Kamis, 4 Jun 2026
light_mode

Syamsul Arifin tamat, Gatot aman

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 2 Nov 2012
  • print Cetak

MEDAN, (MO)- Nasib Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara non aktif sudah tamat. Terpidana enam tahun dalam perkara korupsi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Langkat 2000-2007 akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur Sumut.

Pemerintah akhirnya memberhentikan Syamsul Arifin dari jabatan Gubernur Sumatra Utara karena berstatus terpidana. Padahal, masa jabatan Syamsul tinggal tersisa sekitar tujuh bulan lagi.

Dengan demikian, Wakil Gubernur Sumatera Utara yang juga pasangan Syamsul di Pilgubsu silam, Gatot Pujo Nugroho, akan menjadi Gubernur Sumut definitive. Saat ini Gatot dihunjuk sebagai Plt Gubernur Sumut.

Syamsul Arifin yang juga mantan bupati Langkat selama dua periode, yaitu 1999-2004 dan 2004-2008 tidak akan memperoleh lagi fasilitas sebagai pejabat gubernur.

Hari ini, surat pemberhentian Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara telah disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi melalui Dirjen Otda Djoehermansyah Djohan kepada Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Sumut yang juga Sekdaprov Sumut Nurdin Lubis dan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun di Kemendagri Jakarta.

Presiden Republik Indonesia (RI ) Soesilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keppres No 95 /P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang Pemberhentian Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara, masa jabatan tahun 2008-2013 sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung No 472 /K/Pid.Sus/2012 tanggal 3 Mei 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana korupsi.

Kepala Negara menggunakan putusan MA No 472 /K/Pid.Sus/2012 tanggal 3 Mei 2012 sebagai dasar hukum keppres tersebut.

Gubernur Sumatera Utara non-aktif Syamsul Arifin resmi diberhentikan setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya terkait kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat 2000-2007.

MA memperberat hukuman Syamsul dari empat tahun menjadi enam tahun penjara. Selain pidana penjara, majelis kasasi juga memerintahkan Syamsul Arifin membayar denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp88 miliar setara dengan kerugian negara.

Menurut Dirjen Otda sesuai ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyatakan bahwa apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden.

Ia menjelaskan, pemberhentian Syamsul Arifin sudah sesuai dengan UU Nomor 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah.

Menurut pria yang kerap dipanggil Donny itu, meskipun pihak Syamsul Arifin sedang mengajukan peninjauan kembali (PK), keputusan MA sudah berkekuatan hukum tetap. “Artinya kepala daerah tersebut memang harus diberhentikan. Apalagi PK tidak akan mempengaruhi eksekusi,” jelasnya.

Mengenai masa jabatan gubernur yang tersisa tujuh bulan lagi, Donny mengatakan, hal tersebut tidak menjadi masalah. “Pemberhentian sekaligus pengangkatan dilakukan untuk menjamin efisiensi pemerintahan,” tegasnya.

“Mendagri berharap DPRD dapat melaksanakan UU ini dan bola tidak boleh berhenti harus digulirkan seraya menyatakan Mendagri terhadap pelaksanaan UU ini tidak ada kepentingan sehingga mekanisme perundangan ini harus kita laksanakan,” ujar Dirjen Otda dihadapan PltGubsu dan Ketua DPRDSU.

Lebih lanjut Djoehermansyah Djohan menyatakan DPRD dapat segera menggelar rapat paripurna yang telah diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf C PP no 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan menyatakan bahwa rapat Paripurna memenuhi kourum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPRD dan disetujui oleh suara terbanyak.

Mendagri berharap masyarakat Sumut dapat menerima ketentuan UU ini serta tetap menjaga Sumut yang kondusif apalagi beberapa bulan lagi akan digelar Pemilihan Gubsu periode 2013-2018. Kepada DPRD Sumut diharap untuk melakukan Rapat Paripurna mengusulkan pengesahan Gatot Pujo Nugroho ST sebagai Gubernur Sumatera Utara definitif.

Selanjutnya, Ketua DPRD Sumut akan menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur Sumut melalui sidang paripurna DPRD Sumut.

Ia menambahkan, isi keppres tersebut juga mengusulkan kepada DPRD Sumut untuk mengangkat Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur definitif Sumut. Saat ini posisi Gatot sendiri adalah sebagai wakil gubernur sekaligus pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut. “Nanti usulan itu akan dibahas Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, dan apabila disetujui ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Sumut,” jelasnya.

Johan menjelaskan, DPRD dapat segera menggelar rapat paripurna yang telah diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf C PP no 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan menyatakan bahwa rapat Paripurna memenuhi kourum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPRD dan disetujui oleh suara terbanyak.

Kepada DPRD Sumut diharap untuk melakukan Rapat Paripurna mengusulkan pengesahan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumatera Utara defenitif.

Syamsul Arifin menjabat Gubernur Sumut pada 16 Juni 2008. Dia telah diberhentikan sementara selaku gubernur sejak 21 Maret 2011. Pemberhentian itu terkait putusan kasasi MA pada Kamis (3/5) yang memperberat hukuman terhadap Syamsul Arifin dari empat tahun menjadi enam tahun penjara. Selain pidana penjara, majelis kasasi juga memerintahkan Syamsul Arifin membayar denda senilai Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp88 miliar setara dengan kerugian negara.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp150 juta. Syamsul mengajukan banding atas vonis tersebut tetapi Pengadilan Tinggi (PT) PT DKI Jakarta menambah hukumannya menjadi empat tahun penjara.

Sementara pihak keluarga dalam hal adik kandung Syamsul Arifin Syah Afan Din( Om Dim) kepada Waspada Online, malam ini menanggapi hal tersebut pihak keluarga masih menimbang-nimbang keputusan presiden tersebut dengan berkoordinasi dengan tim pengacara Syamsul Arifin.

” Kita dan pihak keluarga sedang berembuk apakah keputusan tersebut akan diterima atau tidak. Karena saat ini Peninjauan Kembali kasus Pak Syamsul masih berjalan, apakah keputan presiden itu akan diprotes atau gimana, nantilah masih kita rembukkan. Pada dasarnya Pak Syamsul selalu koperatif terhadap segala keputusan selama dalam proses hukum, ” ujar Ketua DPW PAN Sumut tersebut.(wasp)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pilkada Madina Diantara Euporia dan Sengketa

    Pilkada Madina Diantara Euporia dan Sengketa

    • calendar_month Sabtu, 2 Jan 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Herman Birje Nasution Mantan Ketua Umum DPP Ima Madina Periode 2015-2020   Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak yang dilaksanakan pada 09 Desember 2020 berdasarkan tahapan yang sudah dilalui oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Mandailing Natal (KPUD Madina) sudah sampai kepada tahap rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten oleh KPUD Madina pada 17 Desember […]

  • Nelayan Madina Tidak Melaut Akibat Cuaca Badai

    Nelayan Madina Tidak Melaut Akibat Cuaca Badai

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    MUARA BATANG GADIS (Mandailing Online) – Sudah lebih dari sepekan para nelayan di wilayah Pantai Barat Mandailing Natal (Madina) tidak melaut akibat cuaca buruk dan musim badai. “Sehingga banyak nelayan yang menggangur,” ungkap Hasmar, seorang nelayan di Kecamatan Muara Batang Gadis kepada waratawan, Minggu lalu (13/10/2013). Hasmar mengatakan, akibat situasi cuaca badai atau angin barat, […]

  • Lia Eden Bebas

    Lia Eden Bebas

    • calendar_month Sabtu, 16 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Lia Aminudin alias Lia Eden (64), terpidana kasus penodaan agama dijemput tujuh orang pengikutnya saat keluar dari Lapas Wanita Tangerang, Banten, Jumat (15/4). Lia Eden bebas setelah menjalani masa tahanan 2,5 tahun yang dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Sujbacran pada 2 Juni 2009. Sumber : Analisa

  • KPK Rilis Lima Nama Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut

    KPK Rilis Lima Nama Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Komisi Pemberantasan Korupsi merilis lima nama tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Kelima tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jum’at malam (27/6). Lima tersangka itu adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi […]

  • IMAMI Siapkan 80 Orang Etnis Mandailing Malaysia Lawat Tanah Leluhur

    IMAMI Siapkan 80 Orang Etnis Mandailing Malaysia Lawat Tanah Leluhur

    • calendar_month Sabtu, 17 Mar 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rombongan etnis Mandailing Malaysia tahun ini akan kembali menginjakkan kaki di tanah leluhur mereka di Mandailing, Sumatera Utara, Indonesia. Kedatangan rombongan ini merupakan program tahunan “Mulak Tu Huta” yang diselenggarakan Ikatan Mandailing Malaysia Indonesia (IMAMI). Jumlah rombongan “Mulak Tu Huta” tahun 2018 ini sebanyak sekitar 80 orang, hampir menyamai jumlah […]

  • Status Lahan Masih Kendala Bandara Madina

    Status Lahan Masih Kendala Bandara Madina

    • calendar_month Kamis, 16 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Direncakan Beroperasi Tahun 2015 Panyabungan (MO) – Dirjen Perhubungan RI sudah memerintahkan Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk menuntaskan beberapa hal yang masih menjadi kendala, agar bandar udara di Kecamatan Bukit Malintang bisa beroperasi pada tahun 2015. Kepala Dinas Perhubungan Madina, Harlan Batubara, Kamis (16/2) menyatakan, kendala yang sedang dituntaskan meliputi status lahan […]

expand_less