Minggu, 6 Sep 2026
light_mode

Ini Alasan Nikah Beda Agama Tak Bisa Dilegalkan di Indonesia

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2014
  • print Cetak

Republika Online, JAKARTA – Gugatan lima mahasiswa dan alumnus Universitas Indonesia (UI) terhadap pasal 2 ayat 1 UU No 1/1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak sejalan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Padahal prinsip itu yang menjadi salah satu dasar negara ini.

“Jika permohonan uji materi tersebut dikabulkan MK, maka itu sama saja artinya negara tidak lagi menjamin warganya untuk menjalankan hukum agama yang mereka anut,” kata pakar hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, Sabtu (6/9).

Asep menuturkan, Indonesia memang bukan negara agama. Namun ada beberapa aspek yang mendasari sistem hukum yang diterapkan di negara ini.

Salah satunya adalah kesadaran masyarakat untuk menjalankan hukum agamanya masing-masing. Termasuk di dalamnya masalah pernikahan.

“Masalah perkawinan itu wilayahnya agama. Oleh karena itu, jika pasal 2 ayat 1 dibatalkan maka itu artinya hukum negara bakal menabrak hukum-hukum agama,” katanya.

Menurutnya, posisi negara hanya sebatas mencatat adanya peristiwa hukum perkawinan (fungsi administrasi). Sementara, sah atau tidak sahnya suatu perkawinan ditentukan oleh hukum agama, bukan negara.

“Dengan kata lain, negara tidak memiliki kewenangan untuk mengabsahkan sebuah perkawinan. Karena sumber hukum perkawinan itu sendiri berasal dari hukum agama, bukan hukum buatan manusia,” tuturnya.

Ia menambahkan, salah satu fungsi hukum agama adalah mencegah para penganutnya dari berbuat dosa. Sementara menurut pandangan agama yang diakui di Indonesia, menikah dengan orang berbeda keyakinan itu termasuk dosa.

Oleh sebab itu, Asep tidak setuju bila pasal 2 ayat 1 UUP 1974 dihapus. “Kalau dihapus, itu bukan sekadar inkonstitusional lagi namanya, tapi sudah melegalkan warga negara untuk berbuat dosa. Hal semacam ini tidak boleh dilakukan oleh negara yang menjadikan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasannya,” kata Asep.

Sebelumnya, lima mahasiswa dan alumnus Universitas Indonesia (UI) mengajukan judicial review UUP 1974 yang menyatakan perkawinan beda agama tidak sah. Mereka beranggapan pasal 2 Ayat 1 pada UU tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional mereka.

Para pemohon uji materi UUP 1974 itu adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan Anbar Jayadi serta Luthfi‎ Sahputra. (Republika Online)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Siabu Keluhkan Lampu Jalan Banyak Mati

    Warga Siabu Keluhkan Lampu Jalan Banyak Mati

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      SIABU (Mandailing Online) – Warga Kecamatan Siabu, Mandailing Natal (Madina) kecewa terhadap Pemkab Madina karena selalu berjanji memperbaiki lampu jalan, tapui tak pernah ditepati. Bola lampu jalan di sepanjang jalan raya dan jalan-jalan kampung sudah lama banyak yang mati, tetapi dibiarkan saja oleh pihak Badan Lingkungan Hidup Kebersihan Pertamanan (BLHKP). “Sudah berkali-kali diberitahukan kepada […]

  • Bupati Madina Didesak Sertakan 254 Desa di Pilkades 2022

    Bupati Madina Didesak Sertakan 254 Desa di Pilkades 2022

    • calendar_month Sabtu, 20 Agt 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara didesak menjadwalkan pemilihan kepala desa (pilkades) untuk 254 desa. Desakan ini muncul karena bulan  September 2022 seharusnya sudah memasuki tahapan pilkades di 254 desa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebanyak 254 kepala desa defenitif di Mandailing Natal (Madina) akan berakhir masa […]

  • Lewat  RALB, Baharuddin Terpilih Jadi Ketua KSU Peduli Usaha Bersama Sikara Kara Natal

    Lewat RALB, Baharuddin Terpilih Jadi Ketua KSU Peduli Usaha Bersama Sikara Kara Natal

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – KSU Peduli Usaha Bersama beralamat di Sikara kara Kecamatan Natal yang merupakan koperasi plasma secara sah telah mengangkat ketua koperasi yang baru lewat rapat anggota luar biasa ( RALB ). Baharuddin secara aklamasi terpilih sebagai ketua koperasi periode 2025-2030.acara sendiri beelangsung dibbalai desa sikara kara, Jl Lintas Pantai Barat, Desa Sikara […]

  • Idul Fitri, Salaman dan Toleransi di Tengah Keberagaman

    Idul Fitri, Salaman dan Toleransi di Tengah Keberagaman

    • calendar_month Senin, 2 Mei 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Moechtar Nasution   Idul Fitri sebagai hari kemenangan bukan hanya bermakna sebagai pembebasan sekaligus pembersihan secara personal menuju kefitrian setelah berjuang sebulan penuh melaksanakan Ibadah Shoum namun juga memiliki makna perekat dan pemersatu diantara sesama masyarakat ditengah kemajemukan beragama yang merupakan anugerah dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa untuk bangsa Indonesia. Inilah […]

  • Pemkab Madina Safari Ramadhan

    Pemkab Madina Safari Ramadhan

    • calendar_month Minggu, 7 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Untuk menjalin tali silaturahim dan ukhuwah sesama umat muslim selama bulan puasa, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakuan Safari Ramadhan diawali dengan mengunjungi Kecamatan Siabu sebagai pintu gerbang Madina di Balai Desa Kecamatan Siabu, Rabu (03/08/2011). Tim Safari Ramadhan dibagi dalam 8 tim. Masing-masing tim diketuai Bupati Madina Hidayat Batubara, Wakil Bupati Dahlan Hasan […]

  • IPW: Kompol M Hasan Dicopot Karena Kasus SIM

    IPW: Kompol M Hasan Dicopot Karena Kasus SIM

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      Medan – Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol M Hasan, dicopot dari jabatannya dan dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) di Rorena Polda Sumut. Hal itu tertuang dalam Telegram Rahasia Kapolda Sumut nomor ST/1208/X/2015, tertanggal 16 Oktober 2015. Menanggapi hal itu Ketua Presidium Indonesi‎a Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengatakan bahwa Kompol M Hasan dimutasi, […]

expand_less