Senin, 3 Agu 2026
light_mode

Energy Geothermal : Energi Masa Depan atau Masalah Besar?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2015
  • print Cetak

 

Oleh: Muhammad Al-Khotib
Alumni Teknik Pertanian, Universitas Padjadjaran
Sekretaris Umum HMI Cabang Sumedang

 

Konsumsi minyak dunia semakin hari semakin bertambah, ini akibat kebutuhan manusia akan energi yang terus bertambah. Berdasarkan data International Energy Agency (IEA), permintaan minyak dunia tahun 2015 ini jumlahnya meningkat 1,5 persen dari tahun sebelumnya. Padahal kondisi cadangan minyak dunia saat ini berbanding terbalik yakni mengalami penipisan.

Indonesia juga mengalami hal yang sama, saat ini cadangan minyak atau energi fosil Indonesia diperkirakan akan habis kurang 25 tahun lagi. Waktu 25 tahun ini merupakan waktu yang tidak lama karena energi ini akan habis lebih cepat dari waktu yang diperkirakan karena pertumbuhan penduduk dan kebutuhan energi yang terus meningkat dan sifat energi fosil bersifat energi tak terbarukan. Sehingga energi fosil ini akan habis dan dibutuhkan waktu ratusan bahkan ribuan tahun agar terbentuk minyak kembali.

Melihat kondisi tersebut Indonesia harus mencari solusi untuk memenuhi energi nasional yang sifatnya berkelanjutan (sustainable) atau yang sering disebut energi terbarukan.

Energi terbarukan adalah energi yang dapat diperoleh ulang seperti sinar matahari, angin, panas bumi, nuklir dan biofeul, dll. Energi terbarukan ini menjadi perbincangan di berbagai dunia sebagai upaya memenuhi kebutuhan negerinya, yakni panas bumi atau energi geothermal.

Energi panas bumi atau geothermal ini sebenarnya merupakan sumber energi terbarukan yang belum terlalu dikenal oleh masyarakat awam. Padahal potensi panas bumi di Indonesia mencapai 27 Gwe. Keberadaan energi panas bumi ini sangat erat kaitannya dengan posisi Indonesia dalam kerangka tektonik dunia. Posisi strategis ini menempatkankan Indonesia sebagai negara paling kaya dengan energi panas bumi. Sehingga sebagian besar sumber panas bumi di Indonesia tergolong mempunyai temperatur tinggi.

Beberapa negara telah mengembangkan energi goethermal ini, seperti New Zealand, Thailand dan Indonesia. Energi panas bumi di Indonesia masih tersebar di Pulau Jawa seperti Ulubelu, Sarula, Lahendong, Wayang-Windu di Kabupaten Bandung, Kamojang, Drajat di Kabupaten Garut.

 

Apa kendala pengembangannya di Indonesia?

Kajian ilmiah tentang energi geothermal cukup banyak dan komprehensif. Namun kajian ini masih terbatas pada kalangan akademisi, sedangkan kalangan masyarakat bawah masih awam tentang energi geothermal. Ini merupakan suatu kewajaran.

Dari segi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Indonesia masih sangat rendah dan informasi tentang geothermal masih terbatas. Sehingga pada pengaplikasiannya banyak kendala berupa penolakan yang terjadi di masyarakat, seperti yang terjadi di beberapa daerah, salah satunya di Mandailing Natal, Sumut dan Bali. Penolakan ini sebenarnya disebabkan isu lingkungan seperti berada di kawasan pemukiman, kawasan hutan dan lain sebagainya. Sehingga beberapa menganggap bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Akibat penolakan tersebut masalah menjadi melebar menjadi konflik sosial seperti yang terjadi di Mandailing Natal.

Sebenarnya semua kegiatan memberikan dampak terhadap lingkungannya.  Namun dampak energi geothermal lebih kecil dibandingkan dampak dari energi tidak terbarukan. Kita ketahui bahwa seluruh sumber energi terbarukan adalah sumber energi ramah lingkungan yang tidak mencemari lingkungan dan tidak memberikan kontribusi terhadap perubahan iklim dan pemanasan global seperti energy fosil, batu baradan lain sebagainya. Ini adalah alasan utama mengapa energi terbarukan sangat terkait dengan masalah lingkungan dan ekologi di mata banyak orang.

Dengan munculnya beberapa masalah di atas, sudah sepantasnya kita menyelesaikan masalah tersebut dengan cara win-win solution. Salah satu yang paling berperan penting adalah peran pemerintah daerah memediasi antara masyarakat dengan perusahaan. Perusahaan menghargai dan menjaga kelestarian dan kearifan lokal masyarakat sekitar. Kemudian upaya meningkatkan sumber daya manusia dengan memberikan pendidikan, baik pendidikan formal maupun pendidikan non-formal dan memberikan informasi-informasi tentang geothermal itu sendiri dengan penyederhanaan bahasa sehingga masyarakat awam menerima dan memahami apa sebenarnya energi geothermal.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cabup Saipullah Perkuat Pelajaran Muatan Lokal dan Sejuta Salawat

    Cabup Saipullah Perkuat Pelajaran Muatan Lokal dan Sejuta Salawat

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PALUTA (Mandailing Online) – Calon bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, H. Saipullah Nasution menegaskan komitnya untuk mereduksi intoleransi dan pragmatisme dengan memperkuat nilai-nilai budaya lokal. “Kita akan meningkatkan pelajaran muatan lokal di sekolah-sekolah, termasuk mengedukasi anak-anak usia sekolah dengan falsafah dalihan natolu,” kata Saipullah saat debat publik Pilkada Madina di Hotel Sapadia, […]

  • Musim Caleg Dimulai

    Musim Caleg Dimulai

    • calendar_month Rabu, 18 Jul 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Catatan Ringkas : ASKOLANI NASUTION Empat tahun bekerja di DPRD (sebagai Kabag Humas dan Kabag Persidangan) memberi saya banyak catatan. Catatan Pertama, dalam Nota Pengantar APBD, biasanya dimulai dari penyampaian asumsi-asumsi ekonomi oleh eksekutif (angka inflasi, laju ekonomi, PDRB, dll.) Seharusnya ada kajian (badan anggaran) bagaimana signifikansi sebaran anggaran yang diajukan dengan asumsi-asumsi di atas. […]

  • Kabareskrim: Teror Aceh belum terungkap

    Kabareskrim: Teror Aceh belum terungkap

    • calendar_month Selasa, 3 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Kabareskrim Polri) Komisaris Jenderal Sutarman belum menemukan dugaan motif tiga penembakan di Aceh, sejak malam pergantian tahun 2012. “Belum terungkap motifnya, dugaannya kriminal murni, tapi apakah ada motif lain karena mau pemilukada, masih dalam penyelidikan,” ujar Sutarman tadi malam. Dari tiga peristiwa penembakan yang menewaskan lima […]

  • Terkait Smart Village, 2 Pejabat Pemkab Madina Tak Hadiri Panggilan Jaksa

    Terkait Smart Village, 2 Pejabat Pemkab Madina Tak Hadiri Panggilan Jaksa

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) telah melakukan pemanggilan pertama terhadap 2 pejabat pemkab Madina terkait “Smart Village”, namun tidak dihadiri. Demikian penjelasan Kajari Madina, Dr Muhammad Iqbal, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Herianto, SH kepada wartawan, Kamis (12/06/2025). ”mereka belum datang, kemaren jadwalnya dan akan kita panggil ulang,”pungkas Kasi […]

  • Soal Sekeluarga Tinggal di Samping Kandang Kambing

    Soal Sekeluarga Tinggal di Samping Kandang Kambing

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pj Bupati Madina akan Bantu Husin MADINA- Husin alias Jaidup (50) warga miskin di Desa Sarakmatua, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal merasa lega. Soalnya, ayah yang tinggal di samping kandang kambing bersama anaknya itu akan menerima bantuan dari pemerintah. Pj Bupati Madina Ir Aspan Sofian Batubara MM berjanji dalam waktu dekat akan memberikan bantuan kepada […]

  • Menunggu Perusahaan Daerah

    Menunggu Perusahaan Daerah

    • calendar_month Minggu, 9 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Pemerintah daerah terus didorong untuk mandiri dari sisi anggaran belanja dan secara berangsur meminimalkan ketergantungan dari pemerintah pusat. Dan, sudah lama pula diidamkan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) sebagai salah satu mesin pengisi pundi-pundi pendapatan asli daerah. Namun, dilema BUMD juga ada, setidaknya terdapat dua sisi. Pertama, dari sisi eksternal, UU No. 5 Tahun 1962 […]

expand_less