Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Babi untuk Obat, Bolehkah?

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Selasa, 31 Des 2013
  • print Cetak

Obat berbahan halal harus diutamakan.

Topik yang selalu hangat dalam dunia kedokteran masa kini, di antaranya penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu.

Entah sebagai katalisator, pelapis luar, atau apa pun penggunaannya. Isu ini pun kerap menjadi perbincangan di kalangan para ahli fikih. Seperti apa dinamikanya?

Unsur babi digunakan dunia medis dalam kategori yang beragam. Sesuai dengan peruntukkannya. Pertama, sebagai bahan gelatin untuk lapisan kapsul dan tablet.

Kedua, pemanfaatan lemak babi untuk obat oles atau krim. Ketiga, pemakaian pankreas babi untuk insulin, seperti vaksinasi ataupun obat cair.

Untuk kategori yang ketiga, yakni insulin yang berasal dari babi, para ulama sepakat hukumnya haram. Tetapi, penggunaannya diperbolehkan dalam kondisi darurat bila tak lagi ditemukan obat alternatif yang halal.

Ini pun dibatasi dengan beberapa syarat, antara lain, sakit yang diderita pasien sangat akut dan dikhawatirkan meninggal, nihilnya obat alternatif, dan atas rekomendasi dokter yang berkompeten.

Argumentasinya merujuk pada dalil-dalil tentang bolehnya berobat menggunakan perkara haram dalam kondisi darurat.

Kesimpulan ini seperti yang pernah ditegaskan oleh Kongres Fikih Kedokteran ke-8 Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Dalam pertemuan rutinnya itu, lembaga ini menyatakan insulin babi boleh digunakan.

Terutama untuk obat bagi penyakit gula atas dasar darurat dengan tetap memperhatikan ketentuan syar’inya. Tetapi, seiring dengan perkembangan kedokteran, insulin jenis ini harus ditinggalkan sebab insulin halal sudah ditemukan.

Sedangkan, hukum kapsul atau tablet yang terbuat dari gelatin babi, para ulama masa kini berbeda pendapat.

 

Kelompok yang pertama berpandangan, obat tersebut haram digunakan, kecuali ketika kondisi darurat, dengan ketentuan sebagaimana tersebut di atas.

Pandangan ini disampaikan Syekh Abd al-Fatah Idris, Muhammad az-Zuhaili, dan Ahmad al-Hajji al-Kurdi. Kapsul yang terbuat dari gelatin babi itu dianggap najis yang tidak boleh dikonsumsi ketika ada alternatif yang halal. Terlebih, saat ini dunia kedokteran berhasil menemukan obat alternatif yang tidak memakai gelatin babi.

Sterilisasi gelatin tersebut dianggap tidak berefek apa pun sehingga najis tidak berubah menjadi suci. Tetap saja, najis dan haramnya babi tersebut tidak berubah statusnya. Meski demikian, dalam kondisi darurat obat jenis ini boleh dikonsumsi dengan catatan seperti di atas.

Sedangkan gelatin babi ini, menurut kubu yang kedua, hukumnya boleh selama sterilisasi dan penyuciannya sempurna, 100 persen.

 

Gelatin babi dalam kapsul atau tablet yang telah disucikan sempurna itu dinyatakan suci dan halal dimanfaatkan secara mutlak, tanpa ada batasan darurat atau tidak.

Sebaliknya, jika proses sterilisasi tersebut masih parsial, hukumnya tetap dinyatakan najis. Penggunaannya hanya boleh ketika kondisi darurat.

Sejumlah nama cendekiawan Muslim menyuarakan opsi ini, di antaranya Syekh Mahmud Syaltut, Abd al-Karim Zaidan, Abd al-Mujid Shalahih, dan Muhammad al-Asyqar. Ini juga menjadi ketetapan Kongres Fikih Kedokteran ke-8 OKI.

Perbedaan serupa juga berlaku untuk pemakaian lemak babi sebagai obat oles atau krim. Para ulama berselisih pandang. Menurut kelompok yang pertama, kategori obat jenis ini haram digunakan bila tidak dalam kondisi darurat.

Pandangan ini disampaikan, antara lain, Syekh Muhammad az-Zuhaili, Abd al-Fatah Idris, Ahmad al-Hajji al-Kurdi, dan Syekh Wahbah az-Zuhaili.

Bagi pihak kedua, jenis obat ini boleh digunakan bila lemak tersebut telah disterilkan atau disucikan. Penegasan ini diutarakan, antara lain, oleh Syekh Abd al-Majid Shalahin dan Syekh Ibrahim Bayudh, juga dikuatkan dalam Kongres Fikih Kedokteran ke-8 OKI.

Sementara itu, Majelis Kajian dan Fatwa Eropa menyikapi hukum unsur babi dalam obat itu secara general, tanpa membedakan obat oral atau oles.

Lembaga ini menyatakan penggunaan enzim babi dalam obat atas dasar darurat lantaran belum ada obat pengganti yang halal, hukumnya boleh. Bila obat dengan kategori seperti itu dilarang, bisa berefek buruk bagi pasien.

Apalagi, cara pandang fikih atas najis sangat fleksibel. Najis-najis tersebut bisa divonis larut dan bersih bila telah disucikan melalui proses berulang-ulang.

Di sisi lain, fenomena ini masuk kategori darurat. Di pengujung fatwa, lembaga ini merekomendasikan kepada para pakar dan instansi terkait supaya tidak mempersulit ketentuan menyoal masalah-masalah ijtihad.

Dalam referensi fikih klasik, pembahasan tersebut, antara lain, seperti yang pernah diterangkan oleh Syekh Ibnu Taimiyah.

Tokoh yang hidup pada abad ke-8 Hijriyah itu menguraikan persoalan samak kulitdibagh, apakah proses tersebut bisa menyucikan kulit hewan najis atau yang haram dimakan, seperti bangkai atau babi?

Sosok berjuluk Syekh al-Islam itu mengutarakan, setidaknya ada tiga kutub pandangan, yaitu sterilisasi kulit tersebut menyucikan kulit apa pun, termasuk babi. Ini opsi yang berlaku di Mazhab Abu Dawud azh-Zhahiri dan Abu Yusuf.

Kedua, sterilisasi menyucikan segala sesuatu selain babi. Ini merupakan pandangan Abu Hanifah. Bagi Imam Syafi’i, Malik, dan salah satu riwayat dari Ahmad, sterilisasi itu menyucikan di luar anjing dan babi.

Mantan komisi Fatwa Al-Azhar Mesir, almarhum Syekh Athiyah Shaqar, mengemukakan memang sejumlah dalil menyatakan bahwa babi haram dimakan, seperti penegasan ayat ke-5 surah al-Maidah. Tetapi, bukan berarti babi tersebut najis wujudnya.

Logikanya, seperti najisnya orang-orang Musyrik sebagaimana disebutkan ayat ke-28 surah at-Taubah. Maksud kenajisan tersebut, najis keyakinan bukan najis wujud badan.

Persis seperti tindakan perjudian dalam surah al-Maidah ayat 90. Judi tersebut divonis najis dari segi hukum. Bukan wujud barang yang diperjudikan.

Atas dasar ini, kata Syekh Athiyah, dengan menukilkan peryataaan Imam an-Nawawi, dalam Mazhab Syafi’i tidak terdapat dalil tentang najisnya babi, bahkan arah Mazhab berpandangan suci sama halnya dengan singa, serigala, atau tikus.

Menurut pakar fikih generasi salaf, Ibn al-Mundzir, pernah muncul konsensus atas najisnya babi, tetapi ijmak itu digugat lantaran Imam Malik tidak sepakat.

Pencetus Mazhab Maliki itu memandang sekalipun babi haram dimakan tetapi tidak najis. Meski begitu, Syekh Athiyah menegaskan, mayoritas ulama sepakat babi najis.

Penegasan serupa dikemukakan Syekh Yusuf al-Qaradhawi. Menurut Sekjen Uni Ulama Muslim se-Dunia ini, sterilisasi kulit hewan itu menyucikan kulit apa pun, termasuk hewan yang haram dimakan dagingnya, seperti babi.

Ini merujuk pada generalisasi dalil sebagaimana riwayat Ahmad, Turmudzi, Nasai, Ibnu Majah dari Ibnu Abbas. Kulit apa pun yang telah melalui proses sterilisasi dinyatakan suci.(rmol)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang MK Pilkada Madina: Mutasi di PU Madina, Saksi Ungkap  Nota Dinas Tanggal Mundur

    Sidang MK Pilkada Madina: Mutasi di PU Madina, Saksi Ungkap  Nota Dinas Tanggal Mundur

    • calendar_month Minggu, 28 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Seperti sudah diduga, proses surat-menyurat penggantian Ahmad Rizal Efendi (ARE) dari jabatan kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Madina, Sumut menggunakan tanggal mundur. Setidaknya hal itu terucap dari seorang saksi pada persidangan di Ruang Panel II Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/2-2021). Sidang berlangsung mulai 13.30 sampai 18.16. […]

  • Karut-Marut Dana Desa (Bagian 1)

    Karut-Marut Dana Desa (Bagian 1)

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Catatan : Askolani Nasution Budayawan/Sutradara   Ketika Musyawarah Desa, pendamping desa duduk diam di depan, membiarkan masyarakat bertikai soal bangunan yang urgen dan tidak urgen. Karena banyak pendamping desa yang tidak memadai kapabilitasnya untuk memberi solusi, mana program desa yang berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan bersama, mana yang tidak. Karena masyarakat juga tidak cukup kreatif […]

  • Kasat Intelkam Polres Madina: Kades Diharap Berperan Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2024

    Kasat Intelkam Polres Madina: Kades Diharap Berperan Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2024

    • calendar_month Jumat, 6 Okt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- Kapolres Madina AKBP H M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH melalui Kasat Intelkam AKP Trio Romy Manik,SH mengharapkan peran kepala desa untuk menjaga kondusifitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Hal itu disampaikan AKP T.Romy Manik saat menyampaikan materi pada rapat kewaspadaan dini untuk mencegah dan menjaga […]

  • Ini Hasil Inspeksi Kementerian ESDM terkait Semburan Air Panas di Desa Roburan

    Ini Hasil Inspeksi Kementerian ESDM terkait Semburan Air Panas di Desa Roburan

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online ): masih ingat kasus semburan air panas di desa roburan dolok Kecamatan Panyabungan Selatan yang diduga akibat aktifitas perusahaan panas bumi PT. Sorik Marapi Geotermal Power ( SMGP ). Dari hasil inspeksi manifektasi disekitar wilayah kerja PT Sorik Marapi Geotermal Power ( SMGP ) oleh direktorat jedral energi baru terbarukan dan […]

  • Pembanguanan Di Madina Timpang Antar Desa

    Pembanguanan Di Madina Timpang Antar Desa

    • calendar_month Senin, 20 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO) – Masyarakat menilai pembangunan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) selama ini tidak merata. Antara satu desa dengan desa lain seperti anak tiri dan anak kandung. Itu terungkap di acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Siabu, Senin (20/2). Kepincangan ini dinilai masyarakat akibat pola pengambilan keputusan di instansi tingkat kabupaten lebih pada pendekatan […]

  • Haji dan HAM

    Haji dan HAM

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Ibadah haji yang dilaksanakan umat Islam setiap tahun, sungguh sarat dengan nilai-nilai moral univerasal, terutama nilai-nilai HAM. Ritual haji yang melibatkan empat arsitek kemanusiaan teladan (Adam, Ibrahim, Ismail, dan Muhammad SAW.) merefleksikan evolusi hidup manusia. Setiap evolusi hidup manusia pada dasarnya adalah belajar tentang HAM. Memakai pakaian ihram mengharuskan manusia belajar menegakkan keadilan, persamaan, dan […]

expand_less