Minggu, 31 Mei 2026
light_mode

Pemkab Madina Bantah Maladministrasi Terhadap Perizinan PT. TBS

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 6 Nov 2019
  • print Cetak

Parlin Lubis

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal (Madina) membantah adanya maladministrasi terhadap proses penerbitan perizinan bagi PT. TBS sebagaimana dituduhkan tokoh Pantai Barat Madina.

Itu dinyatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Madina, Parlin Lubis menjawab Mandailing Online, Selasa (5/11/2019) di kantornya.

Diungkapkannya, seluruh hirarki peroses perizinan kepada PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS) di Sikara-kara Kecamatan Natal, Madina telah melalui prosedur sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Parlin menyatakan, pihaknya selalu mematuhi semua rangkaian prosedur yang diamanhkan undang-undang sebagai bentuk komitmen tanggungjawab terhadap negara.

Rentetan proses perizinan itu juga dimulai dari hirarki Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumut.

Didukug Perda Kabupaten Mandailing Natal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mandailing Natal 2016-2036.

Lokasi yang diajukan untuk PT. TBS awalnya ini berada pada kawasan perkebunan seluas 132,78 hektar.

Disusul Pertimbangan Teknis dari Badan pertanahan Nasional (BPN) Madina seluas 132 hektar.

Kemudian Izin Lokasi menetapkan 131 hektar. Termasuk izin lingkungan yang juga seluas 131 hektar. Lalu Izin Usaha Perkebunan diterbitkan lembaga OSS (Online Single Submission).

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Di sisi lain, dalam tinjauan lapangan, Parlin menyebutkan lokasi seluas 131 hektar kepada PT. Tri Bahtera Srikandi di Sikara-kara Kecamatan Natal berada dalam kawasan APL (Areal Penggunaan Lain).

Petak lokasi 131 hektar itu berada kurang lebih 120 meter dari garis pantai laut. Antara petak 131 hektar itu dengan garis pantai masih ada terdapat parit, tanah kosong dan tanaman kayu bakau atau mangrove.

Sebelumnya, tokoh Pantai Barat Madina, Shafron menuduh Dinas PMPPTSP Madina melakukan maladminstrasi terhadap izin yang diterima PT.TBS. bahkan, Shfaron dalam beberapa status di facebook menyatakan akan mengadukan Pemkab Madina ke Ombudsman RI Cabang Sumut terkait dugaannya itu.

 

Peliput : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sobir Lubis Reses di Manyabar

    Sobir Lubis Reses di Manyabar

    • calendar_month Senin, 23 Des 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota DPRD Madina dari Partai Golkar, Sobir Lubis,SH melakukan reses di Desa Manyabar, Panyabungan, Senin (23/12/2019). Ini merupakan reses pertama Sobir Lubis dan semua anggota DPRD Madina hasil Pemilu 2019. Manyabar merupakan salah satu basis suara Sobir Lubis pada Pemilu lalu disamping desa-desa lain di Kecamatan Panyabungan, Panyabungan Timur […]

  • Ditemukan di Pilkada Madina C1 Plano Berbeda di TPS dan Diwebsite KPU

    Ditemukan di Pilkada Madina C1 Plano Berbeda di TPS dan Diwebsite KPU

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ):  Semrawut, Kacau dan tidak karuan, inilah yang terjadi di Pilkada kali ini, pasalnya beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Mandailing Natal (Madina) ada beberapa kejanggalan yang ditemukan warga. Setelah di Desa Bonan dolok TPS 04 kecamatan Siabu. Kali ini kejanggalan mencuat dari Desa Pidoli Lombang TPS 05 Kecamatan Panyabungan. Hal […]

  • Pemerintah Harus Mengkaji Ulang TNBG

    Pemerintah Harus Mengkaji Ulang TNBG

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 4Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah diminta melakukan pengkajian ulang keberadaan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Sebab, banyak desa-desa yang bersentuhan dengan wilayah TNBG menolak kehadiran taman nasional ini. Proses awal pembentukan TNBG juga ditengarai penuh muatan kepentingan kelompok. “Terbukti beberapa desa di Kecamatan Batang Natal malah menolak kehadiran TNBG, karena […]

  • RPP Bahasa Indonesia SMP Kelas 8

    RPP Bahasa Indonesia SMP Kelas 8

    • calendar_month Kamis, 16 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Contoh RPP sebagai bahan belajarRpp Bahasa Indonesia Smp Kelas 8

  • PETI dan Jatuhnya Korban Jiwa: Bukti Kegagalan Pemerintah Mengurus Rakyat

    PETI dan Jatuhnya Korban Jiwa: Bukti Kegagalan Pemerintah Mengurus Rakyat

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

      Oleh : Irwan H Daulay | Pemerhati Ekonomi Menurut pemberitaan Mandailing Online, telah terjadi musibah di lokasi PETI Dompeng, Desa Simanguntong, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, pada Rabu (18/3/2026). Laporan yang diterima menyebutkan tiga orang tertimbun material tambang. Dua orang dinyatakan meninggal dunia, sementara satu orang lainnya berhasil selamat. Hingga saat ini, identitas […]

  • Tokoh Adat Batahan Pilih SAHATA agar Pembangunan Pantai Barat Makin Masif

    Tokoh Adat Batahan Pilih SAHATA agar Pembangunan Pantai Barat Makin Masif

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BATAHAN (Mandailing Online) – Demi keberlanjutan pembangunan di wilayah pantai barat Mandailing Natal (Madina), tokoh adat Sutan Syariful Alamsyah mengajak warga Kecamatan Batahan mendukung dan memilih pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, H. Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution di Pilkada Madina 2024. “Kami siap mendukung dan memenangkan Saipullah-Atika menjadi bupati dan wakil bupati […]

expand_less