Senin, 17 Agu 2026
light_mode

Ombudsman Sumut Benarkan Terima Laporan Mantan Inspektur Madina, Proses Minta Keterangan Pemkab Jalan

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
  • print Cetak

Rahmad Daulay

MADINA||Mandailing Online – Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Herdensi Adnin membenarkan pihaknya menerima laporan Rahmad Daulay, mantan Kepala Inspektorat Mandailing Natal yang didemosi jadi staf pelaksana.

“Kami menerima laporan atas nama Rahmad Daulay, mantan Inspektur Madina,” kata Herdensi Adnin, Senin sore (27/4/2026).

Laporan itu terkait SK Bupati Madina No. 800/0961/K/2025 tanggal 29 Oktober 2025. Rahmad dicopot dari jabatan dan diturunkan jadi pelaksana selama 12 bulan. Seminggu kemudian menyusul SK pembebasan sementara No. 820/1019/K/2025.

Adnin menyebut pihaknya langsung bergerak. “Kami sudah meminta keterangan dari para pihak, khususnya terlapor Pemkab Madina. Kalau terkait hasilnya belum keluar,” ujarnya lewat pesan singkat.

Diberitakan sebelumnya, Kepada Mandailing Online, Senin (27/4/2026), Rahmad Daulay membeber kronologi dan alasan gugatannya. Usai didemosi, ia sempat ajukan keberatan 17 November 2025. Namun ditolak Bupati lewat SK 11 Desember 2025. Tak terima, Rahmad lapor ke Ombudsman Sumut 17 Januari 2026 dan BKN 2 Maret 2026.

Ada 4 poin yang dipersoalkan Rahmad:

1. Tim Pemeriksa Tak Lengkap : PP 94/2021 wajibkan tim berisi atasan langsung, unsur pengawasan, dan kepegawaian. Faktanya tim pimpinan Sekda tak libatkan unsur pengawasan. Tim hanya pakai LHP Inspektorat Sumut tanpa pendapat ahli BPK-BKN. Rahmad juga tak diberi salinan BAP.

2. Abaikan Faktor Meringankan : Sanksi terbit tanpa menimbang latar belakang. “Biaya Operasional Pengawasan” sudah ada sejak 2020 lewat Perbup 45/2020 untuk rapat MCP KPK 2019 dan Rakornas BPKP 2020. Semua temuan BPK juga sudah dikembalikan lunas.

3. Salah Terapkan Aturan: Temuan BPK harusnya diselesaikan lewat ganti rugi sesuai Per BPK 3/2024 dan Permendagri 133/2018, bukan sanksi disiplin PP 94/2021. Hukuman berat hanya untuk pelanggaran berdampak nasional seperti bocorkan rahasia negara.

4. Tak Ada Restu BKN : Demosi wajib lewat aplikasi I-Mut SIASN dan kantongi Pertimbangan Teknis Kepala BKN sesuai SE BKN 7/2024. SK Bupati tak menyebut itu.

Rahmad sendiri menuntut dua hal yakni

1. Batalkan SK Bupati No. 800/0961/K/2025 dan No. 820/1019/K/2025.

2. Selesaikan sisa temuan BPK soal jasa audit pakai aturan ganti rugi.(*)

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DCS Dapil 4 NASDEM Madina

    DCS Dapil 4 NASDEM Madina

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 4 NASDEM Madina

  • Menyoroti Perlindungan Keamanan Hakiki Negara atas Warga Negara

    Menyoroti Perlindungan Keamanan Hakiki Negara atas Warga Negara

    • calendar_month Jumat, 1 Jan 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Novida Sari Ketua Forum Muslimah Peduli Generasi Mandailing Natal   Penemuan jenazah terjadi di penghujung tahun 2020. Sesosok mayat pria ditemukan terapung di bawah steker tangkahan Ikan Beringin di Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Sumatera Utara senin (21/12) pagi. Korban diduga meninggal karena sakit dan tidak memiliki tempat tinggal di Sibolga (antarasumut, […]

  • Ribuan Batang Ganja Dibakar

    Ribuan Batang Ganja Dibakar

    • calendar_month Senin, 24 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA-METRO; Kepolisian Resort Mandailing Natal (Madina) memusnahkan barang bukti ribuan batang ganja yang kasusnya telah selesai diproses tahun 2010. Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di halaman Mapolres Madina di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan, Jumat (21/1) (f:metro/ridwan lubis) Kapolres Madina AKBP Hirbak Wahyu Setiawan, Ketua PN Panyabungan Irwan Efendi SH dan Muspida plus saat memusnahkan […]

  • Distan Palas Panen Kedelai di Lahan Tiga Poktan

    Distan Palas Panen Kedelai di Lahan Tiga Poktan

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Palas. Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Padang Lawas (Palas) melakukan panen kedelai di lahan tanaman kedelai yang dikelola oleh tiga Kelompok Tani (Poktan) seluas 30 Ha, di Desa Botung, Kecamatan Batang Lubu Sutam (Balutam), Selasa (30/9). Ketiga Poktan tersebut yakni Poktan Bersama, Poktan Garingging dan Poktan Makmur Jaya. Poktan tersebut merupakan dampingan Distan Palas, peserta program […]

  • Pemkab Madina Jangan Membedakan Pendidikan Pesantren Dan Umum
    Tak Berkategori

    Pemkab Madina Jangan Membedakan Pendidikan Pesantren Dan Umum

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online)- Pemerintah Kab. Mandailing Natal diharapkan jangan membedakan pendidikan Pesantren dan Umum. Sebab, Pesantren juga di akui sebagai pendidikan formal yang ijazahnya bisa dipergunakan untuk lapangan kerja di Indonesia. Hal itu dikatakan Kepala Aliyah Pondok Pesantren Subulussalam Kotanopan, Esmin Pulungan,S.Ag terkait tidak dapatnya Santri Pondok Pesantren jatah pendidikan gratis di Madina untuk tahun […]

  • PT. Inanta Jangan Diberi Izin

    PT. Inanta Jangan Diberi Izin

    • calendar_month Selasa, 14 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO) – Bupati Madina Hidayat Batubara diminta tegas, jangan memberikan izin kepada PT. Inanta karena dinilai akan membawa bencana kepada masyarakat sekitar Kecamatan Batang Natal. Kordintor ISEI (Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia) wilayah Sumut dan NAD, Syahrir Nasution SE kepada Mandailing Online melalui telpon selulernya, Selasa (14/2) menyatakan, lokasi yang diminta PT Inanta berlokasi pada […]

expand_less