Jumat, 21 Agu 2026
light_mode

REALITAS KERJA MEDIA DAN TEORI TANGGUNG JAWAB SOSIAL

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
  • print Cetak

 

Oleh: Muhammad Ludfan Nasution
Pegiat di Gerep Institute

 

Belajar dari ruang redaksi media di Mandailing Natal: “Kebebasan pers bukanlah hak istimewa media. Ia adalah hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.”

Pagi baru saja dimulai ketika seorang wartawan di Mandailing Natal menerima telepon dari redaksinya. Ada rapat penting di DPRD yang harus diliput. Belum selesai menulis berita pertama, muncul informasi mengenai banjir di kecamatan lain.

Menjelang siang, konferensi pers pemerintah daerah menunggu untuk diberitakan. Sore harinya, seorang tokoh masyarakat meminta klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya.

Malam belum benar-benar larut, tetapi halaman media daring tempat ia bekerja masih membutuhkan beberapa berita lagi agar tetap hidup di tengah derasnya arus informasi.

Besok pagi, siklus itu akan dimulai kembali.

Di balik layar gawai yang setiap hari menyajikan berita, sedikit orang yang menyadari bahwa produk jurnalistik sesungguhnya lahir dari ruang kerja yang dipenuhi tekanan.

Ada tekanan waktu, tekanan ekonomi, tekanan teknologi, tekanan politik, bahkan tekanan psikologis. Wartawan dituntut cepat, tetapi juga akurat.

Diminta kritis, tetapi tetap menjaga akses informasi. Didorong independen, tetapi medianya harus tetap bertahan secara finansial.

Ironisnya, masyarakat sering kali hanya melihat hasil akhirnya.

Ketika sebuah berita dianggap kurang mendalam, wartawan disalahkan. Ketika media dinilai terlalu lunak terhadap kekuasaan, redaksi dicurigai. Ketika pemberitaan dianggap sensasional, integritas pers dipertanyakan.

Padahal, persoalannya jauh lebih kompleks daripada sekadar kualitas individu.

Di sinilah kita perlu kembali mengingat salah satu teori klasik dalam studi komunikasi, yakni Teori Tanggung Jawab Sosial Pers (Social Responsibility Theory) yang dikembangkan oleh Fred Siebert, Theodore Peterson, dan Wilbur Schramm melalui karya Four Theories of the Press.

Teori ini lahir dari kesadaran bahwa kebebasan pers tidak boleh dipahami sebagai kebebasan tanpa batas. Pers memang harus bebas dari intervensi kekuasaan, tetapi kebebasan itu mengandung konsekuensi moral: menyampaikan informasi yang akurat, memberi ruang bagi berbagai pandangan, menjadi pengawas kekuasaan, sekaligus menjaga kepentingan publik.

Dalam teori ini, media bukan sekadar perusahaan. Tapi, juga institusi sosial. Artinya, media memikul tanggung jawab yang tidak dimiliki oleh industri biasa.

Sebuah pabrik semen dinilai dari kualitas semennya. Perusahaan transportasi dinilai dari ketepatan layanannya.

Tetapi, perusahaan media dinilai dari sesuatu yang jauh lebih abstrak: kepercayaan publik.

Dan justru karena itulah media menghadapi dilema yang tidak sederhana.

***

Dalam praktiknya, teori sering bertemu kenyataan yang tidak selalu ramah.

Media lokal, terutama di daerah seperti Mandailing Natal, hidup dalam ekosistem yang berbeda dengan media nasional. Pangsa pasar terbatas. Belanja iklan swasta belum besar. Iklan pemerintah masih menjadi salah satu sumber pendapatan yang penting. Jumlah wartawan sering tidak sebanding dengan luas wilayah liputan. Di saat yang sama, publik menuntut kualitas jurnalistik yang setara dengan media besar.

Ini bukan keluhan. Ini realitas. Karena itu, kritik terhadap media tidak cukup diarahkan kepada wartawan semata. Kita juga harus melihat lingkungan kerja yang membentuk keputusan-keputusan jurnalistik setiap hari.

Seorang wartawan yang telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), memahami Kode Etik Jurnalistik, dan memiliki idealisme tinggi, tetap bekerja di dalam institusi yang menghadapi tekanan ekonomi, tekanan pasar, dan dinamika relasi sosial-politik.

Dengan kata lain, wartawan bekerja di dalam sebuah sistem.

Maka kualitas jurnalistik tidak hanya ditentukan oleh kemampuan wartawan, tetapi juga oleh kualitas sistem tempat ia bekerja.

***

Data profesionalisasi pers menunjukkan perkembangan yang patut diapresiasi. Hingga akhir 2025, ribuan wartawan Indonesia telah dinyatakan kompeten melalui UKW.

Penyelenggaraan UKW juga terus berlangsung di berbagai daerah. Di Sumatera Utara, jumlah wartawan yang telah mengikuti dan lulus UKW terus bertambah. Bahkan Mandailing Natal telah menjadi salah satu daerah yang berhasil menyelenggarakan UKW dengan meluluskan sebagian besar pesertanya.

Ini adalah kemajuan yang tidak boleh diabaikan. Namun, pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:

Apakah meningkatnya jumlah wartawan yang kompeten otomatis menghasilkan media yang semakin sehat?

Jawabannya tidak sesederhana itu.

Kompetensi individu memang merupakan syarat penting. Tetapi, ia belum tentu menjadi syarat yang cukup. Sebab, keputusan paling strategis dalam sebuah media sering kali tidak lahir dari meja reporter.

Keputusan itu kerap lahir dari ruang redaksi. Ruang direksi. Ruang rapat para direktur perusahaan.

Di sanalah diputuskan arah editorial, strategi bisnis, kebijakan iklan, alokasi sumber daya, hingga posisi media terhadap isu-isu besar yang berkembang di masyarakat.

Jika ruang-ruang itu gagal menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kepentingan publik, maka wartawan yang kompeten pun dapat kehilangan ruang untuk menjalankan profesinya secara optimal.

***

Selama ini, diskursus profesionalisme pers lebih banyak menyoroti wartawan. Padahal media bukan hanya kumpulan wartawan. Media adalah organisasi. Sebuah institusi.

Dan, setiap institusi memiliki budaya, kepemimpinan, tata kelola, serta nilai-nilai yang memengaruhi seluruh proses kerja di dalamnya.

Di sinilah tantangan terbesar media kontemporer.

Sebuah media tidak cukup hanya memiliki wartawan yang kompeten. Perlu kepemimpinan yang memahami bahwa kepercayaan publik bukan sekadar hasil kerja jurnalistik, melainkan aset institusional yang harus dijaga setiap hari.

Media yang kehilangan kepercayaan mungkin masih dapat memperoleh trafik. Mungkin masih mendapatkan iklan. Tetapi perlahan ia kehilangan legitimasi sosial. Padahal legitimasi itulah yang membedakan perusahaan media dari sekadar produsen konten.

***

Mandailing Natal memberi pelajaran yang menarik. Sebagai daerah yang terus berkembang, dengan dinamika politik, ekonomi, pertambangan rakyat, pembangunan infrastruktur, hingga perubahan sosial yang berlangsung cepat, kebutuhan terhadap media yang sehat justru semakin besar.

Media lokal tidak hanya menjadi penyampai informasi. Ia menjadi ruang dialog masyarakat. Menjadi penghubung antara pemerintah dan warga. Menjadi pengawas kebijakan. Sekaligus menjadi arsip perjalanan sebuah daerah.

Karena itu, memperkuat media lokal tidak cukup dilakukan dengan meningkatkan kompetensi wartawan saja.

Kita juga harus memperkuat institusinya. Membangun tata kelola yang sehat. Mendorong model bisnis yang berkelanjutan. Menumbuhkan kepemimpinan yang berani menjaga independensi.

Serta menciptakan budaya organisasi yang memandang kepercayaan publik sebagai modal paling berharga.

***

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pers tidak hanya terletak pada seberapa cepat ia memberitakan sebuah peristiwa. Melainkan pada seberapa besar ia menjaga kualitas ruang publik.

Di situlah Teori Tanggung Jawab Sosial menemukan relevansinya kembali.

Kebebasan pers bukanlah tujuan akhir. Ia adalah amanah. Dan, amanah itu tidak hanya dipikul oleh wartawan. Amanah itu dipikul oleh seluruh institusi media.

Mungkin sudah saatnya kita memperluas makna profesionalisme pers. Dari sekadar menghasilkan wartawan yang kompeten.

Menjadi membangun institusi media yang matang.

Karena masyarakat pada akhirnya tidak hanya membutuhkan wartawan yang baik. Masyarakat membutuhkan media yang dapat dipercaya.

Dan media yang dapat dipercaya hanya lahir ketika kompetensi profesi bertemu dengan kepemimpinan institusional, tata kelola yang sehat, serta keberanian untuk tetap berpihak kepada kepentingan publik, bahkan ketika jalan itu tidak selalu menjadi pilihan yang paling menguntungkan. ***

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diizinkan Berjilbab, Polwan: Alhamdulillah

    Diizinkan Berjilbab, Polwan: Alhamdulillah

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BOGOR – Para polisi wanita beragama Islam, bersyukur diizinkan mengenakan jilbab. Salah satunya anggota Kepolisian Resor Kota Bogor, AKP Yuni Astuti. Yuni menyambut baik pernyataan Kapolri Jenderal Pol Sutarman yang mengizinkan polwan menutup auratnya. “Alhamdulillah, saya bersyukur atas hal itu,” kata Kasubag Sarana Prasarana itu. Ia memutuskan berjilbab sepulangnya menunaikan ibadah haji beberapa waktu lalu. […]

  • PDIP Madina Desak Penertiban Mesin Galundung

    PDIP Madina Desak Penertiban Mesin Galundung

    • calendar_month Selasa, 29 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Mandailing Natal (Madina) Iskandar Hasibuan yang juga Anggota DPRD Madina mendesak Muspida Plus secepatnya menertibkan pengoperasian alat pengolah emas (mesin galundung) yang kini merajalela di Kota Panyabungan dan Kecamatan Hutabargot. Itu dikatakannya kepada wartawan, Jumat (25/03/2011) di Kantor DPRD Madina, usai meninjau wilayah tambang rakyat di Kecamatan Hutabargot yang […]

  • Ajak Warga Awasi ADD, Pemkab Madina Sediakan SMS

    Ajak Warga Awasi ADD, Pemkab Madina Sediakan SMS

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Terkait peningkatan Anggaran Dana Desa (ADD) pada tahun 2015 di Madina, yaitu 16 milyar dari APBD Madina dan Dana Desa 99,3 milyar dari APBN, Pemkab Madina mengajak warga melakukan pengawasan. Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Madina telah menyediakan sarana telekomunikasi (SMS) melalui nomor 081214055800 bagi warga yang hendak memberikan laporan dan […]

  • Saat Amankan Alat Berat Penambang Emas Ilegal di Madina, Tim Poldasu Sempat Dihadang 12 OTK

    Saat Amankan Alat Berat Penambang Emas Ilegal di Madina, Tim Poldasu Sempat Dihadang 12 OTK

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online) – Upaya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menertibkan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendapat perlawanan sengit. Tim gabungan dari Ditreskrimsus dan Satuan Brimob Polda Sumut mengalami intervensi oleh sekelompok orang saat berusaha mengamankan barang bukti di lapangan pada Senin (2/3/2026). Insiden ini bermula ketika […]

  • Diduga Terlibat Percaloan CPNS

    Diduga Terlibat Percaloan CPNS

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Mantan Kepala BKD Terancam Dipenjara TANJUNGBALAI (Mandailing Online) – Setelah dicopot dari jabatannya, dan gagal menjadi staf ahli Walikota karena tidak hadir saat pelantikan, BAS,SSos, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat dikabarkan terancam terjerat hukum. Beredar kabar, BAS terlibat percaloan CPNS formasi 2012 lalu. Sumber terpercaya di Mapolres Tanjungbalai, Selasa (15/10) mengatakan, belum […]

  • Tinjau ulang Izin IPK & Prinsip AN

    Tinjau ulang Izin IPK & Prinsip AN

    • calendar_month Kamis, 9 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diminta agar meninjau kembali atas izin IPK dan izin perinsip atas nama AN yang berlokasi di Kecamatan Ranto Baek. Karena ini, diduga penyebab terjadinya banjir bandang yang melanda 4 desa di kecamatan baru-baru ini. “Kita minta kepada Pj.Bupati Madina Aspan Sopian agar meninjau kembali izin IPK dan izin […]

expand_less