Selasa, 14 Apr 2026
light_mode

Adelin Lis Dibebaskan Setelah Jalani Hukuman dan Bayar UP

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
  • print Cetak

MEDAN (Mandailing Online) – Terpidana perkara pembalakan liar hutan di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Adelin Lis, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Sabtu (6/9/2025) setelah beberapa tahun menjalani vonis dan membayar uang pengganti kerugian negara.

Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Herry Suhasmin mengungkapkan jika terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Adelin Lis, sudah bebas. Adelin bebas setelah membayar Uang Pengganti (UP) ratusan miliar rupiah.

“Sudah bebas karena dapat pembebasan bersyarat dan sudah bayar uang pengganti,” kata Herry Suhasmin, Selasa (9/9/2025) dilansir detik.com.

Herry menyebutkan jika Adelin Lis keluar lapas pada Sabtu (6/9).

“Hari Sabtu kemarin,” ucapnya.

Pekan lalu, Herry menjelaskan jika Adelin Lis sudah mendapat surat pembebasan bersyarat sejak Maret atau April 2025. Adelin diusulkan bebas bersyarat karena sudah memenuhi syarat.

“Jadi begini, dia kan pidana 10 tahun, terus diusulkan untuk pembebasan bersyarat, pembebasan bersyarat itu adalah 2/3 dari masa pidana dikurangi remisi, itu hak yang diterima oleh warga binaan,” jelas Herry Suhasmin, Rabu (3/9).

Berdasarkan penjelasan Herry, Adelin Lis sudah menjalani hukuman penjara selama 5,5 tahun. Kemudian ditambah remisi, total masa tahanan Adelin Lis sudah mencapai 7 tahun lebih dan memenuhi persyaratan untuk bebas bersyarat.

“Dia sudah menjalani 5 tahun lebih, 5 tahun setengah, ditambah dengan remisi itu sudah 7 tahun lebih, kalau hitungan 2/3 dari 10 tahun ya bebas bersyarat dia, harusnya April (atau) Maret itu bebas,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut memaparkan uang pengganti dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Madina. Jumlah uang pengganti Adelin Lis mencapai ratusan miliar rupiah.

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengatakan jika uang pengganti ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor: 68K/Pidsus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Dalam putusan itu, Adelin Lis dihukum 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.

“Pada pokoknya menyatakan terdakwa Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut; menghukum yang bersangkutan oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidiari bulan kurungan; menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24,” kata Harli Siregar saat konfrensi pers.

Adelin Lis sempat menjadi buronan beberapa tahun sebelum ditangkap di Singapura.

Adelin Lis adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan. Ia merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.(Detik.com/Tempo/CNN Indonesia/dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lanjutan Jalan Madina-Sumbar, Pemkab Madina Diminta Lobi Sumbar

    Lanjutan Jalan Madina-Sumbar, Pemkab Madina Diminta Lobi Sumbar

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      ULU PUNGKUT (Mandailing Onine) – Masyarakat Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendesak Pemkab Madina melakukan lobi kepada pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar jalan tembus Madina-Sumbar dari titik Desa Simpang Banyak, Ulu Pungkut ke daerah Pasaman bisa terealisasi. “Untuk wilayah Madina,  pembukaan jalan tembus dari Desa Simpang Banyak ke perbatasan  Sumatera Barat walaupun […]

  • Bupati Labuhan Batu Selatan Kagumi Darul Mursyid

    Bupati Labuhan Batu Selatan Kagumi Darul Mursyid

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAPSEL (Mandailing Online) – Bupati Kabupten Labuhan Batu Selatan, H.Wildan Aswan Tanjung menilai Pesantren Modern Unggulan Terpadu Darul Mursyid (PDM) yang berlokasi di Saipar Dolok Hole, Tapanuli Selatan sebagai pesantren yang patut dicontoh. Itu dikatakan Wildan Aswan ketika mengunjungi pesantren itu pada 9 Juni 2013 yang lalu. Dia mengunjungi anaknya yang sekolah di pesantren tersebut […]

  • Jerat Baasyir, Kejaksaan Gunakan Tujuh Pasal

    Jerat Baasyir, Kejaksaan Gunakan Tujuh Pasal

    • calendar_month Minggu, 6 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Sidang Kasus Terorisme JAKARTA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas terdakwa kasus teroris Abu Bakar Ba’asyir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rabu (2/2). Saat disidang nanti, pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini akan dijerat tujuh pasal yang terkait aksi terorisme sekaligus. “Dari kajian jaksa, akan ada tujuh pasal […]

  • Arfan Harapan Diangkat Jadi Kadis PU

    Arfan Harapan Diangkat Jadi Kadis PU

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 4Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ir.Arfan Harapan Siregar diangkat menjadi Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengantikan Khairul Anwar yang saat ini ditahan KPK. Wakil Bupati, Dahlan Hasan Nasution, Senin (19/8) di kantor Dinas PU Madina berharap kepada Arfan agar mampu melaksanakan tugas-tugas kepemimpinan di instansi itu yang selama ini penuh dengan kekacauan tender […]

  • Ketika Cinta Ditolak, Iman Ditabrak?

    Ketika Cinta Ditolak, Iman Ditabrak?

    • calendar_month Selasa, 11 Mei 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Nahdoh Fikriyyah Islam Dosen dan Pengamat Politik Cinta ditolak, dukun bertindak! Begitulah kalimat yang dulu sempat popular bagi pejuang cinta yang menabrak akal sehatnya demi mengejar atau juga melampiaskan sakit hati pada lawan jenisnya. Namun saat ini, dukun tidak lagi diminati. Karena mungkin, kerjanya terlalu bertele-tele apalagi jika sampai merogok kocek yang hingga kendor. […]

  • Tak Berkategori

    Karir Hidayat Batubara di Demokrat Tamat

    • calendar_month Minggu, 19 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, – Kader Partai Demokrat yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu sesuai pakta integritas kader yang menjabat di struktur partai di setiap tingkatan. “Sesuai dengan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh DPD dan DPC se-Indonesia beberapa waktu lalu memang mengharuskan setiap kader struktural harus mengundurkan diri dari jabatan yang […]

expand_less