Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

MA Batalkan Vonis Bebas Rahudman Harahap

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Selasa, 1 Apr 2014
  • print Cetak

JAKARTA – Harapan Rahudman Harahap untuk kembali duduk di kursi walikota Medan kandas. Ini menyusul telah dikeluarkankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara korupsi kasus Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 itu.

Dipublikasikan di situs resmi MA, nomor register perkara 236 K/PID.SUS/2014, yang ditangani hakim agung Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar, menyatakan permohonan JPU dengan terdakwa Rahudman Harahap, dikabulkan.

“Amar putusan, kabul,” demikian informasi perkara yang dipublikasikan di situs resmi MA.

Perkara dengan Panitera Pengganti Mariana Sondang Pandjaitan itu diputuskan pada 26 Maret 2014.

Hanya saja, tidak disebutkan berapa vonis yang dijatuhkan ke Rahudman Harahap. Hingga tadi malam, Artidjo belum bisa dimintai keterangan. Dihubungi lewat ponselnya tidak menjawab, begitu juga pertanyaan yang diajukan lewat layanan pesan singkat (SMS) juga tidak direspon hakim “galak” itu. Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur, ponselnya malah tidak aktif.

Seperti diketahui, Pengadilan tipikor Medan, pada 15 Agustus 2013, mengeluarkan putusan Rahudman, dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekda Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya. Rahudman dinyatakan bebas murni.

Dalam perkara ini, JPU menyatakan terdakwa dengan dakwaan primer melanggar  Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Dakwaan subsider melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan dakwaan lebih subsider pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

JPU sebelumnya menuntut  Rahudman dipidana selama 4 tahun penjara denda Rp500 juta serta uang penganti Rp480 juta. (jpnn)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jika Keracunan itu Akibat Siomai, Mengapa Konsumen di Desa Lain Tak Keracunan?

    Jika Keracunan itu Akibat Siomai, Mengapa Konsumen di Desa Lain Tak Keracunan?

    • calendar_month Jumat, 12 Mei 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Peliput : Salman Rais Daulay / Editor : Dahlan Batubara   MUARASIPONGI (Mandailing Online) – Padil, penjual siomai yang biasa berkeliling di Kecamatan Muara Sipongi mengaku terkejut mendengar ada anak-anak keracunan di Desa Simpang Mandepo. Pria yang  berdomisili di Pasar Muarasipongi itu menjawab Mandailing Online, Jum’at malam (12/5/2017) menyatakan keterkejutannya mendengar keracunan itu disebut-sebut diduga […]

  • Perbaikan Jalan ke Aek Mata Telah Lama Disuarakan Masyarakat

    Perbaikan Jalan ke Aek Mata Telah Lama Disuarakan Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 22 Mar 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kondisi memperihatinkan bangunan jalan ke Aek Mata, Kecamatan Panyabungan yang belakangan menjadi pembicaraan sebenarnya telah lama disuarakan masyarakat setempat. Setelah Ketua Komisi III Zainuddin Nasution meminta Kadia PUPR memutar otak sehingga pembangunan infrastruktur lebih merata, anggota DPRD dari Fraksi Golkar Sobir Lubis turut angkat bicara. “Ini sudah lama kita dan masyarakat […]

  • Willem Iskander “belajar dari sejarah masa lalu”

    Willem Iskander “belajar dari sejarah masa lalu”

    • calendar_month Jumat, 3 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Resensi buku Di negeri penjajah: orang Indonesia di negeri Belanda sejarah Willem Iskander dinegeri orang yang di bukukan semoga menjadi pelajaran terbaik bagi putra mandailing di negeri orang.

  • KPU Madina Tidak Berwenang Membentuk TPS Khusus

    KPU Madina Tidak Berwenang Membentuk TPS Khusus

    • calendar_month Senin, 7 Des 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua KPU Mandailing Natal, Agus Salam Nasution menegaskan, KPU Madina tidak berwenang dan tidak dapat membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus bagi warga binaan yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotanopan. Hal itu disampaikannya untuk menyahuti permintaan Kepala Cabang Rutan Kotanopan perihal permohonan pengadaan TPS khusus di Cabang Rutan Kotanopan. […]

  • 80 Atlit Madina ke Popdasu

    80 Atlit Madina ke Popdasu

    • calendar_month Kamis, 19 Jul 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Madina mengirim 80 atlit untuk berlaga di Popdasu. Seluruh atlit itu terbagi dalam 6 cabang, yakni Atletik, Tennis Meja, Pencak Silat, Bola Volly dan Renang. Pekan Olah Raga Pelajar Daerah Sumatera Utara (Popdasu) ke XIII Tahun 2018 itu akan berlangsung di Padangsidimpuan dari 21 hingga 28 Juli 2018. Kepala Dinas […]

  • Aneh, Pemkab Madina Tidak Miliki Dokumen Forensik Kebakaran Pasar Baru 5 Tahun Lalu

    Aneh, Pemkab Madina Tidak Miliki Dokumen Forensik Kebakaran Pasar Baru 5 Tahun Lalu

    • calendar_month Rabu, 22 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online) : Aneh, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) ternyata tidak memiliki dokumen hasil Forensik Kepolisian terkait kebakaran yang melanda pusat pasar baru panyabungan yang terjadi 16 Juni 2018 lalu apakah pasar tersebut dibakar atau terbakar. Hal ini diakui Kepala Dinas Perdagangan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Parlin Lubis saat dikonfirmasi Selasa 22/5) […]

expand_less