Rabu, 4 Mar 2026
light_mode

Fahrizal: Bupati Berwenang Cabut Izin Perusahaan Yang Mengancam Nyawa Warga

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
  • print Cetak

Fahrizal Efendi Nasution. Foto: arsip Mandailing Online

 

MEDAN (Mandailing Online) — Anggota DPRD Sumatera Utara H. Fahrizal Efendi Nasution, SH berpendapat bupati berwenang mencabut izin operasioal satu perusahaan berdasar ketentuan tertentu.

Ketentuan itu, apabila suatu perusahaan gagal menjaga lingkungan hidup, mengancam kesehatan warga, serta keselamatan jiwa masyarakat sekitar.

Itu diungkap Fahrizal, Minggu petang (2/10/2022) mengamati PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang melakukan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Setidaknya terjadi 6 peristiwa keracunan dialami penduduk Sibangor dalam beberapa tahun terakhir akibat paparan zat beracun dari sumur geothermal PLTP itu.

Menurut Fahrizal, mengacu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, bupati Madina punya kewenangan mencabut operasiona PT SMGP.

Berdasar itu, Fahrizal melihat bahwa bupati tidak perlu menyurati Kementerian Energi dan Sumberdaya Miniral (SDM) meminta sebahagian wewenang untuk Pemkab Madina mengawasi kehadiran PT SMGP, seolah kewenangan mencabut izin operasional PT SMGP ada di “tangan” pusat.

“Dalam perspektif kewenangan pada UU dimaksud, pemerintah pusat hanya menindaklanjuti persetujuan izin yang diberikan oleh kepala daerah,” tegas Fahrizal gelar Sutan Kumala Bongsu Lenggang Alam.

Menurutnya, ada tiga tingkatan kewenangan dalam UU No.21 Tahun 2014, yaitu: jika lokasi panas bumi melintasi wilayah provinsi maka izin menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kalau melintasi kabupaten/kota, izin dari provinsi.

Sementara kalau lokasi suatu proyek panas bumi berada di suatu kabupaten, seperti PT SMGP di Madina, hal tersebut merupakan kewenangan bupati.

“Bukan rekomendasi ya, tetapi bupati yang mengeluarkan izin,” sebutnya.

Hanya saja, ujar anggota Komisi D DPRD Sumut, sebelum seorang kepala daerah kabupaten/kota mengeluarkan izin, ia terlebih dahulu meminta persetujuan pemerintah pusat.

Berdasarkan proses pengeluaran izin tersebut, bupati bisa mencabut izin PT SMGP jika terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam undang-undang panas bumi. Yaitu, perusahaan mengabaikan tanggung jawab dalam menjaga kesehatan, keselamatan manusia serta lingkungan.

Menurut Fahrizal Efendi, perusahaan hendaknya tidak hanya fokus soal kegiatan mengeruk keuntungan semata dari perut bumi Madina, tapi ada tanggung jawab sosial yang harus dipenuhi.

Wakil Rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Sumut 7—Tabagasel dan Madina—ini berharap bupati mengkaji lagi soal kewenangan yang dimilikinya terkait keberadaan PT SMGP. “Dari surat yang dikirim ke Kementerian ESDM, bupati terlihat gamang. Tidak tegas,” katanya.

Fahrizal secara tegas mendukung proyek di bawah Kementerian ESDM tersebut dalam rangka menjaga ketahanan energi listrik nasional, tetapi harus dikelola secara profesional dan taat pada regulasi sebagaimana dimanatkan UU Nomor 21 Tahun 2014.

“Keselamatan manusia serta lingkungan harus lebih utama. Sejak awal operasional PT SMGP sudah banyak menimbulkan masalah, ini artinya profesionalisme mereka patut dipertanyakan,” kata anggota Fraksi Partai Hanura.

Dengan kata lain, keselamatan manusia lebih utama daripada kepentingan target produksi perusahaan. “Kita memang butuh energi listrik, tetapi lebih penting keselamatan jiwa manusia,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, sebutnya, Komisi D DPRD Sumut bakal melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT SMGP dan pihak-pihak terkait mengenai insiden yang kerap terjadi di perusahaan yang berlokasi di sekitar Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Madina.

Pihaknya, kata politisi yang pernah menjabat wakil Ketua DPRD Madina, sangat peduli dengan berbagai persoalan yang terjadi terkait aktivitas PT SMGP, namun mereka tidak asal bicara.

“Kami baru menyampaikan statemen setelah memperlajari aturan-aturan yang ada, tidak asbun (asal bunyi),” sebutnya.

Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Madina Luncurkan SMS Center Sidalih 08126066548

    KPU Madina Luncurkan SMS Center Sidalih 08126066548

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bagi warga Mandailing Natal (Madina) yang ingin mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih untuk Pilkada Madina, pihak KPU Madina telah meluncurkan program Sort Message Service (SMS). Nomor SMS Sidalih tersebut adalah 08126066548. SMS Center ini merupakan upaya KPU Mandailing Natal (Madina) untuk mensosialisasikan daftar pemilih kepada masyarakat, selain telah juga […]

  • Masyarakat Diimbau Perbaiki Instalasi Listrik

    Masyarakat Diimbau Perbaiki Instalasi Listrik

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIDIMPUAN (Mandailing Online) – Masyarakat Kota Padangsidimpuan diimbau agar memeriksa instalansi listrik yang belum pernah diperbaiki sejak 10 tahun terakhir. Hal tersebut berguna untuk menghindari korsleting listrik yang sering disebut-sebut menjadi penyebab kebakaran. Menurut Manajer PLN Rayon Kota Padangsidimpuan, Sari MR Pasaribu, Jumat (18/10), ada dua penyebab kebakaran yang berhubungan dengan listrik. Pertama, arus listrik […]

  • Raja-raja Tabalkan Gelar Patuan kepada Ivan Batubara

    Raja-raja Tabalkan Gelar Patuan kepada Ivan Batubara

    • calendar_month Kamis, 7 Jul 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sekitar 182 raja-raja Mandailing menobatkan gelar kerajaan kepada Ivan Iskandar Batubara, Kamis (7/7/2022) dalam satu kerapatan adat. Berlangsung di Sopo Godang Hutasiantar, Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kerapatan adat dipimpin Patuan Mandailing dari Mandailing Godang didampingi Mangaraja Iro Parlagutan dari Mandailing Julu. Kerapatan adat adalah sejenis sidang paripurna parlemen. Gelar raja […]

  • Ibu Bunuh Anak Kandung, Buah dari Demokrasi

    Ibu Bunuh Anak Kandung, Buah dari Demokrasi

    • calendar_month Rabu, 16 Des 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Radayu Irawan, S.Pt Tinggal di Padangsidimpuan Lagi, dan terus berulang. Bak buih di lautan. Kali ini kasus pembunuhan anak kandung berasal dari Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara. Ibu muda (30) berinisial MT tega membunuh ketiga anak balitanya yang berinisial YL (5), SL (4), dan DL (2). Ketiganya tewas dalam keadaan leher tergorok. […]

  • Bolehkah Pria Divasektomi?

    Bolehkah Pria Divasektomi?

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ancaman ledakan penduduk yang menghantui Indonesia membuat pemerintah terus menggalakkan program keluarga (KB). Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), terus berupaya untuk meningkatkan jumlah akseptor (pengguna alat kontrasepsi) KB di Tanah Air. Salah satunya dengan mengajak kaum pria untuk menjadi akseptor KB dengan cara vasektomi. Para ulama di Tanah Air yang tergabung dalam wadah Majelis […]

  • Doa yang Paling Penting untuk Seorang Muslim

    Doa yang Paling Penting untuk Seorang Muslim

    • calendar_month Jumat, 9 Jul 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Alfi Ummuarifah, S.Pd Guru dan Pegiat Literasi Islam Kota Medan   Mayoritas ulama Salaf menganjurkan bagi kaum muslimin untuk berdoa salam beberapa doa yang penting. Doa itu adalah doa yang terpenting. Lebih penting dan paling berharga bagi manusia. Berharga untuk kehidupannya yang abadi di akhirat. Sebab kehidupan di dunia memang hanya sementara. Tentu tak […]

expand_less