Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Fahrizal: Bupati Berwenang Cabut Izin Perusahaan Yang Mengancam Nyawa Warga

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
  • print Cetak

Fahrizal Efendi Nasution. Foto: arsip Mandailing Online

 

MEDAN (Mandailing Online) — Anggota DPRD Sumatera Utara H. Fahrizal Efendi Nasution, SH berpendapat bupati berwenang mencabut izin operasioal satu perusahaan berdasar ketentuan tertentu.

Ketentuan itu, apabila suatu perusahaan gagal menjaga lingkungan hidup, mengancam kesehatan warga, serta keselamatan jiwa masyarakat sekitar.

Itu diungkap Fahrizal, Minggu petang (2/10/2022) mengamati PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang melakukan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Setidaknya terjadi 6 peristiwa keracunan dialami penduduk Sibangor dalam beberapa tahun terakhir akibat paparan zat beracun dari sumur geothermal PLTP itu.

Menurut Fahrizal, mengacu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, bupati Madina punya kewenangan mencabut operasiona PT SMGP.

Berdasar itu, Fahrizal melihat bahwa bupati tidak perlu menyurati Kementerian Energi dan Sumberdaya Miniral (SDM) meminta sebahagian wewenang untuk Pemkab Madina mengawasi kehadiran PT SMGP, seolah kewenangan mencabut izin operasional PT SMGP ada di “tangan” pusat.

“Dalam perspektif kewenangan pada UU dimaksud, pemerintah pusat hanya menindaklanjuti persetujuan izin yang diberikan oleh kepala daerah,” tegas Fahrizal gelar Sutan Kumala Bongsu Lenggang Alam.

Menurutnya, ada tiga tingkatan kewenangan dalam UU No.21 Tahun 2014, yaitu: jika lokasi panas bumi melintasi wilayah provinsi maka izin menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kalau melintasi kabupaten/kota, izin dari provinsi.

Sementara kalau lokasi suatu proyek panas bumi berada di suatu kabupaten, seperti PT SMGP di Madina, hal tersebut merupakan kewenangan bupati.

“Bukan rekomendasi ya, tetapi bupati yang mengeluarkan izin,” sebutnya.

Hanya saja, ujar anggota Komisi D DPRD Sumut, sebelum seorang kepala daerah kabupaten/kota mengeluarkan izin, ia terlebih dahulu meminta persetujuan pemerintah pusat.

Berdasarkan proses pengeluaran izin tersebut, bupati bisa mencabut izin PT SMGP jika terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam undang-undang panas bumi. Yaitu, perusahaan mengabaikan tanggung jawab dalam menjaga kesehatan, keselamatan manusia serta lingkungan.

Menurut Fahrizal Efendi, perusahaan hendaknya tidak hanya fokus soal kegiatan mengeruk keuntungan semata dari perut bumi Madina, tapi ada tanggung jawab sosial yang harus dipenuhi.

Wakil Rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Sumut 7—Tabagasel dan Madina—ini berharap bupati mengkaji lagi soal kewenangan yang dimilikinya terkait keberadaan PT SMGP. “Dari surat yang dikirim ke Kementerian ESDM, bupati terlihat gamang. Tidak tegas,” katanya.

Fahrizal secara tegas mendukung proyek di bawah Kementerian ESDM tersebut dalam rangka menjaga ketahanan energi listrik nasional, tetapi harus dikelola secara profesional dan taat pada regulasi sebagaimana dimanatkan UU Nomor 21 Tahun 2014.

“Keselamatan manusia serta lingkungan harus lebih utama. Sejak awal operasional PT SMGP sudah banyak menimbulkan masalah, ini artinya profesionalisme mereka patut dipertanyakan,” kata anggota Fraksi Partai Hanura.

Dengan kata lain, keselamatan manusia lebih utama daripada kepentingan target produksi perusahaan. “Kita memang butuh energi listrik, tetapi lebih penting keselamatan jiwa manusia,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, sebutnya, Komisi D DPRD Sumut bakal melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT SMGP dan pihak-pihak terkait mengenai insiden yang kerap terjadi di perusahaan yang berlokasi di sekitar Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Madina.

Pihaknya, kata politisi yang pernah menjabat wakil Ketua DPRD Madina, sangat peduli dengan berbagai persoalan yang terjadi terkait aktivitas PT SMGP, namun mereka tidak asal bicara.

“Kami baru menyampaikan statemen setelah memperlajari aturan-aturan yang ada, tidak asbun (asal bunyi),” sebutnya.

Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menakertrans: Jumlah Penganggur 8,32 Juta Orang

    Menakertrans: Jumlah Penganggur 8,32 Juta Orang

    • calendar_month Minggu, 24 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Yogyakarta, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, jumlah penganggur terbuka di Indonesia hingga kini mencapai 8,32 juta orang atau 7,14 persen dari 116,53 juta orang angkatan kerja. “Kondisi itu secara langsung maupun tidak langsung dipengaruhi jumlah penduduk yang cukup besar, terbatasnya peluang kesempatan kerja di sektor formal, dan potensi sumber daya alam yang […]

  • Tahun 2024, Senilai 7,8 M Anggaran Untuk Hotmix Ruas Jalan Simpang Siobon-Aek Mata

    Tahun 2024, Senilai 7,8 M Anggaran Untuk Hotmix Ruas Jalan Simpang Siobon-Aek Mata

    • calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )-Dinas PUPR Mandailing Natal ( Madina ) tahun 2024 telah mendapat alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus atau DAK Bidang Jalan senilai Rp 7,8 miliar untuk pembangunan jalan hotmix ruas jalan simpang siobon -aek mata, Kecamatan Panyabungan. Agar tidak ada kendala saat pelaksanaan pekerjaan, Dinas PUPR Madina Kamis 9/11/2023 melaksanakan Long Segmen […]

  • Madina Jaya FC Bersiap Menghadapi Liga Nusantara

    Madina Jaya FC Bersiap Menghadapi Liga Nusantara

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Madina Jaya FC Mandailing Natal saat ini tengah seirus mempersiapkan timnya untuk berlaga di Liga Nusantara yang akan digelar pada akhir April. Ketua Madina Jaya FC, Mukhtar Hanafi Rangkuti menjawab Mandailing Online, Kamis (15/4) Selain menjalani latihan rutin di stadion Pemkab Madina, Sarak Matua, mental para pemain kesebelasan club dari […]

  • Hujan Deras, Jembatan Penghubung Antardesa Ambruk di Tapsel

    Hujan Deras, Jembatan Penghubung Antardesa Ambruk di Tapsel

    • calendar_month Selasa, 20 Sep 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAPANULI SELATAN: Hujan deras yang turun sejak beberapa hari ini di Desa Kampung Lalang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengakibatkan salah satu jembatan penghubung antar kampung yang ada di desa itu terputus. Jembatan itu selama ini menjadi fasilitas menyeberangi Sungai Aek Baringin. Badan jembatan yang sudah ambruk hanya diganti dengan batang pohon kelapa.Para […]

  • 13 Pemda di Sumut Rekrut CPNS 2013

    13 Pemda di Sumut Rekrut CPNS 2013

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, – Persaingan merebut kursi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur pelamar umum di wilayah Sumut bakal makin ketat. Pasalnya, hanya Pemprov Sumut dan 12 pemkab/pemko saja yang mendapat jatah kursi CPNS baru yang pelaksanaan tesnya dilakukan September mendatang. Duabelas pemda itu adalah Kabupaten Batubara, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, […]

  • Karyawan PT RMM Unjuk Rasa di Halaman Kantor Bupati Madina

    Karyawan PT RMM Unjuk Rasa di Halaman Kantor Bupati Madina

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Ratusan karyawan dan karyawati kembali melakukan unjukrasa di halaman Kantor Bupati Madina, Jumat, (17/4). Pengunjuk rasa menuntut agar hak-hak para karyawan dan karyawati yang selama ini  telah dikangkangi oleh pihak perusahaan sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan segera dikembalikan.  Para Pengunjuk rasa ini juga  menuntut penghentian mutasi dan PHK karyawan secara […]

expand_less