Minggu, 6 Sep 2026
light_mode

Babi untuk Obat, Bolehkah?

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Selasa, 31 Des 2013
  • print Cetak

Obat berbahan halal harus diutamakan.

Topik yang selalu hangat dalam dunia kedokteran masa kini, di antaranya penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu.

Entah sebagai katalisator, pelapis luar, atau apa pun penggunaannya. Isu ini pun kerap menjadi perbincangan di kalangan para ahli fikih. Seperti apa dinamikanya?

Unsur babi digunakan dunia medis dalam kategori yang beragam. Sesuai dengan peruntukkannya. Pertama, sebagai bahan gelatin untuk lapisan kapsul dan tablet.

Kedua, pemanfaatan lemak babi untuk obat oles atau krim. Ketiga, pemakaian pankreas babi untuk insulin, seperti vaksinasi ataupun obat cair.

Untuk kategori yang ketiga, yakni insulin yang berasal dari babi, para ulama sepakat hukumnya haram. Tetapi, penggunaannya diperbolehkan dalam kondisi darurat bila tak lagi ditemukan obat alternatif yang halal.

Ini pun dibatasi dengan beberapa syarat, antara lain, sakit yang diderita pasien sangat akut dan dikhawatirkan meninggal, nihilnya obat alternatif, dan atas rekomendasi dokter yang berkompeten.

Argumentasinya merujuk pada dalil-dalil tentang bolehnya berobat menggunakan perkara haram dalam kondisi darurat.

Kesimpulan ini seperti yang pernah ditegaskan oleh Kongres Fikih Kedokteran ke-8 Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Dalam pertemuan rutinnya itu, lembaga ini menyatakan insulin babi boleh digunakan.

Terutama untuk obat bagi penyakit gula atas dasar darurat dengan tetap memperhatikan ketentuan syar’inya. Tetapi, seiring dengan perkembangan kedokteran, insulin jenis ini harus ditinggalkan sebab insulin halal sudah ditemukan.

Sedangkan, hukum kapsul atau tablet yang terbuat dari gelatin babi, para ulama masa kini berbeda pendapat.

 

Kelompok yang pertama berpandangan, obat tersebut haram digunakan, kecuali ketika kondisi darurat, dengan ketentuan sebagaimana tersebut di atas.

Pandangan ini disampaikan Syekh Abd al-Fatah Idris, Muhammad az-Zuhaili, dan Ahmad al-Hajji al-Kurdi. Kapsul yang terbuat dari gelatin babi itu dianggap najis yang tidak boleh dikonsumsi ketika ada alternatif yang halal. Terlebih, saat ini dunia kedokteran berhasil menemukan obat alternatif yang tidak memakai gelatin babi.

Sterilisasi gelatin tersebut dianggap tidak berefek apa pun sehingga najis tidak berubah menjadi suci. Tetap saja, najis dan haramnya babi tersebut tidak berubah statusnya. Meski demikian, dalam kondisi darurat obat jenis ini boleh dikonsumsi dengan catatan seperti di atas.

Sedangkan gelatin babi ini, menurut kubu yang kedua, hukumnya boleh selama sterilisasi dan penyuciannya sempurna, 100 persen.

 

Gelatin babi dalam kapsul atau tablet yang telah disucikan sempurna itu dinyatakan suci dan halal dimanfaatkan secara mutlak, tanpa ada batasan darurat atau tidak.

Sebaliknya, jika proses sterilisasi tersebut masih parsial, hukumnya tetap dinyatakan najis. Penggunaannya hanya boleh ketika kondisi darurat.

Sejumlah nama cendekiawan Muslim menyuarakan opsi ini, di antaranya Syekh Mahmud Syaltut, Abd al-Karim Zaidan, Abd al-Mujid Shalahih, dan Muhammad al-Asyqar. Ini juga menjadi ketetapan Kongres Fikih Kedokteran ke-8 OKI.

Perbedaan serupa juga berlaku untuk pemakaian lemak babi sebagai obat oles atau krim. Para ulama berselisih pandang. Menurut kelompok yang pertama, kategori obat jenis ini haram digunakan bila tidak dalam kondisi darurat.

Pandangan ini disampaikan, antara lain, Syekh Muhammad az-Zuhaili, Abd al-Fatah Idris, Ahmad al-Hajji al-Kurdi, dan Syekh Wahbah az-Zuhaili.

Bagi pihak kedua, jenis obat ini boleh digunakan bila lemak tersebut telah disterilkan atau disucikan. Penegasan ini diutarakan, antara lain, oleh Syekh Abd al-Majid Shalahin dan Syekh Ibrahim Bayudh, juga dikuatkan dalam Kongres Fikih Kedokteran ke-8 OKI.

Sementara itu, Majelis Kajian dan Fatwa Eropa menyikapi hukum unsur babi dalam obat itu secara general, tanpa membedakan obat oral atau oles.

Lembaga ini menyatakan penggunaan enzim babi dalam obat atas dasar darurat lantaran belum ada obat pengganti yang halal, hukumnya boleh. Bila obat dengan kategori seperti itu dilarang, bisa berefek buruk bagi pasien.

Apalagi, cara pandang fikih atas najis sangat fleksibel. Najis-najis tersebut bisa divonis larut dan bersih bila telah disucikan melalui proses berulang-ulang.

Di sisi lain, fenomena ini masuk kategori darurat. Di pengujung fatwa, lembaga ini merekomendasikan kepada para pakar dan instansi terkait supaya tidak mempersulit ketentuan menyoal masalah-masalah ijtihad.

Dalam referensi fikih klasik, pembahasan tersebut, antara lain, seperti yang pernah diterangkan oleh Syekh Ibnu Taimiyah.

Tokoh yang hidup pada abad ke-8 Hijriyah itu menguraikan persoalan samak kulitdibagh, apakah proses tersebut bisa menyucikan kulit hewan najis atau yang haram dimakan, seperti bangkai atau babi?

Sosok berjuluk Syekh al-Islam itu mengutarakan, setidaknya ada tiga kutub pandangan, yaitu sterilisasi kulit tersebut menyucikan kulit apa pun, termasuk babi. Ini opsi yang berlaku di Mazhab Abu Dawud azh-Zhahiri dan Abu Yusuf.

Kedua, sterilisasi menyucikan segala sesuatu selain babi. Ini merupakan pandangan Abu Hanifah. Bagi Imam Syafi’i, Malik, dan salah satu riwayat dari Ahmad, sterilisasi itu menyucikan di luar anjing dan babi.

Mantan komisi Fatwa Al-Azhar Mesir, almarhum Syekh Athiyah Shaqar, mengemukakan memang sejumlah dalil menyatakan bahwa babi haram dimakan, seperti penegasan ayat ke-5 surah al-Maidah. Tetapi, bukan berarti babi tersebut najis wujudnya.

Logikanya, seperti najisnya orang-orang Musyrik sebagaimana disebutkan ayat ke-28 surah at-Taubah. Maksud kenajisan tersebut, najis keyakinan bukan najis wujud badan.

Persis seperti tindakan perjudian dalam surah al-Maidah ayat 90. Judi tersebut divonis najis dari segi hukum. Bukan wujud barang yang diperjudikan.

Atas dasar ini, kata Syekh Athiyah, dengan menukilkan peryataaan Imam an-Nawawi, dalam Mazhab Syafi’i tidak terdapat dalil tentang najisnya babi, bahkan arah Mazhab berpandangan suci sama halnya dengan singa, serigala, atau tikus.

Menurut pakar fikih generasi salaf, Ibn al-Mundzir, pernah muncul konsensus atas najisnya babi, tetapi ijmak itu digugat lantaran Imam Malik tidak sepakat.

Pencetus Mazhab Maliki itu memandang sekalipun babi haram dimakan tetapi tidak najis. Meski begitu, Syekh Athiyah menegaskan, mayoritas ulama sepakat babi najis.

Penegasan serupa dikemukakan Syekh Yusuf al-Qaradhawi. Menurut Sekjen Uni Ulama Muslim se-Dunia ini, sterilisasi kulit hewan itu menyucikan kulit apa pun, termasuk hewan yang haram dimakan dagingnya, seperti babi.

Ini merujuk pada generalisasi dalil sebagaimana riwayat Ahmad, Turmudzi, Nasai, Ibnu Majah dari Ibnu Abbas. Kulit apa pun yang telah melalui proses sterilisasi dinyatakan suci.(rmol)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Madina Janji Bongkar Kasus Dugaan Money Politic Pilkada Sampai Tuntas

    Polres Madina Janji Bongkar Kasus Dugaan Money Politic Pilkada Sampai Tuntas

    • calendar_month Jumat, 8 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online) – Polres Mandailing Natal berjanji membongkar kasus ada atau tidaknya kasus dugaan money politic pada Pilkada Madina 2015. Demikian dikatakan Kasat Reskrim Kapolres Mandailing Natal AKBP Andry Setiawan Sik melalui Kasat Reskrim Polres Madina AKP Hendro S,SH ketika menerima unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Madina Peduli Pilkada Bersih (AMMPPB) di halaman […]

  • Pabrik Aspal Terbakar, Satu Tewas, Satu Rawat Inap

    Pabrik Aspal Terbakar, Satu Tewas, Satu Rawat Inap

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Satu orang tewas dan satu luka bakar dalam peristiwa kebakaran pabrik aspal berlokasi di pingiran Aek Pohon, Kelurahan Sipolu-polu, Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Senin malam (8/7/2013) sekira pukul 20.00 Wib. Diduga kebakaran terjadi sewaktu pekerja sedang melakukan pengisian bahan bakar pada salah satu mesin diesel. Korban tewas bernama Amin (27), sementara […]

  • 187 Pelamar CPNS di Tapsel

    187 Pelamar CPNS di Tapsel

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Hingga hari ketiga dibukanya pendaftaran CPNS di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Selasa (23/11), pelamar yang telah mendaftar sebanyak 187 orang. Kepala BKD Tapsel, Drs Aswad Daulay MH ketika dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Penerimaan dan Perencanaan Pegawai, Syafi’I menuturkan, hari pertama pendaftaran Sabtu (20/11) lalu, jumlah yang melamar untuk tenaga kependidikan atau guru sebanyak 9 orang, […]

  • Ketua DPRD: Sangat Lucu Kepala Sekolah yang Bermasalah Dipertahankan

    Ketua DPRD: Sangat Lucu Kepala Sekolah yang Bermasalah Dipertahankan

    • calendar_month Senin, 7 Feb 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis menilai langkah yang diambil Dinas Pendidikan (Disdik) sangat lucu dengan mempertahankan kepala sekolah yang bermasalah. Hal itu disampaikan Erwin ketika diminta tanggapan terkait adanya permintaan penggantian kepala SDN 001 Sihepeng di Kecamatan Siabu dan SDN 116 Percontohan di Kecamatan Panyabungan, Senin (7/2). “Alangkah […]

  • Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014

    Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014. Ruang I. (Sesi III) Hari : Rabu, Pukul : 13.15 s/d 15.15 wib Tanggal : 10 desember 2014 1 BKD MANDAILING NATAL Gedung SGB 1 52132000081 Sofyan Yakub Siregar 2 BKD MANDAILING NATAL Gedung SGB 1 52132000082 ALI ABDANSYAH HASIBUAN 3 BKD MANDAILING NATAL Gedung […]

  • Tradisi Nazar dan Makan 1 kampung di Gunung Baringin

    Tradisi Nazar dan Makan 1 kampung di Gunung Baringin

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Masyarakat Kelurahan Gunung Baringin melaksanakan gotong royong gotong memasak bersama didepan depan mesjid Jamik Gunung Baringin, Selasa (15/10). Selain kambing dan lembu yang disembelih juga ditambah dari kurban masyarakat sebagai lauk makan. Tradisi Nazar dan makan 1 kampung ini terjadi terkait dengan nazar warga masyarakat tahun lalu agar kelurahan Gunung Baringin terhindar dari segala bahaya […]

expand_less