Minggu, 31 Mei 2026
light_mode

Anggota Komisi VII DPR Desak Pemerintah Cabut Izin SMGP

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 8 Feb 2021
  • print Cetak

JAKARTA – Pemerintah diminta untuk lebih tegas dengan mencabut izin operasi PT. Sorik Merapi Geothermal Power (SMGP), di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Mulyanto, anggota Komisi VII DPR, menyatakan manajemen SMGP tidak mampu mengelola dan mengoperasikan PLTP secara benar sehingga menyebabkan musibah kebocoran gas buang (H2S) yang menewaskan lima orang warga dan lebih dari 50 orang dirawat di rumah sakit.

Menurut dia apa yang terjadi di PLTP Sorik Marapi unit II adalah kejadian mal-operasional yang sangat fatal sekaligus preseden buruk bagi bangsa ini yang tengah mendorong penggunaan EBT. Apalagi musibah itu terjadi di saat Komisi VII DPR RI tengah mempersiapkan RUU EBT.

“Pelepasan uap/gas adalah operasi rutin di PLTP dan bersifat alamiah, dimana uap air bercampur dengan gas. Karena itu uap air tersebut harus dikelola sedemikian rupa dengan prosedur baku sebelum dilepas melalui cerobong uap, agar uap air yang dibuang ke lingkungan tersebut mememuhi batas aman dalam wilayah aman,” kata Mulyanto (7/2) dilansir media Dinia Energi.

Berdasarkan laporan manajeman Sorik Merapi Geothermal Power dan Dirjen EBTKE, Kementerian ESDM dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI ditemukan fakta-fakta, bahwa pengelolaan keselamatan PLTP ini sangat sembrono.

Korban meninggal dan pingsan di temukan pada titik 96-125 m dari cerobong pelepasan gas, padahal wilayah aman instalasi adalah di atas 300 m dari cerobong.

“Artinya pihak perusahaan tidak melakukan sterilisasi pada wilayah di dalam radius instalasi 300 m, yang menjadi SOP pelepasan gas. Ini disebabkan karena jarak antara pembangkit dengan pemukiman penduduk relatif dekat dan tidak ada kontrol pada batas radius 300 m, sehingga dengan mudah penduduk masuk ke dalam radius operasi tersebut,” jelas Mulyanto.

Dia juga menyayangkan durasi yang singkat dan minimnya sosialisasi kepada masyarakat atas rencana operasi tersebut. Sosialisasi dilakukan kurang-lebih tiga jam sebelum operasi dan itu pun dilakukan oleh tenaga keamanan yang tidak cukup pengetahuan akan bahaya operasi pelepasan gas/uap ini. Petugas sendiri tidak paham potensi bahaya akibat pelepasan gas beracun itu.

Selain itu, operasi pelepasan uap tersebut tidak dihadiri oleh well pad superintendent (pengawas penanggung jawab pelepasan gas) yang mengarahkan pelaksanaan simulasi pengukuran arah, kecepatan, ketinggian angin, pengukuran konsentrasi gas dan memandu penggunaan detektor gas sebelum dilakukan pelepasan, sehingga pelepasan gas beracun itu aman bagi keselamatan manusia dan lingkungan.

“Ini sungguh operasi pelepasan uap/gas PLTP yang ugal-ugalan dan melanggar SOP, sebuah tindakan mal operasional berat. PLTP Kamojang, yang dioperasikan Indonesia Power, selama lebih dari 35 tahun melakukan operasi tersebut secara aman,” tegas Mulyanto.

Karena itu, menurut Mulyanto, sangat pantas kalau izin operasional PLTP PT. SMGP, yang sahamnya 90% perusahaan asal Cina ini dicabut. “Izin dapat dipertimbangkan kembali, setelah pihak perusahaan dinilai siap melaksanakan rekomendasi Pemerintah bagi perbaikan operasi PLTP ke depan dan dinilai layak oleh Komisi VII DPR RI,” tegas dia.

PT SMGP mengoperasikan lima unit PLTP dengan kapasitas terpasang total sebesar 240 MW. Operasi komersil pertama PLTP Unit 1 pada bulan oktober 2019 sebesar 45 MW. Indonesia sendiri memiliki kapasitas terpasang energi panas bumi sebesar 2.132 MW atau sekitar 9% dari potensi sumber daya energi panas bumi yang sebesar 24 GW atau setara dengan 3% dari total kapasitas terpasang pembangkit listrik nasional yang 70 GW.

Sumber dicopy dari : Dunia Energi.com ( https://www.dunia-energi.com/pemerintah-didesak-cabut-izin-operasi-sorik-merapi-geothermal-power/ )

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sampah Menumpuk di Depan SDN 0102 Sibuhuan

    Sampah Menumpuk di Depan SDN 0102 Sibuhuan

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    PALAS – Sejak seminggu terakhir, sampah dibiarkan menumpuk di depan SDN 0102 Sibuhuan. Dilokasi ini juga tidak disediakan tong sampah sehingga sampah berserakan dan terlihat jorok. Ahmad Zuhri salah satu warga kepada wartawan kemarin mengatakan, melihat kondisi sampah sejak lama didiamkan di depan SD tersebut. Dan tidak jarang pula sampah dibakar. Kemudian sampah ini juga […]

  • Anggaran Makan Minum Acara Rapat di Disdikbud Madina naik 2 Miliar dari Tahun 2024

    Anggaran Makan Minum Acara Rapat di Disdikbud Madina naik 2 Miliar dari Tahun 2024

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Fantastis, anggaran makanan dan minuman kegiatan rapat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) tahun anggaran 2025 Senilai Rp. 2.435.883.300. Angka ini naik dibanding tahun 2024 lewat yang dialokasikan hanya senilai Rp.428.506.000. Data yang didapat menyebutkan tahun 2025 ini ada 26 item mata anggaran untuk kegiatan belanja […]

  • Mendikbud: perubahan kurikulum karena tuntutan zaman

    Mendikbud: perubahan kurikulum karena tuntutan zaman

    • calendar_month Minggu, 2 Des 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Yogyakarta, (MO) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan perubahan kurikulum pendidikan perlu dilakukan karena tuntutan zaman yang terus berkembang agar peserta didik mampu bersaing di masa depan. “Saat ini zaman kan sudah berubah, maka kompetensi yang diberlakukan untuk pengembangan intelektual siswa pun juga harus berubah karena tantangan yang mereka hadapi tidak akan sama […]

  • SKB 3 Menteri Digugat, Seharusnya Diapresiasi dan Didukung?

    SKB 3 Menteri Digugat, Seharusnya Diapresiasi dan Didukung?

    • calendar_month Minggu, 28 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Nahdoh Fikriyyah Islam Dosen dan Pengamat Politik Sebanyak 300 pengacara disiapkan untuk menggugat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang seragam sekolah yang terbit setelah kasus jilbab nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat. Mantan wali kota Padang Fauzi Bahar, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), tokoh adat, tokoh agama dan organisasi […]

  • Status Tertinggal, Dana Desa Sopo Batu Tahun 2025 Rp 571 Juta. Untuk Energi Alternatif Rp130 Juta, Buat Jalan Desa Cuma Rp30 Juta

    Status Tertinggal, Dana Desa Sopo Batu Tahun 2025 Rp 571 Juta. Untuk Energi Alternatif Rp130 Juta, Buat Jalan Desa Cuma Rp30 Juta

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan|| Mandailing Online – Meski berstatus desa tertinggal, Desa Sopo Batu, Kecamatan Panyabungan, dari data yang diperoleh dari laman kementerian desa baru merealisasikan Dana Desa thun 2025 sebesar Rp571,3 juta dari total pagu Rp894 juta. Serapan anggaran itu setara 63,9%. Penyaluran dilakukan dua tahap. Tahap Satu Rp428,8 juta (75,06%) dan Tahap Dua Rp142,4 juta (24,94%). […]

  • 11 Ranperda dan Kemauan Politik

    11 Ranperda dan Kemauan Politik

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pihak Badan Legislasi (Baleg) DPRD Mandailing Natal (Madina) pertengahan Juli 2013 menyatakan sikap menunda pembahasan 11 Ranperda yang diajukan pemerintah daerah. Alasan yang diusung terkait anggaran dana bagi kegiatan koordinasi atau kunjungan kerja ke Jakarta. Koordinasi atau kunjungan kerja yang dimaksud pihak Baleg DPRD Madina sangat krusial, karena memiliki keterkaitan dengan kebijakan departemen di Jakarta. […]

expand_less