Selasa, 3 Mar 2026
light_mode

Ini Dia Daftar Pantangan Bagi PNS di Pilkada

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 17 Sep 2015
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ini dia daftar pantangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dalam hal dukung mendukung calon bupati/wakil bupati pada Pilkada serentak tahun 2015.

PNS tak boleh mengajak keluarga dan warga mendukung salah satu pasangan calon. PNS tak boleh menghimbau atau menyerukan berupa seruan mendukung salah satu pasangan calon.

PNS yang punya jabatan tak boleh memberikan barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya jika barang itu berkaitan dengan dukungan terhadap pasangan calon.

PNS dilarang menggunakan fasiltas yang berkaitan dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. PNS tak boleh mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon.

Semua itu berlaku dalam rentang sebelum, selama dan sesudah masa kampanye Pilkada. Jika pantangan ini dilangggar, maka si PNS akan berhadapan dengan sanksi yang ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 pasal 4 tentang disiplin PNS, serta surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015  tanggal 22 Juli 2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak.

Itu diungkapkan Divisi Pengawasan, Panwaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Maklum Pelawi, ST menjawab Mandailing Online, Rabu (16/9).

“Pegawai Negeri Sipil tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye dalam mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatan” ujar Maklum.

Disebutkannya, sanksi yang dikenakan bisa bersifat sedang dan bisa hukuman bersifat berat sesuai dengan surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara tersebut.

Untuk mengawasi ini semua, Panwaslu Madina mengharapkan kepada pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah agar setiap kegiatan yang berbentuk sosalisasi maupun ajakan terhadap pasangan calon agar diberitahukan kepada Panwas. Setiap pasangan calon juga agar menyerahkan daftar tim kampanye kepada Panwaslu, baik itu di tingkat Kecamatan maupun tingkat Kabupaten.

Peliput : Holik Nasution

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bulan Depan, Program KTP Anak Sudah Jalan

    Bulan Depan, Program KTP Anak Sudah Jalan

    • calendar_month Jumat, 12 Feb 2016
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – ‎ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, penerapan program KTP anak atau Kartu Identitas Anak (KIA) sudah harus berjalan mulai bulan depan.‎ Hal ini ditandai dengan mulai dikumpulkanya para Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dari seluruh Indonesia. Agar setiap anak lahir, tidak hanya memperoleh akta kelahiran namun juga KIA. ‎”Ini […]

  • 17 Tahun Terbaring Sakit, Bupati Janji Bantu Usman

    17 Tahun Terbaring Sakit, Bupati Janji Bantu Usman

    • calendar_month Selasa, 17 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Warga Desa Lumbandolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Usman Zulkahfi (17) remaja, yang sejak lahir tak bisa berbuat apa-apa dan hanya terbaring di rumah panggung dan setiap hari ditemani ibunya, Rosmaita (43), dalam waktu dekat akan merasa lega. Pasalnya, Pj Bupati Madina, Aspan Sofian Batubara berjanji akan mengecek kesehatan Usman dan akan menindaklanjuti pengobatannya. […]

  • Ini Kata Jubir KPK Terkait Pengeledahan di Madina

    Ini Kata Jubir KPK Terkait Pengeledahan di Madina

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA-Mandailing Online : Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sejak jum”at 4/6 2026 melakukan penggeledahan di 2 tempat di Madina. Kediaman Kepala Dinas PUPR Madina Elpianti Harahap di Desa Gunung Tua Panggorengan dan Kantor Dinas PUPR di komplek perkantoran Bupati di bukit payaloting aek godang parbangunan. Penggeledahan tersebut diduga rentetan atas Operasi Tangan (OTT) pengusaha/kontraktor […]

  • Selesaikan Konflik Lahan Pemkab Perlu Fasilitasi Pertemuan Masyarakat dengan PT ALAM

    Selesaikan Konflik Lahan Pemkab Perlu Fasilitasi Pertemuan Masyarakat dengan PT ALAM

    • calendar_month Selasa, 3 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) harus memfasilitasi pertemuan masyarakat Suka Makmur dengan PT ALAM, untuk membicarakan persoalan yang terjadi menyangkut konflik lahan antar kedua belah pihak. “Kita memahami, pasti ada pengorbanan dalam setiap insiden. Namun pro justitia serta kepastian dan kesamaan hak di depan hukum harus tetap dikedepankan. Karena hanya dengan demikian, kita […]

  • Gubsu dan Bupati Harus Seriusi Potensi PLTA Batang Gadis

    Gubsu dan Bupati Harus Seriusi Potensi PLTA Batang Gadis

    • calendar_month Senin, 22 Okt 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      SIABU (Mandailing Online) – Potensi arus listrik sekitar 150 Mega Watt pola PLTA di Sungai Batang Gadis merupakan anugrah yang harus dimanfaatkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi di Mandailing Natal serta kebutuhan energi listrik di Sumatera bagian utara. Pembangunan PLTA dengan sistem waduk di titik 13 Km dari titik hilir Lumpatan Babiat bukan saja sebagai […]

  • Konten Pornografi di Buku Pelajaran, Pendidikan Gagal Beri Harapan?

    Konten Pornografi di Buku Pelajaran, Pendidikan Gagal Beri Harapan?

    • calendar_month Senin, 15 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Nelly, M.Pd Akademisi dan Pemerhati Masalah Generasi Sungguh miris dengan berita yang baru-baru ini viral dan kembali mengejutkan publik, tentang adanya konten pornografi di buku pelajaran sekolah. Seperti diberitakan bahwa perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menerima laporan dari guru di daerah Jawa Barat mengenai adanya tautan situs porno di dalam Buku Pelajaran […]

expand_less