Minggu, 31 Mei 2026
light_mode

Malangnya TKI korban perkosaan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 18 Nov 2012
  • print Cetak

KUALA LUMPUR, (MO) – Tiga polisi Malaysia yang memperkosa seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) di dalam Kantor Polisi di Prai, Pinang mendapatkan penangguhan penahanan dari pengadilan dengan menyetor uang jaminan sebesar 25 ribu ringgit setiap orangnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Sesyen Pulau Pinang, Jumat, Hakim Nabishah Ibrahim membenarkan setiap tertuduh di “ikat jamin” (bayaran untuk penangguhan penahanan) masing-masing sebesar 25 ribu ringgit.

Kepada ketiga polisi tersebut diwajibkan melaporkan diri ke kantor polisi setiap bulan sekali dan menetapkan tanggal 12 Desember 2012 untuk mendengarkan keterangan dari korban perkosaan.

Terkait dengan “ikat jamin” sebesar 25 ribu ringgit untuk setiap pelaku tersebut, KBRI di Malaysia merasa kecewa dan tengah mempersiapkan pengacara untuk memberikan masukan terhadap pihak pendakwa diproses pengadilan nantinya.

“Pastinya kecewalah. Tapi tentunya ada pertimbangan-pertimbangan hakim yang kita tidak bisa intervensi,” kata Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia, Mulya Wirana.

Namun demikian, kata dia, hal tersebut baru proses praperadilan, jadi harus kita ikuti proses peradilan itu selanjutnya.

Menurut Wirana, proses peradilan sosial atas kasus perkosaan tersebut telah berlangsung, mulai dari keluarganya, handai taulan ataupun masyarakat sekitar pelaku itu sendiri.

“Sebab apapun alasannya, aib perbuatan tersebut telah melekat pada diri pelaku,” ungkapnya.

Ditegaskannya lagi, pihak KJRI Penang juga telah mempersiapkan pengacara untuk beri masukan terhadap pendakwa di proses pengadilannya nanti.

Sebaliknya, Pemerintah Malaysia bakal menjerat Siti dengan kasus keimigrasian karena dia bekerja dengan dokumen yang tidak lengkap.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menduga adanya upaya pengalihan kasus pemerkosaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI), sebut saja namanya Siti menjadi kasus pelanggaran keimingrasian.

“Ada indikasi mengalihkan kasus ini ke kasus keimigrasian,” kata Anis, Jumat.

Menurut Anis, pemerintah Malaysia bakal menjerat Siti dengan kasus keimigrasian karena dia bekerja dengan dokumen yang tidak lengkap.

Ia diamankan oleh tiga anggota Polis Diraja Malaysia yang kemudian memperkosanya itu lantaran tidak membawa paspor asli miliknya, melainkan hanya fotokopian.

“Ya soal kelengkapan dokumen keimigrasiannya,” kata Anis.

Soal bantuan yang diberikan kedutaan Besar Republik Indonesia kepada Siti, kata Anis, hanyalah bantuan standar. Saat ini, Siti hanya ditampung di penampungan.

“Apakah itu bisa mengurangi traumanya? Lalu nanti dia masih harus membongkar kejadian suram yang menimpanya. Ini sangat kontra produktif,” kata Anis.

Kronologis kejadian pemerkosaan berawal ketika SM, seorang WNI saat bersama dengan temannya terjaring pemeriksaan, pada Jumat (9/11) sekitar pukul 06.00 yang dilakukan oleh polisi setempat.

Dia dinyatakan tidak memiliki dokumen yang lengkap karena hanya mempunyai dalam bentuk fotokopi paspor sehingga dirinya digiring ke Kantor Polisi di Prai, Pulau Pinang, Malaysia.

“Polisi tidak mau menerima paspor yang fotokopi dan saya pun dibawa ke kantor polisi,” ungkap dia.

Pada saat itu korban minta dilepaskan tapi tidak diberikan, bahkan oleh tiga pelaku tersebut dia malah diperkosa. Setelah itu SM pun dibebaskan.

“Setelah melakukan itu, mereka mengirim balik ke tempat tinggal di Taman Indrawasih, Prai dengan menggunakan mobil polisi dan mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain” ungkap SM.

Namun demikian, SM kemudian dengan dibantu temannya melaporkan kasus tersebut ke kantor pengaduan Partai Politik MCA (Malaysian Chinese Association) dan kemudian diekspos ke sejumlah media massa di Malaysia(dat03/beritasatu)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Monopoli Ditengarai Penyebab Lanti 2 Roko Pasar Kotanopan Jadi Tempat Mesum

    Monopoli Ditengarai Penyebab Lanti 2 Roko Pasar Kotanopan Jadi Tempat Mesum

    • calendar_month Rabu, 13 Jan 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KOTANOPAN (Mandailing Online) : Perubahan lantai 2 ruko pasar Kotanopan menjadi lokasi mesum, ditengarai akibat tidak beresnya manajemen pasar. Monopoli kepemilikan toko ditengarai menjadi salah satu penyebab unit-unit toko di lantia 2 tak dipakai untuk berjualan. Sejumlah warga mengatakan bahwa unit-unit toko di lantai 2 diduga dibeli atau disewa pedagang yang berjualan di lantai bawah, […]

  • KKM Konversikan Kebudayaan Mandailing ke Industri

    KKM Konversikan Kebudayaan Mandailing ke Industri

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dosen di Universitas Utrecht, Blanda Dr.Hayyan Ul Hag SH, LL.M menyatakan Kampoeng Kaos Madina (KKM) memiliki peran mengkonversi kebudayaan Mandailing ke dunia industri. “Saya terkesan melihat kesungguhan dan komitmen yang diperlihatkan Sobir Lubis dari Kampoeng Kaos Madina yang nota bene seorang pengusaha, tetapi memiliki perhatian serius dalam pengembangan kebudayaan,” katanya usai […]

  • Berantas Pekat, Satpol PP Ambil Langkah Persuasif

    Berantas Pekat, Satpol PP Ambil Langkah Persuasif

    • calendar_month Rabu, 20 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina memilih komunikasi persuasif. Kepala Satpol PP Pemkab Madina Hendra Edisa Putra AP MM mengatakan, untuk menegakkan Perda tentang penanganan penyakit masyarakat, Satpol PP memilih cara berkomunikasi dengan warga itu sendiri dengan membujuk […]

  • Warga Tapus Minta Cabut Izin PT.M3

    Warga Tapus Minta Cabut Izin PT.M3

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Perwakilan Masyarakat Tapus Kecamatan Lingga Bayu kembali mendatangi Dinas Pertambangan dan Energi Mandailing Natal (Madina) minta menghentikan dan mencabut izin aktivitas PT. Madinah Madani Mining (PT.M3) sebelum masyarakat bertindak anarkis. Pasalnya, keberadaan PT.M3 hingga saat ini hanya menjadi masalah bagi warga di Kelurahan Tapus. “Hingga saat ini perusahaan tersebut hanya menimbulkan […]

  • Heboh…Spanduk ” bebas transaksi narkoba” Terpampang Dekat Kantor Lurah Pasar II Natal

    Heboh…Spanduk ” bebas transaksi narkoba” Terpampang Dekat Kantor Lurah Pasar II Natal

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    NATAL ( Mandailing Online ): Pasar II Natal, di Kecanatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal  dihebohkan dengan berdirinya sebuah spanduk bertulisan ” wilayah ini bebas bertransaksi dan menggunakan narkoba”. Spanduk itu dipasang di samping Kantor Lurah Pasar II Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kabarnya spanduk ini di naikkan oleh kaum anak muda wilayah tersebut. […]

  • Bupati Kunjungi Lembah Sorik Marapi

    Bupati Kunjungi Lembah Sorik Marapi

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LEMBAH SORIK MARAPI (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, menggelar temu ramah bersama warga di Desa Purba Baru dan Desa Maga Lombang, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kamis (29/5/2025). Didampingi Pj. Sekdakab M. Sahnan Pasaribu, Asisten II Ahmad Meinul Lubis, Kadis PMD Irsal Pariadi, serta Kadis Kominfo Azhar Paras Muda Hasibuan, Bupati […]

expand_less