Kuasa Hukum Minta RS Permata Madina Serahkan Rekam Medis
- account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Nur Miswari dari Kantor Hukum Nur Miswari, SH & Rekan meminta RS Permata Madina menyerahkan rekam medis penanganan pasien RSH.
Rekam medis yang diminta harus lengkap tanpa pengecualian.
Permintaan itu tertuang di dalam somasi kedua terhadap Rumah Sakit Permata Madina, Panyabungan, Mandailing Natal, dikirim pada Kamis,m (9/4/2026).
Kantor Hukum Nur Miswari, SH & Rekan menjadi kuasa hukum keluarga RSH, gadis yang harus menjalani amputasi tangan di rumah sakit itu.
Terkait jawaban pihak rumah sakit Permata Madina terhadap somasi pertama, dinilai Miswari, tidak menjawab substansi perkara, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, sehingga Kantor Hukum Nur Miswari, SH & Rekan melayangkan somasi kedua.
Miswari menjelaskan sesuai kronolgi kejadian dari pemasangan infus di RS Permata Madina sampai pengambilan tindakan amputasi di rumah sakit rujukan menunjukkan adanya kelalaian medis berat (gross medical neglience).
Kelalaian tersebut, lanjut dia, tidak dapat dibenarkan menurut standar profesi medis maupun ketentuan hukum yang berlaku.
“Serta secara langsung telah menimbulkan kerugian serius, nyata, dan permanen bagi klien kami,” tegas Miswari.
Dia mengungkap, pernyataan tidak adanya kesalahan dalam prosedur penanganan pasien merupakan klaim sepihak yang tidak berdasarkan audit medis independen sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian secara hukum.
Penolakan untuk memberikan rekam medis merupakan pelanggaran terhadap hak pasien serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Patut diduga sebagai upaya penghambatan proses pembuktian (obstruction of justice), katanya.
Lebih jauh dia menyebut bahwa manakala tidak ada bantahan substansial terhadap fakta-fakta medis yang terjadi secara hukum dapat ditafsirkan sebagai pengakuan diam (tacit admission).
“Hubungan kausalitas antara tindakan medis dengan akibat yang ditimbulkan adalah jelas, logis, dan tidak terputus secara hukum,” imbuhnya.
Maka dari itu, dia pun meminta RS Permata Madina menyerahkan rekam medis lengkap tanpa pengecualian, memberikan klarifikasi medis secara tertulis, mengakui tanggung jawab hukum, dan menyatakan kesediaan penyelesaian gant rugi.
Miswari menegaskan, pihaknya harus menerima jawaban paling lambat tiga hari sejak RS Permata Madina menerima surat somasi kedua.
“Penolakan penyerahan rekam medis akan dinilai sebagai indikasi kuat adanya kesalahan medis serta itikad tidak baik yang akan digunakan sebagai alat bukti yang memberatkan dalam proses persidangan,” jelas dia.
Menutup keterangan pers-nya, Miswari mengungkapkan ini merupakan somasi terakhir sebelum pihaknya menempuh upaya hukum melalui pengadilan. (rel/dab)
- Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

