Jumat, 13 Mar 2026
light_mode

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Mantan Camat Sipirok

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 4 Feb 2011
  • print Cetak


Dilimpahkan Pertengahan Februari
SIPIROK- Berkas mantan Camat Sipirok, Amirsyam SSos, tersangka kasus dugaan korupsi pengutipan biaya administrasi pembebasan lahan pendirian tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Demikian juga dengan salah seorang mantan stafnya, Ramadhan.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah selesai kita lakukan, dan berkas keduanya tinggal menjilid saja. Insya Allah pertengahan bulan ini (Februari, red) akan kita limpahkan,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Padangsidimpuan (Psp) di Sipirok, Ali Akbar Dasopang SH kepada METRO, Rabu (2/2), di ruang kerjanya.
Diutarakan Ali, proses penyidikan terhjadap kedua tersangka memang tidak mengalami kendala. Sebab pihak Kejaksaan sudah memiliki bukti-bukti dalam melakukan penyidikan, sehingga proses penyidikan dan pemberkasan dapat berjalan cepat dan lancar. “Memang bukti-bukti yang kita miliki sudah lengkap juga,” tegasnya.
Ditanya apakah masih ada tersangka lainnya yang akan ditahan oleh Cabjari, Kacabjari mengatakan, tidak ada. “Proses pemeriksaan saksi sudah selesai. Terkait kasus tersebut untuk sementara tidak ada tersangka lainnya,” pungkasnya.
Kerugian akibat perbuatan kedua tersangka yakni Rp66 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kacabjari Psp di Sipirok telah menahan mantan Camat Sipirok, Amirsyam di Cabang Rumah Tahanan (Carutan) Sipirok, Kamis (6/1) lalu. Amirsyam ditahan atas kasus dugaan korupsi pengutipan biaya administrasi terhadap penerima ganti rugi pembebasan lahan dan tanaman untuk tapak tower T/L 275 Kv GI Sarulla-GI Psp PT PLN Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (Pikitring) Sumut, Aceh dan Riau.
Sebelum ditahan di Carutan Sipirok, Amirsyam yang didampingi penasehat hukumnya dari kantor advokat/penasehat hukum Dodi, Irwan dan Maulana (DIM) yakni Dodi Candra SH, Irwansyah SH MH, dan Ganda Maulana SAg SH telah menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.30 hingga pukul 17.30 WIB.
Amirsyam dijejal 33 pertanyaan terkait kasus tersebut, dan akhirnya ditahan di Carutan Sipirok sekitar pukul 20.15 WIB.
Pantauan METRO, sebelum berangkat menuju Carutan di ruangan Kacabjari, tersangka Amirsyam terlihat pasrah atas penahanan tersebut.
“Kata mereka harus ditahan, mungkin ini yang terbaik,” katanya kepada METRO, Kamis (6/1) lalu.
Penahanan terhadap mantan Camat Sipirok tersebut sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04 /N.2.20.7/ Fd.1/ 01/ 2011 dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Psp di Sipirok, Ali Akbar Dasopang SH, pada jaksa penyidik Nixon Andreas Lubis SH MSi dan Adre Wanda Ginting SH. Tersangka diduga malakukan tindak pidana korupsi yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang laian secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya. Yakni, dengan melakukan pengutipan biaya administrasi terhadap penerima pembayaran ganti rugi tanah pembangunan tower.
Usai mengantarkan tersangka ke Carutan Sipirok, Kacabjari Ali Akbar Dasopang SH didampingi jaksa penyidik Nixon Andreas Lubis SH, MSi kepada METRO mengatakan, setelah melaksanakan penyidikan dengan 33 pertanyaan, tersangka harus ditahan. Hal ini berdasarkan bukti-bukti. “Dalam menjawab beberapa pertanyaan, tersangka memang terkesan berbelit dan sering menghindar. Bukti kita sudah ada seperti adanya keterangan 51 dari 81 orang yang merupakan penerima ganti rugi, 9 kepala desa, 1 dari BPKAD Tapsel, 1 dari BPN dan 1 dari manajer keuangan PT PLN Pikitring SUAR, dan semuanya sudah ada BAP nya sebagai saksi,” paparnya.
Ditambahkan keduanya, tersangka telah melanggar ketentuan pasal 12 Huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat KUHP susbider pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, tersangka Ramadan ditahan atas kasus dugaan membantu tindak pidana korupsi dengan melakukan pengutipan biaya administrasi terhadap penerima ganti rugi pembebasan lahan, tanaman untuk tapak tower T/L 275 Kv GI Sarulla-GI Psp PT PLN Pikitring Sumut Utara, Aceh dan Riau.
Sebelum ditahan dan dititipkan di Carutan Sipirok, Kamis (20/1) lalu, Ramadan didampingi penasehat hukumnya dari Law Office Tris Widodo SH MH Associates, telah menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.30 hingga pukul 15.00 WIB. Ramadan dijejal 24 pertanyaan, dan akhirnya ditahan di Carutan Sipirok sekitar pukul 19.15 WIB.
Penahanan terhadap Ramadan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-05/N.2.20.7/ Fd.1/01/2011 tertanggal 20 Januari 2011 dari Kepala Cabang Kejari Psp di Sipirok Ali Akbar Dasopang SH, pada jaksa penyidik Nixon Andreas Lubis SH MSi untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersangka yang diduga malakukan korupsi. Yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya. Yakni melakukan pengutipan biaya administrasi terhadap penerima pembayaran ganti rugi tanah pembangunan tower.
“Sesuai keterangan saksi sebanyak delapan orang, yang bersangkutan melakukan pengutipan sebesar Rp13.250.000,” terang Kacabjari Ali Akbar Dasopang SH didampingi jaksa penyidik Nixon Andreas Lubis SH MSi baru-baru ini. (ran)
Sumber : Metro Tabagsel

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Panyabungan Akui Kesalahan Pencatatan Rekening

    PLN Panyabungan Akui Kesalahan Pencatatan Rekening

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Pihak PLN Ranting Panyabungan mengakui ada kesalahan dalam pencatatan rekening listrik milik pelanggan oleh sejumlah petugas. Hal itu dikatakan Rahman, Supervisor Cater pada PLN Ranting Panyabungan kepada MedanBisnis, Senin (18/4), di ruang kerjanya, Panyabungan. Dia mengatakan, dari banyaknya pelanggan yang mereka tangani, pasti ada kesalahan dalam pencatatan rekening listrik. ”Sebagai manusia biasa kita tidak […]

  • DPRD Madina Apresiasi Upaya Atasi Kebutuhan Air Bersih

    DPRD Madina Apresiasi Upaya Atasi Kebutuhan Air Bersih

    • calendar_month Rabu, 5 Des 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Kalangan DPRD Mandailing Natal (Madina) menyepakati perlunya keseriusan dalam upaya mengatasi kebutuhan air bersih secara jangka panjang di Panyabungan dan kawasan lain di Madina. Pembangunan air bersih dan potensi-potensi sumber air merupakan hal yang urgen. Sikap DPRD Madina itu terkait adanya upaya Pemerintah Deerah Madina dengan pihak Pemprovsu dalam program penanggulangan air bersih di Madina […]

  • Proyek Jalan Natal-Batahan Tak Jelas, Warga Yang Bongkar Pagar Kecewa

    Proyek Jalan Natal-Batahan Tak Jelas, Warga Yang Bongkar Pagar Kecewa

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      NATAL (Mandailing Online) : Proyek peningkatan jalan jalur Natal-Batahan tahun anggaran 2014 sejauh ini telah menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat. Pasalnya, pengerjaan proyek sepertinya tidak tuntas, padahal warga yang berada di sepanjang pinggir jalan sudah merelakan pagar rumah, pagar mesjid dobongkar habis demi mendukung proyek itu. Endri, salah seorang warga Pasar VI Natal menjawab […]

  • Pasca 100 Hari Kerja, Fahrizal Optimis Bupati Saipullah Bawa Perubahan

    Pasca 100 Hari Kerja, Fahrizal Optimis Bupati Saipullah Bawa Perubahan

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Mantan anggota DPRD Sumut Fahrizal Efendi Nasution, SH, MAP, Rabu (9/7/2025) mengungkapkan optimis Kabupaten Madina dibawah kepemimpinan Bupati Saipullah mampu membawa perubahan dan Madina lebih maju. Optimisme Fahrizal itu setelah dia mengikuti poin-poin capaian 100 hari kerja pasangan Saipullah-Atika yang dipaparkan Saipullah Selasa kemarin. “Setelah mendengar paparan capaian 100 hari […]

  • Anggota DPRD Ikut Pilkada Wajib Mundur

    Anggota DPRD Ikut Pilkada Wajib Mundur

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN, – Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, sudah menegaskan, bahwa seluruh anggota dewan wajib mengundurkan diri dari karir politiknya di legislatif. Hal tersebut sesuai amar putusan terhadap judicial review Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, […]

  • Mengapa Kekerasan Seksual Tak Kunjung Usai?

    Mengapa Kekerasan Seksual Tak Kunjung Usai?

    • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Dahlena Pulungan, S.Pd Pengajar, tinggal di Sidimpuan   Memasuki tahun 2022 jagad media sosial dihebohkan kembali dengan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang aktivis kampus. Media sosial diramaikan dengan viralnya dugaan pemerkosaan 3 mahasiswi yang dilakukan demisioner BEM (UMY).(POJOKSATU.id) Mengerikan, intelektual yang seharusnya  memikirkan perubahan negeri, cerminan budi pekerti yang tinggi, telah berubah […]

expand_less