Kamis, 12 Mar 2026
light_mode

MA Batalkan Vonis Bebas Rahudman Harahap

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Selasa, 1 Apr 2014
  • print Cetak

JAKARTA – Harapan Rahudman Harahap untuk kembali duduk di kursi walikota Medan kandas. Ini menyusul telah dikeluarkankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara korupsi kasus Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 itu.

Dipublikasikan di situs resmi MA, nomor register perkara 236 K/PID.SUS/2014, yang ditangani hakim agung Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar, menyatakan permohonan JPU dengan terdakwa Rahudman Harahap, dikabulkan.

“Amar putusan, kabul,” demikian informasi perkara yang dipublikasikan di situs resmi MA.

Perkara dengan Panitera Pengganti Mariana Sondang Pandjaitan itu diputuskan pada 26 Maret 2014.

Hanya saja, tidak disebutkan berapa vonis yang dijatuhkan ke Rahudman Harahap. Hingga tadi malam, Artidjo belum bisa dimintai keterangan. Dihubungi lewat ponselnya tidak menjawab, begitu juga pertanyaan yang diajukan lewat layanan pesan singkat (SMS) juga tidak direspon hakim “galak” itu. Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur, ponselnya malah tidak aktif.

Seperti diketahui, Pengadilan tipikor Medan, pada 15 Agustus 2013, mengeluarkan putusan Rahudman, dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekda Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya. Rahudman dinyatakan bebas murni.

Dalam perkara ini, JPU menyatakan terdakwa dengan dakwaan primer melanggar  Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Dakwaan subsider melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan dakwaan lebih subsider pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

JPU sebelumnya menuntut  Rahudman dipidana selama 4 tahun penjara denda Rp500 juta serta uang penganti Rp480 juta. (jpnn)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menghina Bupati Madina, Tuanku Syarif Dicari Polisi

    Menghina Bupati Madina, Tuanku Syarif Dicari Polisi

    • calendar_month Jumat, 30 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kini MSL yang diduga pemilik akun “Tuanku Syarif” di Facebook, sudah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) alias dicari polisi, karena dia dituduh menghina Dahlan Hasan Nasution, bupati Madina, di facebook. Status DPO itu tertuang dalam surat Polres Madina Nomor B/94/X/2015/Reskrim tanggal 22 Oktober 2015 tentang Perkembangan Hasil Penyidikan yang ditantandangani […]

  • DPKAD Palas Sosialisasi Dana Hibah dan Bansos

    DPKAD Palas Sosialisasi Dana Hibah dan Bansos

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Palas – Dinas Pendapatan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) Kabupaten Padang Lawas (Palas), menggelar sosialisasi dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), diikuti 120 peserta dari kalangan Ormas, OKP, LSM dan Unsur SKPD se-Palas, berlangsung di Aula Hotel Barumun Sibuhuan, Senin (15/12). Kepala DPKAD Palas Budi Hutari Siregar MAp menyampaikan, kegiatan ini merujuk Permendagri nomor : […]

  • Marjamita (1)

    Marjamita (1)

    • calendar_month Selasa, 3 Nov 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Assalamu’ alaikum warohmatullohi wabarokatuh Parjolo au marsantabi sapuluh mangadopkon ula kahanggi, mora, anak boru. Saterusna hatobangon dohot na ipatobang, umumna na hadir di majalis paradatanon. Mangihutkon umur dohot pamatang ni anak nami si Dalkit, patut dohot tamana ibana mamolus adat matobang. Diari nasolpui langka ibana tu jae tu julu manjalaki siangkup markaya donganna matobang. Satibona […]

  • PLN: Dua Bulan ke Depan Medan Masih Gelap

    PLN: Dua Bulan ke Depan Medan Masih Gelap

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 8Komentar

    Belawan, – Dua bulan ke depan warga Kota Medan masih tetap mendapat giliran pemadaman oleh PT PLN (Persero). Pasalnya, hingga pertengahan Nopember 2013 PLN masih memberlakukan pemadaman bergilir bagi warga Kota Medan. Hal itu dikatakan General Manager Pembangkitan PLN Sumatera Utara (Sumut) Benardus kepada anggota DPD asal Sumut Parlindungan Purba yang melakukan peninjauan ke PT […]

  • Salut! Eks Korban Gempa Yogya Kirim Bantuan ke Korban Banjir Jakarta

    Salut! Eks Korban Gempa Yogya Kirim Bantuan ke Korban Banjir Jakarta

    • calendar_month Senin, 21 Jan 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Bantul, (MO) – Duka yang pernah dirasakan saat bencana gempa bumi melanda pada tahun 2006, membuat warga Dusun Bregan, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Bantul, DIY bersimpati atas bencana banjir di Jakarta. Sebagai bentuk kepedulian, mereka mengirim bantuan ke korban banjir, Senin (21/1/2013). “Kita di Bantul pernah merasakan penderitaan akibat gempa bumi. Dan saat menyaksikan tayangan […]

  • Semangat Berkurban Untuk Membangun Bangsa

    Semangat Berkurban Untuk Membangun Bangsa

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Oleh Dr HM Harry Mulya Zein Dua pekan lagi kita umat Islam akan merayakan hari Raya kurban. Kurban berasal dari kata Arab yakni Qurbah, yang bermakna mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam ritual Kurban, umat Islam juga melakukan udlhiyah atau juga berarti penyembelihan hewan kurban. Seluruh umat Islam di muka bumi melaksanakan penyembelihan hewan kurban […]

expand_less