Rabu, 17 Jun 2026
light_mode

KMP Demo ke Kementerian ESDM, Pertanyakan Akuisisi Saham PT SMGP

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 18 Mei 2016
  • print Cetak
KMP memajangkan spanduk saat demo di Kementerian ESDM, Jakarta

KMP memajangkan spanduk saat demo di Kementerian ESDM, Jakarta

JAKARTA (Mandailing Online) – Komunitas Mandailing Perantauan (KMP), Rabu (18/5/2016) berunjuk rasa ke Kementerian ESDM, mempertanyakan akuisisi 100 persen PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) kepada KS Orka Renewables Pte Ltd Singapura (KS Orka) April 2016.

PT. SMGP selama ini melakukan eksplorasi pertambangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Kabuapten Mandailing Natal (Madina).

Membawa anggota sekitar 40 orang, KMP dipimpin Alfian Siregar. Mereka diterima Kepala Pusat Komunikasi Publik Ir. Sujatmiko di Kantor Kementerian ESDM, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 18, Jakarta Pusat. Pertemuan berlangsung dari pukul 10.30 sampai 12.00 siang.

Kepada Kementerian ESDM, Alfian mengatakan, akuisisi 100 persen perusahaan gabungan Origin Energy Geothermal Singapore Pte Ltd dan Tata Power International Pte. Ltd menghina dan membohongi warga Mandailing Natal, karena membisniskan secara sepihak Izin Panas Bumi di kawasan Gunung Sorik Marapi, Sumatera Utara.

“Kami meminta Menteri ESDM mencabut izin PT SMGP, yang sejak awal, hanya menjadi agen asing untuk menguasai lahan di Mandailing Natal,” kata Alfian Siregar.

Menurut Alfian, masih banyak perusahaan lokal yang dapat mengeksplorasi geothermal di Lereng Gunung Sorik Marapi, Sumatera Utara, menjadi listrik, yang memahami situasi lingkungan, baik dengan kearifan terhadap masyarakat lokal, maupun terhadap lingkungan Gunung Sorik Marapi, yang masih aktif, dan rentan atas bencana, jika salah penanganan.

Kepada KMP, Kepala Pusat Komunikasi Publik Ir. Sujatmiko mengatakan warga Madina harus menyadari eksplorasi gas bumi di lereng Gunung Sorik Marapi sangat penting untuk kemajuan Mandailing Natal pada masa mendatang.

Namun, Ir Sujatmiko tidak bisa menjawab ketika Alfian Siregar mempertanyakan mengapa Kementerian ESDM mengeluarkan izin baru setelah Bupati Mandailing Natal membekukan izin yang lama.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM itu berjanji melaporkan protes KMP kepada Menteri. Mengaku pernah ke Mandailing Natal, ia mengatakan banyak hal yang harus dibenahi atas perizinan tambang di Madina. PT Sorik Mas Marapi Mining, misalnya, terbukti merusak Kawasan Bukit Barisan.

Khusus PT SMGP, Ir Sujatmiko mengatakan, Kementerian ESDM dapat membatalkan perizinan dan rencana eksplorasinya di Mandailing Natal, jika proses akuisisinya kepada Orka melanggar aturan. Apalagi jika ternyata merusak kawasan Gunung Sorik Marapi dan tidak mendapat tempat di hati warga lima kecamatan sekitarnya.

Dalam press release, yang dikirim ke Aliansi Rakyat Peduli Madina, KMP menilai PT SMGP tidak memiliki itikad baik dalam mengeskplorasi gas panas bumi di Mandailing Natal.

Sejak tahun 2008, sebuah perusahaan agency gas bernama PT Supraco melobi Pemkab Madina untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lereng Gunung Sorik Marapi.

Mengingat potensi gas di lereng Sorik Marapi dapat memproduksi listrik 240 MW dan Sumatera Utara terus-menerus krisis daya penerangan, pada Tahun 2009, Bupati Mandailing Natal memberi isyarat akan memberi IUP kepada PT Supraco.

PT Supraco, kemudian, mencari pemodal dan menemukan seorang bernama Andi Kelana, yang bekerja di PT OTP Geothermal Servis Indonesia, sebuah perusahaan penanaman modal asing, yang berkantor di Singapura.

Pada Mei 2010, keempat perusahaan membentuk dua buah perusahaan baru. PT Gheotermal Servis Indonesia (Andy Kelana 5%, Origin 45%, Tata 45%) dan PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT Supraco 5 %, Origin 45%, dan Tata 45%).

Dengan semangat Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri ESDM No. 2 tanggal 27 Januari 2010 tentang percepatan pembangunan pembangkit listrik di Indonesia, Bupati Mandailing Natal mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada September 2010 kepada PT Sorik Marapi Geothermal Power, yang saat itu di Madina, lebih populer dengan nama OTP.

Karena tidak ada sosialiasi dan langsung mengangkut peralatan ke lapangan, rencana eksplorasi gas di Lereng Gunung Sorik Marapi tersebut ditentang oleh warga lima kecamatan di Madina (Tambangan, Panyabungan Barat, Lembah Sorik Marapi, Panyabungan Selatan, dan Puncak Sorik Marapi). Sejak PT SMGP hadir, hampir setiap bulan lima ribuan warga melakukan demo.

PT SMGP mengadu domba warga. Pro dan kontra pun, pelan-pelan, merasuki warga lima kecamatan. Puncaknya pada 11 November 2014, aksi ribuan masyarakat memblokir jalan lintas Sumatera ditantang warga yang lain: Seorang tewas dan belasannya digelandang ke Kantor Polisi.

Melihat masyarakat sudah menjadi korban dan rencana eksplorasi memasuki tahap merusak lingkungan dan menimbulkan bencana alam, Bupati Mandailing Natal 9 Desember 2014, mencabut izin PT Sorik Marapi Geothermal Power.

Setelah Pemerintah mengubah kebijakan izin pengelolaan tambang, (dikeluarkan oleh Menteri ESDM, tidak lagi oleh Kepala Daerah), PT Sorik Marapi Geothermal Power mendapat angin. Mereka mengurus izin baru dan memperolehnya pada 21 April 2015.

PT Sorik Marapi Geothermal Power pun makin tidak lagi peduli dengan lingkungan. Diam-diam, mereka mulai membeli lahan dari masyarakat. Padahal, sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 568 Tahun 2012, pemakaian lahan eksplorasi merupakan hak pinjam pakai.

PT Sorik Marapi Geothermal Power mulai menguasai ratusan hektare lahan yang digarap masyarakat, meski SK Menteri Kehutanan No. 568 Tahun 2012, hanya menoleransi pemakaian untuk eksplorasi 14 hektare, jalan 20 hektare, dan pipa 2 hektare.

Kecurigaan dari awal, bahwa PT Sorik Marapi Geothermal Power hanya ingin menguasai lahan, terbukti pada April 2016. Setelah berhasil membeli ratusan hektare lahan dari tokoh-tokoh masyarakat di Purbalamo, mereka menjual seluruh saham perusahaan kepada KS Orka Renewables Pte Ltd Singapura (KS Orka).

Hingga saat ini, kegiatan eksplorasi gas panas bumi belum tampak di Mandailing Natal. Peralatan yang dikirim pada Tahun 2012 diangkut kembali oleh PT SMGP.

Selain bukti lahan yang dalam proses jual beli dengan tokoh pesantren dan beberapa warga, bukti kehadiran PT SMGP di Mandailing Natal, hanya sewa rumah kepada mantan wakil bupati (500 juta setahun) dan sewa lahan kepada seorang anggota DPRD, yang nilainya miliaran rupiah per tahun.

Sumber : Aliansi Rakyat Peduli Madina

Editor    : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kontraktor Mulai Kerjakan Peningkatan Jalan Simpang Siobon-Aek Mata dan Aek Godang -Hutabargot

    Kontraktor Mulai Kerjakan Peningkatan Jalan Simpang Siobon-Aek Mata dan Aek Godang -Hutabargot

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ):Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Madina lewat pemenang tender proyek mulai mengerjakan Pembangunan ruas jalan simpang Siobon – Aek Mata Kecamatan Panyabungan. Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Madina Rajab Asri mengatakan Pembangunan jalan tersebut dikerjakan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024.” Ruas Jalan tersebut dibangun secara bertahap, tahun […]

  • Generasi Hari Ini Rusak: Salah Siapa

    Generasi Hari Ini Rusak: Salah Siapa

    • calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Siti Khadijah Sihombing, S.Pd Aktivis Dakwah Beberapa hari ini kita dikejutkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak penjabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, terhadap David, putra dari salah satu pengurus pusat GP Anshor. Kasus ini menyita banyak perhatian masyarakat termasuk para petinggi negeri ini. Salah satunya Menko Polhukam Mahfud […]

  • Kasus Maga, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

    Kasus Maga, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Polres Mandailing Natal (Madina) sejauh ini telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan di Desa Maga Lombang, Kecamatan Lembah Sorik Marapi. Pengeroyokan terjadi pada Selasa (20/1) oleh massa seratusan orang menyebabkan Ispara Sakti Nasution alias 'Adek' (50) warga Desa Maga Lombang meninggal dunia. “Sementara ini ada sekitar lima orang […]

  • Banjir Bandang Malintang Terparah Dibanding Hutabargot

    Banjir Bandang Malintang Terparah Dibanding Hutabargot

    • calendar_month Senin, 27 Mar 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Di Mandailing natal, Selain di Kecamatan Bukit Malintang, banjir bandang juga melanda Kecamatan Hutabargot. Berdasar data di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Madina yang diperoleh, Senin, jumlah kerusakan lebih besar di Kecamatan Bukit Malintang. Di Kecamatan Bukit Malintang, 3 unit rumah hanyut, sebelas unit rumah rusak berat dan 100 unit […]

  • Rumah Petani Musnah Terbakar

    Rumah Petani Musnah Terbakar

    • calendar_month Jumat, 29 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAPSEL-; Ditinggal pemiliknya, satu unit rumah semi permanen milik Alim Siregar (50), berukuran 8×10 meter persegi di Desa Huta Padang, Kecamatan Arse, Tapanuli Selatan, rata dengan tanah setelah dilalap si jago merah, Kamis (28/10) sekira pukul 11.00 WIB. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun tak satupun barang milik korban yang berprofesi sebagai petani […]

  • Pilkada Madina Diantara Euporia dan Sengketa

    Pilkada Madina Diantara Euporia dan Sengketa

    • calendar_month Sabtu, 2 Jan 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Herman Birje Nasution Mantan Ketua Umum DPP Ima Madina Periode 2015-2020   Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak yang dilaksanakan pada 09 Desember 2020 berdasarkan tahapan yang sudah dilalui oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Mandailing Natal (KPUD Madina) sudah sampai kepada tahap rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten oleh KPUD Madina pada 17 Desember […]

expand_less