Senin, 25 Mei 2026
light_mode

Pengajuan PK Karena Ada Kehilafan Hakim

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 17 Feb 2014
  • print Cetak

Tim kuasa hukum Ali Makmur Nasution secara resmi pada tanggal 10 Pebruari 2014 telah mendaftarkan permohonan Pengajuan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Lantas bagaimana proses PK ini? Apa saja alasan-alasan hukum yang diajukan tim kuasa hukum? Serta bagaimana gambaran peluang keadilan bagi Ali Makmur Nasution? Berikut ini petikan wawancara Dahlan Batubara dari surat kabar Mandailing Pos dengan Erpi Juni Samudra,SH.MH salah satu tim kuasa hukum Ali Makmur Nasution.

Kabarnya masih ada upaya hukum bagi Ali Makmur, benarkah?

Benar, setelah klien kita saudara Ali Makmur mentaati aturan hukum dengan memenuhi panggilan kejaksaan dan telah diserahkan ke Lapas Sipapaga dan dia akan menjalani hukuman 2 tahun. Setelah dia di dalam, ada upaya hukum yang harus kita laksanakan yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Tentunya ini langkah terakhir?

PK ini adalah upaya hukum luar biasa dan upaya hukum terakhir. Di PK ini kita berharap bisa membebaskan Ali Makmur dari hukuman penjara yang 2 tahun.

Begitu, tentu ada alasan-alasan hukumnya?

Alasannya singkat, bahwasanya dalam perkara yang sama dan dalam orang yang sama serta dalam tingkatan yang sama, berbeda putusannya. Makanya kita melihat ada kehilafan hakim dan salah penerapan hukum. Itulah alasan kita untuk melaksanakan Peninjauan Kembali.

Kapan pengajuan PK?

Pada tanggal 10 Pebruari 2014 kita telah mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal dan telah dibuat dalam akta permohonan Peninjauan Kembali Nomor 01/Akta.Pid/2014/PN.Mdl tertanggal 10 Pebruari 2014 yang isinya terpidana Ali Makmur Nasution dan didampingi penasehat hukumnya Erpi Juni Samudra,SH.MH telah menyatakan dan menandatangani akta Peninjauan Kembali pada Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Begitu, sudah ada kira-kira jadwal sidang pertama?

Rencananya akan disidangkan pada hari Kamis 20 Pebruari 2014.

Bagaimana prosesnya lebih lanjut?

Setelah dilaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal maka berkasnya akan dikirim kepada majelis hakim PK pada Mahkamah Agung RI. Dan di Mahkamah Agung nanti kita juga akan memperjuangkan keadilan untuk membebaskan Ali Makmur dari hukuman penjara yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Berapa lama kemungkinannya proses sidang PK ini?

Untuk Pengadilan Negeri Mandailing Natal itu paling lama memakan waktu satu bulan. Kenapa? Karena sidangnya nanti cukup singkat, sidangnya akan dihadiri oleh terpidana, dihadiri jaksa dan majelis hakim. Bisa juga mungkin satu kali persidangan atau dua kali persidangan, habis itu majelis hakim akan mengeluarkan pendapat bukan mengeluarkan putusan.

Biasanya hakim mengeluarkan putusan atas suatu perkara, tetapi untuk Peninjauan Kembali hakim mengeluarkan pendapat. Pendapat hakim itu lah semuanya serta berkasnya dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa oleh majelis hakim Peninjauan Kembali.

Tidak lagi ke Pengadilan Tinggi ya?

Tidak melalui PN Medan, tetapi langsung dari Pengadilan Negeri Mandailing Natal ke Mahkamah Agung, dan majelis hakim Peninjauan Kembali akan menyidangkan perkara ini.

Di Mahkamah Agung bagaimana pula prosesnya?

Untuk PK biasanya tidak ditentukan jangka waktunya, tergantung majelis hakim atau kepaniteraan Mahkamah Agung. Ada saatnya PK itu cepat keluarnya, ada saatnya lama, tetapi pada hakikatnya kasus-kasus yang menjadi sorotan publik dan karna ini sudah jadi sorotan publik akan secepatnya diputus oleh Mahkamah Agung.

Kita kembali ke alasan PK ini dilakukan, bisa didetailakan?

Ada beberapa alasan kenapa kita melakukan PK atas kasus ini. Pertama, ada novum baru. Salah satu syarat untuk mengajukan PK adalah ada bukti baru atau disebut novum.

Jadi bukti baru ini adalah beberapa putusan. Ada putusan Mahkamah Agung di dalam tingkat yang sama, perkara yang sama, orang yang sama itu putusannya beda.

Boleh dicontohkan?

Contohnya, antara ketua dan sekretaris Hanura pada saat itu, Ali Makmur adalah sekretaris waktu itu, putusannya telah keluar beliau dihukum oleh Mahkamah Agung selama 2 tahun, di pengadilan tinggi sebelumnya mereka bebas, di Pengadilan Negeri Mandailing Natal mereka dihukum 1,6 tahun. Akan tetapi pada ketuanya (putusannya belum keluar) tetapi ada di website Mahkamah Agung kabarnya ketuanya bebas. Jadi inilah salah satu bukti kita, novum baru, bahwasanya mereka berbeda.

Adakah peluang hukum untuk itu?

Ada aturan hukum menyatakan terhadap orang yang sama, terhadap perbuatan yang sama, terhadap tindakan hukum yang sama apabila terjadi perbedaan putusannya adalah salah satu alasan untuk melaksanakan PK.

Alasan lainnya?

Yang kedua, ada kehilafan hakim. Kehilafan atau kekeliruan majelis hakim Mahkamah Agung menilai perkara ini. Seharusnya menurut pendapat kita secara yuridis terhadap putusan ini karena diputus oleh pengadilan tinggi adalah oslah (putusan bebas) seharusnya Mahkamah Agung juga memutus ini bebas.

Karena di perkara lain, terhadap orang lain di perkara yang sama, dimana putusan pengadilan tinggi bebas dan lantas di Mahkamah Agung dikuatkan lagi makanya dia bebas.

Tetapi dalam perkara Ali Makmur, di putusan pengadilan tinggi dia bebas tetapi di mahkamah Agung tidak bebas. Inilah yang harus kita luruskan agar terdapat rasa keadilan. Karena ini tidak tercapai rasa keadilan. Kepastian hukum memang terjawab, tetapi rasa keadilan belum terjawab.

Nantinya tim penasehat hukumnya apakah Pak Erpi saja atau ada kolega?

Ini sesuai dengan surat kuasa yang ada sama kita, pembela dari Ali Makmur ini adalah tim. Yang kita pakai adalah kantor ibu DR Elsa Syarif,SH.MH di Jakarta.
Jadi, satu-satunya yang ikut dari Tapsel-Madina adalah saya sendiri yang dipercayakan.

Tetapi harapan kita beliau bisa hadir pada sidang pertama ini karena masyarakat Madina ingin melihat beliau secara langsung, dan sesuai dengan pembicaraan kami di Jakarta, beliau memiliki waktu untuk hadir.***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Husein Nasution Sudah Mendaftar di 8 Parpol

    Husein Nasution Sudah Mendaftar di 8 Parpol

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bakal Calon Bupati Madina, Ahmad Husein Nasution sejauh ini telah mendaftar di 8 partai politik untuk Pilkada Madina 2020. Hari ini Jum’at (8/11/2019) sosok pengusaha ini mendaftar di DPC Partai Gerindra Madina dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Madina. Kedua parpol itu merupakan parpol ke 6 dan ke 7 tempatnya mendaftar […]

  • Staf BPN Deli Serdang Ditahan

    Staf BPN Deli Serdang Ditahan

    • calendar_month Selasa, 16 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LUBUK PAKAM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam kembali menahan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan lahan gardu induk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang berokasi di Dusun V Desa Petangguhan Kecamatan Galang. Kali ini Kejari menahan M Dachi (45) yang merupakan staf Badan Pertanahan Negara (BPN) Deli Serdang, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan itu […]

  • Kereta Api Pasar Malam Terguling, Lima Anak Luka

    Kereta Api Pasar Malam Terguling, Lima Anak Luka

    • calendar_month Minggu, 3 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, (MO) – Lima anak mengalami luka ringan dan memar setelah gerbong kereta api mainan di pasar malam, Jalan Bilal Ujung, Brayan Darat, Medan, Sumatera Utara, yang mereka naiki terguling, Sabtu (02/02/2013) sekitar pukul 21.00 WIB. Informasi yang diperoleh, saat kejadian ada lima anak dan satu orang dewasa, Anto, yang ikut dalam wahana tersebut. Setelah […]

  • Selesai Bimtek, Dana Desa di Madina Kembali “Disedot” Untuk Kegiatan Life Skill

    Selesai Bimtek, Dana Desa di Madina Kembali “Disedot” Untuk Kegiatan Life Skill

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- Selesai Pelaksanaan Bimbingan Teknis( Bimtek ) aparat desa tahun 2023, kali ini dana desa kembali “disedot”untuk kegiatan Life Skill padahal Dana Desa melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia menekankan agar penggunaan Dana Desa Tahun 2023 fokus ke beberapa kegiatan yang menjadi penekanan pemerintah diantaranya penanganan kemiskinan ekstrim serta penguatan ketahanan pangan. […]

  • Kasus Pemutusan Listrik di Gedung BPM Tak Harus Terjadi Jika Sekretariat Pemkab Madina Sinergis

    Kasus Pemutusan Listrik di Gedung BPM Tak Harus Terjadi Jika Sekretariat Pemkab Madina Sinergis

    • calendar_month Rabu, 19 Apr 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kasus pemutusan listrik di gedung Badan Pemberdayaan Masyarakat  Mandailing Natal (Madina) oleh PLN harusnya tak terjadi jika sekretariat Pemkab Madina mampu mengantisipasi. Pemutusan itu akibat BPM Madina belum membayar tagihan rekening listrik sejak Januari 2017. Itu sebagai dampak lambannya bupati melakukan pengukuhan atau pelantikan pejabat di instansi ini sejak berlakunya PP […]

  • UMAT HANYA BUTUH ISLAM

    UMAT HANYA BUTUH ISLAM

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tengah diusung DPR untuk disahkan. Namun, RUU ini mendapat penolakan keras dari masyarakat, khususnya elemen kaum Muslim. MUI, Muhammadiyah dan NU sepakat menolak pengesahan RUU tersebut. Penolakan ini diikuti dengan pernyataan sikap serupa oleh berbagai ormas dan MUI di berbagai daerah. Menurut Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, RUU […]

expand_less