PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal (Madina) membantah adanya maladministrasi terhadap proses penerbitan perizinan bagi PT. TBS sebagaimana dituduhkan tokoh Pantai Barat Madina.
Itu dinyatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Madina, Parlin Lubis menjawab Mandailing Online, Selasa (5/11/2019) di kantornya.
Diungkapkannya, seluruh hirarki peroses perizinan kepada PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS) di Sikara-kara Kecamatan Natal, Madina telah melalui prosedur sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Parlin menyatakan, pihaknya selalu mematuhi semua rangkaian prosedur yang diamanhkan undang-undang sebagai bentuk komitmen tanggungjawab terhadap negara.
Rentetan proses perizinan itu juga dimulai dari hirarki Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumut.
Didukug Perda Kabupaten Mandailing Natal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mandailing Natal 2016-2036.
Lokasi yang diajukan untuk PT. TBS awalnya ini berada pada kawasan perkebunan seluas 132,78 hektar.
Disusul Pertimbangan Teknis dari Badan pertanahan Nasional (BPN) Madina seluas 132 hektar.
Kemudian Izin Lokasi menetapkan 131 hektar. Termasuk izin lingkungan yang juga seluas 131 hektar. Lalu Izin Usaha Perkebunan diterbitkan lembaga OSS (Online Single Submission).
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Di sisi lain, dalam tinjauan lapangan, Parlin menyebutkan lokasi seluas 131 hektar kepada PT. Tri Bahtera Srikandi di Sikara-kara Kecamatan Natal berada dalam kawasan APL (Areal Penggunaan Lain).
Petak lokasi 131 hektar itu berada kurang lebih 120 meter dari garis pantai laut. Antara petak 131 hektar itu dengan garis pantai masih ada terdapat parit, tanah kosong dan tanaman kayu bakau atau mangrove.
Sebelumnya, tokoh Pantai Barat Madina, Shafron menuduh Dinas PMPPTSP Madina melakukan maladminstrasi terhadap izin yang diterima PT.TBS. bahkan, Shfaron dalam beberapa status di facebook menyatakan akan mengadukan Pemkab Madina ke Ombudsman RI Cabang Sumut terkait dugaannya itu.
Peliput : Dahlan Batubara