Jumat, 6 Mar 2026
light_mode

Pj Kades Rumbio Terancam Diberhentikan

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Kamis, 6 Jul 2023
  • print Cetak

Kantor Dinas PMD Madina di Komplek Perkantoran Bupati Bukit Payaloting Madina( ist )

PANYABUNGAN( Mandailing Online) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) jangka dekat akan melakukan tindakan tegas dengan memberi rekomendasi penggantian Pj Kepala Desa Rumbio Borkat Parlagutan Lubis karena dinilai tidak mengindahkan aturan yang ada.

Sesuai aturan kata Imam Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD, pihaknya telah melakukan pemanggilan dua kali kepada Pj Kades Rumbio terkait tudak diindahkanya surat edaran Bupati Mandailing Natal tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa.

” kita sudah dua kali memanggil Pj Kades, namun tidak pernah hadir, sesuai aturan, panggilan ke 3 nanti kita sudah keluarkan surat rekomendasi penggantian pada Bupati dan akan dilakukan pemeriksaan khusus untuk mempertanggung jawabkan anggaran desa yang sudah di cairkannya” kata Imam Kamis 6/7/2023 lewat tlephon saat di konfirmasi.

Keterangan ini pun diperkuat oleh Kepala Dinas PMD Madina Ahmad Mainul Lubis, kepada Mandailing Online, ia mengaku akan melakukan Liksus pada Pj Kades Rumbio, Kecamatan Panyabungan Utara.

” Dari hasil Liksus nantinya, selain rekomendasin penggantian, apabila ada temuan dalam penggunaan dana desa, maka Pj Kades harus bertanggung jawab penuh sesuai surat perjanjian yang telah dia( kades ) tanda tangani” kata Mainul Lubis.

Surat Edaran Bupati Madina dan Surat Pernyataan Pj Kades Rumbio Tentang Pertanggung Jawaban Dana Desa

Seperti diketahui, Pj Kades Rumbio Borkat Parlagutan Lubis diketahui telah memberhentikan perangkat desa nya secara sepihak bahkan 3 perangkat desa nya yang diberhentikan tudak digaji selama 5 bulan.

Dalam surat edaran Bupati tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa tersebut secara jelas dinyatakan pada pada poin ke tiga, dalam hal mengisi kekosongan perangkat desa yang habis masa jabatannya, mengundurkan diri dan di berhentikan dari jabatannya serta bagi Kepala Desa yang melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa untuk tahun 2023, wajib mengkonsultasikannya terlebih dahulu kepada Bupati Cq Camat.

Selain poin ke tiga dalam surat edaran Bupati titu, ada beberapa poin lagi yang dikangkangi oleh Pj.Kepala Desa Rumbio termasuk tidak membentuk tim penjaringan saat pengangkatan perangkat desa.( redaksi )

 

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Tasyakuran, DPD Golkar Madina Berbagi Rezeki dengan Masyarakat

    Jelang Tasyakuran, DPD Golkar Madina Berbagi Rezeki dengan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 30 Okt 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    DALAN LIDANG (Mandailing Online) – Menjelang tasyakuran ulang tahun ke-57 Partai Golkar, DPD Golkar Madina (Mandailing Natal) berbagi rezeki dengan masyarakat di Desa Pidoli Lombang dan Dalan Lidang, Panyabungan. Giat berbagi rezeki ini dimulai dengan salat Subuh berjamaah di Masjid Al-Abshor Aek Galoga dilanjutkan pembagian bingkisan sarapan kepada jamaah. Usai sarapan bersama, pengurus DPD Golkar […]

  • Tunjangan guru di Madina dicairkan

    Tunjangan guru di Madina dicairkan

    • calendar_month Kamis, 4 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN – Sebanyak 608 guru negeri dan swasta yang memiliki sertifikasi untuk kuota tahun 2007-2008 dari semua jenjang pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Mandailing Natal (Madina) akan mendapat tunjangan profesi. Tunjangan ini akan dibayar selama enam bulan, mulai 1 November 2010 dan besarannya bervariasi atau berdasarkan gaji pokok masing-masing guru pada saat diusulkan. Kepastian […]

  • Buntut Perzinahan, Nasab Berantakan

    Buntut Perzinahan, Nasab Berantakan

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Alfisyah Ummu Arifah, S.Pd Pegiat Literasi Islam Kota Medan Pantas jika Allah melarang mendekati zina. Mendekatinya saja pun sudah dilarang. Karena saat mendekatinya, akan menyeret pelakunya pada prilaku yang keji selanjutnya. Kemaksiatan pun terjadi berulang kali, sekian kali hingga memberikan buntut masalah yang makin ruwet. Beberapa hari lalu Kota Medan dikagetkan dengan video yang […]

  • Penemuan Mayat di Sungai Aek Pohon Ternyata Korban Pembunuhan, Polisi Berhasil Tangkap Pelakunya

    Penemuan Mayat di Sungai Aek Pohon Ternyata Korban Pembunuhan, Polisi Berhasil Tangkap Pelakunya

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): Sadis, Evi ( 19 ) warga desa Sido Jadi Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina )  yang ditemukan jasadnya mengambang di sungai aliran pintu air atau aek pohon di desa salam bue ternyata dibunuh pacarnya sendiri. Polisi dari Satuan Reskrim Polres Madina dan Polsek Panyabungan pun Senin 29/4/2024 […]

  • SMK Negeri Siabu Juara

    SMK Negeri Siabu Juara

    • calendar_month Sabtu, 7 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, SMK Negeri Siabu tampil sebagai juara turnamen bola voli antar Pelajar SLTA se Kabupaten Mandailing Natal yang berakhir Jumat (6/1). Sedangkan SMK Negeri II Panyabungan berada di urutan kedua, SMK Negeri I Panyabungan di posisi ketiga, dan juara IV diraih oleh SMA Negeri I Panyabungan. Bupati Mandailing Natal, HM Hidayat Batubara SE ketika menutup […]

  • Infrasruktur jalan Muara Batang Gadis memprihatinkan

    Infrasruktur jalan Muara Batang Gadis memprihatinkan

    • calendar_month Senin, 9 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN – Kondisi infrasruktur jalan dan jembatan yang ada di Kecamatan Muara Batang Gadis sampai saat ini masih buruk dan memperihatinkan dengan meliputi akses jalan ke Desa Suka Makmur, Aek Godang, Panunggulan dan beberapa desa lainnya. “Untuk alternatif lainnya menuju desa itu jika musim hujan melalui sungai menggunakan perahu bot jenis robin dengan ongkos Rp.50 […]

expand_less