Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

Kadin Sumut : 600 Perda Hambat Dunia Usaha dan Laju Investasi

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 14 Apr 2016
  • print Cetak
Ivan Batubara

Ivan Batubara

MEDAN (Mandailing Online) – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara, Ivan Iskandar Batubara mengungkap sebanyak 600 peraturan daerah di Sumut menghambat dunia usaha dan laju investasi.

Peraturan daerah yang sering berubah-ubah juga menjadi penyebab ketidakjelasan dan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Selama ini, lanjutnya, setiap ganti kepala daerah atau rezim pemerintahan maka berubah lagi aturan itu, sehingga tidak ada kepastian dan pengusaha menjadi korban.

“Dari ketidakpastian itu ada pihak-pihak yang diuntungkan. Itu musuh bersama entrepreneur. Ini yang harus dilawan,” tegasnya dalam forum dialog yang diselenggarakan Kadin dan Pemprovsu, Rabu (13/4) di Medan.

Karena itulah, peraturan daerah (Perda) yang menghambat laju perjuangan pengusaha harus dicabut. Kalau investasi terhambat maka lapangan kerja juga terhambat.

“Ini kepentingan lapangan kerja dan kesempatan anak-anak bersama kita. Apalagi saat ini tingkat pengangguran tinggi. Karena itu, kita juga perlu sertifikat kompetensi segera,” ungkapnya.

Pihaknya sudah membuat list terkait perda yang menghambat laju pengusaha. Sekitar 600 perda di Sumut, terutama perda soal retribusi dan pemungutan biaya genset.

“Yang terinventarisir itu ada 600 di Sumut. Kita minta dihapuskan. Kami menilai itu bukan aturan, tetapi kebijakan yang tidak bijak. Beban biaya genset ini akan dibebankan lagi kepada harga,” imbuhnya.

Jika 600 perda tersebut dicabut, Ivan yakin ada kenyamanan dan kepastian berusaha. “Kita bisa kompetitif dan berdaya saing, kita mau membangun mall saja harus pakai genset lalu dikutip retribusi. Padahal hak dia sebagai pengusaha tidak diberi. Inikan tidak logis,” tuturnya.

“Angle-nya selama ini salah, seolah-olah kita mencari kemudahan, bukan ini. Kita mau kejelasan saja dan kepastian terkait biaya, mutu dan waktu serta konsistensi dari peraturan itu sendiri. Itu saja,” kata Ivan.

Salah satu perda adalah perda genset yang mewajibkan pengusaha pemakai genset membayar retribusi, ditengah tak jelasnya sumber daya listrik yang dihasilkan negara.

Selain tidak sesuai dengan langkah pemerintah pusat yang mengeluarkan berbagai kebijakan memberikan kemudahan-kemudahan juga bisa membuat investasi di Sumut tidak menarik dan usaha pengusaha terganggu.

“Penghapusan perda yang menghambat semakin dinilai mendesak mengingat ada era MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) yang membuat persaingan semakin berat,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumut, Edy Irwansyah mengatakan perda genset memang memberatkan pengusaha.

Apalagi, katanya, perda itu melibatkan aparat kepolisian/kejaksaan untuk menghukum pengusaha yang tidak melaporkan penggunaan dan membayar retribusi genset.

Di sisi lain, Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) Sumut Purnama Dewi mengakui dalam rapat dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memang disepakati perlunya penghapusan segala perda yang menghambat pergerakan dunia usaha dan termasuk upaya menarik investasi.

Secara nasional, seperti yang ditegaskan Presiden Joko Widodo, ada sekitar 3.226 perda yang harus dihapus baik itu peraturan yang tidak tepat atau bertolak belakang dengan UU dan sebagainya.

Purnama Dewi menegaskan untuk memudahkan investasi masuk ke Sumut sudah diterbitkan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan izin Penanaman Modal, Kewenangan Provinsi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei kepada Kepala Administrator KEK Sei Mangkei

“Ada juga langkah lain yakni penggabungan organsiasi peringkat daerah antara BPMP Provinsi Sumut dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sumut,” katanya.

Sumber : Republika Online/Medan Bisnis

Editor    : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gas Langka dan Mahal dalam Pengaruh Kapitalisme

    Gas Langka dan Mahal dalam Pengaruh Kapitalisme

    • calendar_month Jumat, 23 Jun 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Saridah Aktivis Muslimah Di ibukota Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda terlihat ada antrean membeli gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram pada Kamis 8 Juni 2023. Hal ini tampak di kawasan Jalan M. Said, RT 28, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Warga antre demi mendapatkan gas elpiji 3 kilogram, atau yang biasa […]

  • Pengukuhan Pengurus Dekranasda Jangan Hanya Seremonial dan Kamuflase

    Pengukuhan Pengurus Dekranasda Jangan Hanya Seremonial dan Kamuflase

    • calendar_month Kamis, 10 Feb 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pengukuhan pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) periode 2021-2024 diharapkan bukan hanya sebatas seremonial dan kamuflase. Hal itu disampaikan Bupati H. M. Ja’far Sukhairi Nasution saat memberikan arahan pada acara pengukuhan Dekranasda di aula kantor Bupati Madina, Kamis (10/2). “Jangan hanya seremonial dan kamuflase. Saya harap Dekranasda […]

  • “Berkawan” dengan Pers (Bagian 1)

    “Berkawan” dengan Pers (Bagian 1)

    • calendar_month Sabtu, 2 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    (Belajar dari Kasus Malintang Pos) Oleh : Muhammad Ludfan Nasution, S.Sos* Pers (press) adalah bagian integral dari dinamika masyarakat sehingga penerbitan pers diangap sebagai institusi sosial (UU Pokok Pers, Pasal 1). Dari cakupan isinya, atau luasan magnitude-nya, ada perbedaan yang khas antara pers global, nasional, regional dan lokal. Di sisi lain, ada kategori pembaca media […]

  • Manuver Politik Murahan Sang Bupati

    Manuver Politik Murahan Sang Bupati

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : M. Amin Nasution,SH.MH Ketua LBH Al-Amin Madina   Hari gini ada Bupati yang tidak tahu prosedur pengunduran diri dari jabatan adalah sungguh sangat ironis mengingat jabatan Bupati adalah jabatan politik yang sangat prestise yang mengemban amanat mayoritas suara rakyat dalam satu kabupaten. Sahdan, tanggal 18 April 2019 (sehari setelah Pilpres/Pileg) Bupati Mandailing Natal […]

  • PTPN IV DISOMASI

    PTPN IV DISOMASI

    • calendar_month Selasa, 2 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tenderkan Lahan Bermasalah PANYABUNGAN (Mandailing Online) – PT. Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Medan akan digugat ke pengadilan karena diduga telah menenderkan lahan yang bermasalah kepada kontraktor untuk Pekerjaan Tanaman Baru Kelapa Sawit Tahun 2012 di proyek Plasma Madina Paket II KUD Setia Budi. Gugatan ini akan dilayangkan tim advokad dari Kantor Advokat Law Office […]

  • HAMAS MENYERAH, BAGAIMANA GAZA SELANJUTNYA?

    HAMAS MENYERAH, BAGAIMANA GAZA SELANJUTNYA?

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Mariani Siregar, M.Pd.I Dosen dan Pegiat Opini Islam   Sungguh mengejutkan! Hamas dikabarkan telah menyerahkan kekuasaan yang telah dipertahankan selama 2 dekade di Gaza. Berita tersebut telah banyak dirilis oleh berbagai media massa. Menurut laporan Al-Jazeera News (07/07/2026), keputusan Hamas adalah bagian dari proses kesepakatan damai dengan AS yang menghasilkan gencatan senjata tahun lalu. […]

expand_less