan setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya terkait kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat 2000-2007.

MA memperberat hukuman Syamsul dari empat tahun menjadi enam tahun penjara. Selain pidana penjara, majelis kasasi juga memerintahkan Syamsul Arifin membayar denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp88 miliar setara dengan kerugian negara.

Menurut Dirjen Otda sesuai ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyatakan bahwa apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden.

Ia menjelaskan, pemberhentian Syamsul Arifin sudah sesuai dengan UU Nomor 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah.

Menurut pria yang kerap dipanggil Donny itu, meskipun pihak Syamsul Arifin sedang mengajukan peninjauan kembali (PK), keputusan MA sudah berkekuatan hukum tetap. “Artinya kepala daerah tersebut memang harus diberhentikan. Apalagi PK tidak akan mempengaruhi eksekusi,” jelasnya.

Mengenai masa jabatan gubernur yang tersisa tujuh bulan lagi, Donny mengatakan, hal tersebut tidak menjadi masalah. “Pemberhentian sekaligus pengangkatan dilakukan untuk menjamin efisiensi pemerintahan,” tegasnya.

“Mendagri berharap DPRD dapat melaksanakan UU ini dan bola tidak boleh berhenti harus digulirkan seraya menyatakan Mendagri terhadap pelaksanaan UU ini tidak ada kepentingan sehingga mekanisme perundangan ini harus kita laksanakan,” ujar Dirjen Otda dihadapan PltGubsu dan Ketua DPRDSU.

Lebih lanjut Djoehermansyah Djohan menyatakan DPRD dapat segera menggelar rapat paripurna yang telah diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf C PP no 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan menyatakan bahwa rapat Paripurna memenuhi kourum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPRD dan disetujui oleh suara terbanyak.

Mendagri berharap masyarakat Sumut dapat menerima ketentuan UU ini serta tetap menjaga Sumut yang kondusif apalagi beberapa bulan lagi akan digelar Pemilihan Gubsu periode 2013-2018. Kepada DPRD Sumut diharap untuk melakukan Rapat Paripurna mengusulkan pengesahan Gatot Pujo Nugroho ST sebagai Gubernur Sumatera Utara definitif.

Selanjutnya, Ketua DPRD Sumut akan menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur Sumut melalui sidang paripurna DPRD Sumut.

Ia menambahkan, isi keppres tersebut juga mengusulkan kepada DPRD Sumut untuk mengangkat Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur definitif Sumut. Saat ini posisi Gatot sendiri adalah sebagai wakil gubernur sekaligus pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut. “Nanti usulan itu akan dibahas Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, dan apabila disetujui ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Sumut,” jelasnya.

Johan menjelaskan, DPRD dapat segera menggelar rapat paripurna yang telah diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf C PP no 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan menyatakan bahwa rapat Paripurna memenuhi kourum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPRD dan disetujui oleh suara terbanyak.

Kepada DPRD Sumut diharap untuk melakukan Rapat Paripurna mengusulkan pengesahan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumatera Utara defenitif.

Syamsul Arifin menjabat Gubernur Sumut pada 16 Juni 2008. Dia telah diberhentikan sementara selaku gubernur sejak 21 Maret 2011. Pemberhentian itu terkait putusan kasasi MA pada Kamis (3/5) yang memperberat hukuman terhadap Syamsul Arifin dari empat tahun menjadi enam tahun penjara. Selain pidana penjara, majelis kasasi juga memerintahkan Syamsul Arifin membayar denda senilai Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp88 miliar setara dengan kerugian negara.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp150 juta. Syamsul mengajukan banding atas vonis tersebut tetapi Pengadilan Tinggi (PT) PT DKI Jakarta menambah hukumannya menjadi empat tahun penjara.

Sementara pihak keluarga dalam hal adik kandung Syamsul Arifin Syah Afan Din( Om Dim) kepada Waspada Online, malam ini menanggapi hal tersebut pihak keluarga masih menimbang-nimbang keputusan presiden tersebut dengan berkoordinasi dengan tim pengacara Syamsul Arifin.

” Kita dan pihak keluarga sedang berembuk apakah keputusan tersebut akan diterima atau tidak. Karena saat ini Peninjauan Kembali kasus Pak Syamsul masih berjalan, apakah keputan presiden itu akan diprotes atau gimana, nantilah masih kita rembukkan. Pada dasarnya Pak Syamsul selalu koperatif terhadap segala keputusan selama dalam proses hukum, ” ujar Ketua DPW PAN Sumut tersebut.(wasp)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Madina, Minyak Tanah Langka dan Mahal

    Di Madina, Minyak Tanah Langka dan Mahal

    • calendar_month Kamis, 9 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Minyak tanah di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) langka. Kalau pun ada harganya melambung hingga mencapai Rp8 ribu per liter. Kondisi ini memaksa warga yang memasak menggunakan kompor minyak beralih memakai kayu bakar. Salah seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Suryani (24), mengaku, pihaknya kesulitan memeroleh minyak tanah. Padahal, minyak tanah […]

  • Dilaporkan Ke Bawaslu, KPU Madina Nyatakan Siap : Itu Sudah Sesuai Aturan

    Dilaporkan Ke Bawaslu, KPU Madina Nyatakan Siap : Itu Sudah Sesuai Aturan

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan( Mandailing Online ): KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diketahui telah dilaporkan ke Bawaslu Sumut oleh salah seorang warga atas dugaan meloloskan dengan memenuhi syarat salah satu Calon Bupati yang mengikuti kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 beberapa waktu lalu. Dikonfirmasi media ini, Ketua KPU Madina Muhammad Ihsan mengatakan bahwa tahapan Pilkada 2024 […]

  • Pj Bupati Madina Harus Jeli

    Pj Bupati Madina Harus Jeli

    • calendar_month Senin, 13 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Pasca pengesahan perda tentang perampingan SKPD, tersiar kabar bakal diadakan mutasi besar-besaran oleh Pj Bupati Mandailing Natal (Madina) Aspan Sofian Batubara. Sejumlah tanggapan yang dihimpun wartawan dari lingkungan Pemkab Madina, mengharapkan mutasi dilaksanakan setelah pencairan dana anggaran triwulan IV tahun ini selesai. Sebab, apabila mutasi dilakukan sebelum pencairan anggaran triwulan IV selesai, dikhawatirkan akan […]

  • Penerimaan CPNS, 9 KDh siap 'fair play'

    Penerimaan CPNS, 9 KDh siap 'fair play'

    • calendar_month Senin, 29 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    .MEDAN – Sembilan kepala daerah (KDh) di Sumatera Utara menyatakan sikap untuk fair play dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2010 pada Desember mendatang. Kesembilan KDh itu yakni Wakil Bupati Deli Serdang Zainuddin Mars, Bupati Serdang Bedagai T Erry Nuradi, Pj Walikota Tebing Tinggi Eddy Syofian, dan Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang […]

  • Ratusan Orang Berseragam OKP Serang Polantas

    Ratusan Orang Berseragam OKP Serang Polantas

    • calendar_month Senin, 9 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN –  Ratusan orang mengenakan atribut Organisasi Kepemudaan (OKP) Ikatan Pemuda Karya (IPK), menyerang tiga orang petugas Polisi Lalu Lintas Polresta Medan yang sedang bertugas di Jalan Balaikota perempatan Jalan Raden Saleh Kecamatan Medan Barat, Sabtu (7/12) sore. Bahkan, ratusan orang mengenakan atribut IPK yang mengendarai sepeda motor itu sempat menyerang Pos Lalu Lintas di […]

  • Ironi Negeri Hukum, Aparat Penegak Hukum Langgar Hukum

    Ironi Negeri Hukum, Aparat Penegak Hukum Langgar Hukum

    • calendar_month Rabu, 8 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Khadijah Nelly, M.Pd Akademisi dan Pemerhati Sosial Masyakarat   Awal Desember kembali masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus yang sangat miris dan mengiris hati dengan viralnya kasus oknum polisi yang menghamili dan memaksa pacarnya aborsi hingga berujung pada bunuh diri dari sang korban. Atas kejadian ini, luapan emosi dan keprihatinan netizen ramai diungkapkan di medsos, […]

expand_less