Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

MA Batalkan Vonis Bebas Rahudman Harahap

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Selasa, 1 Apr 2014
  • print Cetak

JAKARTA – Harapan Rahudman Harahap untuk kembali duduk di kursi walikota Medan kandas. Ini menyusul telah dikeluarkankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara korupsi kasus Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 itu.

Dipublikasikan di situs resmi MA, nomor register perkara 236 K/PID.SUS/2014, yang ditangani hakim agung Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar, menyatakan permohonan JPU dengan terdakwa Rahudman Harahap, dikabulkan.

“Amar putusan, kabul,” demikian informasi perkara yang dipublikasikan di situs resmi MA.

Perkara dengan Panitera Pengganti Mariana Sondang Pandjaitan itu diputuskan pada 26 Maret 2014.

Hanya saja, tidak disebutkan berapa vonis yang dijatuhkan ke Rahudman Harahap. Hingga tadi malam, Artidjo belum bisa dimintai keterangan. Dihubungi lewat ponselnya tidak menjawab, begitu juga pertanyaan yang diajukan lewat layanan pesan singkat (SMS) juga tidak direspon hakim “galak” itu. Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur, ponselnya malah tidak aktif.

Seperti diketahui, Pengadilan tipikor Medan, pada 15 Agustus 2013, mengeluarkan putusan Rahudman, dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekda Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya. Rahudman dinyatakan bebas murni.

Dalam perkara ini, JPU menyatakan terdakwa dengan dakwaan primer melanggar  Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Dakwaan subsider melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan dakwaan lebih subsider pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

JPU sebelumnya menuntut  Rahudman dipidana selama 4 tahun penjara denda Rp500 juta serta uang penganti Rp480 juta. (jpnn)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati dan Wabup Salat Id di Masjid Agung Nur Alan Nur

    Bupati dan Wabup Salat Id di Masjid Agung Nur Alan Nur

    • calendar_month Minggu, 10 Jul 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution melaksanakan salat Iduladha 1443 H di Masjid Agung Nur Ala Nur, Desa Parbangunan,Kecamatan Panyabungan, Minggu (10/7). Bupati Madina tiba di masjid bersama istri dan anak-anaknya pukul 07.00 WIB disambut sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan […]

  • Ini Biangkerok Lemahnya Tindakan Terhadap Perhotelan yang Langgar Aturan di Madina

    Ini Biangkerok Lemahnya Tindakan Terhadap Perhotelan yang Langgar Aturan di Madina

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA -Mandailing Natal: Untuk menjamin tidak terjadi nya lagi pelanggaran norma di lingkungan sosial Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) nampaknya masih jauh dari posisi ideal. Mengapa, sebab persoalan tekhnis Peraturan Daerah terukur lemah. Seperti hal nya, penyakit masyarakat pasangan yang bukan muhrim ditangkap di hotel saat razia pekat. Hal tersebut Kata Salamuddin Nasution Kepala Dinas […]

  • UN Jujur: Antara Iktikat Baik Pemerintah dan Keseriusan Para Guru

    UN Jujur: Antara Iktikat Baik Pemerintah dan Keseriusan Para Guru

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Abdul Mujib Nasution Dosen STAI Madina   "Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga […]

  • Wabup Atika Pimpin Rapat Pleno TPAKD 2022

    Wabup Atika Pimpin Rapat Pleno TPAKD 2022

    • calendar_month Senin, 5 Des 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution membuka secara resmi Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Madina 2022 di Aula Kantor Bupati, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Madina, Sumut, Senin (5/12/2022). Dalam sambutannya Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution mengatakan kunci keberhasilan suatu program berawal dari kolaborasi yang […]

  • MANDAILING BUKAN BATAK

    MANDAILING BUKAN BATAK

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 7Komentar

      Pada “Konvensyen Sejarah dan Budaya Negeri Perak Darul Ridzuan” di Dewan Jubli, Politeknik Ungku Omar, Ipoh, Perak, Malaysia, 29 September 2001 lalu, sejarawan Malaysia Mohamed Azli Bin Mohamed Azizi mengatakan bahwa Mandailing bukan Batak. Dalam makalah bertajuk “Sejarah kedatangan orang-orang Mandailing ke semenanjung tanah Melayu”, Mohamed Azli Bin Mohamed Azizi mengatakan bahwa pendapat tersebut […]

  • Pengukuhan Dewan Pimpinan MUI Mandailing Natal

    Pengukuhan Dewan Pimpinan MUI Mandailing Natal

    • calendar_month Kamis, 12 Jan 2017
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    Acara Pengukuhan Dewan Pimpinan MUI Mandailing Natal masa Khidmat 2016-2017 yang dihadiri Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan beserta unsur SKPD, kejaksaan dan tamu undangan lainnya. Acara ini juga dihadiri Ketua MUI Propinsi Sumatera Utara Prof.Dr.H Abdullahsyah M.A beserta rombongan.

expand_less